AKUNTANSI FORENSIK “ANALISIS KASUS E-KTP”


AKUNTANSI FORENSIK
“ANALISIS KASUS E-KTP


   
OLEH:

NAMA           : NI LUH JUNIA PURNAMI
NIM                : 1417051041
KELAS          : VII C


AKUNTANSI PROGRAM S1
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
2017


A.                            Skema Fraud yang digunakan dalam Kasus E-KTP
Dalam kasus E-KTP tersebut termasuk ke dalam skema Korupsi dan Kecurangan Laporan Keuangan. Dalam skema Korupsi tersebut meliputi : (1) Konflik Kepentingan, (2) Penyuapan/ Bribery, (3) Gratifikasi Ilegal, (4) Pemerasan Ekonomi. Berikut ini penjelasan dari masing-masing skema.
1.      Korupsi
Jenis fraud korupsi merupakan kejahatan yang paling terbanyak di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik. Seperti yang terjadi di Negara Indonesia pada tahun 2011-2012 digemparkan dengan kasus korupsi pengadaan E-KTP yang didalangi oleh Sugiharto (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri), Irman (Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri), dan anggota DPR. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun. Berikut ini tindakan kejahatan yang telah dilakukan digolongkan ke dalam sub skema korupsi adalah sebagai berikut:
a.      Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan adalah konflik yang muncul ketika seorang pegawai bertindak atas nama kepentingan pihak ketiga selama melakukan pekerjaannya atau atas nama kepentingan diri sendiri dalam kegiatan yang dilakukannya. Ketika konflik kepentingan pegawai tidak diketahui oleh perusahaan dan mengakibatkan kerugian keuangan, ini berarti telah terjadi fraud. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi di dalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik perusahaan. Berikut ini konflik kepentingan yang terjadi dalam kasus E-KTP.
(1)   Benturan kepentingan yang terjadi antara pejabat Sugiharto dengan atasannya Irman untuk melakukan skandal pengadaan E-KTP. Tujuannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Benturan kepentingan juga melibatkan anggota DPR untuk melancarkan proses pengadaan E-KTP dari segi penganggaran, pelelangan, dan pengadaan proyek E-KTP.
(2)   Terjadinya konflik kepentingan antara Andi dengan pejabat Irman dan Sugiharto dalam kasus E-KTP. Andi Agustinus merupakan pengusaha di bidang konveksi yang ikut terlibat dalam kasus ini sebagai pengusaha pelaksana proyek E-KTP. Andi terbukti memberikan dana kepada Irman dan Sugiharto untuk melakukan pemenang lelang dalam pengadaan E-KTP. Sehingga pemenangnya dapat bekerja sama dengan Andi untuk menjadi sub kontraktornya.
(3)   Konflik kepentingan terjadi pada saat Irman dan Sugiharto meloloskan PNRI sebagai pemenangnya. Dalam proses pelelangan, akhirnya diketahui berdasarkan serangkaian evaluasi teknis uji coba alat dan “output” bahwa tidak ada peserta lelang (konsorsium) yang dapat mengintegrasikan Key Manajemen Server (KMS) dengan Hardwere Security Module (HMS) sehingga tidak dapat dipastikan perangkat tersebut memenuhi criteria keamanan wajib. Namun Irman dan Sugiharto tetap memerintahkan Djarat Wisnu Setyawan dan Husni Fahmi melanjutkan proses lelang sehingga konsorsium PNRI dan konsorsium Astragraphia dinyatakan lulus.
(4)   Konflik kepentingan berikutnya adalah terjadinya hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family). Dalam kasus ini Andi Agustinus melibatkan dua saudara kandungnya yakni, Vidi Gunawan dan Dedi Prijanto dalam proyek E-KTP.  Vidi Gunawan menyerahkan uang 1,5 juta dolar AS kepada Sugiharto.
b.      Penyuapan
Penyuapan atau Bribery merupakan tindakan pemberian atau penerimaan sesuatu yang bernilai dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan orang yang menerima. Penyuapan ini melibatkan banyak pihak untuk mendapatkan kelancaran dalam pengadaan E-KTP. Dugaan korupsi itu dilakukan dengan mengatur proses penganggran, pelelangan, dan pengadaan proyek E-KTP dalam kontrak tahun jamak senialai Rp5,952 triliun. Berikut ini tindakan penyuapan yang terjadi :
(1)   Penyuapan dilakukan untuk melancarkan proses penganggaran, pada November 2009, Gamawan Fauzi meminta Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang semua dibiayai menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari APBN murni.
(2)   Untuk melancarkan pembahasan anggaran E-KTP, Irman dan Sugiharto mengucurkan uang kepada 54 anggota Komisi II DPR dan juga Ketua DPR saat itu Marzuki Ali. Selain itu, uang juga mengalir ke pimpinan Badan Anggran (Banggar) DPR yaitu Melchias Marcus Mekeng selaku ketua Banggar partai Golkar, Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir (Partai Demokrat) dan Olly Dondokambe (PDI-Perjuangan) serta Tamsil Linrung (PKS).
(3)   Pembagian uang untuk seluruh anggota Komisi II DPR dengan rincian :
·         Ketua Komisi II DPR sejumlah 30 ribu dolar AS,
·         3 orang Wakil Ketua Komisi II DPR masing-masing 20 ribu dolar AS,
·         9 orang Ketua Kelompok Franksi Komisi II DPR masing-masing 15 ribu dolar AS,
·         37 orang anggota Komisi II DPR masing-masing 5 ribu dolar AS sampai 10 ribu dolar AS.
(4)   Tidak hanya individu, partai juga mendapat aliran dana E-KTP yaitu Partai Golkar sejumlah Rp150 miliar, Partai Demokrat sejumlah Rp150 miliar, PDI Perjuangan sejumlah Rp80 miliar.
(5)   Tindakan Invoice Kickbacks atau menerima aliran dana dari perusahaan rekanan kepada para pejabat Kemendagri yang mengurus pengadaan E-KTP yaitu Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Irman, Sugiharto, serta staf Kemendagri, auditor BPK, Staf Sekretariat Komisi II DPR, staf Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), staf Kementerian Keuangan, panitia pengadaan E-KTP, hingga Deputi bidang politik dan Keamanan Sekretariat Kabinet.
(6)   Tindakan Bid Ringging juga terjadi dalam kasus ini yaitu terjadinya permainan dalam pemenangan tender atau proses lelang dan pengadaan. Pemenangan ini diatur oleh Irman dan Sugiharto serta diinisiasi oleh Andi Agustinus yang membentuk tim Fatmawati yang melakukan pertemuan di rumah toko Fatmawati milik Andi Agustinus. Andi memberikan uang kepada Irman dan Sugiharto sebesar 1,5 juta dolar AS untuk mendapat pekerjaan sub kontraktor. Sehingga yang mendapat pemenang adalah konsorsium PNRI dan konsorsium Astagraphia.
(7)   Meski pekerjaan PNRI tidak sesuai target dan tidak sesuai kontrak, Irman dan Sugiharto justru memerintahkan panitia pemeriksa dan penerima hasil membuat berita acara yang disesuaikan dengan target dalam kontrak sehingga seolah-olah konsorsium PNRI telah melakukan pekerjaan sesuai target.
c.       Gratifikasi Ilegal
Gratifikasi Ilegal merupakan pemberian atau hadiah yang merupakan bentuk terselubung dari penyuapan. Hal ini melibatkan pemberian, penerimaan, penawaran, atau permohonan sesuatu yang berharga karena tindakan resmi yang telah dilakukan. Ini mirip dengan penyuapan, tetapi transaksinya terjadi setelah fakta pekerjaan tersebut dilakukan.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor), gratifikasi didefinisikan sebagai,
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitaspenginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dalam kasus E-KTP pelaku Andi Agustinus telah melakukan tindakan gratifikasi illegal dengan motif pemberian uang kepada seseorang memiliki hubungan relasi kuasa yang bersifat strategis. Maksudnya disini adalah terdapat kaitan berkenaan dengan/ menyangkut akses ke aset-aset dan control atas aset sumber daya strategis ekonomi, politik, sosial, dan budaya yang dimiliki oleh orang tersebut. Misalnya panitia pengadaan barang dan jasa atau lainnya.
Tindakan Andi Agustinus dengan motif memberikan uang sebesar 1,5 juta dolar AS kepada Irman dan Sugiharto untuk mempengaruhi keputusannya dalam melakukan pemenang pelelangan pengadaan proyek E-KTP. Tujuannya agar Andi dapat menjadi sub kontraktor dalam proyek tersebut. Pemberian ini tergolong gratifikasi illegal karena diberikan secara diam-diam (rahasia) kepada Irman dan Sugiharto. Selain itu tindakan gratifikasi juga dilakukan kepada anggota DPR untuk memuluskan proyek E-KTP.
d.      Pemerasan Ekonomi
Dalam sub skema ini melibatkan Markus Nari untuk memuluskan pembahasan dan penambahan anggran proyek E-KTP di DPR. Oleh karena itu, Markus meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar atas tindakan yang dilakukan tersebut. Markus juga menghalagi atau merintangi penyidikan yang dilakukan KPK. Selain itu, Markus diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi E-KTP.

B.     Red Flags yang muncul dalam Kasus E-KTP
1.      Red Flags dari Skema Konflik Kepentingan
Kecurangan konflik kepentingan melibatkan karyawan yang memiliki hubungan dengan pihak ketiga dimana karyawan dan atau pihak ketiga memperoleh keuangan keuntungan. Penipu menggunakan pengaruh untuk kepentingan pihak ketiga karena kepentingan pribadi ini pada pihak ketiga. Red Flags yang timbul dalam kasus E-KTP adalah sebagai berikut:
a)      Terjadi transaksi dalam jumlah besar secara tunai maupun transfer kepada Anggota DPR, Kemendagri, dan Andi Agustinus.
Terjadinya transfer yang tidak biasa (dalam jumlah besar) ke rekening Irman dan Sugiharto. Irman mendapatkan sejumlah uang atas perbuatannya tersebut sebesar Rp2,371 miliar, 877,7 ribu dolar AS dan 6 ribu dolar singapura. Selain itu, Sugiharto menerima sejumlah 3.474.830 dolar AS. Pemberian uang juga dilakukan kepada anggota DPR dan Kemendagri serta perusahaan korporasi.
b)      Penemuan hubungan antara karyawan dengan atasan dan pihak ketiga
·         Penemuan hubungan baik antara Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dukcapil kemendagri dengan atasannya Irman selaku Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri. Selain itu, hubungan Andi Agustinus dengan Irman dan Sugiharto terungkap telah mendapat aliran dana atas pemenangan lelang yang diiniasi oleh Andi.
·         Terungkapnya hubungan rahasia antara Andi Agustinus dengan Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar. Mereka bekerja sama dalam mengkondisikan perusahaan pemenang lelang pengadaan E-KTP.
c)      Pemisahan tugas yang lemah dalam menetapkan kontrak dan menyetujui proses lelang.
Tersangka Irman, Sugiharto, dan Andi mengabaikan prosedur demi memenangkan pelelangan pengadaan E-KTP. Dalam proses pelelangan yang dilakukan telah diketahui bahwa evaluasi teknik uji coba alat dan “output” tidak ada peserta lelang yang dapat memenuhi kriteria keamanan wajib. Namun, para pelaku Irman dan Sugiharto tetap meloloskan konsorsium PNRI dan Astragraphia. Oleh karena pemisahan tugas yang lemah tersebut menyebabkan terpilihnya PNRI tidak sesuai prosedur yang benar.
d)     Kecurangan dalam pencatatan transaksi
Kecurangan ini dilakukan dalam pekerjaan PNRI yang tidak memenuhi target dan tidak sesuai kontrak. Para tersangka membuat berita acara yang tidak benar seolah-olah konsorsium PNRI telah melakukan pekerjaan sesuai target.
2.      Red Flags dari Skema Penyuapan/ Bribery
a)      Perubahan Gaya Hidup
·         Andi Agustinus memberikan puluhan aset kepada istrinya Inayah untuk dikelola seperti rumah, bangunan serta tanah.
·         Andi memiliki satu unit Toyota Alphard B-30.
·         Andi membantu istrinya dalam membuka berbagai usaha seperti usaha kos-kosan dan salon. Selain itu, membuat perusahaan baru yakni PT Selaras Clorin Pratama, PT Inayah Properti Indonesia. Kemudian PT Prasetya Putra Naya yang diatasnamakan adik Inayah Raden Gede sebagai pemilik perusahaan.
b)      Hubungan antara Andi Agustinus dengan Anggota DPR dan Kemendagri.
Hubungan baik yang terjadi pada Andi dengan para DPR dan Kemendagri adalah untuk melancarkan pengadaan proyek E-KTP. Para anggota DPR dan Kemendagri menerima aliran dana yang berasal dari perusahaan rekanan.
c)      Kurangnya review atas persetujuan manajemen terhadap laporan anggaran proyek E-KTP.
Pihak pemerintah kurang melakukan review atas kelengkapan laporan anggran proyek E-KTP yang telah dibuat. Hal tersebut karena tersangka telah melakukan suap terhadap pihak yang memeriksa laporan agar anggran tersebut dapat dinaikkan.
3.      Red Flags dari Skema Gratifikasi Ilegal
·         Adanya pertemuan rahasia yang dilakukan di rumah toko Fatmawati milik Andi Agustinus untuk membahas proses lelang dan pengadaan oleh Irman dan Sugiharto yang dipimpin oleh Andi Agustinus.
·         Adanya anomali dalam menyetujui vendor yakni terpilihnya PNRI tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4.      Red Flags dari Skema Pemerasan Ekonomi
·         Dalam skema ini red flags yang muncul adalah adanya hubungan rahasia antara Irman dengan Markus Nari.
·         Anggaran dalam proyek E-KTP tinggi, tidak sesuai dengan realisasinya. Hal ini terjadi karena peran Markus Nari dalam skandal kasus E-KTP berperan sebagai memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek pengadaan E-KTP.

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "AKUNTANSI FORENSIK “ANALISIS KASUS E-KTP”"

Unknown said...

Did you realize there is a 12 word phrase you can communicate to your man... that will induce intense feelings of love and impulsive appeal to you buried inside his heart?

Because deep inside these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's impulse to love, cherish and care for you with his entire heart...

=====> 12 Words That Trigger A Man's Love Instinct

This impulse is so hardwired into a man's brain that it will make him try better than ever before to make your relationship the best part of both of your lives.

In fact, triggering this mighty impulse is absolutely mandatory to achieving the best ever relationship with your man that the instance you send your man one of these "Secret Signals"...

...You'll soon notice him expose his mind and heart for you in a way he haven't expressed before and he'll distinguish you as the one and only woman in the world who has ever truly appealed to him.

Postingan Populer