ANGGARAN DALAM KANTOR NOTARIS PPAT KABUPATEN BULELENG Made ratna Erawathi SH. MKn



“PENGANGGARAN”
ANGGARAN DALAM KANTOR NOTARIS PPAT
KABUPATEN BULELENG
Made ratna Erawathi SH. MKn



OLEH :
KELAS V D

NI LUH JUNIA PURNAMI                        NIM : 1417051041
NI KADEK DWI ARIASTINI       NIM : 1417051037
K. WIDYA PRABAWA                  NIM : 141705 1291
           
AKUNTANSI PROGRAM S1
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
SINGARAJA

2016
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah Kantor Notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn.  
Terselesaikannya makalah ini berkat dukungan dan saran dari berbagai pihak. Untuk itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna karena keterbatasan pengetahuan maupun sumber yang penulis miliki. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca yang dapat membangun sangat penulis harapkan demi terciptanya hasil yang baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak.

Singaraja, 19 September 2016


Penulis











DAFTAR ISI
Cover................................................................................................................... i
Kata Pengantar.................................................................................................... ii
Daftar Isi.............................................................................................................. iii
I.   Pendahuluan................................................................................................... 1
1.      Latar Belakang......................................................................................... 1
2.      Rumusan Masalah.................................................................................... 1
II. Pembahasan.................................................................................................... 2
1.      Faktor-Faktor Yang Berpengaruh pada Kantor Notaris PPAT Kabupaten     Buleleng Made Ratna Erawathi, SH, MKn?................................................................................................ 2
2.      Proses penyusunan anggaran Kantor Notaris PPAT Kabupaten      Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn?....................................................................................................... 4
3.      Bagaimana peran anggaran tersebut di kantor notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn?....................................................................................................... 5
III. Penutup......................................................................................................... 6
Kesimpulan.......................................................................................................... 6
Daftar Pustaka

 BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Penyusunan anggaran pada suatu perusahaan sangatlah erat kaitannya dengan manajemen. Khususnya yang berhubungan dengan penyusunan rencana (planing), pengkoordinasian kerja (coordinating), dan pengawasan kerja (controlling). Penyusunan anggaran sering diartikan sebagai perencanaan laba. Tujuan akhir dari perencanaan laba ialah memaksimalkan pedapatan bersih. Semua anggaran idealnya berkepentingan meminimalkan biaya yang dikeluarkan untuk tiap dollar yang didapatkan, dan memaksimalkan laba kotor dari kombinasi produksi. Periode waktu yang dicakup oleh anggaran bervariasi, tergantung pada sifat bisnis dan tingkat detail yang diinginkan.
Dalam menyelesaikan tugas dari Mata Kuliah Penganggaran mengenai peran anggaran dalam Organisasi Bisnis. Penulis melakukan wawancara mengenai Anggaran dalam Organisasi Bisnis ke Kantor Notaris PAAT Kabupaten Buleleng. Pemilik dari Kantor Notaris tersebut adalah Made Ratna Erawathi, SH, MKn. Lokasi Kantor Notaris di Jalan Ahmad Yani Barat No. 450, Pemaron, Singaraja. Kantor Notaris berdiri sejak tahun 2009, memiliki 5 orang karyawan dan 1 cleaning servis.
1.2              Rumusan Masalah
1        Apa Faktor-Faktor Yang Berpengaruh pada Kantor Notaris PPAT Kabupaten Buleleng Made Ratna Erawathi, SH, MKn?
2        Bagaimana proses penyusunan anggaran Kantor Notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn?
3        Bagaimana peran anggaran tersebut di kantor notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn?
3.2              Tujuan Penelitian
1.      Mengetahui Apa Faktor-Faktor Yang Berpengaruh pada Kantor Notaris PPAT Kabupaten Buleleng Made Ratna Erawathi, SH, MKn?
2.      Mengetahui proses penyusunan anggaran Kantor Notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn?
3.      Mengetahui peran anggaran tersebut di kantor notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn?
BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Faktor-Faktor Yang Berpengaruh pada Kantor Notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn

a.      Faktor Internal
1.      Notaris itu Sendiri
Hal ini berkaitan dengan kecerobohan yang dilakukan oleh notaries itu sendiri. Misalnya : “Ada notaris yang sedang mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas, rapat belum selesai notaris mendapat panggilan dari orang terdekatnya yang mengabari bahwa anaknya jatuh sakit, mendengar hal itu Notaris meninggalkan rapat tanpa meminta skorsing. Padahal dalam rapat itu masih ada empat agenda yang belum dibicarakan dan notaris harus menyaksikan langsung semua urutan peristiwa RUPS dari awal sampai akhir tanpa meninggalkan tempat kecuali meminta skorsing”. Inilah salah satu kecerobohan notaris. Dan hal ini dapat menimpa siapa saja, tidak peduli notaris senior mapun yang junior, dan notaris rawan terkena jerat hukum karena tidak mematuhi prosedur, tidak menjalankan etika profesi dan
sebagainya.
2.      Kemampuan Finansial
Kemampuan financial yang dimiliki oleh Kantor Notaris PPAT milik Ibu Ratna terlogong cukup untuk memenuhi biaya-biaya untuk melakukan survey kepada kliennya. Sehingga pencadangan uang untuk keperluan tertentu tidak bisa dilakukan. Kegiatan yang memerlukan biaya tinggi seperti validasi pajak untuk klien yang awam tidak sepenuhnya bisa dilaksanakan.
3.      Keadaan Personalia
Faktor internal yang sangat berpengaruh pada bisnis ini adalah kekuatan sumber daya manusia. Karena bisnis ini bergerak di bidang jasa akan sangat diperlukan sumber daya manusia yang profesionalisme dalam melayani setiap klien yang datang untuk berkonsultasi melakukan jual-beli tanah/ rumah. Notaris yang tidak teliti, melanggar kode etik dalam menjalankan profesinya sangat berpotensi Notaris menimbulkan kesalahan dalam pembuatan akta. Tenaga Kerja di Kantor Notaris PPAT Kabupaten Buleleng adalah 5 orang karyawan yang masing-masing sudah memiliki keahlian selama 7 tahun bekerja sehingga sudah sangat berpengalaman.

b.      Faktor Eksternal
1.      Norma di Masyarakat
Notaris riskan terkena jeratan hukum adalah seperti norma yang berlaku di masyarakat dimana Notaris seringkali dihadapkan pada dokumen-dukumen yang palsu yang bisa berkonsekuensi hukum bagi pemiliknya. Notaris juga dihadapkan pada masalah beredarnya surat identitas palsu seperti KTP, Surat Keterangan Keluarga, Sertipikat, Perjanjian Jual Beli, dan lain sebagainya. Padahal dokumen tersebut mengandung konsekuensi hukum begi pemiliknya. Notaris mengacu pada dokumen-dokumen ini dalam melakukan pelayanannya sebagai pejabat umum yang ditunjuk mewakili Negara dengan membuat akta otentik. Kalau dokumen palsu berarti akta dan pengikatan yang dibuat juga palsu dan batal demi hukum. Inilah faktor yang datang di luar kemauan notaris sendiri.
2.      Persaingan
Persaingan semakin ketat sekarang ini, banyak kantor notaris yang berdiri terutama di wilayah singaraja. Hal ini menyebabkan klien dapat memilih kantor notaris mana yang terbaik pelayanannya. Oleh karena itu, profesionalisme sangat diperlukan dalam hal ini.
3.      Perkembangan Ekonomi Nasional
Perkembangan Ekonomi di wilayah Singaraja seperti usaha Properti dan Jual-Beli tanah sedang menurun. Hal ini juga berdampak pada pendapatan jasa notaries mengalami penurunan.
4.      Kebijakan Pemerintah
Mengenai aturan pajak terbaru yaitu PP No.34 Tahun 2016 Pajak Penjualan sebesar 2,5% sedangkan untuk pembeli Harga Transaksi-60juta x 5%. Sekarang ini proses pengurusan pajak harus melakukan validasi ke KPP Pratama Singaraja. Hal ini menyebabkan proses pengurusan pajak dalam aktivitas di Notaris menjadi lebih lama. Peraturan ini berlaku sejak 9 September 2016 dimana sebelum tanggal tersebut pihak penjual tidak ada validasi lebih dulu ke KPP Pratama Singaraja.

2.2.Proses Penyusunan Anggaran pada Kantor Notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn
     Proses Penyusunan Anggaran dalam kantor notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn termasuk tipe Rencana jangka pendek biasanya mengandalkan informasi internal, terstruktur rapi, tidak berubah (fixed), dan dapat kita tentukan sendiri (determinable). Proses penyusunan anggaran di kantor notaris tersebut disusun oleh pemilik sendiri yaitu Made Ratna Erawathi, SH, MKn .
     Proses penyusunan anggaran pada kantor notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn dimulai dengan :
1.      Penentuan pedoman anggaran
Proses penyusunan anggaran dibuat setiap bulan oleh pemilik notaris. Anggaran yang akan dibuat pada bulan berikutnya akan disiapkan beberapa minggu sebelum bulan anggaran berikutnya dimulai. Karena bisnis ini milik pribadi, menyebabkan tidak membentuk panitia penyusunan anggaran.
2.      Persiapan anggaran
Anggaran yang dibuat oleh kantor notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn adalah sebagai berikut :
-Anggaran beban gaji pegawai
-Anggaran biaya ATK
-Anggaran untuk Iuran-Iuran (Listrik Telepon dan Internet)
-Anggaran Biaya Tidak Terduga
3.      Penentuan anggaran
Dalam proses penentuan anggaran hanya dilakukan oleh pemilik notaris sendiri tanpa melakukan hal beikut ini :
a.       Perundingan untuk menyesuaikan rencana akhir setiap komponen anggaran.
b.      Koordinasi dan penelaahan komponen anggaran
c.       Pengesahaan dan pendistribusian
            Adapun penentuan anggaran berdasarkan anggaran yang disiapkan yaitu :
-Anggaran beban gaji pegawai                  = Rp16.000.000
-Anggaran biaya ATK                              = Rp  2.000.000
-Anggaran untuk Iuran-Iuran                    = Rp  1.000.000
-Anggaran Biaya Tidak Terduga              = Rp  1.000.000          +
TOTAL                                                    = Rp20.000.000
4.      Pelaksanaan anggaran
      Untuk kepentingan pengawasan setiap manajer membuat laporan realisasi anggaran dan melakukan analisis mengenai perubahan yang terjadi. Hal ini bertujuan dalam proses penganggaran kedepannya dapat disusun dengan efektif.

2.3.Peran Anggaran pada Kantor Notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn
Adanya suatu anggaran dalam organisasi bisnis tentunya sangat berguna khususnya pada Kantor Notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn. Peran anggaran dalam Notaris PPAT tersebut yaitu sebagai berikut :
·         Menyediakan suatu dasar untuk mengalokasikan sumber daya kepada bagian-bagian organisasi yang memungkinkan sumber daya tersebut digunakan dengan cara yang paling efektif.
·         Anggaran sebagai alat pengendalian yang mengarah manajemen untuk menentukan bagian manajemen perkantoran yang kuat dan lemah, hal ini akan dapat mengarahkan manajemen untuk menentukan tindakan koreksi yang harus diambil.
·         Anggaran mempengaruhi dan memotivasi manajer dan karyawan untuk bekerja dengan konsisten, efektif dan efisien dalam kondisi kesesuaian tujuan antara tujuan kantor dengan tujuan karyawan.
·         Anggaran berguna untuk mengurangi ketidakpastian dimasa depan

     


BAB III
PENUTUP
      Kesimpulan

                  Berdasarkan wawancara yang penulis lakukan sesuai dengan Tugas dari Mata Kuliah Penganggaran dapat ditarik kesimpulan yaitu Faktor Internal yang mempengaruhi kegiatan dalam kantor notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn yaitu notaries itu sendiri, kemampuan finansial, dan keadaan personalia. Faktor Eksternalnya yaitu norma yang berada di masyarakat, persaingan, perkembangan ekonomi, dan kebijakan pemerintah. Kantor notaris PPAT Kabupaten Buleleng memiliki sebuah anggaran dalam pelaksanaan bisnisnya, dimana anggaran tersebut dibuat oleh pemilik notaris itu sendiri. Peran anggaran dalam bisnis tersebut adalah Menyediakan suatu dasar untuk mengalokasikan sumber daya kepada bagian-bagian organisasi yang memungkinkan sumber daya tersebut digunakan dengan cara yang paling efektif.
 DAFTAR PUSTAKA
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Jati Diri Notaris Indonesia, Gramedia Pustaka,
            Jakarta, 2008, Hal. 225-227
Samryn,L.M. 2013. Akuntansi Manajemen. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Shim, jae K. joel G.Siegel. 2001. Budgeting: pedoman lengkap langkah-langkah penganggaran, Jakarta: Erlangga




Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "ANGGARAN DALAM KANTOR NOTARIS PPAT KABUPATEN BULELENG Made ratna Erawathi SH. MKn"

Postingan Populer