“PENGANGGARAN”
ANGGARAN
DALAM KANTOR NOTARIS PPAT
KABUPATEN
BULELENG
Made
ratna Erawathi SH. MKn
OLEH :
KELAS
V D
NI LUH JUNIA PURNAMI NIM
: 1417051041
NI
KADEK DWI ARIASTINI NIM : 1417051037
K.
WIDYA PRABAWA NIM :
141705 1291
AKUNTANSI
PROGRAM S1
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN
GANESHA
SINGARAJA
2016
Puji syukur penulis
panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat-Nya penulis dapat
menyelesaikan makalah
“Kantor
Notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn”.
Terselesaikannya makalah ini berkat dukungan dan saran
dari berbagai pihak. Untuk itu,
pada kesempatan ini penulis menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang
telah membantu dalam proses pembuatan makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, penulis menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna karena keterbatasan pengetahuan maupun
sumber yang penulis miliki. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca yang
dapat membangun sangat penulis harapkan demi terciptanya hasil yang baik. Semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak.
Singaraja, 19 September 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Cover................................................................................................................... i
Kata Pengantar.................................................................................................... ii
Daftar Isi.............................................................................................................. iii
I. Pendahuluan................................................................................................... 1
1.
Latar Belakang......................................................................................... 1
2.
Rumusan Masalah.................................................................................... 1
II. Pembahasan.................................................................................................... 2
1.
Faktor-Faktor Yang
Berpengaruh pada Kantor Notaris PPAT Kabupaten Buleleng
Made Ratna Erawathi, SH, MKn?................................................................................................ 2
2.
Proses
penyusunan anggaran Kantor Notaris PPAT Kabupaten Buleleng,
Made Ratna Erawathi, SH, MKn?....................................................................................................... 4
3.
Bagaimana peran
anggaran tersebut di kantor notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna
Erawathi, SH, MKn?....................................................................................................... 5
III. Penutup......................................................................................................... 6
Kesimpulan.......................................................................................................... 6
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Penyusunan anggaran
pada suatu perusahaan sangatlah erat kaitannya dengan manajemen. Khususnya yang
berhubungan dengan penyusunan rencana (planing), pengkoordinasian kerja
(coordinating), dan pengawasan kerja (controlling). Penyusunan anggaran sering
diartikan sebagai perencanaan laba. Tujuan akhir dari perencanaan laba ialah
memaksimalkan pedapatan bersih. Semua anggaran idealnya berkepentingan
meminimalkan biaya yang dikeluarkan untuk tiap dollar yang didapatkan, dan memaksimalkan
laba kotor dari kombinasi produksi. Periode waktu yang dicakup oleh anggaran
bervariasi, tergantung pada sifat bisnis dan tingkat detail yang diinginkan.
Dalam menyelesaikan
tugas dari Mata Kuliah Penganggaran mengenai peran anggaran dalam Organisasi
Bisnis. Penulis melakukan wawancara mengenai Anggaran dalam Organisasi Bisnis
ke Kantor Notaris PAAT Kabupaten Buleleng. Pemilik dari Kantor Notaris tersebut
adalah Made Ratna Erawathi, SH, MKn. Lokasi Kantor Notaris di Jalan Ahmad Yani
Barat No. 450, Pemaron, Singaraja. Kantor Notaris berdiri sejak tahun 2009,
memiliki 5 orang karyawan dan 1 cleaning servis.
1.2
Rumusan
Masalah
1
Apa Faktor-Faktor Yang Berpengaruh pada
Kantor Notaris PPAT Kabupaten Buleleng Made Ratna Erawathi, SH, MKn?
2
Bagaimana proses penyusunan anggaran
Kantor Notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn?
3
Bagaimana peran anggaran tersebut di
kantor notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn?
3.2
Tujuan
Penelitian
1.
Mengetahui Apa Faktor-Faktor Yang
Berpengaruh pada Kantor Notaris PPAT Kabupaten Buleleng Made Ratna Erawathi,
SH, MKn?
2.
Mengetahui proses penyusunan anggaran
Kantor Notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn?
3.
Mengetahui peran anggaran tersebut di
kantor notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.Faktor-Faktor
Yang Berpengaruh pada Kantor Notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna
Erawathi, SH, MKn
a.
Faktor
Internal
1. Notaris
itu Sendiri
Hal ini berkaitan
dengan kecerobohan yang dilakukan oleh notaries itu sendiri. Misalnya : “Ada
notaris yang sedang mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas,
rapat belum selesai notaris mendapat panggilan dari orang terdekatnya yang
mengabari bahwa anaknya jatuh sakit, mendengar hal itu Notaris meninggalkan
rapat tanpa meminta skorsing. Padahal dalam rapat itu masih ada empat agenda
yang belum dibicarakan dan notaris harus menyaksikan langsung semua urutan
peristiwa RUPS dari awal sampai akhir tanpa meninggalkan tempat kecuali meminta
skorsing”. Inilah salah satu kecerobohan notaris. Dan hal ini dapat menimpa
siapa saja, tidak peduli notaris senior mapun yang junior, dan notaris rawan
terkena jerat hukum karena tidak mematuhi prosedur, tidak menjalankan etika
profesi dan
sebagainya.
2. Kemampuan
Finansial
Kemampuan financial
yang dimiliki oleh Kantor Notaris PPAT milik Ibu Ratna terlogong cukup untuk
memenuhi biaya-biaya untuk melakukan survey kepada kliennya. Sehingga
pencadangan uang untuk keperluan tertentu tidak bisa dilakukan. Kegiatan yang
memerlukan biaya tinggi seperti validasi pajak untuk klien yang awam tidak
sepenuhnya bisa dilaksanakan.
3. Keadaan
Personalia
Faktor internal yang
sangat berpengaruh pada bisnis ini adalah kekuatan sumber daya manusia. Karena
bisnis ini bergerak di bidang jasa akan sangat diperlukan sumber daya manusia
yang profesionalisme dalam melayani setiap klien yang datang untuk
berkonsultasi melakukan jual-beli tanah/ rumah. Notaris yang tidak teliti,
melanggar kode etik dalam menjalankan profesinya sangat berpotensi Notaris menimbulkan
kesalahan dalam pembuatan akta. Tenaga Kerja di Kantor Notaris PPAT Kabupaten
Buleleng adalah 5 orang karyawan yang masing-masing sudah memiliki keahlian
selama 7 tahun bekerja sehingga sudah sangat berpengalaman.
b.
Faktor
Eksternal
1. Norma
di Masyarakat
Notaris riskan terkena
jeratan hukum adalah seperti norma yang berlaku di masyarakat dimana Notaris
seringkali dihadapkan pada dokumen-dukumen yang palsu yang bisa berkonsekuensi
hukum bagi pemiliknya. Notaris juga dihadapkan pada masalah beredarnya surat
identitas palsu seperti KTP, Surat Keterangan Keluarga, Sertipikat, Perjanjian
Jual Beli, dan lain sebagainya. Padahal dokumen tersebut mengandung konsekuensi
hukum begi pemiliknya. Notaris mengacu pada dokumen-dokumen ini dalam melakukan
pelayanannya sebagai pejabat umum yang ditunjuk mewakili Negara dengan membuat
akta otentik. Kalau dokumen palsu berarti akta dan pengikatan yang dibuat juga
palsu dan batal demi hukum. Inilah faktor yang datang di luar kemauan notaris
sendiri.
2. Persaingan
Persaingan semakin
ketat sekarang ini, banyak kantor notaris yang berdiri terutama di wilayah
singaraja. Hal ini menyebabkan klien dapat memilih kantor notaris mana yang
terbaik pelayanannya. Oleh karena itu, profesionalisme sangat diperlukan dalam
hal ini.
3. Perkembangan
Ekonomi Nasional
Perkembangan Ekonomi di
wilayah Singaraja seperti usaha Properti dan Jual-Beli tanah sedang menurun.
Hal ini juga berdampak pada pendapatan jasa notaries mengalami penurunan.
4. Kebijakan
Pemerintah
Mengenai aturan pajak
terbaru yaitu PP No.34 Tahun 2016 Pajak Penjualan sebesar 2,5% sedangkan untuk
pembeli Harga Transaksi-60juta x 5%. Sekarang ini proses pengurusan pajak harus
melakukan validasi ke KPP Pratama Singaraja. Hal ini menyebabkan proses
pengurusan pajak dalam aktivitas di Notaris menjadi lebih lama. Peraturan ini
berlaku sejak 9 September 2016 dimana sebelum tanggal tersebut pihak penjual
tidak ada validasi lebih dulu ke KPP Pratama Singaraja.
2.2.Proses
Penyusunan Anggaran pada Kantor Notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna
Erawathi, SH, MKn
Proses Penyusunan Anggaran dalam kantor notaris PPAT Kabupaten
Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn termasuk tipe Rencana jangka pendek
biasanya mengandalkan informasi internal, terstruktur rapi, tidak berubah
(fixed), dan dapat kita tentukan sendiri (determinable). Proses penyusunan
anggaran di kantor notaris tersebut disusun oleh pemilik sendiri yaitu Made
Ratna Erawathi, SH, MKn .
Proses penyusunan anggaran pada kantor notaris PPAT Kabupaten
Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn dimulai dengan :
1. Penentuan
pedoman anggaran
Proses
penyusunan anggaran dibuat setiap bulan oleh pemilik notaris. Anggaran yang
akan dibuat pada bulan berikutnya akan disiapkan beberapa minggu sebelum bulan
anggaran berikutnya dimulai. Karena bisnis ini milik pribadi, menyebabkan tidak
membentuk panitia penyusunan anggaran.
2. Persiapan
anggaran
Anggaran
yang dibuat oleh kantor notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi,
SH, MKn adalah sebagai berikut :
-Anggaran
beban gaji pegawai
-Anggaran
biaya ATK
-Anggaran
untuk Iuran-Iuran (Listrik Telepon dan Internet)
-Anggaran
Biaya Tidak Terduga
3. Penentuan
anggaran
Dalam
proses penentuan anggaran hanya dilakukan oleh pemilik notaris sendiri tanpa
melakukan hal beikut ini :
a. Perundingan
untuk menyesuaikan rencana akhir setiap komponen anggaran.
b. Koordinasi
dan penelaahan komponen anggaran
c. Pengesahaan
dan pendistribusian
Adapun penentuan anggaran berdasarkan anggaran yang disiapkan yaitu :
-Anggaran
beban gaji pegawai =
Rp16.000.000
-Anggaran
biaya ATK =
Rp 2.000.000
-Anggaran
untuk Iuran-Iuran = Rp 1.000.000
-Anggaran Biaya Tidak
Terduga = Rp 1.000.000 +
TOTAL =
Rp20.000.000
4. Pelaksanaan
anggaran
Untuk kepentingan pengawasan setiap
manajer membuat laporan realisasi anggaran dan melakukan analisis mengenai
perubahan yang terjadi. Hal ini bertujuan dalam proses penganggaran kedepannya
dapat disusun dengan efektif.
2.3.Peran
Anggaran pada Kantor Notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH,
MKn
Adanya suatu anggaran
dalam organisasi bisnis tentunya sangat berguna khususnya pada Kantor Notaris
PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH, MKn. Peran anggaran dalam
Notaris PPAT tersebut yaitu sebagai berikut :
·
Menyediakan suatu dasar untuk
mengalokasikan sumber daya kepada bagian-bagian organisasi yang memungkinkan
sumber daya tersebut digunakan dengan cara yang paling efektif.
·
Anggaran sebagai alat pengendalian yang
mengarah manajemen untuk menentukan bagian manajemen perkantoran yang kuat dan
lemah, hal ini akan dapat mengarahkan manajemen untuk menentukan tindakan
koreksi yang harus diambil.
·
Anggaran mempengaruhi dan memotivasi
manajer dan karyawan untuk bekerja dengan konsisten, efektif dan efisien dalam
kondisi kesesuaian tujuan antara tujuan kantor dengan tujuan karyawan.
·
Anggaran berguna untuk mengurangi
ketidakpastian dimasa depan
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan
wawancara yang penulis lakukan sesuai dengan Tugas dari Mata Kuliah
Penganggaran dapat ditarik kesimpulan yaitu Faktor Internal yang mempengaruhi
kegiatan dalam kantor notaris PPAT Kabupaten Buleleng, Made Ratna Erawathi, SH,
MKn yaitu notaries itu sendiri, kemampuan finansial, dan keadaan personalia.
Faktor Eksternalnya yaitu norma yang berada di masyarakat, persaingan,
perkembangan ekonomi, dan kebijakan pemerintah. Kantor notaris PPAT Kabupaten
Buleleng memiliki sebuah anggaran dalam pelaksanaan bisnisnya, dimana anggaran
tersebut dibuat oleh pemilik notaris itu sendiri. Peran anggaran dalam bisnis
tersebut adalah Menyediakan suatu dasar untuk mengalokasikan sumber daya kepada
bagian-bagian organisasi yang memungkinkan sumber daya tersebut digunakan
dengan cara yang paling efektif.
DAFTAR PUSTAKA
Pengurus Pusat Ikatan Notaris
Indonesia, Jati
Diri Notaris Indonesia, Gramedia Pustaka,
Jakarta, 2008, Hal. 225-227
Samryn,L.M.
2013. Akuntansi Manajemen. Edisi Revisi.
Jakarta: Kencana Prenadamedia Group
Shim, jae K. joel G.Siegel. 2001. Budgeting: pedoman lengkap langkah-langkah penganggaran,
Jakarta: Erlangga
Belum ada tanggapan untuk "ANGGARAN DALAM KANTOR NOTARIS PPAT KABUPATEN BULELENG Made ratna Erawathi SH. MKn"
Post a Comment