PERIZINAN KEGIATAN
USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK DI INDONESIA
Pasar valuta asing
merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya yang melibatkan
pasar-pasar uang utama di dunia. Pada kegiatan perdagangan internasional, pembeli dan penjual
memiliki nominal uang dalam mata uang yang berbeda dan tidak ada kurs tunggal
mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana
atau pelaku pasar mana yang bertransaksi. Oleh karena itu, si pembeli
membutuhkan kepemilikan atas mata uang yang digunakan penjual agar ia bisa
melakukan transaksi jual beli. Dengan kata lain, pembeli harus menukar sejumlah
uang ke dalam mata uang penjual, nilai tukar antara mata uang satu dengan yang
lainnya tidaklah selalu setara. Hal ini bergantung pada mekanisme pasar
perdagangan internasional. Transaksi pasar valuta asing di Indonesia kegiatan usaha
penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank di Indonesia meningkat setiap tahunnya.
Jumlah KUPVA bukan bank di Indonesia kini mencapai
melebihi 1000 kantor pusat yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air.
Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan
harga yang tinggi tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang
tinggi. Sehingga perlu adanya pengawasan kegiatan usaha penukaran valas oleh
pemerintah melalui izin kegiatan usaha penukaran valuta asing. Izin kegiatan
usaha penukaran valuta asing (KUPVA) adalah izin yang diberikan Bank Indonesia
selaku Bank Sentral terhadap pedagang valuta asing yang akan mendirikan dan
melaksanakan kegiatan jual beli uang kertas asing. Menurut ketentuan umum Pasal
1 ayat 5 dan 6 Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang
Valuta Asing, Adapun tujuan pemberian izin KUPVA bukan bank oleh
Pemerintah melalui Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah yaitu : 1. Melindungi
mata uang rupiah; dan 2. Memberikan perlindungan terhadap masyarakat Pemerintah
memberikan pengawasan untuk melindungi uang rupiah dari adanya kurs jual dan
beli mata uang asing di masyarakat, dimana bisa terdapat permainan dalam
penetapan kurs yang dapat berdampak terhadap penurunan rupiah. Pedagang valas
ilegal ini mengupayakan untuk menawarkan jual beli valas dengan harga lebih
menarik daripada perbankan. Ini untuk lebih menarik banyak nasabah agar mau
menukarkan uangnya. Selain melindungi mata uang rupiah, Pemerintah juga
berupaya memberikan perlindungan terhadap masyarakat, karena apabila tidak
adanya pengawasan dari pemerintah dapat terjadi transaksi mata uang palsu baik
rupiah ataupun dolar
4 terlebih
dolar dimana masyarakat tidak mengetahui keaslian mata uang asing. Apabila
pedagang valuta asing bukan bank telah terdaftar dalam perizinan kegiatan usaha
valuta asing, maka pemerintah dapat mengawasi transaksi mata uang asing yang
terjadi melalui catatan transaksi pedagang valas tersebut. Sesuai dengan motif
izin yang dikemukakan Ten Berge yaitu mengendalikan perilaku warga dan juga
mengarahkan aktivitas. Perizinan terhadap KUPVA bukan bank dikeluarkan atau
diterbitkan oleh dua instansi, yaitu melalui Bank Indonesia dan Pemerintah
Daerah. Pertama Bank Indonesia sebagai lembaga yang bertujuan untuk menjaga dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Pemerintah Daerah yang diberikan kewenangan
Pemerintah Pusat salah satunya dalam menerbitkan izin, dalam hal ini izin KUPVA
Bukan Bank selain melalui Bank Indonesia juga melalui Pemerintah daerah
khususnya. Setelah prosedur pendaftaran izin dilakukan, apabila diterima maka
diterbitkan izin oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan setelah sebelumnya dilaksanakan
pemeriksaan lapangan oleh tim pelayanan dan verifikasi. Jika pedagang valas
telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah, tetapi tidak memiliki izin dari
Bank Indonesia maka izin usahanya akan dicabut berdasarkan peraturan yang
berlaku. Oleh karena Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014, dan
perizinan adalah proses mulai dari pemberian izin; kemudian dilakukan
pelaksanaan pemberian izin; dan juga pengawasan izin tersebut. Bagi KUPVA BB
ilegal yang masih belum mengurus perizinan maka akan diberikan tindakan tegas
seperti sanksi aturan adat yang berlaku di daerah KUPVA BB berasal dan tentunya
korrdinasi dari keamanan setempat untuk menertibkan hal ini. Setiap usaha
apapun, yang memiliki isin resmi tentu akan lebih nyaman dan mendapat
perlindungan apabila ada persoalan.
PERATURAN BANK
INDONESIA NOMOR 16/ 15 /PBI/2014 TENTANG KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING
BUKAN BANK
Belum ada tanggapan untuk "PERIZINAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK DI INDONESIA"
Post a Comment