PERIZINAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK DI INDONESIA

PERIZINAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK DI INDONESIA
Pasar valuta asing  merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia. Pada kegiatan perdagangan internasional, pembeli dan penjual memiliki nominal uang dalam mata uang yang berbeda dan tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi. Oleh karena itu, si pembeli membutuhkan kepemilikan atas mata uang yang digunakan penjual agar ia bisa melakukan transaksi jual beli. Dengan kata lain, pembeli harus menukar sejumlah uang ke dalam mata uang penjual, nilai tukar antara mata uang satu dengan yang lainnya tidaklah selalu setara. Hal ini bergantung pada mekanisme pasar perdagangan internasional. Transaksi pasar valuta asing di Indonesia kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank di Indonesia meningkat setiap tahunnya. Jumlah KUPVA bukan bank di Indonesia kini mencapai melebihi 1000 kantor pusat yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air. Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, maka pasar valuta asing juga memiliki risiko yang tinggi. Sehingga perlu adanya pengawasan kegiatan usaha penukaran valas oleh pemerintah melalui izin kegiatan usaha penukaran valuta asing. Izin kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) adalah izin yang diberikan Bank Indonesia selaku Bank Sentral terhadap pedagang valuta asing yang akan mendirikan dan melaksanakan kegiatan jual beli uang kertas asing. Menurut ketentuan umum Pasal 1 ayat 5 dan 6 Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing, Adapun tujuan pemberian izin KUPVA bukan bank oleh Pemerintah melalui Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah yaitu : 1. Melindungi mata uang rupiah; dan 2. Memberikan perlindungan terhadap masyarakat Pemerintah memberikan pengawasan untuk melindungi uang rupiah dari adanya kurs jual dan beli mata uang asing di masyarakat, dimana bisa terdapat permainan dalam penetapan kurs yang dapat berdampak terhadap penurunan rupiah. Pedagang valas ilegal ini mengupayakan untuk menawarkan jual beli valas dengan harga lebih menarik daripada perbankan. Ini untuk lebih menarik banyak nasabah agar mau menukarkan uangnya. Selain melindungi mata uang rupiah, Pemerintah juga berupaya memberikan perlindungan terhadap masyarakat, karena apabila tidak adanya pengawasan dari pemerintah dapat terjadi transaksi mata uang palsu baik rupiah ataupun dolar
4 terlebih dolar dimana masyarakat tidak mengetahui keaslian mata uang asing. Apabila pedagang valuta asing bukan bank telah terdaftar dalam perizinan kegiatan usaha valuta asing, maka pemerintah dapat mengawasi transaksi mata uang asing yang terjadi melalui catatan transaksi pedagang valas tersebut. Sesuai dengan motif izin yang dikemukakan Ten Berge yaitu mengendalikan perilaku warga dan juga mengarahkan aktivitas. Perizinan terhadap KUPVA bukan bank dikeluarkan atau diterbitkan oleh dua instansi, yaitu melalui Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah. Pertama Bank Indonesia sebagai lembaga yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Pemerintah Daerah yang diberikan kewenangan Pemerintah Pusat salah satunya dalam menerbitkan izin, dalam hal ini izin KUPVA Bukan Bank selain melalui Bank Indonesia juga melalui Pemerintah daerah khususnya. Setelah prosedur pendaftaran izin dilakukan, apabila diterima maka diterbitkan izin oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan setelah sebelumnya dilaksanakan pemeriksaan lapangan oleh tim pelayanan dan verifikasi. Jika pedagang valas telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah, tetapi tidak memiliki izin dari Bank Indonesia maka izin usahanya akan dicabut berdasarkan peraturan yang berlaku. Oleh karena Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014, dan perizinan adalah proses mulai dari pemberian izin; kemudian dilakukan pelaksanaan pemberian izin; dan juga pengawasan izin tersebut. Bagi KUPVA BB ilegal yang masih belum mengurus perizinan maka akan diberikan tindakan tegas seperti sanksi aturan adat yang berlaku di daerah KUPVA BB berasal dan tentunya korrdinasi dari keamanan setempat untuk menertibkan hal ini. Setiap usaha apapun, yang memiliki isin resmi tentu akan lebih nyaman dan mendapat perlindungan apabila ada persoalan.


PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/ 15 /PBI/2014 TENTANG KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PERIZINAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK DI INDONESIA"

Postingan Populer