MEMBANGKITKAN GELIAT PASAR MODAL DARI MOMENTUM TAX AMNESTY

TUGAS 3
INVESTASI DAN PASAR MODAL




I GEDE PUTRA PARMAWAN                1417051136 / 4H




AKUNTANSI PROGRAM S1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
SINGARAJA
2016

MEMBANGKITKAN GELIAT PASAR MODAL DARI MOMENTUM TAX AMNESTY
Satu istilah yang sering muncul pada media baik itu elektronik maupun media cetak kini ialah tax amnesty. Tax amnesty berarti pengampunan pajak Indonesia untuk orang-orang yang seharusnya wajib membayar pajak (wp), tax amnesty ini berlaku untuk semua warga Indonesia yang mempuyai aset di dalam negeri tapi melakukan dalam menghitung pajak, pengampunan ini juga berlaku bagi warga yang menyimpan dananya di luar negeri karena melakukan aktifitas usaha atau ada juga untuk menghindari membayar pajak. Kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI adalah upaya mengejar target penerimaan pajak yang semakin meningkat setiap tahunnya.
Dengan adanya tax amnesty ini diharapkan dana-dana milik warga Indonesia di luar negeri dapat kembali ke dalam negeri yang nantinya dapat menambah pendapatan negara dari pajak, yang juga akan mampu menguatkan perekonomian di Indonesia yang masih lesu. Bank Indonesia memperkirakan penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) bisa menambah penerimaan negara sebesar Rp45,7 triliun, dengan dana milik WNI yang kembali ke Indonesia sebesar Rp560 triliun. Dana sebesar itu tentu akan berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Pemerintah memiliki banyak opsi untuk menyalurkan dana dari tax amnesty tersebut, salah satunya dapat ditampung ke dalam instrumen-instrumen investasi yang ada di pasar modal. Opsi ini merupakan opsi terbaik dalam rangka menumbuhkan geliat pasar modal di Indonesia yang saat ini dinilai melesu akibat beberapa faktor diantaranya faktor terorisme. Momentum tax amnesty ini dirasa sangat tepat untuk pemerintah menghidupkan kembali semangat atau geliat pasar modal Indonsia. BEI (bursa efek Indonesia) juga telah mengutarakan kesiapannya dalam rangka menampung dana dari tax amnesty tersebut. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan pemerintah dapat manfaatkan produk-produk investasi di pasar modal seperti reksadana untuk menampung dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak. BEI juga menjelaskan ada produk Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) yang dapat melakukan investasi langsung atau pendanaan ke sektor riil atau proyek-proyek infrastruktur, produk reksadana itu juga dapat dibekukan atau dikunci dalam jangka waktu lima tahun agar bisa lebih dioptimalkan ke sektor riil terutama infrastruktur. RDPT adalah wadah penghimpun dana pemodal yang selanjutnya diinvestasikan oleh manajer investasi pada proyek-proyek di dalam negeri.
Jika nantinya dana besar dari tax amnesty ini dapat ditampung di pasar modal, maka akan dapat memancing investor-investor dari luar untuk berinvestasi di dalam negeri dan juga  mengembalikan kepercayaan investor dunia pada pasar modal di Indonesia. Selain itu, aliran dana besar dari tax amnesty ini juga akan meningkatkan peran pasar modal bagi masyarakat luas, dengan mengubah orientasi dari menabung menjadi berinvetasi. Keputusan pemerintah akan menjadi kunci seberapa bermanfaat dana besar dari tax amnesty bagi bangkitnya dunia pasar modal di Indonesia.




SUMBER ACUAN KE-1

SUMBER ACUAN KE-2

Sumber foto : ist
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistyo
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistyo mengklaim penerapan UU Tax Amnesty akan mendongkrak pasar modal. Skema ini juga efektif untuk menarik dana yang parkir di luar negeri.

Tito menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/4/2016). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit membahas soal RUU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak).

Komisi XI menanyakan manfaat tax amnesty bagi  pasar modal di Indonesia. Di samping itu dewan juga memita masukan tentang perlakuan  terhadap dana yang masuk ke dalam negeri.

"Kami ingin tahu seberapa siap BEI menerima ini agar dana bisa diserap," kata  Ahmadi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Tito mengatakan masuknya dana dari penerapan tax amnesty  akan mendatangkan pendapatan dari pajak. Nantinya dana tersebut bisa dialihkan ke instrumen investasi.

"Kami menyarankan, selain deposito obligasi dan saham, serta deposito dan tabungan, tax amnesty bisa juga disalurkan menjadi reksadana dan saham yang di-lockup," papar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan,keuntungan dari tax amnesty selain menambah pemasukan pajak, juga untuk mendongkrak investasi.

"Keuntungannya adalah ini membuat investasi menjadi menarik, pasar modal lokal naik, termasuk juga investor asing," jelasnya.

Tax Amnesty, kata Tito, menjadi pancingan bagi masuknya dana dari luar negeri. Dengan tax amnesty, orang mau menaruh uangnya di Indonesia. "Bursa menawarkan bursanomics, sehingga dampak tax amnesti  bisa berkelanjutan,"ujarnya. (plt)



Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "MEMBANGKITKAN GELIAT PASAR MODAL DARI MOMENTUM TAX AMNESTY"

Postingan Populer