INVESTASI
DAN PASAR MODAL
ARTIKEL RENCANA UKM MASUK PASAR MODAL INDONESIA
OLEH :
NYOMAN INDAH SUTRIA DEWI
1417051147
KELAS IVH
AKUNTANSI PROGRAM S1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
SINGARAJA
RENCANA UKM MASUK PASAR MODAL INDONESIA
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
pengertian Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala
kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil
dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 yaitu memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- , milik
Warga Negara Indonesia, berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, berbentuk usaha
orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang
berbadan hukum, termasuk koperasi. Peran UKM di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan
perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997.
Bergulirnya rencana masuknya UKM ke pasar modal Indonesia membuka
peluang yang menguntungkan bagi UKM di Indonesia untuk bisa mendapatkan dana
atau tambahan modal dari pihak investor tentunya hal itu lebih menguntungkan
UKM karena bisa memperoleh dana atau tambahan modal lebih cepat daripada harus
menunggu pendanaan yang sifatnya regular atau konvensional selain itu pasar
modal memiliki potensi yang baik untuk menjadi sumber pendanaan bagi sektor UKM
karena melalui penawaran saham atau kepemilikan usaha maka UKM hanya berbagai
kepemilikan tetapi tidak berhutang layaknya mengakses pendanaan ke perbankan. Namun
hal itu tentunya tidak bisa direalisasikan secara langsung, berbagai rintangan
dan berbagai aturan harus dikaji secara baik oleh pihan pemerintah, OJK, maupun
BEI. Hal itu disebabkan karena UKM
merupakan usaha yang berskala kecil, sehingga untuk meyankinkan investor agar
memiliki minat yang lebih besar untuk menanmkan modalnya di UKM menjadi lebih
susah dibandingkan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di
perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki nama seperti halnya
perusahaan-perusahaan yang telah masuk dalam LQ-45, bahkan minat masyarakat
Indonesia untuk berinvestasi di pasar modal pun masih rendah, selain itu UKM
juga harus mematuhi aturan hukum, pajak dan legalitas terkait hal tersebut.
Namun, itu tidak menutup kemungkinan UKM untuk dapat masuk di pasar modal di
Indonesia. karena jika investor ingin melakukan diversifikasi investasi saham,
menanamkan modal di UKM dapat menjadi alternatif pilihan yang baik karena terbukti saat krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu, UKM hadir
sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UKM merupakan salah satu
sektor industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis
global yang melanda dunia.
Pada
awalnya rencana ini dirasa memang sangat sulit untuk dapat direalisasikan.
Namun, pemerintah bersama OJK dan BEI terus mengupayakan langkah-langkah agar
nantinya UKM dapat berlenggang dengan baik di pasar modal Indonesia. Seiring
dengan berjalannya waktu pemerintah akan mempermudah persyaratan bagi koperasi
dan usaha kecil menengah masuk pasar modal Indonesia. Bursa Efek Indonesia
(BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji aturan mengenai IPO UKM yang
baru karena aturan IPO UKM yang lama masih belum dapat mengakomodasi sektor UKM
untuk melenggang di bursa.
Perkembangan
yang sudah terjadi hingga saat ini dalam rangka merealisasikan rencana UKM
masuk di pasar modal yaitu OJK melakukan pembinaan kepada UKM hingga usaha
kecil itu bisa mencari pendanaan melalui pasar modal. selain itu OJK akan
menggaet modal ventura, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35
tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Di dalam
pasal 51 beleid tersebut, perusahaan modal ventura perlu menyalurkan modal
sebesar minimal 5 persen kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Modal
ventura akan membimbing UKM untuk membuat modalnya lebih besar. Setelah dua
sampai tiga tahun, OJK memperkirakan UKM yang dibimbing sudah mampu melepaskan
diri dan melakukan Initial Public Offering/ (IPO).
Semakin banyak perusahaan di daerah yang melakukan IPO, akan meningkatkan
perekonomian daerah dan mendorong munculnya sentra ekonomi yang lebih menyebar.
Sumber
Dari Media Eletktronik :
1. Gumelar Galih.. 2016. BEI Beberkan Sejumlah Syarat UMKM
Bisa Melantai di Bursa. CNN Indonesia. Diperoleh dari http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160330115556-78
120474/bei-beberkan-sejumlah-syarat-umkm-bisa-melantai-di-bursa/
2. UU No. 9 tahun 1995
3. Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
4. Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2015
Sumber
Media Cetak :
Belum ada tanggapan untuk "ARTIKEL RENCANA UKM MASUK PASAR MODAL INDONESIA"
Post a Comment