ARTIKEL RENCANA UKM MASUK PASAR MODAL INDONESIA

                                                                                                       
INVESTASI DAN PASAR MODAL
       ARTIKEL RENCANA UKM MASUK PASAR MODAL INDONESIA



 

     OLEH :
        NYOMAN INDAH SUTRIA DEWI
     1417051147
    KELAS IVH

     AKUNTANSI PROGRAM S1
      FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
      UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
     SINGARAJA


RENCANA UKM MASUK PASAR MODAL INDONESIA
                Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil Menengah adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- , milik Warga Negara Indonesia, berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.  Peran UKM di Indonesia sangat besar dan telah terbukti menyelamatkan perekonomian bangsa pada saat dilanda krisis ekonomi tahun 1997.
                Bergulirnya rencana masuknya UKM ke pasar modal Indonesia membuka peluang yang menguntungkan bagi UKM di Indonesia untuk bisa mendapatkan dana atau tambahan modal dari pihak investor tentunya hal itu lebih menguntungkan UKM karena bisa memperoleh dana atau tambahan modal lebih cepat daripada harus menunggu pendanaan yang sifatnya regular atau konvensional selain itu pasar modal memiliki potensi yang baik untuk menjadi sumber pendanaan bagi sektor UKM karena melalui penawaran saham atau kepemilikan usaha maka UKM hanya berbagai kepemilikan tetapi tidak berhutang layaknya mengakses pendanaan ke perbankan. Namun hal itu tentunya tidak bisa direalisasikan secara langsung, berbagai rintangan dan berbagai aturan harus dikaji secara baik oleh pihan pemerintah, OJK, maupun BEI.  Hal itu disebabkan karena UKM merupakan usaha yang berskala kecil, sehingga untuk meyankinkan investor agar memiliki minat yang lebih besar untuk menanmkan modalnya di UKM menjadi lebih susah dibandingkan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki nama seperti halnya perusahaan-perusahaan yang telah masuk dalam LQ-45, bahkan minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di pasar modal pun masih rendah, selain itu UKM juga harus mematuhi aturan hukum, pajak dan legalitas terkait hal tersebut. Namun, itu tidak menutup kemungkinan UKM untuk dapat masuk di pasar modal di Indonesia. karena jika investor ingin melakukan diversifikasi investasi saham, menanamkan modal di UKM dapat menjadi alternatif pilihan yang baik karena terbukti saat krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu, UKM hadir sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UKM merupakan salah satu sektor industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global yang melanda dunia.
                Pada awalnya rencana ini dirasa memang sangat sulit untuk dapat direalisasikan. Namun, pemerintah bersama OJK dan BEI terus mengupayakan langkah-langkah agar nantinya UKM dapat berlenggang dengan baik di pasar modal Indonesia. Seiring dengan berjalannya waktu pemerintah akan mempermudah persyaratan bagi koperasi dan usaha kecil menengah masuk pasar modal Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji aturan mengenai IPO UKM yang baru karena aturan IPO UKM yang lama masih belum dapat mengakomodasi sektor UKM untuk melenggang di bursa.
                Perkembangan yang sudah terjadi hingga saat ini dalam rangka merealisasikan rencana UKM masuk di pasar modal yaitu OJK melakukan pembinaan kepada UKM hingga usaha kecil itu bisa mencari pendanaan melalui pasar modal. selain itu OJK akan menggaet modal ventura, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Di dalam pasal 51 beleid tersebut, perusahaan modal ventura perlu menyalurkan modal sebesar minimal 5 persen kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Modal ventura akan membimbing UKM untuk membuat modalnya lebih besar. Setelah dua sampai tiga tahun, OJK memperkirakan UKM yang dibimbing sudah mampu melepaskan diri dan melakukan Initial Public Offering/ (IPO). Semakin banyak perusahaan di daerah yang melakukan IPO, akan meningkatkan perekonomian daerah dan mendorong munculnya sentra ekonomi yang lebih menyebar.
Sumber Dari Media Eletktronik :

1. Gumelar Galih.. 2016. BEI Beberkan Sejumlah Syarat UMKM Bisa Melantai di Bursa. CNN Indonesia.             Diperoleh dari http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20160330115556-78           120474/bei-beberkan-sejumlah-syarat-umkm-bisa-melantai-di-bursa/

2. UU No. 9 tahun 1995

3. Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998

4. Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2015




















Sumber Media Cetak :


                                                                          









Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "ARTIKEL RENCANA UKM MASUK PASAR MODAL INDONESIA"

Postingan Populer