INVESTASI & PASAR MODAL
“TUGAS 3
(ARTIKEL)”
OLEH :
IDA AYU MADE ADI SUNDARI
1417051134
IV H
AKUNTANSI
PROGRAM S1
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
PENDIDIKAN GANESHA
TAHUN
2016
Investasi
Syariah Menjadi Primadona Baru Bagi Investor Indonesia Masa Kini
Bagi beberapa orang, investasi memiliki
pengaruh yang sangat besar pada tingkat kekayaan seseorang dan juga memiliki
peranan yang besar untuk menjamin masa depan. Dimana semakin banyak produk investasi
yang ada saat ini yang dapat menunjang hal tersebut, mulai dari investasi reksadana,
investasi di bidang properti, emas hingga investasi yang semakin populer di
Indonesia saat ini adalah Investasi Syariah.
Pada dasarnya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal (UUPM), pasar modal syariah dapat diartikan sebagai
kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah
tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat
beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan
mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti
halnya bebas dari tambahan yang memberatkan, bebas dari keraguan, dan bebas
dari risiko yang berlebih-lebihan. Selain itu, prinsip kemitraan, saling
percaya, dan jujur, membuat investasi syariah lebih unggul dan mampu melalui
setiap krisis moneter.
Meskipun namanya dikenal sebagai investasi
berbasis syariah, namun siapa pun dapat memiliki bentuk investasi ini terlepas
dari muslim atau non-muslim. Nasabah yang berinvestasi pada produk keuangan
syariah tidak akan mendapat keuntungan berupa bunga, melainkan persentase bagi hasil
(nisbah) dari keuntungan yang diperoleh bank dari pengelolaan uang nasabah.
Adanya sistem bagi hasil tersebutlah yang menarik minat para investor, dimana dengan
sistem bagi hasil tersebut, nasabah dan bank berbagi keuntungan secara lebih
adil. Keuntungan yang diperoleh nasabah bisa jadi lebih besar dibanding dengan penggunaan sistem bunga. Namun dengan
sistem bagi hasil ini, meski nisbah disepakati sejak awal, nasabah dan bank
tidak bisa mengetahui hasil pasti yang akan diterima kedua belah pihak, sebelum
keuntungan hasil usaha bank itu diketahui di akhir periode yang telah ditentukan.
Tidak seperti sistem bunga, dimana nasabah tahu hasil yang akan diperoleh sejak
awal berupa persentase bunga dari uang yang di invetasikan, berapa pun keuntungan atau kerugian dari usaha yang
dilakukan bank.
Pasar keuangan syariah yang terus berkembang
seiring dengan semakin banyaknya aset yang telah memenuhi prinsip syariah. Jika
dilihat dari sisi penawaran, produk-produk pasar modal syariah belakangan ini
juga lebih beragam. Dalam Peraturan
Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa
Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham
Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah. Dari ketiga produk
pasar modal syariah tersebut minat investor terhadap sukuk yang diterbitkan
Pemerintah Indonesia sangat tinggi. Sukuk yang diterbitkan negara berbasis
proyek, dimana dengan adanya pembangunan proyek-proyek tersebut, akan ada banyak
manfaat turunan kedepannya, selain itu dengan adanya hal tersebut perekonomian
pun bergulir. Oleh karena berbasis proyek itulah, para investor percaya,
terlihat dari hampir setiap emisi sukuk yang diterbitkan pemerintah Indonesia kelebihan
permintaan.
Referensi
5.
Kompas, 8
April 2016
Belum ada tanggapan untuk "Investasi Syariah Menjadi Primadona Baru Bagi Investor Indonesia Masa Kini"
Post a Comment