Investasi Syariah Menjadi Primadona Baru Bagi Investor Indonesia Masa Kini

INVESTASI & PASAR MODAL
“TUGAS 3 (ARTIKEL)”


OLEH :

IDA AYU MADE ADI SUNDARI
1417051134
IV H

AKUNTANSI PROGRAM S1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
TAHUN 2016

Investasi Syariah Menjadi Primadona Baru Bagi Investor Indonesia Masa Kini
Bagi beberapa orang, investasi memiliki pengaruh yang sangat besar pada tingkat kekayaan seseorang dan juga memiliki peranan yang besar untuk menjamin masa depan. Dimana semakin banyak produk investasi yang ada saat ini yang dapat menunjang hal tersebut, mulai dari investasi reksadana, investasi di bidang properti, emas hingga investasi yang semakin populer di Indonesia saat ini adalah Investasi Syariah.
Pada dasarnya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti halnya bebas dari tambahan yang memberatkan, bebas dari keraguan, dan bebas dari risiko yang berlebih-lebihan. Selain itu, prinsip kemitraan, saling percaya, dan jujur, membuat investasi syariah lebih unggul dan mampu melalui setiap krisis moneter.
Meskipun namanya dikenal sebagai investasi berbasis syariah, namun siapa pun dapat memiliki bentuk investasi ini terlepas dari muslim atau non-muslim. Nasabah yang berinvestasi pada produk keuangan syariah tidak akan mendapat keuntungan berupa bunga, melainkan persentase bagi hasil (nisbah) dari keuntungan yang diperoleh bank dari pengelolaan uang nasabah. Adanya sistem bagi hasil tersebutlah yang menarik minat para investor, dimana dengan sistem bagi hasil tersebut, nasabah dan bank berbagi keuntungan secara lebih adil. Keuntungan yang diperoleh nasabah bisa jadi lebih besar dibanding  dengan penggunaan sistem bunga. Namun dengan sistem bagi hasil ini, meski nisbah disepakati sejak awal, nasabah dan bank tidak bisa mengetahui hasil pasti yang akan diterima kedua belah pihak, sebelum keuntungan hasil usaha bank itu diketahui di akhir periode yang telah ditentukan. Tidak seperti sistem bunga, dimana nasabah tahu hasil yang akan diperoleh sejak awal berupa persentase bunga dari uang yang di invetasikan, berapa pun  keuntungan atau kerugian dari usaha yang dilakukan bank.
Pasar keuangan syariah yang terus berkembang seiring dengan semakin banyaknya aset yang telah memenuhi prinsip syariah. Jika dilihat dari sisi penawaran, produk-produk pasar modal syariah belakangan ini juga lebih beragam.  Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah. Dari ketiga produk pasar modal syariah tersebut minat investor terhadap sukuk yang diterbitkan Pemerintah Indonesia sangat tinggi. Sukuk yang diterbitkan negara berbasis proyek, dimana dengan adanya pembangunan proyek-proyek tersebut, akan ada banyak manfaat turunan kedepannya, selain itu dengan adanya hal tersebut perekonomian pun bergulir. Oleh karena berbasis proyek itulah, para investor percaya, terlihat dari hampir setiap emisi sukuk yang diterbitkan pemerintah Indonesia kelebihan permintaan.










Referensi
5.       Kompas, 8 April 2016
img010.jpg



Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Investasi Syariah Menjadi Primadona Baru Bagi Investor Indonesia Masa Kini"

Postingan Populer