MATERI PRO-KONTRA KE II ASP

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
MATERI PRO-KONTRA KE II












OLEH :
KELAS IV H

NI LUH JUNIA PURNAMI                        NIM : 1417051041
                        NI MADE LINDA KRISNAWATI                        NIM : 1417051053
                        PUTU RISMAYANI                                                NIM : 1417051110
                        KOMANG  NITA HANDAYANI TRI  L.            NIM : 1417051196
                        NI KADEK DEWI ASTIANI                     NIM : 1417051183
                       
                       


AKUNTANSI PROGRAM S1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
SINGARAJA

2016

PRO-KONTRA II
1.      Pernyataan Pro-Kontra II
"Kewajiban penggunaan Basis Akrual menurut Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, membuat pelaporan keuangan entititas Pemerintah pusat maupun daerah) sebagai salah satu bentuk organisasi sektor publik menjadi tidak jauh berbeda dengan pelaporan keuangan yang dilakukan organisasi sektor swasta" 

2.      Argumentasi Pro
Kami Setuju dengan pernyataan tersebut karema secara konseptual akuntansi berbasis akrual dipercaya dapat menghasilkan informasi yang lebih akuntabel dan transparan dibandingkan dengan akuntansi berbasis kas. Akuntansi berbasis akrual dianggap mampu mendukung terlaksanakannya perhitungan berbagai macam biaya pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah dengan wajar. Pencatatan dan perhitungan seluruh beban, baik yang sudah dibayar maupun yang belum dibayar dalam basis akrual membuat akuntansi berbasis akrual secara konseptual dapat menyediakan pengukuran yang lebih baik, pengakuan yang tepat waktu, dan pengungkapan kewajiban di masa mendatang. Sedangakan apabila dilihat dalam rangka pengukuran kinerja, informasi berbasis akrual dapat menyediakan informasi mengenai penggunaan sumber daya ekonomi yang sebenarnya. Oleh karena itu, akuntansi berbasis akrual merupakan salah satu sarana pendukung yang saat ini diperlukan oleh pemerintah dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Manfaat sistem berbasis akrual antara lain (Van Der Hoek, 2005):
1.              Mendukung Manajemen Kinerja
2.      Menfasilitasi Manajemen keuangan yang lebih baik
3.      Memperbaiki pengertian akan biaya program
4.      Memperluas dan meningkatkan informasi alokasi sumber daya
5.      Meningkatkan pelaporan keuangan
6.      Memfasilitasi dan meningkatkan manajemen aset (termasuk kas) Penetapan PP No. 71 Tahun 2010 maka penerapan sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual telah mempunyai landasan hukum.
Dengan penerapan ini maka pemerintah mempunyai kewajiban untuk dapat segera menerapkan SAP yang baru yaitu SAP berbasis akrual.
1.              Akuntansi akrual diterapkan secara sukses pda sektor swasta, karena itu penerapan pada sektor publik juga diharapkan demikian . Terlebih lagi dengan menggunakan basis akrual yang sama, diharapkan entitas sektor publik dapat diperbandingkan dengan sektor swasta. 
2.              Akuntansi akrual menyediakan informasi finansial yang lebih baik untuk akuntabilitas pemerintah. Laporan keuangan dari akuntansi akrual dipercaya lebih komprehensif, sederhana dan lebih mudah dimengerti, lebih sulit dimanipulasi, dan lebih bisa diperbandingkan dan lebih konsisten (Athukorala & Reid, 2003)
3.              Tidak seperti akuntansi berbasis kas, implementasi akuntansi akrual dinilai cenderung sulit dimanipulasi (Dioguardi, 1992).  Dengan menerapkan akuntansi akrual, pemerintah akan bisa mengukur aktivitasnya, contohnya dengan memisahkan antara beban dan biaya (Athukorala & Reid, 2003).
4.               Adopsi pelaporan akrual akan meningkatkan transparansi secara internal dan eksternal (Micallef, 1994; OECD, 1993). Dengan mengadopsi akuntansi akrual maka akan meningkatkan transparansi, khususnya transparansi internal, yang akhirnya akan akan meningkatkan kinerja organisasi, terutama melalui alokasi sumber daya . 
5.              Akuntansi akrual membuat organisasi dapat mengidentifikasi full cost dari aktivitasnya yang bervariasi, yang akhirnya akan meningkatkan efisiensi, alokasi sumber daya yang lebih baik dan meningkatkan kinerja (Rowles, 2002) 7.
6.              Akuntansi akrual memberikan manajemen likuiditas yang lebih baik, menyediakan basis untuk pricing produk dan jasa, dan menyediakan informasi untuk mengelola sumber daya (Athukorala & Reid, 2003).
           
            Karena siklus akuntansi baik publik atau swasta memiliki kesamaan namun terdapat jurnal tambahan pada akuntansi publik yaitu Jurnal Korolari, dimana jurnal tersebut dibuat untuk merubah basis kas  menjadi basis akrual sehingga hasil Realisasi Anggaran dapat merubah posisi keuangan pada Neraca. Keduanya juga memiliki persamaan yaitu kedua – duanya membutuhkan standar akuntansi keuangan sebagai pedoman untuk membuat laporan keuangan. Selain itu  dalam pelaporan keuangan memiliki kesamaan yaitu:
1.      Akuntansi sektor publik maupun akuntansi sektor swata  sama-sama memberikan informasi mengenai posisi keuangan dan hasil operasi
2.      Akuntansi sektor publik maupun akuntansi sektor swasta mengikuti prinsip-prinsip dan standar akuntansi yang diterima secara umum.
3.      Keduanya merupakan bagian terpadu dari sistem ekonomi yang sama dan juga menggunakan sumberdaya yang langka untuk mencapai tujuan.
4.      Keduanya harus menggunakan dan mengkonversi sumber daya yang langka yang akan diolah untuk menghasilkan barang dan jasa dalam bentuk yang lebih berguna
5.      Sama-sama menghasilkan laporan keuangan yang sangat diperlukan untuk mengelola organisasi.
6.      Laporan keuangan yang dihasilkan merupakan informasi yang sangat berguna bagi proses pengambilan keputusan, khususnya keputusan di bidang ekonomi.
7.      Sama-sama memerlukan informasi yang akurat dan dapat dipercaya agar kualitas keputusan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan efisien.

3.      Argumentasi Kontra
      Kami tidak setuju dengan pernyataan di atas karena entitas pelaporan sektor publik berbeda dengan entitas pelaporan sektor swasta karena pada sektor public menggunakan sistem pelaporan basis kas sesuai dengan tanggal terjadinya kas diterima atau dikeluarkan sedangkan pada sektor swasta menggunakan sistem pelaporan akrual dicatat saat terjadinya transaksi.
      Kewajiban penggunaan Basis Akrual menurut Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, membuat pelaporan keuangan entititas Pemerintah pusat maupun daerah sebagai salah satu bentuk organisasi sektor publik menjadi tidak jauh berbeda dengan pelaporan keuangan yang dilakukan organisasi sektor swasta tidak setuju karena Karakteristik sektor  publik berbeda dengan sektor swasta. Transaksi yang terjadi di sektor publik tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan, sehingga sistem akuntansi yang dimaksudkan untuk mengukur keuntungan tidak sesuai jika diterapkan di sektor publik..
        Prinsip untuk mencocokkan revenue dengan cost tidak dapat diterapkan di sektor publik Hal ini disebabkan karena kebanyakan transaksi di sektor publik adalah transaksi yang non-exchange yang berarti revenue yang diterima (contoh, dari pajak) dan fasilitas atau pelayanan yang diberikan (misal, infrastruktur) nilainya tidak setara.  Jenis-jenis aset di pemerintah sangat luas, berbeda dengan swasta. Aset-aset ini, termasuk infrastruktur, militer dan benda bersejarah, tidak dimanfaatkan untuk menghasilkan revenue. Terlebih lagi, karena sifat aset-aset ini berbeda dengan aset-aset swasta, penilaian, pengambilan keputusan dan metode yang digunakan untuk menyusutkan aset ini masih diperdebatkan . Perubahan ke akuntansi akrual selalu dihubungkan dengan reformasi sektor publik, karena hal ini seharusnya dilihat sebagai salah satu unsur reformasi. Implementasi akuntansi akrual membutuhkan sistem akuntansi dan teknologi yang rumit. Terlebih lagi, terkadang pemerintah kekurangan personil akuntansi yang berkualitas yang bisa mengatur sistem. Akuntansi akrual dalam sektor publik walau dikabarkan memiliki keunggulan dalam mengurangi manipulasi, namun sebenarnya sama saja dengan sistem akuntansi lainnya, tetap ada kecenderungan terjadi manipulasi. Argumen ini berlawanan dengan pernyatan bahwa beberapa model akuntansi menawarkan transaparansi. Terlebih lagi, dalam konteks sektor swasta terdapat literatur dalam akuntansi akrual dan pelaporan keuangan yang membuat suatu hal lebih sulit dipahami dan mengurangi transparansi. Beberapa bukti penelitian menunjukkan bahwa biaya implementasi akuntansi berbasis akrual dan pelaporannya mungkin lebih besar dari manfaat yang didapatkan (Jones & Puglisi, 1997).
        Sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003 pasal 36, seharusnya sistem akuntansi sudah diterapkan selambat-lambatnya lima tahun sejak undang-undang tersebutditetapkan. Itu artinya, pada tahun 2008 seluruh entitas akuntansi dan pelaporan pada organisasi pemerintahan di Indonesia sudah menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual. Namun, baru pada Oktober 2010, KSAP menerbitkan SAP Berbasis Akrual yang ditetapkan melalui PP Nomor 71 tahun 2010 sebagai pengganti dari PP Nomor 24 Tahun 2005.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "MATERI PRO-KONTRA KE II ASP"

Postingan Populer