AKUNTANSI
SEKTOR PUBLIK
MATERI
PRO-KONTRA KE II
OLEH :
KELAS
IV H
NI LUH JUNIA PURNAMI NIM
: 1417051041
NI
MADE LINDA KRISNAWATI NIM
: 1417051053
PUTU
RISMAYANI NIM
: 1417051110
KOMANG NITA HANDAYANI TRI L. NIM
: 1417051196
NI
KADEK DEWI ASTIANI NIM
: 1417051183
AKUNTANSI
PROGRAM S1
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN
GANESHA
SINGARAJA
2016
PRO-KONTRA
II
1. Pernyataan Pro-Kontra II
"Kewajiban penggunaan Basis Akrual menurut Peraturan
Pemerintah No 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) Tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, membuat pelaporan keuangan entititas Pemerintah pusat maupun
daerah) sebagai salah satu bentuk organisasi sektor publik menjadi tidak jauh
berbeda dengan pelaporan keuangan yang dilakukan organisasi sektor
swasta"
2. Argumentasi Pro
Kami Setuju dengan pernyataan tersebut
karema secara konseptual akuntansi berbasis akrual dipercaya dapat menghasilkan
informasi yang lebih akuntabel dan transparan dibandingkan dengan akuntansi
berbasis kas. Akuntansi berbasis akrual dianggap mampu mendukung
terlaksanakannya perhitungan berbagai macam biaya pelayanan publik yang
disediakan oleh pemerintah dengan wajar. Pencatatan dan perhitungan seluruh
beban, baik yang sudah dibayar maupun yang belum dibayar dalam basis akrual
membuat akuntansi berbasis akrual secara konseptual dapat menyediakan
pengukuran yang lebih baik, pengakuan yang tepat waktu, dan pengungkapan
kewajiban di masa mendatang. Sedangakan apabila dilihat dalam rangka pengukuran
kinerja, informasi berbasis akrual
dapat menyediakan informasi mengenai penggunaan sumber daya ekonomi yang
sebenarnya. Oleh karena itu, akuntansi berbasis akrual merupakan salah satu
sarana pendukung yang saat ini diperlukan oleh pemerintah dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Manfaat sistem berbasis akrual antara lain (Van Der Hoek,
2005):
1.
Mendukung Manajemen Kinerja
2. Menfasilitasi Manajemen keuangan yang lebih baik
3. Memperbaiki pengertian akan biaya program
4. Memperluas dan meningkatkan informasi alokasi sumber daya
5. Meningkatkan pelaporan keuangan
6. Memfasilitasi dan meningkatkan manajemen aset (termasuk
kas) Penetapan PP No. 71 Tahun 2010 maka penerapan sistem akuntansi
pemerintahan berbasis akrual telah mempunyai landasan hukum.
Dengan penerapan ini maka pemerintah mempunyai kewajiban
untuk dapat segera menerapkan SAP yang baru yaitu SAP berbasis akrual.
1.
Akuntansi akrual diterapkan secara sukses pda sektor
swasta, karena itu penerapan pada sektor publik juga diharapkan demikian .
Terlebih lagi dengan menggunakan basis akrual yang sama, diharapkan entitas
sektor publik dapat diperbandingkan dengan sektor swasta.
2.
Akuntansi akrual menyediakan informasi finansial yang
lebih baik untuk akuntabilitas pemerintah. Laporan keuangan dari akuntansi
akrual dipercaya lebih komprehensif, sederhana dan lebih mudah dimengerti,
lebih sulit dimanipulasi, dan lebih bisa diperbandingkan dan lebih konsisten
(Athukorala & Reid, 2003)
3.
Tidak seperti akuntansi
berbasis kas,
implementasi akuntansi akrual dinilai cenderung sulit dimanipulasi (Dioguardi, 1992). Dengan menerapkan akuntansi akrual, pemerintah akan bisa mengukur
aktivitasnya, contohnya
dengan memisahkan antara beban dan biaya (Athukorala & Reid, 2003).
4.
Adopsi pelaporan akrual akan meningkatkan transparansi secara internal dan eksternal (Micallef, 1994; OECD, 1993). Dengan mengadopsi akuntansi
akrual maka akan meningkatkan transparansi, khususnya transparansi internal,
yang akhirnya akan akan meningkatkan kinerja organisasi, terutama melalui
alokasi sumber daya .
5.
Akuntansi akrual membuat organisasi dapat mengidentifikasi full cost dari aktivitasnya yang bervariasi, yang akhirnya akan meningkatkan
efisiensi, alokasi sumber daya yang lebih baik dan meningkatkan kinerja
(Rowles, 2002) 7.
6.
Akuntansi akrual memberikan manajemen likuiditas yang lebih baik, menyediakan basis untuk pricing produk dan jasa, dan menyediakan informasi untuk mengelola
sumber daya (Athukorala & Reid, 2003).
Karena siklus akuntansi baik publik atau swasta memiliki
kesamaan namun terdapat jurnal tambahan pada akuntansi publik yaitu Jurnal
Korolari, dimana jurnal tersebut dibuat untuk merubah basis kas menjadi basis akrual sehingga hasil Realisasi
Anggaran dapat merubah posisi keuangan pada Neraca. Keduanya juga memiliki
persamaan yaitu kedua – duanya membutuhkan standar akuntansi keuangan sebagai
pedoman untuk membuat laporan keuangan. Selain itu dalam
pelaporan keuangan memiliki kesamaan yaitu:
1. Akuntansi sektor publik
maupun akuntansi sektor swata sama-sama
memberikan informasi mengenai posisi keuangan dan hasil operasi
2. Akuntansi sektor publik
maupun akuntansi sektor swasta mengikuti prinsip-prinsip dan standar akuntansi
yang diterima secara umum.
3. Keduanya merupakan
bagian terpadu dari sistem ekonomi yang sama dan juga menggunakan sumberdaya
yang langka untuk mencapai tujuan.
4. Keduanya harus
menggunakan dan mengkonversi sumber daya yang langka yang akan diolah untuk
menghasilkan barang dan jasa dalam bentuk yang lebih berguna
5. Sama-sama menghasilkan
laporan keuangan yang sangat diperlukan untuk mengelola organisasi.
6. Laporan keuangan yang
dihasilkan merupakan informasi yang sangat berguna bagi proses pengambilan
keputusan, khususnya keputusan di bidang ekonomi.
7. Sama-sama memerlukan
informasi yang akurat dan dapat dipercaya agar kualitas keputusan yang
dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan efisien.
3. Argumentasi Kontra
Kami tidak setuju dengan pernyataan di atas karena entitas
pelaporan sektor publik berbeda dengan entitas pelaporan sektor swasta karena
pada sektor public menggunakan sistem pelaporan basis kas sesuai dengan tanggal
terjadinya kas diterima atau dikeluarkan sedangkan pada sektor swasta
menggunakan sistem pelaporan akrual dicatat saat terjadinya transaksi.
Kewajiban penggunaan Basis Akrual menurut Peraturan Pemerintah
No 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, membuat
pelaporan keuangan entititas Pemerintah pusat maupun daerah sebagai salah satu
bentuk organisasi sektor publik menjadi tidak jauh berbeda dengan pelaporan
keuangan yang dilakukan organisasi sektor swasta tidak setuju karena Karakteristik
sektor publik berbeda dengan sektor
swasta. Transaksi yang terjadi di sektor publik tidak dimaksudkan untuk mencari
keuntungan, sehingga sistem akuntansi yang dimaksudkan untuk mengukur
keuntungan tidak sesuai jika diterapkan di sektor publik..
Prinsip
untuk mencocokkan revenue dengan cost tidak dapat diterapkan di sektor publik
Hal ini disebabkan karena kebanyakan transaksi di sektor publik adalah
transaksi yang non-exchange yang berarti revenue yang diterima (contoh, dari
pajak) dan fasilitas atau pelayanan yang diberikan (misal, infrastruktur)
nilainya tidak setara. Jenis-jenis aset
di pemerintah sangat luas, berbeda dengan swasta. Aset-aset ini, termasuk
infrastruktur, militer dan benda bersejarah, tidak dimanfaatkan untuk
menghasilkan revenue. Terlebih lagi, karena sifat aset-aset ini berbeda dengan
aset-aset swasta, penilaian, pengambilan keputusan dan metode yang digunakan
untuk menyusutkan aset ini masih diperdebatkan . Perubahan ke akuntansi akrual
selalu dihubungkan dengan reformasi sektor publik, karena hal ini seharusnya dilihat
sebagai salah satu unsur reformasi. Implementasi akuntansi akrual membutuhkan sistem
akuntansi dan teknologi yang rumit. Terlebih lagi, terkadang pemerintah kekurangan personil akuntansi yang berkualitas
yang bisa mengatur sistem. Akuntansi akrual dalam sektor publik walau dikabarkan memiliki keunggulan dalam mengurangi manipulasi, namun sebenarnya sama saja dengan sistem
akuntansi lainnya, tetap ada kecenderungan terjadi manipulasi. Argumen ini
berlawanan dengan pernyatan bahwa beberapa model akuntansi menawarkan
transaparansi. Terlebih lagi, dalam konteks sektor swasta terdapat literatur
dalam akuntansi akrual dan pelaporan keuangan yang membuat suatu hal lebih
sulit dipahami dan mengurangi transparansi. Beberapa bukti penelitian menunjukkan bahwa biaya implementasi akuntansi berbasis akrual dan pelaporannya mungkin lebih besar dari manfaat
yang didapatkan (Jones & Puglisi, 1997).
Sesuai
dengan UU Nomor 17 tahun 2003 pasal 36, seharusnya sistem akuntansi sudah
diterapkan selambat-lambatnya lima tahun sejak undang-undang tersebutditetapkan.
Itu artinya, pada tahun 2008 seluruh entitas akuntansi dan pelaporan pada
organisasi pemerintahan di Indonesia sudah menerapkan sistem akuntansi berbasis
akrual. Namun, baru pada Oktober 2010, KSAP menerbitkan SAP Berbasis Akrual
yang ditetapkan melalui PP Nomor 71 tahun 2010 sebagai pengganti dari PP Nomor
24 Tahun 2005.
Belum ada tanggapan untuk "MATERI PRO-KONTRA KE II ASP"
Post a Comment