1.1.Profesi
Akuntan Publik
Akuntan publik, seperti halnya profesi lain merupakan profesi
yan diakui oleh pemerintah dan dilindungi oleh Undang-Undang. Undang-Undang
No.34 tahun 1954 mengatur penggunaan sebutan Akuntan. Selain itu untuk
memperoleh pengakuan sebagai Akuntan Publik diperlukan izin dari Departemen
Keuangan dengn beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya.
Persayaratan menjadi
akuntan publik ini tercantum pada pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008. Persyaratan tersebut antara lain:
1. Memiliki
nomor Register Negara untuk Akuntan.
Seseorang
dapat memiliki Nomor Registrasi Akuntan apabila memiliki pendidikan
professional setingkat Srata 1 (S1) pada jurusan akuntansi pada Fakultas
Ekonomi Universitas Negeri yang mendapat persetujuan dari panitia Ahli
Persamaan Ijazah Akuntan. Seseorang akan diakui sebagai akuntan terdaftar
apabila sudah memiliki Nomor Register Akuntan yang dikeluarkan oleh Departemen
Keuangan.
2. Memiliki
Sertifikat Tanda Lulus Ujian Sertifikat Akuntan Publik (USAP) yang
diselenggarakan oleh IAPI.
Selama
ini USAP diselanggarakan selama 2 kali di dua kota Jakarta dan Surabaya. Sejak
tahun 2009 USAP berubah nama menjadi CPA Exam (Certified Public Accountan Exam) atau ujian akuntan publik. Adapun
syarat utama untuk dapat mengikuti ujian ini adalah memiliki nomor register
akuntan. Materi yang diujikan pada Indonesia CPA Exam meliputi : a) Akuntansi
dan pelaporan keuangan; b) Auditing dan Assurance; c) Akuntansi Manajemen,
Manajemen Keuangan dan Sistem Informasi dan; d) Lingkungan Bisnis, Hukum
Komersial dan Perpajakan.
3. Dalam
hal tanggal kelulusan USAP telah melewati 2(dua) tahun, maka wajib menyerahlan
bukti telah menjadi Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit
60 (enam puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir.
4. Berpengalaman
praktik dalam bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000
(seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir dan paling lambat 500 (lima ratus)
jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang
disahkan oleh pemimpin/pemimpin Rekan KAP.
5. Berdomisili
di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7. Tidak
pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik; dan membuat surat
permohonan, melengkapi formulir Permohonan izin Akuntan Publik, membuat surat
pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 46, dan
membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data
persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran I
sebagaimana terlampir dalam peraturan Menteri Keuangan.
1.2.Tipe-Tipe
Kantor Akuntan
1. Kantor
Akuntan Publik Internasional.
Kantor
Akuntan Publik Internasional belum dimiliki oleh Indonesia. Di Amerika ada 6
Kantor Akuntan yang memiliki skala Internasional. Di Indonesia, keenam Kantor
Akuntan ini juga memiliki kantor cabangnya dengan partner Indonesia,antara
lain:
The
Big Six
|
Partner
Indonesia.
|
1.
Arthur Andersen
2.
Coopers Lybrand Internasional
3.
Delloit Thouch Tohmatsu
4.
Ernst Young International.
5.
KPMG.
6.
Price Waterhouse International.
|
1.
Prasetio, Utomo & Co
2.
Siddharta & Siddharta.
3.
Hans Tuanakotta Mustofa.
4.
Santoso Harsokusumo & Co
5.
Hanadi Sudjendro & Rekan.
6.
Hadi Sutanto & Rekan.
|
2. Kantor
Akuntan Publik Nasional
Kantor
Akuntan Publik Nasional meruakan Kantor Akuntan Publik yang memiliki cabang
diseluruh provinsi. Di Indonesia, belum ada Kantor Akuntan yang memiliki skala
seperti ini. di Amerika kurang lebih ada duapuluh Kantor Akuntan yang berskala
Nasional.
3. Kantor
Akuntan Publik Regional.
Kantor
Akuntan Publik Regional merupakan Kantor Akuntan yang memiliki cabang
dibeberapa di wilayah provinsi. Di Indonesia ada beberapa Kantor Akuntan yang
sudah memiliki cabang dibeberapa daerah antara lain: Kantor Akuntan Publik
Hadori & Rekan, Kantor Akuntan Publik Johan, Malonda, Astika dan Rekan,
Kantor Akuntan Publik Ngurah Arya & Rekan.
4. Kantor
Akuntan Publik Lokal
Kantor
Akuntan Publik Lokal adalah Kantor Akuntan yang memiliki Kantor halnya disatu
daerah setingkat provinsi. Jenis Kantor Akuntan ini ada ratusan jumlahnya di
Indonesia.
5. Group
Kantor Akuntan Publik (CPA Firm Group)
Group
Kantor Akuntan Publik (CPA Firm Group) ini merupakan suatu inovasi denga cara
melakukan pengelompokan dari beberapa Kantor Akuntan,yang memiliki komitmen
saling membantu satu sama lain, mengenai sesuatu yang tidak mungkin dilakukan
sendiri.
2.3 Struktur
Organisasi KAP
|
Struktur
Kantor Akuntan Publik menunjukkan bahwa komposisi jumlah auditor yang terbanyak
dalam kantor akuntan adalah yunior auditor, kemudian disusuk senior auditor dan
manajer dan yang jumlah personilnya paling sedikit adalah partner, bahkan tidak
jarang dalam sebuah Kantor Akuntan Publik hanya memiliki satu orang partner.
Tugas
dan wewenang masing-masing jenjang dalam struktur organisasi Kantor Akuntan
Publik antara lain :
Partner
:
Top
Client Relationship, mereview pekerjaan audit, menandatangani laporan,
menyetujui tagihan pada klien, bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang
berhubungan dengan laporan audit.
Manajer
:
Banyak
berhubungan dengan klien, mengawasi pelaksanaan penugasan audit, mereview
secara detail pekerjaan audit, melakukan penagihan pada klien.
Senior Auditor
:
Bertanggung
jawab langsung terhadap perencanaan dan kinerja pekerjaan audit, mereview
akuntan yunior dan pekerjannya.
Yunior Auditor
:
Merencanakan
porsi audit, bertanggung jawab langsung terhadap pekerjaan lapangan pada
segmen, termasuk memberikan opini pada segmen tersebut.
2.4 Aktivitas
KAP
Aktifitas Kantor Akuntan secara garis
besar adalah memberikan Jasa Atestasi dan Jasa Non Atestasi. Jasa Astestasi
merupakan suatu pernyataan, pendapat, atau pertimbangan seorang yang independen
dan kompeten mengenai kesesuaian dalam segala hal yang signifikan, asersi suatu
entitas dengan kriteria yang telah ditetapkan. Akuntan publik akan memberikan
laporan tertulis mengenai kesimpulan keandalan asersi yang menjadi tanggung
jawab pihal lain.
Jasa Atestasi meliputi
:
1.
Audit
Audit
merupakan penugasan klien kepada auditor untuk menghimpun dan mengevaluasi
kesesuaian suatu asersi dengan criteria tertentu.
2.
Pemeriksaan (examination)
Auditor
dalam melaksanakan tugas ini akan memberikan pendapat atas asersi suatu pihak
sesuai kriteria yang ditentukan.
3.
Penelahaan (review)
jasa
review biasanya dilakukan dengan wawancara dengan piha manajemen dan analisis
komparatif informasi keuangan suatu perusahaan.
4.
Prosedur yang disepakati bersama
(Agreed-upon Procedures)
Lingkup
jasa ini lebih sempit dari pada audit manapun examination, sebagai contoh,
auditor dank lien sepakat bahwa prosedur tertentu akan dilakukan atas elemen
tertentu laporan keuangan, misalnya rekening kas dan surat berharga.
Jasa Non Atestasi
meliputi :
1.
Jasa Akuntansi
Jasa
akuntansi yang diberikan oleh kantor akuntan sering disebut dengan kompilasi.
Jasa ini merupakan jasa penyusunan laporan keuangan dari proses pencatatan,
posting ke Buku Besar sampai dengan penyusunan laporan keuangan.
2.
Jasa Perpajakan
Dalam
memberikan jasa perpajakan akuntan public bertindak membantu perusahaan dalam
hal menyusun Surat Pemberitahuan (SPT), konsultasi perpajakan, perencanaan
pajak serta mewakilli perusahaan bila perusahaan mengalami permasalahan dengan
kantor pajak.
3.
Jasa Konsultasi Manajemen
Jasa
Konsultasi Manajemen merupakan pemberian saran ataupun bantuan teknis kepada
klien untuk peningkatan penggunaan kemampuan dan sumber daya untuk mencapai
tujuan perusahaan klien.
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH Profesi Akuntan Publik"
Post a Comment