MAKALAH Profesi Akuntan Publik

1.1.Profesi Akuntan Publik
      Akuntan publik, seperti halnya profesi lain merupakan profesi yan diakui oleh pemerintah dan dilindungi oleh Undang-Undang. Undang-Undang No.34 tahun 1954 mengatur penggunaan sebutan Akuntan. Selain itu untuk memperoleh pengakuan sebagai Akuntan Publik diperlukan izin dari Departemen Keuangan dengn beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya.
Persayaratan menjadi akuntan publik ini tercantum pada pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008. Persyaratan tersebut antara lain:
1.      Memiliki nomor Register Negara untuk Akuntan.
Seseorang dapat memiliki Nomor Registrasi Akuntan apabila memiliki pendidikan professional setingkat Srata 1 (S1) pada jurusan akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Negeri yang mendapat persetujuan dari panitia Ahli Persamaan Ijazah Akuntan. Seseorang akan diakui sebagai akuntan terdaftar apabila sudah memiliki Nomor Register Akuntan yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan.
2.      Memiliki Sertifikat Tanda Lulus Ujian Sertifikat Akuntan Publik (USAP) yang diselenggarakan oleh IAPI.
Selama ini USAP diselanggarakan selama 2 kali di dua kota Jakarta dan Surabaya. Sejak tahun 2009 USAP berubah nama menjadi CPA Exam (Certified Public Accountan Exam) atau ujian akuntan publik. Adapun syarat utama untuk dapat mengikuti ujian ini adalah memiliki nomor register akuntan. Materi yang diujikan pada Indonesia CPA Exam meliputi : a) Akuntansi dan pelaporan keuangan; b) Auditing dan Assurance; c) Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan dan Sistem Informasi dan; d) Lingkungan Bisnis, Hukum Komersial dan Perpajakan.
3.      Dalam hal tanggal kelulusan USAP telah melewati 2(dua) tahun, maka wajib menyerahlan bukti telah menjadi Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 (enam puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 (dua) tahun terakhir.
4.      Berpengalaman praktik dalam bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 (seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir dan paling lambat 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh pemimpin/pemimpin Rekan KAP.
5.      Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7.      Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin Akuntan Publik; dan membuat surat permohonan, melengkapi formulir Permohonan izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan Lampiran I sebagaimana terlampir dalam peraturan Menteri Keuangan.

1.2.Tipe-Tipe Kantor Akuntan
1.      Kantor Akuntan Publik Internasional.
Kantor Akuntan Publik Internasional belum dimiliki oleh Indonesia. Di Amerika ada 6 Kantor Akuntan yang memiliki skala Internasional. Di Indonesia, keenam Kantor Akuntan ini juga memiliki kantor cabangnya dengan partner Indonesia,antara lain:

The Big Six
Partner Indonesia.
1.      Arthur Andersen
2.      Coopers Lybrand Internasional
3.      Delloit Thouch Tohmatsu
4.      Ernst Young International.
5.      KPMG.
6.      Price Waterhouse International.
1.      Prasetio, Utomo & Co
2.      Siddharta & Siddharta.
3.      Hans Tuanakotta Mustofa.
4.      Santoso Harsokusumo & Co
5.      Hanadi Sudjendro & Rekan.
6.      Hadi Sutanto & Rekan.
 
2.      Kantor Akuntan Publik Nasional
Kantor Akuntan Publik Nasional meruakan Kantor Akuntan Publik yang memiliki cabang diseluruh provinsi. Di Indonesia, belum ada Kantor Akuntan yang memiliki skala seperti ini. di Amerika kurang lebih ada duapuluh Kantor Akuntan yang berskala Nasional.
3.      Kantor Akuntan Publik Regional.
Kantor Akuntan Publik Regional merupakan Kantor Akuntan yang memiliki cabang dibeberapa di wilayah provinsi. Di Indonesia ada beberapa Kantor Akuntan yang sudah memiliki cabang dibeberapa daerah antara lain: Kantor Akuntan Publik Hadori & Rekan, Kantor Akuntan Publik Johan, Malonda, Astika dan Rekan, Kantor Akuntan Publik Ngurah Arya & Rekan.
4.      Kantor Akuntan Publik Lokal
Kantor Akuntan Publik Lokal adalah Kantor Akuntan yang memiliki Kantor halnya disatu daerah setingkat provinsi. Jenis Kantor Akuntan ini ada ratusan jumlahnya di Indonesia.
5.      Group Kantor Akuntan Publik (CPA Firm Group)
Group Kantor Akuntan Publik (CPA Firm Group) ini merupakan suatu inovasi denga cara melakukan pengelompokan dari beberapa Kantor Akuntan,yang memiliki komitmen saling membantu satu sama lain, mengenai sesuatu yang tidak mungkin dilakukan sendiri.

2.3       Struktur Organisasi KAP
Gambar 2.1
Struktur Organisasi KAP

 
 








Struktur Kantor Akuntan Publik menunjukkan bahwa komposisi jumlah auditor yang terbanyak dalam kantor akuntan adalah yunior auditor, kemudian disusuk senior auditor dan manajer dan yang jumlah personilnya paling sedikit adalah partner, bahkan tidak jarang dalam sebuah Kantor Akuntan Publik hanya memiliki satu orang partner.
Tugas dan wewenang masing-masing jenjang dalam struktur organisasi Kantor Akuntan Publik antara lain :

Partner :
Top Client Relationship, mereview pekerjaan audit, menandatangani laporan, menyetujui tagihan pada klien, bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan laporan audit.
Manajer :
Banyak berhubungan dengan klien, mengawasi pelaksanaan penugasan audit, mereview secara detail pekerjaan audit, melakukan penagihan pada klien.
Senior Auditor :
Bertanggung jawab langsung terhadap perencanaan dan kinerja pekerjaan audit, mereview akuntan yunior dan pekerjannya.
Yunior Auditor :
Merencanakan porsi audit, bertanggung jawab langsung terhadap pekerjaan lapangan pada segmen, termasuk memberikan opini pada segmen tersebut.

2.4       Aktivitas KAP
Aktifitas Kantor Akuntan secara garis besar adalah memberikan Jasa Atestasi dan Jasa Non Atestasi. Jasa Astestasi merupakan suatu pernyataan, pendapat, atau pertimbangan seorang yang independen dan kompeten mengenai kesesuaian dalam segala hal yang signifikan, asersi suatu entitas dengan kriteria yang telah ditetapkan. Akuntan publik akan memberikan laporan tertulis mengenai kesimpulan keandalan asersi yang menjadi tanggung jawab pihal lain.
Jasa Atestasi meliputi :
1.      Audit
Audit merupakan penugasan klien kepada auditor untuk menghimpun dan mengevaluasi kesesuaian suatu asersi dengan criteria tertentu.
2.      Pemeriksaan (examination)
Auditor dalam melaksanakan tugas ini akan memberikan pendapat atas asersi suatu pihak sesuai kriteria yang ditentukan.
3.      Penelahaan (review)
jasa review biasanya dilakukan dengan wawancara dengan piha manajemen dan analisis komparatif informasi keuangan suatu perusahaan.
4.      Prosedur yang disepakati bersama (Agreed-upon Procedures)
Lingkup jasa ini lebih sempit dari pada audit manapun examination, sebagai contoh, auditor dank lien sepakat bahwa prosedur tertentu akan dilakukan atas elemen tertentu laporan keuangan, misalnya rekening kas dan surat berharga.
Jasa Non Atestasi meliputi :
1.      Jasa Akuntansi
Jasa akuntansi yang diberikan oleh kantor akuntan sering disebut dengan kompilasi. Jasa ini merupakan jasa penyusunan laporan keuangan dari proses pencatatan, posting ke Buku Besar sampai dengan penyusunan laporan keuangan.
2.      Jasa Perpajakan
Dalam memberikan jasa perpajakan akuntan public bertindak membantu perusahaan dalam hal menyusun Surat Pemberitahuan (SPT), konsultasi perpajakan, perencanaan pajak serta mewakilli perusahaan bila perusahaan mengalami permasalahan dengan kantor pajak.
3.      Jasa Konsultasi Manajemen

Jasa Konsultasi Manajemen merupakan pemberian saran ataupun bantuan teknis kepada klien untuk peningkatan penggunaan kemampuan dan sumber daya untuk mencapai tujuan perusahaan klien.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH Profesi Akuntan Publik"

Postingan Populer