MAKALAH
AUDITING
DAN AUDITOR
OLEH :
KELAS
IV H
NI LUH JUNIA PURNAMI NIM :
1417051041
NI
MADE LINDA KRISNAWATI NIM
: 1417041053
KOMANG
NITA HANDAYANI T.L NIM
: 1417051196
AKUNTANSI
PROGRAM S1
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN
GANESHA
SINGARAJA
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Dewasa
ini perkembangan perekonomian masyarakat sudah sangat cepat. Disinilah
data-data ekonomi sangat diperlukan. Perekonomian masyarakat dicerminkan dalam
bentuk organisasi badan usaha yang besar dimana para pemilik atau penanam
modalnya sudah menyebar ke segala pelosok daerah dan operasinya yang sudah
meluas bahkan sampai luar negeri. Para penanam modal tersebut percaya bahwa
modal yang ditanam dalam perusahaan perlu diadakan pengawasan dan pengendalian.
Sehingga mereka sangat memerlukan laporan keuangan yang dapat dipercaya dari
perusahaan dimana mereka menenamkan modalnya.
Laporan
keuangan yang disajikan tersebut hendaknya dapat memenuhi keperluan yaitu dapat
memberi informasi secara kuantitatif, lengkap daan dapat dipercaya. Disamping
itu laporan keuangan harus mencerminkan keadaannya secara tepat dan netral
sehingga para pengambil keputusan yang mendasarkan diri pada laporan keuangan
tidak akan tersesat.
Dengan
adanya kegiatan-kegiatan ekonomi dari badan usaha maka laporan keuangan harus
disajikan untuk pihak-pihak yang menggunakan atau yang berkepentingan terhadap
laporan keuangan tersebut. Laporan keuangan yang biasanya terdiri dari posisi
keuangan dan laporan rugi-laba harus disajikan wajar. Untuk itu peranan akuntan
publik sangatlah diperlukan guna memeriksa laporaan keuangan dan menyatakan
pendapat (opinion) atas laporan
keuangan tersebut.
1.2.
Rumusan
Masalah
1.2.1 Apa
pengertian Auditing?
1.2.2 Apa
perbedaan Auditing dengan Akuntansi?
1.2.3 Apasaja
jenis-jenis Audit?
1.2.4 Bagaimana
peran penting Audit?
1.2.5 Bagaimana
profesi akuntan di Indonesia dan Negara lain?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Auditing
Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan
secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan
keuangan yang telah disusun oleh manajemen, berserta catatan-catatan pembukuan
dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk mendapat memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Menurut
ASOBAC (A Statement of Basic Auditing Concepts),
Auditing adalah suatu proses sitematik untuk menghimpun dan mengevaluasi
bukti-bukti secara obyektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan
atau kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asrsi-asersi
tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada
para pemakai yang berkempentingan.
Ada beberapa hal penting dari pengertian tersebut, yang
perlu dibahas lebih lanjut:
1.
Proses yang sistematik
Proses auditing merupakan rangkaian
proses yang terarah, terstruktur dan terorganisir. Setiap prosedur dalam
auditing memiliki tujuan yang jelas dan dilakukan dengan sistematis .
sistematis juga mengandung makna bahwa audit dilakukan dengan perencanaan yang
baik sehingga jelas arah dan tujuannya.
2.
Menghimpun dan mengevaluasi bukti secara
objektif
Penekanan pada elemen ini adalah
objektivitas. Dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti audit, seorang auditor
harus netral, tidak memihak dan mengungkapkan fakta apa adanya. Auditor tidak
dapat ditekan atau tidak boleh mau ditekan oleh pihak manapun terkait dengan
audit yang dilakukannya, dengan demikian hasil pekerjaan auditor akan memiliki
obyektifitas yang tinggi.
3.
Asersi-asersi tentang berbagai tindakan
dan kejadian ekonomi
Asersi merupakan suatu pernyataan secara
keseluruhan, oleh pihak yang bertanggungjawab atas pernyataan tersebut. Dalam
audit laporan keuangan, asersi meliputi informasi yang terkandung dalam laporan
keuangan, laporan informasi internal, laporan biaya maupun pendapatan berbagai
pusat pertanggungjawaban dalam perusahaan. Karena informasi keuangan yang
disajikan adalah hasil karya pihak perusahaan maka informasi yang terkandung
dalam laporan keuangan merupakan tanggungjawab manajemen.
4.
Menentukan tingkat kesesuaian
Menentukan tingkat kesesuaian berarti
dalam audit dilakukan pembandingan. Pembandingan dilakukan dengan membandingkan
antara asersi-asersi (informasi yang terkandung dalam laporan keuangan ataupun
laporan manajemen) dengan suatu kriteria tertentu yang telah ditetapkan atau
disepakati sebelumnya. Dalam audit laporan keuangan dilakukan pembandingan
antara asersi manajemen (informasi yang terkandung dalam laporan keuangan)
dengan kriteria tertentu ( Standar Akuntansi Keuangan). Dalam audit kinerja
dilakukan pembandingan antara output /outcomes dengan input atau antara biaya
dan manfaat atau dapat juga antara anggrana dan relisasi.
5.
Kriteria yang ditentukan
Kriteria yang ditentukan merupakan sutau
pedoman atau standar pengukuran untuk mempertimbangkan asersi-asersi. Kriteria
ini bisa berupa sistem atau prosedur yang disepakati atau ditetapkan
sebelumnya, dapat berupa Standar Akuntansi Keuangan, aturan yang ditetapkan
oleh legislative, pagu anggaran, maupun ukuran kinerja manajemen.
6.
Menyampaikan hasil-hasilnya
Hasil audit harus disampaikan melalui
laporan tertulis yang mencerminkan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi
dengan kriteria yang telah ditentukan.
Penyampaian hasil ini bisa berdampak pada memperkuat ataupun memperlemah
kredibilitas asersi yang dibuat. Dalam audit laporan keuangan audit akan
memperlemah atau memperkuat kredibiliras atau kepercayaan pemakai laporan
keuangan terhadap laporan keuangan yang disajikan.
7.
Para pemakai yang berkepentingan
Pemakai yang berkempentingan merupakan
pengambil keputusan yang menggunakan atau mengandalkan temuan yang
diinformasikan melalui laporan audit yang disampaikan. Para pemakai laoran
keuangan audit meliputi : investor, bank, pemegang saham, makanajemen,
pemerintah maupun masyarakat (publik).
2.2.
Perbedaan
Auditing dan Akuntansi (Accounting)
Auditing
mempunyai sifat analitis, karena akuntan publik memulai pemeriksaannya dari
angka-angka dalam laporan keuangan, lalu dicocokkan dengan neraca saldo, buku
besar, buku harian, bukti-bukti pembukuan dan sub buku besar. Sedangkan
accounting mempunyai sifat konstruktif karena disusun mulai dari bukti-bukti
pembukuan, buku harian, buku besar dan sub buku besar, neraca saldo sampai
menjadi laporan keuangan. Akuntansi dilakukan oleh pegawai perusahaan (bagian
akuntansi) dan berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan atau ETAP atau IFRS
sedangkan auditing dilakukan oleh akuntan publik (khususnya financial audit) dengan berpedoman pada
Standar Profesional Akuntan Publik, Kode Etik Profesi Akuntan Publik dan
Standar Pengendalian Mutu, Perbedaan auditing dan accounting bisa digambarkan
seperti berikut.
Secara
umum, perbedaan accounting dengan audit dijelaskan dalam tabel berikut.
|
Accounting
|
Auditing
|
Metode
|
Mengidentifikasi,
mengukur, mencatat, mengklasifikasikan & mengikhtisarkan peristiwa &
transaksi ekonomi
|
Mengumpulkan
& mengevaluasi bukti mengenai informasi dalam laporan keuangan serta
verifikasi kewajaran penyajiannya
|
Tujuan
|
Mengkomunikasikan
informasi keuangan yang relevan & realiable untuk pengambilan keputusan
|
Meningkatkan
kredibilitas laporan keuangan yang dibuat manajemen
|
Kriteria
|
Standar Akuntansi Keuangan
|
Standar Auditing
|
Hasil
|
Laporan Keuangan
|
Laporan Auditor
|
Tanggungjawab
|
Manajemen
bertanggung jawab atas laporan keuangan yang dibuat
|
Auditor
bertanggungjawab atas pernyataan pendapat yang diberikan
|
2.3.
Jenis
Pemeriksaan Akuntasi (Audit)
Jenis-jenis
audit menurut obyek auditnya dapat dibedakan menjadi empat, antara lain :
1. Audit
Laporan Keuangan (Financial Audit)
Audit
Laporan Keuangan mencakup penghimpunan dan pengevaluasian bukti mengenai
laporan keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai
kewajaran penyajian laporan keuangan. Audit laporan keuangan ini dilakukan oleh
auditor independen (eksternal audit) atas permintaan klien.
2. Audit
Operasional (Operational Audit)
Audit
Operasional merupakan penelaahan atas bagian manapun dari prosedur dan metode
operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan efektivitasnya. Umumnya
pada saat selesainya audit operasional, auditor akan memberikan sejumlah saran
kepada manajemen untuk memperbaiki jalannya operasi perusahaan.
3. Audit
Ketaatan (Compliance Audit)
Audit
Ketaatan bertujuan mempertimbangkan apakah klien telah mengikuti prosedur atau
aturan tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak yang memiliki otoritas lebih
tinggi. Audit ketaatan pada suatu perusahaan dapat termasuk menentukan apakah
pelaku akuntansi telah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh
perusahaan.
4. Audit
Kinerja merupakan audit yang dilakukan pada instansi pemerintah untuk
menentukan Efisiensi, Efektivitas dan Ekonomis (3E) kegiatan pemerintah dan
menguji keberhasilan program yang telah dilaksanakan. audit kinerja juga
memperhatikan biaya dan manfaat, artinya suatu kegiatan tidak hanya diharapkan
dengan biaya murah tetapi juga diperhatikan manfaatnya bagi masyarakat. Jika
biaya murah tetapi tidak bermanfaat maka kegiatan atau program dianggap
berkinerja tidak baik.
Jenis-jenis audit
ditinjau dari luasnya pemeriksaan dapat dibedakan menjadi dua yaitu :General
Audit (pemeriksaan Umum)
General
audit dilakukan oleh auditor independen dengan tujuan untuk memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan dilakukan
berdasarkan Standar Professional Akuntan Publik dengan memperhatikan Kode Etik
Akuntan Publik.
1. Special
Audit (pemeriksaan Khusus)
Pemeriksaan
khusus adalah pemeriksaan sesuai pesanan dari perusahaan klien yang dilakukan
oleh akuntan independen. Pada akhir pemeriksaan auditor tidak memberikan
pendapat atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2.4.
Jenis
Akuntan
Akuntan atau auditor adalah pelaku atau kumpulan
orang yang berprofesi atau memiliki kemampuan sebagai pemeriksa keuangan.
Akuntan dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok yang antara lain :
1. Akuntan
Independen
Akuntan
Independen (Eksternal Auditor) adalah para praktisi individual atau anggota
Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa audit professional kepada klien.
Auditor independen memperoleh fee dari klien berdasarkan jumlah jam kerja yang
digunakan dalam pemeriksaan. Meskipun dibayar oleh klien Akuntan Independen
harus tetap mempertahankan independensinya sesuai dengan kode etik akuntan.
Akuntan independen ini bisa disebut sebagai akuntan publik.
2. Akuntan
Intern
Akuntan
Intern (Intern Auditor) merupakan karyawan suatu perusahaan ditempat mereka
melakukan audit (auditor milik perusahaan). Tujuan auditing internal adalah
untuk membentuk manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab secara efektif.
Auditor internal terutama berhubungan dengan audit operasional dan audit
kepatuhan atau ketaatan. Akuntan internal ini yang bertugas menjamin bahwa
semua kebijakan induk perusahaan telah dilaksanakan dengan baik oleh anak
perusahaan atau cabang-cabang perusahaan yang dimiliki.
3. Akuntan
Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah auditor yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas
utamanya adalah melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai
unit organisasi dalam pemerintahan. Auditing ini dilakukan oleh auditor
pemerintah yang bekerja pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Inspektorat yang berada di tingkat pusat, inspektorat di tingkat kabupaten/kota
dan inspektorat yang berada di tingkat Propinsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
juga dapat dikelompokkan kedalam auditor pemerintah, hanya saja lingkup
operasional BPK lebih luas mencakup juga BUMN dan BUMD.
4. Akuntan
Pajak
Akuntan
Pajak juga merupakan auditor pemerintah, tetapi tugas pokoknya berbeda dengan
auditor pemerintah. Auditor pajak ini bertugas untuk memeriksa para wajib pajak
baik perorangan maupun badan, baik badan pemerintah, semi pemerintah (BUMN<
BUMD Persero, Perjan dan Perum) maupun perusahaan swasta. Akuntan pajak ini
biasanya bekerja di Kantor Pajak baik di tingkat Direktorat Pajak, Kantor
Wilayah (Propinsi dan regional), maupun di tingkat Kantor Pelayanan Pajak
Pratama (Kabupaten).
5. Akuntan
Pendidik
Akuntan
Pendidik adalah akuntan yang bertugas untuk mendidik calon akuntan pada
Universitas maupun Sekolah Tinggi, baik pada Universitas Negeri maupun Swasta.
Akuntan Pendidik juga bertanggung jawab terhadap perkembangan auditing keseluruhan
melalui pengembangan hasil penelitian maupun hasil pemikiran dalam bidang
auditing. Akuntan Pendidik dalam
asosiasi profesi dikelompokkan kedalam kompartemen akuntan pendidik.
2.5.
Pentingnya
Audit
Audit
atas laporan keuangan terutama diperlukan oleh perusahaan berbentuk Perseroan
Terbatas (PT) yang pemiliknya adalah para pemegang saham.
Laporan
keuangan yang merupakan tanggung jawab manajemen perlu diaudit oleh KAP yang
merupakan pihak ketiga yang independen, karena :
a.
Jika tidak diaudit, ada kemungkinan
bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik disengaja maupun
tidak sengaja. Karena itu laporan keuangan yang belum diaudit kurang dipercaya
kewajarannya oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan
tersebut.
b.
Jika laporan keuangan sudah diaudit dan
mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari KAP, berarti pengguna laporan
keuangan bisa yakin bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang
material dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia (SAKE/ETAP/IFRS).
c.
Mulai tahun 2001 perusahaan yang total
assetnya Rp.25 milyar ke atas harus memasukkan audited financial statements nya ke Departemen Perdagangan dan
Perindustrian.
d.
Perusahaan yang sudah go public harus memasukkan audited financial statements nya ke
Bapepam-LK paling lambat 90 hari setelah tahun buku.
e.
SPT yang didukung oleh audited financial statements lebih
dipercaya oleh pihak pajak dibandingkan dengan yang didukung oleh laporan
keuangan yang belum diaudit.
2.6.Profesi Akuntan di Indonesia dan di
Negara Lain
Di
Indonesia, pemakaian gelar akuntan, sampai saat ini, dilindungi oleh
Undang-Undang Pemakaian Gelar AKuntan tahun 1954. Saat ini untuk mendapat gelar
akuntan, seorang lulusan fakultas ekonomi jurusan akuntansi baik negeri maupun
swasta harus mengikuti Pendidikan Profesi Akuntan di Perguruan Tinggi tertentu
dan mengambil antara 20-30 SKS. Untuk bisa memperoleh izin praktik sebagai
kuntan public, seorang akuntan harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan
Departemen Keuangan, antara lain : berpengalaman di KAP minimal 3 tahun setara
4.000 jam, mempunyai beberapa orang staf, mempunyai kantor yang cukup
representatif dan lain-lain. Mulai awal tahun 1998, untuk memperoleh izin
praktik, terlebih dahulu harus lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)
yang diselenggarakan atas kerjasama IAI dan Deoartemen Keuangan.
Saat
ini USAP sudah digant dengan ujian CPA yang boleh diikuti oleh mereka yang
sudah bergelar Akuntan. Khusus untuk Akuntan Publik Senior diberikan kesempatan
untuk memperoleh CPA Recognition melalui
pelatihan selama deminggu penuh.
Seorang
akuntan yang mempunyai nomor register, bisa memilih profesi sebagai :
- Akuntan
Publik (External Auditor) :
dengan memiliki KAP atau bekerja di KAP.
- Pemeriksa
Intern (Internal Auditor) :
dengan bekerja di Bagian Pemeriksaan Intern (Internal Audit Department) suatu perusahaan swasta atau Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), di BUMN biasanya disebut Satuan Pengawas Intern
(SPI).
- Auditor
Pemerintah (Government Auditor)
: dengan bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat di suatu Departemen
Pemerintah.
- Financial
Accountant: dengan bekerja di bagian
akuntansi keuangan suatu perusahaan.
- Cost Accountant
: dengan bekerja di bagian akuntansi manajemen suatu perusahaan.
- Management
Accountant: dengan bekerja di bagian
akuntansi manajemen suatu perusahaan.
- Tax Accountant:
dengan bekerja di bagian perpajakan suatu perusahaan atau Direktorat
Jenderal Pajak.
- Akuntan
Pendidik : dengan bekerja sebagai dosen baik di Perguruan Tinggi Negeri
(PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Akuntan Pendidik banyak yang
merangkap sebagai akuntan publik, internal
auditor, maupun akuntan manajemen (yang bekerja disuatu perusahaan)
atau sebagai government accountant (akuntan
pemerintah) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Di
Negara lain, untuk mendapat gelar akuntan harus mengikuti ujian profesi yang
diselenggarakan oleh ikatan profesi akuntan di Negara tersebut, dan sebelumnya
peserta harus memiliki paling sedikit ijazah sarjana muda (bachelor). Namun saat ini peserta ujian profesi harus berijazah
master.
Misalnya
di AMerika, untuk mendapat gelar Certified
Public Accountant (CPA) harus lulus ujian yang diselenggarakan oleh American Institute of Certified Public
Accountant (AICPA). Untuk mendapat gelar Certified Internal Auditor (CIA) harus lulus ujian yang
diselenggarakan oleh Institute of
Internal Auditor (IIA). Untuk mendapat gelar Certified Management Accountant (CMA) harus lulus ujian yang
diselenggarakan oleh Institute of
Management Accountant (IMA)
Di
Inggris, untuk mendapat gelar Chartered
Accountant (CA) harus lulus ujian yang diselenggarakan oleh UK Accountant Association. Di Singapore,
untuk mendapat gelar Chartered Accountant
(CA) harus lulus yang diselenggarakan oleh Singapore Accountant Association.
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Auditing
adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak
yang independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen,
berserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan
untuk mendapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan
tersebut. Auditing mempunyai sifat analitis, sedangkan accounting mempunyai
sifat konstruktif. Jenis-jenis audit menurut obyek auditnya dapat dibedakan
menjadi empat, antara lain : Audit Laporan Keuangan (Financial Audit), Audit
Operasional (Operational Audit), Audit Ketaatan (Compliance Audit), Audit
Kinerja. Jenis-jenis audit ditinjau dari luasnya pemeriksaan dapat dibedakan
menjadi dua yaitu :General Audit (pemeriksaan Umum) dan Special Audit
(pemeriksaan Khusus). Akuntan dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok yang
antara lain : Akuntan Independen, Akuntan Intern, Akuntan Pemerintah, Akuntan
Pajak dan Akuntan Pendidik. Audit atas laporan keuangan terutama diperlukan
oleh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang pemiliknya adalah para
pemegang saham. Di Indonesia, pemakaian gelar akuntan, sampai saat ini,
dilindungi oleh Undang-Undang Pemakaian Gelar AKuntan tahun 1954. Saat ini
untuk mendapat gelar akuntan, seorang lulusan fakultas ekonomi jurusan
akuntansi baik negeri maupun swasta harus mengikuti Pendidikan Profesi Akuntan
di Perguruan Tinggi tertentu dan mengambil antara 20-30 SKS. Untuk bisa
memperoleh izin praktik sebagai kuntan public, seorang akuntan harus memenuhi
beberapa syarat yang ditentukan Departemen Keuangan, antara lain :
berpengalaman di KAP minimal 3 tahun setara 4.000 jam, mempunyai beberapa orang
staf, mempunyai kantor yang cukup representatif dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Sukrisno.
2014. AUDITING Petunjuk Praktis
Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik. Jakarta : Salemba Empat
Sujana,Edy.
2010. Pengantar Auditing. Singaraja :
Undiksha
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH AUDITING DAN AUDITOR"
Post a Comment