MAKALAH AUDITING DAN AUDITOR

MAKALAH
AUDITING DAN AUDITOR












OLEH :
KELAS IV H

NI LUH JUNIA PURNAMI                                    NIM : 1417051041
NI MADE LINDA KRISNAWATI                                    NIM : 1417041053
KOMANG NITA HANDAYANI T.L                    NIM : 1417051196
                       
                       


AKUNTANSI PROGRAM S1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
SINGARAJA

2016

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.         Latar Belakang
Dewasa ini perkembangan perekonomian masyarakat sudah sangat cepat. Disinilah data-data ekonomi sangat diperlukan. Perekonomian masyarakat dicerminkan dalam bentuk organisasi badan usaha yang besar dimana para pemilik atau penanam modalnya sudah menyebar ke segala pelosok daerah dan operasinya yang sudah meluas bahkan sampai luar negeri. Para penanam modal tersebut percaya bahwa modal yang ditanam dalam perusahaan perlu diadakan pengawasan dan pengendalian. Sehingga mereka sangat memerlukan laporan keuangan yang dapat dipercaya dari perusahaan dimana mereka menenamkan modalnya.
Laporan keuangan yang disajikan tersebut hendaknya dapat memenuhi keperluan yaitu dapat memberi informasi secara kuantitatif, lengkap daan dapat dipercaya. Disamping itu laporan keuangan harus mencerminkan keadaannya secara tepat dan netral sehingga para pengambil keputusan yang mendasarkan diri pada laporan keuangan tidak akan tersesat.
Dengan adanya kegiatan-kegiatan ekonomi dari badan usaha maka laporan keuangan harus disajikan untuk pihak-pihak yang menggunakan atau yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut. Laporan keuangan yang biasanya terdiri dari posisi keuangan dan laporan rugi-laba harus disajikan wajar. Untuk itu peranan akuntan publik sangatlah diperlukan guna memeriksa laporaan keuangan dan menyatakan pendapat (opinion) atas laporan keuangan tersebut.

1.2.         Rumusan Masalah
1.2.1      Apa pengertian Auditing?
1.2.2      Apa perbedaan Auditing dengan Akuntansi?
1.2.3      Apasaja jenis-jenis Audit?
1.2.4      Bagaimana peran penting Audit?
1.2.5      Bagaimana profesi akuntan di Indonesia dan Negara lain?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.      Pengertian Auditing
Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, berserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk mendapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Menurut ASOBAC (A Statement of Basic Auditing Concepts), Auditing adalah suatu proses sitematik untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan atau kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asrsi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang berkempentingan.
Ada beberapa hal penting dari pengertian tersebut, yang perlu dibahas lebih lanjut:
1.            Proses yang sistematik
Proses auditing merupakan rangkaian proses yang terarah, terstruktur dan terorganisir. Setiap prosedur dalam auditing memiliki tujuan yang jelas dan dilakukan dengan sistematis . sistematis juga mengandung makna bahwa audit dilakukan dengan perencanaan yang baik sehingga jelas arah dan tujuannya.
2.            Menghimpun dan mengevaluasi bukti secara objektif
Penekanan pada elemen ini adalah objektivitas. Dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti audit, seorang auditor harus netral, tidak memihak dan mengungkapkan fakta apa adanya. Auditor tidak dapat ditekan atau tidak boleh mau ditekan oleh pihak manapun terkait dengan audit yang dilakukannya, dengan demikian hasil pekerjaan auditor akan memiliki obyektifitas yang tinggi.
3.            Asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi
Asersi merupakan suatu pernyataan secara keseluruhan, oleh pihak yang bertanggungjawab atas pernyataan tersebut. Dalam audit laporan keuangan, asersi meliputi informasi yang terkandung dalam laporan keuangan, laporan informasi internal, laporan biaya maupun pendapatan berbagai pusat pertanggungjawaban dalam perusahaan. Karena informasi keuangan yang disajikan adalah hasil karya pihak perusahaan maka informasi yang terkandung dalam laporan keuangan merupakan tanggungjawab manajemen.
4.            Menentukan tingkat kesesuaian
Menentukan tingkat kesesuaian berarti dalam audit dilakukan pembandingan. Pembandingan dilakukan dengan membandingkan antara asersi-asersi (informasi yang terkandung dalam laporan keuangan ataupun laporan manajemen) dengan suatu kriteria tertentu yang telah ditetapkan atau disepakati sebelumnya. Dalam audit laporan keuangan dilakukan pembandingan antara asersi manajemen (informasi yang terkandung dalam laporan keuangan) dengan kriteria tertentu ( Standar Akuntansi Keuangan). Dalam audit kinerja dilakukan pembandingan antara output /outcomes dengan input atau antara biaya dan manfaat atau dapat juga antara anggrana dan relisasi.
5.            Kriteria yang ditentukan
Kriteria yang ditentukan merupakan sutau pedoman atau standar pengukuran untuk mempertimbangkan asersi-asersi. Kriteria ini bisa berupa sistem atau prosedur yang disepakati atau ditetapkan sebelumnya, dapat berupa Standar Akuntansi Keuangan, aturan yang ditetapkan oleh legislative, pagu anggaran, maupun ukuran kinerja manajemen.
6.            Menyampaikan hasil-hasilnya
Hasil audit harus disampaikan melalui laporan tertulis yang mencerminkan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi dengan kriteria yang telah ditentukan.  Penyampaian hasil ini bisa berdampak pada memperkuat ataupun memperlemah kredibilitas asersi yang dibuat. Dalam audit laporan keuangan audit akan memperlemah atau memperkuat kredibiliras atau kepercayaan pemakai laporan keuangan terhadap laporan keuangan yang disajikan.
7.            Para pemakai yang berkepentingan
Pemakai yang berkempentingan merupakan pengambil keputusan yang menggunakan atau mengandalkan temuan yang diinformasikan melalui laporan audit yang disampaikan. Para pemakai laoran keuangan audit meliputi : investor, bank, pemegang saham, makanajemen, pemerintah maupun masyarakat (publik).

2.2.      Perbedaan Auditing dan Akuntansi (Accounting)
Auditing mempunyai sifat analitis, karena akuntan publik memulai pemeriksaannya dari angka-angka dalam laporan keuangan, lalu dicocokkan dengan neraca saldo, buku besar, buku harian, bukti-bukti pembukuan dan sub buku besar. Sedangkan accounting mempunyai sifat konstruktif karena disusun mulai dari bukti-bukti pembukuan, buku harian, buku besar dan sub buku besar, neraca saldo sampai menjadi laporan keuangan. Akuntansi dilakukan oleh pegawai perusahaan (bagian akuntansi) dan berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan atau ETAP atau IFRS sedangkan auditing dilakukan oleh akuntan publik (khususnya financial audit) dengan berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik, Kode Etik Profesi Akuntan Publik dan Standar Pengendalian Mutu, Perbedaan auditing dan accounting bisa digambarkan seperti berikut.

Secara umum, perbedaan accounting dengan audit dijelaskan dalam tabel berikut.

Accounting
Auditing
Metode
Mengidentifikasi, mengukur, mencatat, mengklasifikasikan & mengikhtisarkan peristiwa & transaksi ekonomi
Mengumpulkan & mengevaluasi bukti mengenai informasi dalam laporan keuangan serta verifikasi kewajaran penyajiannya
Tujuan
Mengkomunikasikan informasi keuangan yang relevan & realiable untuk pengambilan keputusan
Meningkatkan kredibilitas laporan keuangan yang dibuat manajemen
Kriteria
Standar Akuntansi Keuangan
Standar Auditing
Hasil
Laporan Keuangan
Laporan Auditor

Tanggungjawab
Manajemen bertanggung jawab atas laporan keuangan yang dibuat
Auditor bertanggungjawab atas pernyataan pendapat yang diberikan


2.3.      Jenis Pemeriksaan Akuntasi (Audit)
Jenis-jenis audit menurut obyek auditnya dapat dibedakan menjadi empat, antara lain :
1.      Audit Laporan Keuangan (Financial Audit)
Audit Laporan Keuangan mencakup penghimpunan dan pengevaluasian bukti mengenai laporan keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan. Audit laporan keuangan ini dilakukan oleh auditor independen (eksternal audit) atas permintaan klien.
2.      Audit Operasional (Operational Audit)
Audit Operasional merupakan penelaahan atas bagian manapun dari prosedur dan metode operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan efektivitasnya. Umumnya pada saat selesainya audit operasional, auditor akan memberikan sejumlah saran kepada manajemen untuk memperbaiki jalannya operasi perusahaan.
3.      Audit Ketaatan (Compliance Audit)
Audit Ketaatan bertujuan mempertimbangkan apakah klien telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi. Audit ketaatan pada suatu perusahaan dapat termasuk menentukan apakah pelaku akuntansi telah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
4.      Audit Kinerja merupakan audit yang dilakukan pada instansi pemerintah untuk menentukan Efisiensi, Efektivitas dan Ekonomis (3E) kegiatan pemerintah dan menguji keberhasilan program yang telah dilaksanakan. audit kinerja juga memperhatikan biaya dan manfaat, artinya suatu kegiatan tidak hanya diharapkan dengan biaya murah tetapi juga diperhatikan manfaatnya bagi masyarakat. Jika biaya murah tetapi tidak bermanfaat maka kegiatan atau program dianggap berkinerja tidak baik.

Jenis-jenis audit ditinjau dari luasnya pemeriksaan dapat dibedakan menjadi dua yaitu :General Audit (pemeriksaan Umum)
General audit dilakukan oleh auditor independen dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Professional Akuntan Publik dengan memperhatikan Kode Etik Akuntan Publik.
1.      Special Audit (pemeriksaan Khusus)
Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan sesuai pesanan dari perusahaan klien yang dilakukan oleh akuntan independen. Pada akhir pemeriksaan auditor tidak memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

2.4.      Jenis Akuntan
Akuntan atau auditor adalah pelaku atau kumpulan orang yang berprofesi atau memiliki kemampuan sebagai pemeriksa keuangan. Akuntan dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok yang antara lain :
1.      Akuntan Independen
Akuntan Independen (Eksternal Auditor) adalah para praktisi individual atau anggota Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa audit professional kepada klien. Auditor independen memperoleh fee dari klien berdasarkan jumlah jam kerja yang digunakan dalam pemeriksaan. Meskipun dibayar oleh klien Akuntan Independen harus tetap mempertahankan independensinya sesuai dengan kode etik akuntan. Akuntan independen ini bisa disebut sebagai akuntan publik.
2.      Akuntan Intern
Akuntan Intern (Intern Auditor) merupakan karyawan suatu perusahaan ditempat mereka melakukan audit (auditor milik perusahaan). Tujuan auditing internal adalah untuk membentuk manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab secara efektif. Auditor internal terutama berhubungan dengan audit operasional dan audit kepatuhan atau ketaatan. Akuntan internal ini yang bertugas menjamin bahwa semua kebijakan induk perusahaan telah dilaksanakan dengan baik oleh anak perusahaan atau cabang-cabang perusahaan yang dimiliki.
3.      Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah auditor yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas utamanya adalah melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan dari berbagai unit organisasi dalam pemerintahan. Auditing ini dilakukan oleh auditor pemerintah yang bekerja pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat yang berada di tingkat pusat, inspektorat di tingkat kabupaten/kota dan inspektorat yang berada di tingkat Propinsi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dapat dikelompokkan kedalam auditor pemerintah, hanya saja lingkup operasional BPK lebih luas mencakup juga BUMN dan BUMD.
4.      Akuntan Pajak
Akuntan Pajak juga merupakan auditor pemerintah, tetapi tugas pokoknya berbeda dengan auditor pemerintah. Auditor pajak ini bertugas untuk memeriksa para wajib pajak baik perorangan maupun badan, baik badan pemerintah, semi pemerintah (BUMN< BUMD Persero, Perjan dan Perum) maupun perusahaan swasta. Akuntan pajak ini biasanya bekerja di Kantor Pajak baik di tingkat Direktorat Pajak, Kantor Wilayah (Propinsi dan regional), maupun di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Kabupaten).
5.      Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas untuk mendidik calon akuntan pada Universitas maupun Sekolah Tinggi, baik pada Universitas Negeri maupun Swasta. Akuntan Pendidik juga bertanggung jawab terhadap perkembangan auditing keseluruhan melalui pengembangan hasil penelitian maupun hasil pemikiran dalam bidang auditing.  Akuntan Pendidik dalam asosiasi profesi dikelompokkan kedalam kompartemen akuntan pendidik.

2.5.      Pentingnya Audit
Audit atas laporan keuangan terutama diperlukan oleh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang pemiliknya adalah para pemegang saham.
Laporan keuangan yang merupakan tanggung jawab manajemen perlu diaudit oleh KAP yang merupakan pihak ketiga yang independen, karena :
a.       Jika tidak diaudit, ada kemungkinan bahwa laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik disengaja maupun tidak sengaja. Karena itu laporan keuangan yang belum diaudit kurang dipercaya kewajarannya oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut.
b.      Jika laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari KAP, berarti pengguna laporan keuangan bisa yakin bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang material dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (SAKE/ETAP/IFRS).
c.       Mulai tahun 2001 perusahaan yang total assetnya Rp.25 milyar ke atas harus memasukkan audited financial statements nya ke Departemen Perdagangan dan Perindustrian.
d.      Perusahaan yang sudah go public harus memasukkan audited financial statements nya ke Bapepam-LK paling lambat 90 hari setelah tahun buku.
e.       SPT yang didukung oleh audited financial statements lebih dipercaya oleh pihak pajak dibandingkan dengan yang didukung oleh laporan keuangan yang belum diaudit.


2.6.Profesi Akuntan di Indonesia dan di Negara Lain
Di Indonesia, pemakaian gelar akuntan, sampai saat ini, dilindungi oleh Undang-Undang Pemakaian Gelar AKuntan tahun 1954. Saat ini untuk mendapat gelar akuntan, seorang lulusan fakultas ekonomi jurusan akuntansi baik negeri maupun swasta harus mengikuti Pendidikan Profesi Akuntan di Perguruan Tinggi tertentu dan mengambil antara 20-30 SKS. Untuk bisa memperoleh izin praktik sebagai kuntan public, seorang akuntan harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan Departemen Keuangan, antara lain : berpengalaman di KAP minimal 3 tahun setara 4.000 jam, mempunyai beberapa orang staf, mempunyai kantor yang cukup representatif dan lain-lain. Mulai awal tahun 1998, untuk memperoleh izin praktik, terlebih dahulu harus lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) yang diselenggarakan atas kerjasama IAI dan Deoartemen Keuangan.
Saat ini USAP sudah digant dengan ujian CPA yang boleh diikuti oleh mereka yang sudah bergelar Akuntan. Khusus untuk Akuntan Publik Senior diberikan kesempatan untuk memperoleh CPA Recognition melalui pelatihan selama deminggu penuh.
Seorang akuntan yang mempunyai nomor register, bisa memilih profesi sebagai :
  1. Akuntan Publik (External Auditor) : dengan memiliki KAP atau bekerja di KAP.
  2. Pemeriksa Intern (Internal Auditor) : dengan bekerja di Bagian Pemeriksaan Intern (Internal Audit Department) suatu perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di BUMN biasanya disebut Satuan Pengawas Intern (SPI).
  3. Auditor Pemerintah (Government Auditor) : dengan bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat di suatu Departemen Pemerintah.
  4. Financial Accountant: dengan bekerja di bagian akuntansi keuangan suatu perusahaan.
  5. Cost Accountant : dengan bekerja di bagian akuntansi manajemen suatu perusahaan.
  6. Management Accountant: dengan bekerja di bagian akuntansi manajemen suatu perusahaan.
  7. Tax Accountant: dengan bekerja di bagian perpajakan suatu perusahaan atau Direktorat Jenderal Pajak.
  8. Akuntan Pendidik : dengan bekerja sebagai dosen baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Akuntan Pendidik banyak yang merangkap sebagai akuntan publik, internal auditor, maupun akuntan manajemen (yang bekerja disuatu perusahaan) atau sebagai government accountant (akuntan pemerintah) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Di Negara lain, untuk mendapat gelar akuntan harus mengikuti ujian profesi yang diselenggarakan oleh ikatan profesi akuntan di Negara tersebut, dan sebelumnya peserta harus memiliki paling sedikit ijazah sarjana muda (bachelor). Namun saat ini peserta ujian profesi harus berijazah master.
Misalnya di AMerika, untuk mendapat gelar Certified Public Accountant (CPA) harus lulus ujian yang diselenggarakan oleh American Institute of Certified Public Accountant (AICPA). Untuk mendapat gelar Certified Internal Auditor (CIA) harus lulus ujian yang diselenggarakan oleh Institute of Internal Auditor (IIA). Untuk mendapat gelar Certified Management Accountant (CMA) harus lulus ujian yang diselenggarakan oleh Institute of Management Accountant (IMA)
Di Inggris, untuk mendapat gelar Chartered Accountant (CA) harus lulus ujian yang diselenggarakan oleh UK Accountant Association. Di Singapore, untuk mendapat gelar Chartered Accountant (CA) harus lulus yang diselenggarakan oleh Singapore Accountant Association.
           










BAB III
PENUTUP

3.1.      Kesimpulan
Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, berserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya dengan tujuan untuk mendapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Auditing mempunyai sifat analitis, sedangkan accounting mempunyai sifat konstruktif. Jenis-jenis audit menurut obyek auditnya dapat dibedakan menjadi empat, antara lain : Audit Laporan Keuangan (Financial Audit), Audit Operasional (Operational Audit), Audit Ketaatan (Compliance Audit), Audit Kinerja. Jenis-jenis audit ditinjau dari luasnya pemeriksaan dapat dibedakan menjadi dua yaitu :General Audit (pemeriksaan Umum) dan Special Audit (pemeriksaan Khusus). Akuntan dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok yang antara lain : Akuntan Independen, Akuntan Intern, Akuntan Pemerintah, Akuntan Pajak dan Akuntan Pendidik. Audit atas laporan keuangan terutama diperlukan oleh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang pemiliknya adalah para pemegang saham. Di Indonesia, pemakaian gelar akuntan, sampai saat ini, dilindungi oleh Undang-Undang Pemakaian Gelar AKuntan tahun 1954. Saat ini untuk mendapat gelar akuntan, seorang lulusan fakultas ekonomi jurusan akuntansi baik negeri maupun swasta harus mengikuti Pendidikan Profesi Akuntan di Perguruan Tinggi tertentu dan mengambil antara 20-30 SKS. Untuk bisa memperoleh izin praktik sebagai kuntan public, seorang akuntan harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan Departemen Keuangan, antara lain : berpengalaman di KAP minimal 3 tahun setara 4.000 jam, mempunyai beberapa orang staf, mempunyai kantor yang cukup representatif dan lain-lain.


DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Sukrisno. 2014. AUDITING Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik. Jakarta : Salemba Empat
Sujana,Edy. 2010. Pengantar Auditing. Singaraja : Undiksha

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH AUDITING DAN AUDITOR"

Postingan Populer