AUDITING
“STANDAR
AUDIT DAN KODE ETIK AKUNTAN”
NAMA
KELOMPOK :
NI
KADEK YUNIARI (1417051079)
GUSTI AYU
KOMANG MANIK PURNAMI (1417051093)
DEWA PUTU YUDHA DHARMA (1417051277)
AKUNTANSI
PROGRAM S1
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
PENDIDIKAN GANESHA
TAHUN
2016
STANDAR AUDIT DAN KODE ETIK AKUNTAN
1. Standar Auditing yang Berlaku Umum
Standar
auditing yang berlaku umum di Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI). Standar ini diadopsi dari GAAS (Generally Accepted Auditing Standards) yang diterbitkan oleh AICPA (American Institute of Certified Public
Accountant) di Amerika.
Standar
auditing tersebut meliputi 3 standar yaitu : standar umum, standar pekerjaan
lapangan, dan standar pelaporan. Standar auditing ini harus diterapkan dalam
system audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor independent.
Standar ini dapat diterapkan tanpa memandang ukuran besar keciknya usaa klien,
bentuk organisasi bisnis, jenis industry, maupun orientasi usaha klien. Setiap
standar ini berkaitan erat satu sama lain dan saling ketergantungan.
2.
Standar
Umum
a. Audit
harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis cukup sebagai auditor
Audit
hanya boleh dilakukan oleh seseorang yang memiliki kompetensi yang ,e,adai
sebagai seorang auditor. Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam memilih dan
menugaskan staff harus memperhatikan standar umum ini, artinya dalam menugaskan
staff harus betul-betul yang memiliki kompetensi dalam bidang audit.
b. Dalam
semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental
harus dipertahankan oleh auditor.
Independensi
dalam penugasan mengandung arti bahwa auditor tidak boleh memihak atau tidak
boleh mau untuk mendapat tekanan dari pihak manapun. Auditor harus benar0benar
menggunakan judgement profesionalnya untuk melakukan audit atau
memberikan pendapat terhadap laporan keuangan yang di auditnya.
c. Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Auditor
tidak boleh ceroboh dalam melaksanakan auditnya, sehingga auditor harus
menggunakan kecermatan dan profesionalitas yang tinggi dalam melaksanakan
audit.Kecermatan dan profesionalitas yang tinggi sangat penting dalam menjaga
eksistensi dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi auditor. Auditor sangat
tergantung kepada kepercayaan masyarakat, jika auditor tidak dipercayai
masyarakat maka profesi auditor akan berada pada jurang kehacuran.
3.
Standar
Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya
Audit harus
direncanakan dengan baik, karena audit merupakan suatu pekerjaan yang kompleks
dan melibatkan banyak orang idalamnya. Jika tidak direncanakan dengan baik maka
ada kemungkikan terabaikannya hal-hal tertentu yang akan berdampak pada
kesalahan memberikan pendapat atau opini audit. Dalam perencanaan sebuah audit,
hal yang perlu mendapat perhatian diantaranya staff yang akan ditugaskan,
termasuk didalamnya menentukan siapa supervisor dan siapa audit yuniornya.
Dalam audit, apabila dibutuhkan tenaga ahki, maka hendaknya tenaga ahli ini
disupervisi dengan semestinya. Tenaga ahli ini biasanya dibutuhkan untuk
membantu auditor dalam menilai suatu assets spesifik yang dimiliki oleh
perusahaan yang di audit, misalkan diperlukannya tenaga ahli perminyakan untuk
menilai kandungan atau persediaan minyak bumi yang dimiliki perusahaan
Pertamina.
b. Pemahaman
yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
c. Struktur
pengendalian intern adalah system control yang dimiliki oleh perusahaan yang
diaudit. Pemahaman terhadap system pengendalian klien sangat penting untuk
menentukan lingkup audit yang akan direncanakan. Apabila klien memiliki
pengendalian yang baik, maka lingkup audit yang akan direncanakan jadi semakin
sempit da pekerjaan menjadi lebih sedikit, begitu juga sebaliknya.
d. Bukti
audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalu inspeksi, pengamatan,
pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan auditan.
Bukti audit merupakan
dasar bagi seorang auditor untuk melakukan analisa dan dasar menentukan
pendapat atas laporan keuangan yang diaduti. Apabila bukti audit terbatas, maka
auditor akan akan kesulitan untuk menentukan wajar atau tidaknya suatu laporan
keuangan. Bukti audit dapat diperloeh selama proses audit dengan cara melakukan
inspeksi, pengamatan langsung ke lokasi perusahaan selama waktu tertentu,
mengajukan pertanyaan kepada karyawan, ataupun melakukan konfirmasi kepada
pihak ketiga terkait saldo-saldo yang berhubungan dengan pihak ketiga.
4.
Standar
Pelaporan
a. Laporan
audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai denga
prinsip akuntansi yang berlaku umum
Hal ini menunjukkan
bahwa prinsip akuntansi yang berlaku umum merupakan pedoman dalam melaukan
audit. Prinsip akuntansi tersebut adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
b. Laporan
audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara
konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan
hubungannya dengan prinsip akuntansi ang diterapkan dalam periode sebelumnya.
Apabila perusahaan
tidak menerapkan prinsip akuntansi scara konsisten maka auditor harus
menyampaikan informasi tersebut dalam laporan audit. Hal ini dimaksudkan agar
laporan audit dapat memberikan informasi yang seakurat mungkin agar pemaakai
laporan terhindar dari informasi yang keliru.
c. Pengungkapan
informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan audit.
Auditor harus
menyampaikan laporan auditnya apabila perusahaan belum mengungkapkan semua
kebijakan akuntansi yang diterapkan. Hal ini juga untuk menghindari pemakai
laporan keuangan dari informasi yang bias atau membingungkan.
d. Laporan
audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatrakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan auditor, jika ada tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
5.
Prinsip-Prinsip
Etika
Akuntan
sebagai suatu profesi yang harus memperhatikan kualitas jasa yang diberikan.
Kualitas sangat penting karena menyangkut kewajiban kepada pemakai jasanya dan
pemakai jasa akuntan ini sangan mengharapkan kendalan auditor untuk menjaga
kredibilitas laporannya.
Etika
professional meliputi dasar sikap para anggota profesi yang dirancang dan
sedapat mungkin harus praktis, realistis tetapi juga idialis.secara umum ada 6
printip etika akuntan publik, antara lain :
a. Tanggung
Jawab
Setiap
profesi akuntan publik harus bertanggung jawab untuk :
ü Meningkatkan
dan mengembangkan ilmu dan seni akuntansi
Setiap anggota profesi
harus ikut bertanggung kawab dalam meningkatkan dan mengembangkan ilmu
akuntansi untuk tujuan kemaslahatan orang banyak.
ü Menjaga
kepercayaan publik kepada profesi
Setiap anggota profesi
harus menjunjung tinggi profesionalitas sehingga kepercayaan publik kepada
profesi tetap terjaga, mengingat profesi akuntan sangat bergantung pada
kepercayaan masyarakat.
ü Mengadakan
dan menjalankan setiap program dan kegiatan profesi yang bertujuan untuk
meningkatkan kualitas jasa yang diberikan profesi.
b. Kepentingan
Publik
Publik
yang dimaksud adalah klien, kreditur, lembaga-lembaga pemerintahan, karyawan,
pemegang saham dan masyarakat. Akuntan publik diharapkan memenuhistanar
kualitas dan profesionalisme dalam setiap penugasan, sehingga dapat memberi
pelayanan yang baik kepada publik, memperoleh kepercayaan dan menunjukkan
komitmen profesionalisme.
c. Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, akuntan hendaknya
melaksanakan semua tanggungjawab professional dengan integritas tinggi.
Integritas tinggi adalah mengerjakan segala sesuatu dengan professional dan
berpedoman kepada intelektualitas sebagai seorang akuntan.
d. Objektivitas
dan Independensi
Objektivitas
adalah suatu bentuk pikiran untuk selalu mengungkapkan fakta secara apa adanya.
Sedangkan independensi berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh
pihak lain dan tidak tergantung pada pihak lain walaupun kenyataan dia dibayar
oleh koien. Akuntan publik harus bersikap independen dalam kenyataan maupun
penampilan pada saat melakukan audit.
e. Keseksamaan
Kerja
professional yang dihasilkan sangat bergantung pada kecermatan dan keseksamaan dalam
melaksanakan tugas. Akuntan harus memenuhi standar teknis dan etika profesi,
berusaha keras untuk terus meningkatkan kopetensi dan mutu jasa dan
melaksanakan tanggungjawab professional dengan kemampuan terbaik.
f. Lingkup
dan Sifat Jasa
Dalam
memutuskan apakah memberikan jasa spesifik atau menerima suatu penugasan dalam
keadaan tertentu, auditor harus meempertimbangkan keseluruhan prinsip etika
professional. Selain itu setiap akuntan diwajibkan :
ü Menjalankan
praktek hanya di kantor akuntan publik yang menerapkan prosedur pengendalian
mutu internal.
ü Menentukan
apakah lingkup dan sifat jasa lainnya
yang diminta klien akan mengakibatkan terhadinya konflik kepentingan
dalam memberikan jasa auditing kepada klien.
ü Menentukan
apakah jasa yang diminta konsisten dengan peran profesinya.
6.
Kode
Etik Akuntan Indonesia
Setiap manusia yang memberikan jasa dari
pengetahuan dan keahlian kepada pihak lain seharusnya memiliki rasa tanggung
jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya tersebut.
Akuntan yang pemakaian gelarnya
dilindungi oleh UU No 34/1954 adalah profesi yang berdiri diatas landasan
kepercayaan masyarakat. Dengan demikan, dalam melaksanakan tugasnya akuntan
harus mengutamakan masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.
Kode Etik Akuntan Indonesia adalah pedoman
bagi para anggota Ikatan Akuntan Indonesia untuk bertugas secara
bertanggungjawab dan objektif. Penjabaran Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri
dari 8 (delapan) Bab dan 11 (sebelas) pasal. Kedelapan Bab tersebut meliputi :
1) Kepribadian, 2) Kecakapan Profesional, 3) Tanggung Jawab, 4) Ketentuan
Khusus, 5) Pelaksanaan Kode Etik, 6) Suplemen dan Penyempurnaan, 7) Penutup dan
8) Pengesahan.
REFERENSI
Sujana,
Edy. Pengantar Audit. Singaraja: Universitas Pendidikan Ganesha,2010.
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH “STANDAR AUDIT DAN KODE ETIK AKUNTAN”"
Post a Comment