MAKALAH “STANDAR AUDIT DAN KODE ETIK AKUNTAN”

AUDITING
“STANDAR AUDIT DAN KODE ETIK AKUNTAN”



NAMA KELOMPOK :

                     NI KADEK YUNIARI                                                           (1417051079)
                                 GUSTI AYU KOMANG MANIK PURNAMI        (1417051093)
DEWA PUTU YUDHA DHARMA                          (1417051277)





AKUNTANSI PROGRAM S1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
TAHUN 2016
STANDAR AUDIT DAN KODE ETIK AKUNTAN
1.      Standar Auditing yang Berlaku Umum
Standar auditing yang berlaku umum di Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Standar ini diadopsi dari GAAS (Generally Accepted Auditing Standards) yang diterbitkan oleh AICPA (American Institute of Certified Public Accountant) di Amerika.
Standar auditing tersebut meliputi 3 standar yaitu : standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan. Standar auditing ini harus diterapkan dalam system audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor independent. Standar ini dapat diterapkan tanpa memandang ukuran besar keciknya usaa klien, bentuk organisasi bisnis, jenis industry, maupun orientasi usaha klien. Setiap standar ini berkaitan erat satu sama lain dan saling ketergantungan.
2.      Standar Umum
a.       Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor
Audit hanya boleh dilakukan oleh seseorang yang memiliki kompetensi yang ,e,adai sebagai seorang auditor. Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam memilih dan menugaskan staff harus memperhatikan standar umum ini, artinya dalam menugaskan staff harus betul-betul yang memiliki kompetensi dalam bidang audit.
b.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Independensi dalam penugasan mengandung arti bahwa auditor tidak boleh memihak atau tidak boleh mau untuk mendapat tekanan dari pihak manapun. Auditor harus benar0benar menggunakan judgement  profesionalnya untuk melakukan audit atau memberikan pendapat terhadap laporan keuangan yang di auditnya.
c.       Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Auditor tidak boleh ceroboh dalam melaksanakan auditnya, sehingga auditor harus menggunakan kecermatan dan profesionalitas yang tinggi dalam melaksanakan audit.Kecermatan dan profesionalitas yang tinggi sangat penting dalam menjaga eksistensi dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi auditor. Auditor sangat tergantung kepada kepercayaan masyarakat, jika auditor tidak dipercayai masyarakat maka profesi auditor akan berada pada jurang kehacuran.
3.      Standar Pekerjaan Lapangan
a.       Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
Audit harus direncanakan dengan baik, karena audit merupakan suatu pekerjaan yang kompleks dan melibatkan banyak orang idalamnya. Jika tidak direncanakan dengan baik maka ada kemungkikan terabaikannya hal-hal tertentu yang akan berdampak pada kesalahan memberikan pendapat atau opini audit. Dalam perencanaan sebuah audit, hal yang perlu mendapat perhatian diantaranya staff yang akan ditugaskan, termasuk didalamnya menentukan siapa supervisor dan siapa audit yuniornya. Dalam audit, apabila dibutuhkan tenaga ahki, maka hendaknya tenaga ahli ini disupervisi dengan semestinya. Tenaga ahli ini biasanya dibutuhkan untuk membantu auditor dalam menilai suatu assets spesifik yang dimiliki oleh perusahaan yang di audit, misalkan diperlukannya tenaga ahli perminyakan untuk menilai kandungan atau persediaan minyak bumi yang dimiliki perusahaan Pertamina.
b.      Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c.       Struktur pengendalian intern adalah system control yang dimiliki oleh perusahaan yang diaudit. Pemahaman terhadap system pengendalian klien sangat penting untuk menentukan lingkup audit yang akan direncanakan. Apabila klien memiliki pengendalian yang baik, maka lingkup audit yang akan direncanakan jadi semakin sempit da pekerjaan menjadi lebih sedikit, begitu juga sebaliknya.
d.      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalu inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Bukti audit merupakan dasar bagi seorang auditor untuk melakukan analisa dan dasar menentukan pendapat atas laporan keuangan yang diaduti. Apabila bukti audit terbatas, maka auditor akan akan kesulitan untuk menentukan wajar atau tidaknya suatu laporan keuangan. Bukti audit dapat diperloeh selama proses audit dengan cara melakukan inspeksi, pengamatan langsung ke lokasi perusahaan selama waktu tertentu, mengajukan pertanyaan kepada karyawan, ataupun melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga terkait saldo-saldo yang berhubungan dengan pihak ketiga.
4.      Standar Pelaporan
a.       Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai denga prinsip akuntansi yang berlaku umum
Hal ini menunjukkan bahwa prinsip akuntansi yang berlaku umum merupakan pedoman dalam melaukan audit. Prinsip akuntansi tersebut adalah Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
b.      Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan hubungannya dengan prinsip akuntansi ang diterapkan dalam periode sebelumnya.
Apabila perusahaan tidak menerapkan prinsip akuntansi scara konsisten maka auditor harus menyampaikan informasi tersebut dalam laporan audit. Hal ini dimaksudkan agar laporan audit dapat memberikan informasi yang seakurat mungkin agar pemaakai laporan terhindar dari informasi yang keliru.
c.       Pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
Auditor harus menyampaikan laporan auditnya apabila perusahaan belum mengungkapkan semua kebijakan akuntansi yang diterapkan. Hal ini juga untuk menghindari pemakai laporan keuangan dari informasi yang bias atau membingungkan.
d.      Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatrakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.


5.      Prinsip-Prinsip Etika
Akuntan sebagai suatu profesi yang harus memperhatikan kualitas jasa yang diberikan. Kualitas sangat penting karena menyangkut kewajiban kepada pemakai jasanya dan pemakai jasa akuntan ini sangan mengharapkan kendalan auditor untuk menjaga kredibilitas laporannya.
Etika professional meliputi dasar sikap para anggota profesi yang dirancang dan sedapat mungkin harus praktis, realistis tetapi juga idialis.secara umum ada 6 printip etika akuntan publik, antara lain :
a.       Tanggung Jawab
Setiap profesi akuntan publik harus bertanggung jawab untuk :
ü  Meningkatkan dan mengembangkan ilmu dan seni akuntansi
Setiap anggota profesi harus ikut bertanggung kawab dalam meningkatkan dan mengembangkan ilmu akuntansi untuk tujuan kemaslahatan orang banyak.
ü  Menjaga kepercayaan publik kepada profesi
Setiap anggota profesi harus menjunjung tinggi profesionalitas sehingga kepercayaan publik kepada profesi tetap terjaga, mengingat profesi akuntan sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat.
ü  Mengadakan dan menjalankan setiap program dan kegiatan profesi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas jasa yang diberikan profesi.
b.      Kepentingan Publik
Publik yang dimaksud adalah klien, kreditur, lembaga-lembaga pemerintahan, karyawan, pemegang saham dan masyarakat. Akuntan publik diharapkan memenuhistanar kualitas dan profesionalisme dalam setiap penugasan, sehingga dapat memberi pelayanan yang baik kepada publik, memperoleh kepercayaan dan menunjukkan komitmen profesionalisme.
c.       Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, akuntan hendaknya melaksanakan semua tanggungjawab professional dengan integritas tinggi. Integritas tinggi adalah mengerjakan segala sesuatu dengan professional dan berpedoman kepada intelektualitas sebagai seorang akuntan.


d.      Objektivitas dan Independensi
Objektivitas adalah suatu bentuk pikiran untuk selalu mengungkapkan fakta secara apa adanya. Sedangkan independensi berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain dan tidak tergantung pada pihak lain walaupun kenyataan dia dibayar oleh koien. Akuntan publik harus bersikap independen dalam kenyataan maupun penampilan pada saat melakukan audit.
e.       Keseksamaan
Kerja professional yang dihasilkan sangat bergantung pada kecermatan dan keseksamaan dalam melaksanakan tugas. Akuntan harus memenuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kopetensi dan mutu jasa dan melaksanakan tanggungjawab professional dengan kemampuan terbaik.
f.       Lingkup dan Sifat Jasa
Dalam memutuskan apakah memberikan jasa spesifik atau menerima suatu penugasan dalam keadaan tertentu, auditor harus meempertimbangkan keseluruhan prinsip etika professional. Selain itu setiap akuntan diwajibkan :
ü  Menjalankan praktek hanya di kantor akuntan publik yang menerapkan prosedur pengendalian mutu internal.
ü  Menentukan apakah lingkup dan sifat jasa lainnya  yang diminta klien akan mengakibatkan terhadinya konflik kepentingan dalam memberikan jasa auditing kepada klien.
ü  Menentukan apakah jasa yang diminta konsisten dengan peran profesinya.
6.      Kode Etik Akuntan Indonesia
Setiap manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahlian kepada pihak lain seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya tersebut.
Akuntan yang pemakaian gelarnya dilindungi oleh UU No 34/1954 adalah profesi yang berdiri diatas landasan kepercayaan masyarakat. Dengan demikan, dalam melaksanakan tugasnya akuntan harus mengutamakan masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.

Kode Etik Akuntan Indonesia adalah pedoman bagi para anggota Ikatan Akuntan Indonesia untuk bertugas secara bertanggungjawab dan objektif. Penjabaran Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri dari 8 (delapan) Bab dan 11 (sebelas) pasal. Kedelapan Bab tersebut meliputi : 1) Kepribadian, 2) Kecakapan Profesional, 3) Tanggung Jawab, 4) Ketentuan Khusus, 5) Pelaksanaan Kode Etik, 6) Suplemen dan Penyempurnaan, 7) Penutup dan 8) Pengesahan.




REFERENSI

Sujana, Edy. Pengantar Audit. Singaraja: Universitas Pendidikan Ganesha,2010.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH “STANDAR AUDIT DAN KODE ETIK AKUNTAN”"

Postingan Populer