AUDITING
“LAPORAN
HASIL PEMERIKSAAN AKUNTAN PUBLIK”
NAMA
KELOMPOK :
I
WAYAN WIDIARTHA NIM.
1417051083
I
MADE SUDARMIKA WIRAKUSUMA NIM.
1417051252
AKUNTANSI
PROGRAM S1
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
PENDIDIKAN GANESHA
TAHUN 2016
A.
Bentuk
Laporan Akuntan
Laporan hasil audit adalah merupakan salah satu
tahap paling penting dan akhir dari suatu pekerjaan audit. Dalam setiap tahap
audit akan selalu terdapat dampak psikologis bagi auditor maupun auditee.
Dampak psikologis dalam tahapan persiapan audit dan pelaksanaan audit dapat
ditanggulangi pada waktu berlangsungnya audit. Tetapi dampak psikologis dari laporan
hasil audit, penanggulangannya akan lebih sulit karena:
a. Waktu
audit sudah selesai
b. Laporan
merupakan salah satu bentuk komunikasi tertulis, formal, sehingga auditor tidak
dapat mengetahui reaksi auditee secara langsung
c. Laporan
telah didistribusikan kepada berbagai pihak sehingga semakin banyak pihak yang terlibat.
Karena laporan hasil audit akan mempunyai dampak
luas, maka diperlukan pengetahuan khusus tentang penyusunan laporan hasil
audit. Pelaporan hasil audit merupakan tahap akhir kegiatan audit. Selain harus
sesuai dengan norma pemeriksaan, penyusunan laporan hasil audit juga harus
mempertimbangkan dampak psikologis, terutama yang bersifat dampak negatif bagi auditee,
pihak ketiga dan pihak lain yang menerima laporan tersebut.
Dalam audit laporan keuangan maupun audit intern
perusahaan badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD di Indonesia) sudah
disusun Standar Pemeriksaan yang diantaranya ialah mengatur tentang pelaporan
hasil audit. Norma Pelaporan hasil Pemeriksaan pada standar standar pemeriksaan
satuan pengawas intern (auditor internal BUMN/BUMD) antara lain memuat hal-hal
berikut ini:
a. Audit
harus melaporkan hasil pemeriksaan sesuai dengan penugasan yang ditetapkan.
b. Laporan
audit harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang
tepat pada waktunya agar bermanfaat.
c. Laporan
audit harus memuat ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan, disusun dengan baik, menyajikan
informasi yang layak serta pernyataan bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai
dengan norma pemeriksaan.
d. Setiap
Laporan pemeriksaan harus:
·
Memuat ruang lingkup pemeriksaan,
sasaran/tujuan pemeriksaan, dan adakah hal-hal yang dapat dirasakan sebagai
pembatasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemeriksaan.
·
Memuat temuan (findings) dan
kesimpulan (conclusions) pemeriksa secara objektif (didukung dengan adequate
audit evidence), serta saran tindak yang konstruktif Lebih mengutamakan
usaha perbaikan atau penyempurnaan dari pada kritik.
·
Mengungkapkan hal-hal yang masih
merupakan masalah yang belum dapat diselesaikan sampai berakhirnya pemeriksaan,
bila ada.
·
Mengemukakan pengakuan atas suatu
prestasi atau suatu tindakan perbaikan itu dapat diterapkan di bagian lain.
·
Mengemukakan tanggapan/penjelasan
pejabat objek (formal responses by the auditee) yang diperiksa mengenai
hasil pemeriksaan.
Tanggapan audite (auditee response) sebaiknya
dapat secara jelas mencerminkan atau menggambarkan pendapat pihak audite, apakah
temuan dan rekomendasi auditor tersebut:
·
Dapat diterima, setuju dengan usulan
tindak-lanjut dan jadwal atau ada usul lain.
·
Tidak sependapat dengan alasan dan
penjelasannya.
Pada akhir pemeriksaannya, dalam pemeriksaan umum (general
audit), KAP akan memberikan suatu laporan akuntan yang terdiri dari:
a. Lembaran
opini, yang merupakan tanggung jawab akuntan publik, dimana akuntan publik
memberikan pendapatnya terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh
manajemen dan merupakan tanggung jawab manajemen.
b. Laporan
keuangan, yang terdiri dari:
-
Neraca
-
Laporan Laba-Rugi
-
Laporan Perubahan Ekuitas
-
Laporan Arus Kas
-
Catatan atas Laporan Keuangan, yang
antara lain berisi: bagian umum (menjelaskan latar belakang perusahaan),
kebijakan akuntansi dan penjelasan atas pos-pos neraca dan laba rugi.
-
Informasi tambahan berupa lampiran
mengenai perincian pos-pos yang penting seperti perincian piutang, aktiva
tetap, hutang, beban umum dan administrasi serta beban penjualan.
Tanggal laporan akuntan harus sama dengan laporan selesainya
pekerjaan lapangan dan tanggal surat pernyataan langganan, karena menunjukan
sampai tanggal berapa akuntan bertanggung jawab untuk menjelaskan hal-hal
penting yang terjadi. Jika sesudah tanggal selesainya pekerjaan lapangan (audit
field work), terjadi peristiwa penting yang jumlahnya material dan
mempunyai pengaruh terhadap laporan keuangan yang diperiksa, dan saat itu
laporan audit belum dikeluarkan, auditor harus menjelaskan kejadian penting
tersebut dalam catatan atas laporan keuangan dan lembaran opini. Untuk tanggal
laporan akuntan mempunyai dua tanggal (dual dating), ke-1 tanggal
selesainya pemeriksaan lapangan, ke-2 tanggal terjadinya peristiwa penting
tersebut.
B.
Jenis
Pendapat Akuntan ( Opini )
Jenis Opini Laporan
|
Kesimpulan Auditor
|
1.
Wajar Tanpa Pengecualian
|
Auditor menyimpulkan bahwa laporan
keuangan disajikan secara wajar
|
2.
Wajar Dengan Pengecualian
|
Auditor menyimpulkan bahwa laporan
keuangan disajikan secara wajar, kecuali untuk pos tertentu
|
3.
Tidak Wajar
|
Auditor menyimpulkan bahwa laporan
keuangan tidak disajikan secara wajar
|
4.
Tidak Memberikan Pendapat
|
Auditor tidak menyimpulkan apakah
laporan disajikan secara wajar atau tidak
|
Adapun
kondisi yang menyebabkan pemberian pendapat akuntan tersebut diatas dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1. Pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian ( unqualified
opinion )
Pendapat
ini diberikan oleh auditor terhadap laporan keuangan yang daudit apabila audit
telah dilaksanakan atau diselesaikan sesuai dengan standar auditing, penyajian
laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan tidak
terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
Pendapat
ini bisa diberikan setelah melalui pertimbangan sebagai berikut :
-
Prinsip akuntansi yang dipilih dan
dilaksanakan telah berlaku umum.
-
Prinsip akuntansi yang dipilih tepat
untuk keadaan yang bersangkutan.
-
Laporan keuangan beserta catatannya
memberikan informasi yang cukup yang dapat memengaruhi penggunaannya, pemahaman
dan penaksirannya.
-
Informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan diklasifikasikan dan diikthisarkan dengan semestinya, yang tidak
terlalu rinci ataupun terlalu ringkas.
-
Laporan keungan mencerminkan peristiwa
dan transaksi yang mendasarinya dalam suatu cara yang menyajikan posisi
keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam batas-batas yang dapat diterima,
yaitu batas-batas yang rasional dan praktis untuk dicapai dalam laporan
keuangan.
Pendapat
wajar tanpa pengecualian bisa mengalami pennambahan bahasa penjelasan, sehingga
menjadi pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan. Pendapat
ini diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan sesuai dengan
standar auditing, penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum, tetapi terdapat keadaan atau kondisi tertentu yang memerlukan
bahasa penjelasan.
Kondisi
tertentu yang dimaksud antara lain :
-
Pendapat auditor sebagaian didasarkan
atas laporan auditor independen lain.
-
Adanya penyimpangan terhadap prinsip
akuntansi yang terpaksa dilakukan agar tidak menyesuaikan pemakai laporan
keungan audit.
-
Laporan keuangan dipengaruhi oleh
ketidakpastian material.
-
Kelangsungan hidup usaha klien diragukan.
-
Auditor menemukan perubahan material
dalam penggunaan prinsip dan metode akuntansi.
2. Pendapat
Wajar Dengan Pengecualian ( qualified
opinion )
Pendapat
ini diberikan apabila :
-
Tidak ada bukti kompeten yang cukup atau
adanya pembatasan lingkup audit yang material tetapi tidak memengaruhi laporan
keuangan secara keseluruhan.
-
Auditor yakin bahwa laporan keuangan
berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak
material tetapi tidak memngaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
Penyimpangan tersebut berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan
dalam prinsip akungtansi.
Auditor
harus menjelaskan alasan pengecualian dalam suatu paragraph terpisah sebelum
paragraph pendapat.
Pengecualian yang
dimaksud :
-
Tidak ada bukti kompeten yang cukup
-
Adanya pembatasan lingkup audit
-
Auditor tidak dapat memberikan ‘Unqualified’ dan ‘Disclaimer’
-
Auditor yakin, laporan keuangan menyimpang dari PABU
secaramaterial, namun tidak dapat memberikan ‘Adverse’
-
Auditor harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalamsatu
atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat
-
Auditor harus mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk
ke paragraf penjelasan didalam paragraf pendapat-
-
Harus berisi kata ‘kecuali untuk’ atau ‘pengecualian untuk’
3. Pendapat
Tidak Wajar ( adverse opinion )
Pendapat
ini diberikan apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan tidak menyajikan
secara wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum. Auditor harus menjelaskan alas an pendukung
pendapat tidak wajar dan dampak utama dari hal yang menyebabkan pendapat
diberikan terhadap laporan keuangan auditan.
4. Menolak
Memberikan Pendapat ( disclaimer of opinion )
Pernyataaan
disclaimer of opinion diberikan
apabila :
-
Ada pembatasan lingkup audit yang sangat
material baik oleh klien maupun oleh kondisi tertentu.
-
Auditor tidak independen.
Auditor
tidak diperkenankan mencantumkan paragraph lingkup audit apabila ia menyatakan
untuk tidak memberikan pendapat. Akuntan harus menyatakan alas an mengapa audit
berdasarkan standar audit tidak dapat dilaksanakan dalam suatu paragraph khusus
sebelum paragraph pendapat.
C.
Prinsip
yang Mendasari Pemberian Pendapat Akuntan
Asersi (assertion) adalah
pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Asersi
(assertion) adalah
suatu deklarasi, atau suatu rangkaian deklarasi secara keseluruhan, oleh pihak
yang bertanggung jawab atas deklarasi tersebut. Jadi, asersi adalah pernyataan
yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk
digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Untuk laporan keuangan historis,
asersi merupakan pernyataan dalam laporan keuangan oleh manajemen sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pernyataan
tersebut dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan besar sebagai berikut
ini:
a.
Asersi tentang keberadaan atau keterjadian (existence or
occurance) berhubungan dengan apakah aktiva atau uang entitas ada pada
tanggal tertentu dan apakah transaksi yang dicatat telah terjadi selama periode
tertentu. sebagai contoh, manajemen membuat asersi bahwa sediaan produk jadi
yang tercantum dalam neraca adalah tersedia untuk dijual. Begitu pula,
manajemen mambuat asersi bahwa penjualan dalam laporan laba-rugi menunjukkan
pertukaran barang atau jasa dengan kas atau aktiva bentuk lain (misalnya
piutang) dengan pelanggan.
b.
Asersi tentang kelengkapan (completeness) berhubungan
dengan apakah semua transaksi dan akun yang seharusnya disajikan dalam laporan
keuangan telah dicantumkan di dalamnya. Sebagai contoh, manajemen membuat
asersi bahwa seluruh pembelian barang dan jasa dicatat dan dicantumkan dalam
laporan keuangan. Demikian pula, manajemen membuat asersi bahwa utang usaha di
neraca telah mencakup semua kewajiban entitas.
c.
Asersi tentang hak dan kewajiban (rights and obligations) berhubungan
dengan apakah aktiva merupakan hak entitas dan utang merupakan kewajiban
perusahaan pada tanggal tertentu. Sebagai contoh, manajemen membuat asersi
bahwa jumlah sewa guna usaha (lease) yang
dikapitalisasi di neraca mencerminkan nilai perolehan hak entitas atas kekayaan
yang disewa-guna-usahakan (leased) dan utang sewa usaha yang bersangkutan mencerminkan suatu
kewajiban entitas.
d.
Asersi tentang penilaian atau alokasi (valuation and
allocation) berhubungan dengan apakah komponen-komponen aktiva,
kewajiban, pendapatan dan biaya sudah dicantumkan dalam laporan keuangan pada
jumlah yang semestinya. Sebagai contoh, manajemen membuat asersi bahwa aktiva
tetap dicatat berdasarkan harga pemerolehannya dan pemerolehan semacam itu
secara sistematik dialokasikan ke dalam periode-periode akuntansi yang
semestinya. Demikian pula, manajemen membuat asersi bahwa piutang usaha yang
tercantum di neraca dinyatakan berdasarkan nilai bersih yang dapat
direalisasikan.
e.
Asersi tentang penyajian dan pengungkapan (presentation
and disclosure) berhubungan dengan apakah komponen-komponen tertentu laporan
keuangan diklasifikasikan, dijelaskan, dan diungkapkan semestinya. Misalnya,
manajemen membuat asersi bahwa kewajiban-kewajiban yang diklasifikasikan
sebagai utang jangka panjang di neraca tidak akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun. Demikain pula, manajemen mambuat asersi bahwa jumlah yang disajikan
sebagai pos luar biasa dalam laporan laba-rugi diklasifikasikan dan diungkapkan
semestinya.
REFERENSI
Sujana, Edy. Pengantar
Audit. Singaraja: Universitas Pendidikan Ganesha,2010.
http://accounting.binus.ac.id/2015/09/23/asersi-asersi-dalam-audit-laporan-keuangan/
1 Tanggapan untuk "MAKALAH “LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN AKUNTAN PUBLIK”"
terima kasih ya mbak atas artikel yang sangat berguna bagi saya. izin share ya
Post a Comment