MAKALAH “LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN AKUNTAN PUBLIK”

AUDITING
“LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN AKUNTAN PUBLIK”



NAMA KELOMPOK :
I WAYAN WIDIARTHA                                        NIM. 1417051083
I MADE SUDARMIKA WIRAKUSUMA                        NIM. 1417051252




AKUNTANSI PROGRAM S1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
TAHUN 2016
A.    Bentuk Laporan Akuntan
Laporan hasil audit adalah merupakan salah satu tahap paling penting dan akhir dari suatu pekerjaan audit. Dalam setiap tahap audit akan selalu terdapat dampak psikologis bagi auditor maupun auditee. Dampak psikologis dalam tahapan persiapan audit dan pelaksanaan audit dapat ditanggulangi pada waktu berlangsungnya audit. Tetapi dampak psikologis dari laporan hasil audit, penanggulangannya akan lebih sulit karena:
a.       Waktu audit sudah selesai
b.      Laporan merupakan salah satu bentuk komunikasi tertulis, formal, sehingga auditor tidak dapat mengetahui reaksi auditee secara langsung
c.       Laporan telah didistribusikan kepada berbagai pihak sehingga semakin banyak pihak yang terlibat.
Karena laporan hasil audit akan mempunyai dampak luas, maka diperlukan pengetahuan khusus tentang penyusunan laporan hasil audit. Pelaporan hasil audit merupakan tahap akhir kegiatan audit. Selain harus sesuai dengan norma pemeriksaan, penyusunan laporan hasil audit juga harus mempertimbangkan dampak psikologis, terutama yang bersifat dampak negatif bagi auditee, pihak ketiga dan pihak lain yang menerima laporan tersebut.
Dalam audit laporan keuangan maupun audit intern perusahaan badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD di Indonesia) sudah disusun Standar Pemeriksaan yang diantaranya ialah mengatur tentang pelaporan hasil audit. Norma Pelaporan hasil Pemeriksaan pada standar standar pemeriksaan satuan pengawas intern (auditor internal BUMN/BUMD) antara lain memuat hal-hal berikut ini:
a.       Audit harus melaporkan hasil pemeriksaan sesuai dengan penugasan yang ditetapkan.
b.      Laporan audit harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang tepat pada waktunya agar bermanfaat.
c.       Laporan audit harus memuat ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan, disusun dengan baik, menyajikan informasi yang layak serta pernyataan bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan norma pemeriksaan.
d.      Setiap Laporan pemeriksaan harus:
·         Memuat ruang lingkup pemeriksaan, sasaran/tujuan pemeriksaan, dan adakah hal-hal yang dapat dirasakan sebagai pembatasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemeriksaan.
·         Memuat temuan (findings) dan kesimpulan (conclusions) pemeriksa secara objektif (didukung dengan adequate audit evidence), serta saran tindak yang konstruktif Lebih mengutamakan usaha perbaikan atau penyempurnaan dari pada kritik.
·         Mengungkapkan hal-hal yang masih merupakan masalah yang belum dapat diselesaikan sampai berakhirnya pemeriksaan, bila ada.
·         Mengemukakan pengakuan atas suatu prestasi atau suatu tindakan perbaikan itu dapat diterapkan di bagian lain.
·         Mengemukakan tanggapan/penjelasan pejabat objek (formal responses by the auditee) yang diperiksa mengenai hasil pemeriksaan.
Tanggapan audite (auditee response) sebaiknya dapat secara jelas mencerminkan atau menggambarkan pendapat pihak audite, apakah temuan dan rekomendasi auditor tersebut:
·         Dapat diterima, setuju dengan usulan tindak-lanjut dan jadwal atau ada usul lain.
·         Tidak sependapat dengan alasan dan penjelasannya.
Pada akhir pemeriksaannya, dalam pemeriksaan umum (general audit), KAP akan memberikan suatu laporan akuntan yang terdiri dari:
a.       Lembaran opini, yang merupakan tanggung jawab akuntan publik, dimana akuntan publik memberikan pendapatnya terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dan merupakan tanggung jawab manajemen.
b.      Laporan keuangan, yang terdiri dari:
-          Neraca
-          Laporan Laba-Rugi
-          Laporan Perubahan Ekuitas
-          Laporan Arus Kas
-          Catatan atas Laporan Keuangan, yang antara lain berisi: bagian umum (menjelaskan latar belakang perusahaan), kebijakan akuntansi dan penjelasan atas pos-pos neraca dan laba rugi.
-          Informasi tambahan berupa lampiran mengenai perincian pos-pos yang penting seperti perincian piutang, aktiva tetap, hutang, beban umum dan administrasi serta beban penjualan.
Tanggal laporan akuntan harus sama dengan laporan selesainya pekerjaan lapangan dan tanggal surat pernyataan langganan, karena menunjukan sampai tanggal berapa akuntan bertanggung jawab untuk menjelaskan hal-hal penting yang terjadi. Jika sesudah tanggal selesainya pekerjaan lapangan (audit field work), terjadi peristiwa penting yang jumlahnya material dan mempunyai pengaruh terhadap laporan keuangan yang diperiksa, dan saat itu laporan audit belum dikeluarkan, auditor harus menjelaskan kejadian penting tersebut dalam catatan atas laporan keuangan dan lembaran opini. Untuk tanggal laporan akuntan mempunyai dua tanggal (dual dating), ke-1 tanggal selesainya pemeriksaan lapangan, ke-2 tanggal terjadinya peristiwa penting tersebut.

B.     Jenis Pendapat Akuntan ( Opini )
Jenis Opini Laporan
Kesimpulan Auditor
1.      Wajar Tanpa Pengecualian
Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar
2.      Wajar Dengan Pengecualian
Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, kecuali untuk pos tertentu
3.      Tidak Wajar
Auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar
4.      Tidak Memberikan Pendapat
Auditor tidak menyimpulkan apakah laporan disajikan secara wajar atau tidak

Adapun kondisi yang menyebabkan pemberian pendapat akuntan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian ( unqualified opinion )
Pendapat ini diberikan oleh auditor terhadap laporan keuangan yang daudit apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan tidak terdapat kondisi atau keadaan tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
Pendapat ini bisa diberikan setelah melalui pertimbangan sebagai berikut :
-          Prinsip akuntansi yang dipilih dan dilaksanakan telah berlaku umum.
-          Prinsip akuntansi yang dipilih tepat untuk keadaan yang bersangkutan.
-          Laporan keuangan beserta catatannya memberikan informasi yang cukup yang dapat memengaruhi penggunaannya, pemahaman dan penaksirannya.
-          Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan diklasifikasikan dan diikthisarkan dengan semestinya, yang tidak terlalu rinci ataupun terlalu ringkas.
-          Laporan keungan mencerminkan peristiwa dan transaksi yang mendasarinya dalam suatu cara yang menyajikan posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam batas-batas yang dapat diterima, yaitu batas-batas yang rasional dan praktis untuk dicapai dalam laporan keuangan.
Pendapat wajar tanpa pengecualian bisa mengalami pennambahan bahasa penjelasan, sehingga menjadi pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan. Pendapat ini diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau diselesaikan sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, tetapi terdapat keadaan atau kondisi tertentu yang memerlukan bahasa penjelasan.
Kondisi tertentu yang dimaksud antara lain :
-          Pendapat auditor sebagaian didasarkan atas laporan auditor independen lain.
-          Adanya penyimpangan terhadap prinsip akuntansi yang terpaksa dilakukan agar tidak menyesuaikan pemakai laporan keungan audit.
-          Laporan keuangan dipengaruhi oleh ketidakpastian material.
-          Kelangsungan  hidup usaha klien diragukan.
-          Auditor menemukan perubahan material dalam penggunaan prinsip dan metode akuntansi.
2.      Pendapat Wajar Dengan Pengecualian ( qualified opinion )
Pendapat ini diberikan apabila :
-          Tidak ada bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan lingkup audit yang material tetapi tidak memengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan.
-          Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak memngaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akungtansi.
Auditor harus menjelaskan alasan pengecualian dalam suatu paragraph terpisah sebelum paragraph pendapat.
Pengecualian yang dimaksud :
-          Tidak ada bukti kompeten yang cukup
-          Adanya pembatasan lingkup audit
-          Auditor tidak dapat memberikan ‘Unqualified’ dan ‘Disclaimer’ 
-          Auditor yakin, laporan keuangan menyimpang dari PABU secaramaterial, namun tidak dapat memberikan ‘Adverse’ 
-          Auditor harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalamsatu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat
-          Auditor harus mencantumkan bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke paragraf penjelasan didalam paragraf pendapat-
-          Harus berisi kata ‘kecuali untuk’ atau ‘pengecualian untuk’
3.      Pendapat Tidak Wajar ( adverse opinion )
Pendapat ini diberikan apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Auditor harus menjelaskan alas an pendukung pendapat tidak wajar dan dampak utama dari hal yang menyebabkan pendapat diberikan terhadap laporan keuangan auditan.
4.      Menolak Memberikan Pendapat ( disclaimer of opinion )
Pernyataaan disclaimer of opinion diberikan apabila :
-          Ada pembatasan lingkup audit yang sangat material baik oleh klien maupun oleh kondisi tertentu.
-          Auditor tidak independen.
Auditor tidak diperkenankan mencantumkan paragraph lingkup audit apabila ia menyatakan untuk tidak memberikan pendapat. Akuntan harus menyatakan alas an mengapa audit berdasarkan standar audit tidak dapat dilaksanakan dalam suatu paragraph khusus sebelum paragraph pendapat.
C.    Prinsip yang Mendasari Pemberian Pendapat Akuntan
Asersi (assertion) adalah pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Asersi (assertion) adalah suatu deklarasi, atau suatu rangkaian deklarasi secara keseluruhan, oleh pihak yang bertanggung jawab atas deklarasi tersebut. Jadi, asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak  yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Untuk laporan keuangan historis, asersi merupakan pernyataan dalam laporan keuangan oleh manajemen sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pernyataan tersebut dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan besar sebagai berikut ini:
a.       Asersi tentang keberadaan atau keterjadian (existence or occurance) berhubungan dengan apakah aktiva atau uang entitas ada pada tanggal tertentu dan apakah transaksi yang dicatat telah terjadi selama periode tertentu. sebagai contoh, manajemen membuat asersi bahwa sediaan produk jadi yang tercantum dalam neraca adalah tersedia untuk dijual. Begitu pula, manajemen mambuat asersi bahwa penjualan dalam laporan laba-rugi menunjukkan pertukaran barang atau jasa dengan kas atau aktiva bentuk lain (misalnya piutang) dengan pelanggan.
b.      Asersi tentang kelengkapan (completeness) berhubungan dengan apakah semua transaksi dan akun yang seharusnya disajikan dalam laporan keuangan telah dicantumkan di dalamnya. Sebagai contoh, manajemen membuat asersi bahwa seluruh pembelian barang dan jasa dicatat dan dicantumkan dalam laporan keuangan. Demikian pula, manajemen membuat asersi bahwa utang usaha di neraca telah mencakup semua kewajiban entitas.
c.       Asersi tentang hak dan kewajiban (rights and obligations) berhubungan dengan apakah aktiva merupakan hak entitas dan utang merupakan kewajiban perusahaan pada tanggal tertentu. Sebagai contoh, manajemen membuat asersi bahwa jumlah sewa guna usaha (lease) yang dikapitalisasi di neraca mencerminkan nilai perolehan hak entitas atas kekayaan yang disewa-guna-usahakan (leased) dan utang sewa usaha yang bersangkutan mencerminkan suatu kewajiban entitas.
d.      Asersi tentang penilaian atau alokasi (valuation and allocation) berhubungan dengan apakah komponen-komponen aktiva, kewajiban, pendapatan dan biaya sudah dicantumkan dalam laporan keuangan pada jumlah yang semestinya. Sebagai contoh, manajemen membuat asersi bahwa aktiva tetap dicatat berdasarkan harga pemerolehannya dan pemerolehan semacam itu secara sistematik dialokasikan ke dalam periode-periode akuntansi yang semestinya. Demikian pula, manajemen membuat asersi bahwa piutang usaha yang tercantum di neraca dinyatakan berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan.
e.       Asersi tentang penyajian dan pengungkapan (presentation and disclosure) berhubungan dengan apakah komponen-komponen tertentu laporan keuangan diklasifikasikan, dijelaskan, dan diungkapkan semestinya. Misalnya, manajemen membuat asersi bahwa kewajiban-kewajiban yang diklasifikasikan sebagai utang jangka panjang di neraca tidak akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Demikain pula, manajemen mambuat asersi bahwa jumlah yang disajikan sebagai pos luar biasa dalam laporan laba-rugi diklasifikasikan dan diungkapkan semestinya.



REFERENSI

Sujana, Edy. Pengantar Audit. Singaraja: Universitas Pendidikan Ganesha,2010.

http://accounting.binus.ac.id/2015/09/23/asersi-asersi-dalam-audit-laporan-keuangan/

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "MAKALAH “LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN AKUNTAN PUBLIK”"

raharja said...

terima kasih ya mbak atas artikel yang sangat berguna bagi saya. izin share ya

Postingan Populer