Investor kembali lirik eks galian
C di klungkung
Lahan eks galian C yang meliputi sejumlah
desa kabupaten klungkung kembali di lirik investor. Kali ini yang ingin
melakukan yakni investor dari jakarta atas nama PT Jaya Fantasi. Bahkan
dikabarkan investor ini sudah menyiapkan dana sebesar Rp. 1 triliun.
Informasi
yang dihimpun Nusa Bali, PT Jaya Fantasi, investor yang bergerak di bidang
hiburan dan properti ini sudah melakukan presentasi dikantor Pemkab klungkung
diterima langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Februari 2016 lalu. Ketika
itu pihak investor berencana memanfaatkan lahan di eks galian C, yang meliputi
sejumlah Desa yakni di Desa Jumpai, Desa Tangkas, Gunaksa, Desa Sampalan klod,
dan sebagainya. Dengan menyasar sekitar 300 hektare lahan.
Lahan
itu bakal dimanfaatkan untuk membangun pelabuhan marina, rumah sakit
internasional, villa, sekolah dan sebagainya. Untuk menunjukan keseriusan,
dikabarkan pihak investor sudah memberikan sejumlah uang untuk 175 hektare
kepada warga. Bahkan jika hal itu berjalan lancar, pihak investor bakal
melakukan pengurugan dengan material sekitar 16 juta meter kubik.
Kepala
Bapedda Klungkung, Wayan Wasta saat ditemui tidak menampik hal tersebut,
kawasan eks galian C merupakan kawasan Daya Tarik Wisata ( DTW ), sehingga
investor tidak bisa sembarangan membangun di sana. Begitu pula areal tersebut
daerah yang rawan terjadi bencana terutama luapan dari Tukad Unda. Sejauh ini
pihak investor memang sudah mengantongi izin prinsip dari Pemkab. “tentu tidak
bisa sembarangan membangun di areal tersebut,” ujarnya, seraya mengatakan
ketika presentasi itu Bupati Suwirta juga mendukung rencana investor itu,
pasalnya akan membuka lapangan pekerjaan baru. Tentu harus sesuai dengan
prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Sementara
Kepala Kantor Penanaman Modal Klungkung, IB Jumpung Oka Wedana mengakui kalau
pihak PT Jaya Fantasi telah mengantongi izin prinsip. Meskipun demikian pihak
investor juga harus mengurus izin teknis seperti IMB, HO dan izin lokasi kalau
akan membangun. Disamping itu investor juga setiap tiga bulan mesti melaporkan
kemajuan penanaman modalnya. “kalau sampai sembilan bulan tidak melaporkan,
izin prinsip akan gugur,”tegasnya.
Sekedar
diketahui saat ini status kepemilikan lahan di eks galian C belum tertata dengan
rapi, bahkan sebelumnya pemkab juga sudah melakukan pendataan lahan, hanya saja
sampai saat ini masih ada beberapa kendala. Untuk jumlah warga yang memiliki
lahan disana mencapai sekitar 1.100 pemilik lahan. Bahkan beberapa investor sebelumnya sudah melirik
kawasan tersebut. Sayangnya pihak investor memilih mundur, karena menemukan
persoalan ketika proses lebih lanjut.
Belum ada tanggapan untuk "Investor kembali lirik eks galian C di klungkung"
Post a Comment