ETIKA BISNIS DAN PROFESI
(KODE ETIK PROFESI LAINNYA)
OLEH :
KELAS
D
KELOMPOK : 6
NI LUH JUNIA PURNAMI NIM :
1417051041
NENGAH WIWIK PARMINI NIM : 1417051123
DESAK MADE ANGGI SURYA PERTIWI NIM : 1417051193
AKUNTANSI
PROGRAM S1
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN
GANESHA
SINGARAJA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Etika profesi sangatlah
dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik
sangat dibutuhkan dalam bidang TI (Teknologi Informasi),karena kode etik
tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu
kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Kode etik
profesi dalam bidang apapun merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik
profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas
dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas
dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya
norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dewasa ini setelah era reformasi, makin
banyak bermunculan organisasi profesi dari kelompok profesi sejenis, contoh:
IAI untuk para akuntan, IDI untuk para dokter, dan PGRI untuk para guru, dan
wadah organisasi untuk pejabat keuangan publik (pemerintah/negara) adalah
Departemen Keuangan RI. Setiap organisasi tersebut makin menyadari perlunya
membuat kode etik untuk menjadi pedoman perilaku bagi para anggotanya, tujuan
khususnya adalah untuk mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sekaligus
untuk melakukan pengendalian perilaku para anggotanya
1.2.Rumusan Masalah
1. Bagaimana Keberadaan Berbagai Profesi?
2. Apa Kode
Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia(BPK-RI)?
3. Apa Kode
Etik Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII) ?
4. Apa Kode
Etik Psikologi Indonesia?
5. Apa Kode Etik
Profesi Advokat?
6. Bagaimana Perbandingan
Kode Etik antara BPK, PAII, Psikologi, dan Advokat?
7. Apakah Profesi
dan Hakikat Manusia Utuh?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Keberadaan Berbagai Profesi
Dewasa ini makin banyak banyak bermunculan organisasi profesi dari kelompok
profesi sejenis dan setiap organisasi makin menyadari perlunya membuat kode
etik untuk menjadi pedoman perilaku bagi para anggotanya.
Tujuan khusus dari setiap organisasi profesi adalah untuk mengembangkan
kompetensi para anggota secara berkelanjutan sekaligus untuk melakukan
pengendalian perilaku para anggotanya dengan berpedoman pada kode etik yang
telah disepakati bersama. Kelompok-kelompok organisasi profesi seperti ini
tidak membeda-bedakan latar belakang status para anggota mereka, baik dari sektor
swasta atau sektor publik.
Setiap organisasi profesi mempunyai pedoman kode etik untuk menjadi
standar/acuan perilaku bagi para anggotanya. Karena banyaknya organisasi
profesi yang ada, maka pada kesempatan ini hanya akan dibahas beberapa contoh
kode etik dari beberapa organisasi profesi, yaitu profesi Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Perhimpunan Auditor Internal Indonesia
(PAII), Himpunan Psikologi Indonesia, dan Advokat Indonesia.
Setelah mempelajari masing-masing kode etik profesi ini, dapat diketahui
bahwa: (1) tidak ada sistematika baku dalam penulisan kode etik; (2) terdapat
banyak istilah dan konsep yang sama, tetapi pemaknaan atas istilah-istilah atau
konsep tersebut bias jadi berbeda; dan (3) banyak konsep dan istilah yang maknanya
tumpang-tindih. Mengingat adanya perbedaan dalam sistematika, substansi,
konsep, dan istilah yang dipergunakan, maka untuk lebih memudahkan pemahaman
atas masing-masing kode etik akan digunakan model penalaran kode etik berdasarkan
acuan pada unsur-unsur pokok suatu profesi sebagaimana terlihat pada gambar
berikut!
Model Penalaran Kode Etik Profesi
2.2.Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia(BPK-RI)
Kode Etik BPK dituangkan dalam
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007, serta
telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 110 Tahun
2007. Kode Etik ini berlaku untuk Anggota dan Pemeriksa BPK.
Anggota BPK
dan Pemeriksa BPK mempunyai pengertian yang berbeda menurut pasal 1 ayat 2 dan
3 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007,
yaitu :
a. Anggota
BPK adalah pejabat Negara pada BPK yang dipilih oleh DPR dan diresmikan
berdasarkan Keputusan Presiden.
b. Pemeriksa
BPK adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengeloaan dan tanggung
jawab keuangan Negara untuk dan atas nama BPK.
Proses
penalaran atas kode etik BPK-RI ini dengan mengacu pada cirri-ciri utama suatu
profesi. Pasal 2 kode etik BPK mengatur tentang nilai-nilai dasar yang wajib
dimiliki oleh anggota dan pemeriksa BPK. Nilai-nilai dasar ini terdiri atas:
a.
Mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan
kedinasan yang berlaku.
b.
Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi
atau golongan.
c.
Menjunjung tinggi indepedensi, integritas, dan
profesionalitas.
d.
Menjunnjung tinggi martabat, kehormatan, citra, dan
kredibilitas BPK.
Tabel 9.1
Proses
Penalaran Kode Etik BPK
CIRI PROFESI
|
KODE ETIK BPK
|
1.
Kepentingan Publik
|
Mengutamakan
kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan (Pasal 2b)
|
2.
Tanggung Jawab
|
Mengembangkan
standar kompetensi tinggi yang menyangkut knowledge,
skill, dan attitude
|
3.
Kompetensi
|
Dilihat
dari tiga unsure kompetensi (knowledge,
skill, attitude):
|
a.
Pengetahuan (knowledge)
|
Profesi
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu (Pasal 1
ayat 8)
|
b.
Keterampilan (skill)
|
Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) merupakan patokan pemeriksaan yang
menyangkut standar umum, standar pelaksanaan pekerjaan, dan standar pelatoran
(Pasal 1 ayat 5)
|
c. Sikap
perilaku (attitude)
|
Menyangkut diri (pribadi) dan
hubungan dengan lembaga/pihak lain.
|
·
Menyangkut diri (pribadi)
|
Bagi setiap anggota dan pemeriksa
wajib mematuhi, memiliki, dan menjunjung nilai-nilai dasar (Pasal 2):
·
Taat pada peraturan (ayat 2)
·
Mengutamakan kepentingan Negara (ayat b)
·
Menjunjung tinggi indepedensi, integritas, dan
profesionalitas (ayat c)
·
Menjujung tinggi martabat, kehormatan, citra, dan
kredibilitas BPK
|
·
Hubungan rekan sejawat
|
Menghormati dan memercayai serta
saling membantu di antara pemeriksa sehingga dapat bekerja sama dengan baik
dalam melaksanakan tugas (Pasal 8 ayat 1g)
|
·
Hubungan klien
|
·
Menghindari terjadinya benturan kepentingan (Pasal 6 ayat
1b)
·
Dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun baik
langsung maupun tidak langsung yang diduga atau patut diduga dapat
memengaruhi pelaksanaan tigas dan wewenangnya (Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 7
ayat 2a)
·
Dilarang membocorkan informasi yang diperolehnya dari auditee (Pasal 6 ayat 2d)
|
·
Hubungan Lain
|
·
Dilarang merangkap jabatan pada badan, lembaga, atau
perusahaan lain untuk anggota dan pemeriksa (Pasal 3 ayat 2a dan Pasal 6 ayat
2a)
·
Dilarang menjadi anggota partai politik bagi anggota BPK
(Pasal 3 ayat 2b)
|
·
Pengawasan
|
Melalui Majelis Kehormatan Kode
Etik (Bab III Pasal 9-32)
|
Selanjutnya,
penjelasan lebih lanjut atas nilai-nilai dasar indepedensi, integritas, dan
profesionalitas diberikan pada tabel berikut.
Tabel 9.2
Indepedensi,
Integritas, dan Profesionalitas BPK
NILAI DASAR
|
ANGGOTA BPK
|
PEMERIKSA
|
Indepedensi
|
·
Memegang sumpah jabatan
·
Netral dan tidak berpihak
·
Menghindari banturan kepentingan
·
Menghindari hal-hal yang dapat memengaruhi objektivitas
Dilarang
:
·
Merangkap jabatan
·
Menjadi anggota partai politik
·
Menunjukkan sikap dan perilaku yang menyebabkan orang lain
meragukan indepedensinya
|
·
Netral dan tidak berpihak
·
Menghindari benturan kepentingan
·
Menghindari hal-hal yang dapat memengaruhi objektivitas
·
Mempertimbangkan informasi, pandangan, dan tanggapan pihak
lain diperiksa
·
Bersikap tenang dan mampu mengendalikan diri
Dilarang:
·
Merangkap jabatan
·
Menunjukkan sikap dan perilaku yang menyebabkan orang lain
meragukan indepedensinya
·
Tunduk pada intimidasi/tekanan orang lain
·
Membocorkan informasi auditee
·
Dipengaruhi oleh prasangka, interpretasi atau kepentingan
tertentu baik untuk kepentingan pribadi pemeriksa maupun pihak lain
|
Integritas
|
·
Bersikap tegas
·
Jujur
·
Memegang rahasia pihak yang diperiksa
·
Dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik
langsung maupun tidak langsung
|
·
Bersikap tegas
·
Jujur
·
Memegang rahasia pihak yang diperiksa
Dilarang:
·
Menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik langsung
maupun tidak langsung
·
Menyalahgunakan wewenang
|
Profesionalitas
|
·
Prinsip kehati-hatian, ketelitian, kecermatan
·
Menyimpan rahasia Negara dan jabatan
·
Tidak menyalahgunakan rahasia Negara untuk kepentingan
pribadi dan golongan/pihak lain
·
Menghindari perbuatan di luar tugas dan wewenangnya
|
·
Prinsip kehati-hatian, ketelitian, kecermatan
·
Menyimpan rahasia Negara dan jabatan
·
Tidak menyalahgunakan rahasia Negara untuk kepentingan
pribadi dan golongan/pihak lain
·
Menghindari perbuatan di luar tugas dan wewenangnya
·
Komitmen tinggi
·
Meningkatkan kemampuan
·
Profesionalisme secara berkelanjutkan
·
Kerja sama saling menghormati dan memercayai antar rekan
sejawat
·
Berkomunikasi dan berdiskusi antar rekan sejawat
·
Menggunakan sumber daya publik secara efisien, efektif,
dan ekonomis.
|
2.3.Kode Etik Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII)
Ada
dua kategori kode etik yang diterapkan oleh PAII, yaitu kode etik PAII dan kode
etik Qualified Internal Auditor (QIA). Kode etik PAII berlaku bagi organisasi
profesi dan semua anggota PAII yang bekerja pada departemen/bagian audit
internal suatu organisasi/perusahaan.
Kode etik QIA adalah kode etik bagi anggota yang telah memperoleh
sertifikasi QIA melalui suatu pendidikan formal yang diterapkan oleh PAII. Perlu dipahami bahwa saat ini yang berprofesi pada departemen/bagian
audit internal tidak seluruhnya mempunyai kualifikasi gelar atau sertifikat
QIA. Kode etik QIA ditetapkan oleh Dewan Sertifikasi QIA. Pasal-pasal dalam
kode etik QIA adalah sama dengan kode etik PAII, kecuali dalam kode etik QIA
tidak memasukkan Pasal 1 dan 9 dari kode etik PAII.
Tabel 9.3
Ringkasan
prosespenalaran kode etik PAII
Ciri profesi
|
Kode etik PAII
|
1. Kepentingan
Publik
|
Untuk
mempertahankan kepercayaan dari pemberi tugas, para anggota harus menunjukkan
loyalitas kepada pemberi tugas ( manajemen ). Anggota dilarang untuk
mengambil bagian dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang.
|
2. Tanggung
Jawab
|
Mengembangkan
standar kompetensi tinggi yang menyangkut pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku.
|
3. Kompetensi
:
|
Dilihat
dari tiga unsur kompetensi ( pengetahuan, keterampilan, dan prilaku ).
|
a. Pengetahuan
( Knowledge )
|
Tidak
secara eksplisit diungkapkan.
|
b. Keterampilan
( Skill ?
|
1. Para
anggota harus terus berusaha untuk meningkatkan keahlian dan keefektifan
dalam melakukan pekerjaannya.
2. Dalam
berpendapat, para anggota harus menggunakan semua kemampuannya untuk
memperoleh bukti yang memadai yang dapat mendukung pernyataannya.
|
c. Sikap
prilaku ( attitude )
|
|
·
Menyangkut Diri
|
1. PAII
berasaskan pancasila dan UUD 1945 ( pasal 2)
2. Para
anggota diwajibkan bersikap jujur, objektif, dan hati-hati dalam menjalankan
tugas maupun kewajibannya ( pasal 3 )
3. Para
anggota harus menghindari untuk terlibat kegiatan yang dapat menimbulkan
konflik dengan kepentingan pemberi tugas, atau yang dapat menimbulkan
prasangka yang meragukan kemampuannya untuk secara objektif menyelesaikan
tugas dan kewajibannya (pasal 5 )
4. Para
anggota harus mematuhi peraturan dan mendukung pencapaian tujuan PAII. Dalam
menjalankan profesinya, para anggota harus sadar akan kewajibannya untuk
memelihara standar yang tinggi tentang kompetensi, moralitas, dan kehormatan
yang telah ditetapkan oleh PAII dan para anggotanya ( pasal 10 )
|
·
Hubungan rekan
sejawat
|
Tidak diatur.
|
·
Hubungan klien
|
1. Para
anggota dilarang untuk menerima imbalan atau hadiah dari pemberi tugas,
klien, pelanggan, atau relasi bisnis pemberi tugas, kecuali yang menjadi
haknya ( pasal 6 )
2. Para
anggota harus bersikap bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan informasi
yang diperoleh dalam melaksanakan tugasnya. Para anggota dilarang untuk
menggunakan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi, atau merugikan
kepentingan pemberi tugas ( pasal 7 )
|
·
Hubungan lain
|
Tidak
diatur.
|
·
Pengawasan
|
Tidak
diatur.
|
Kode etik PAII terlihat sangat
singkat dan sederhana. Karena terlalu singkat dan sederhana, ada beberapa hal
yang pengaturannya tidak jelas dan/atau tidak lengkap, yaitu:
1.
Kompetensi yang menyangkut
persyaratan pengetahuan minimal yang diperlukan melalui pendidikan formal
tidak diatur secara eksplisit.
2.
Tanggung jawab profesi auditor
internal hanya disebutkan kepada pemberi tugas, tidak ada pernyataan yang
menyebutkan hubunganya dengan atau dampaknya bagi kepentingan umum yang lebih
luas.
3.
Tidak ada pasal yang mengatur
hubungan dengan rekan sejawat dan hubungan lainnya.
4.
Tidak ada pasal yang mengatur
tentang pengawasan dalam hal timbulnya penyimpangan terhadap kode etik yang
dilakukan oleh anggotanya.
Hal yang patut
dicatat adalah dalam kode etik PAII dicantumkan asas Panasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, sesuatu yang jarang dijumpai kode etik profesi lainnya.
2.4.Kode Etik Psikologi Indonesia
Kode etik yang
berlaku bagi Ilmuwan psikologi dan psikolog dibedakan berdasarkan latar
belakang pendidikan mereka, di mana latar belakang pendidikan ini menetukan
boleh atau tidaknya seseorang melakukan prakyik psikologi. Para Ilmuwan
psikologi dalam batas-batas tertentu dapat memberika jasa psikologi, tetapi
tidak boleh menjalankan praktik psikologi. Prakti psikologi hanya boleh
dilakukan ileh para psikolig.
Dengan
menggunakan model penalaran pada gambar 9.1 esensi dari kode etik psikolgi dapat
dirangkum seperti terlihat pada Tabel 9.4 berikut ini:
Tabel 9.4
Ringkasan Proses Penalaran Kode Etik Psikolog
Ciri Profesi
|
Kode Etik Psikologi
|
1.
Kepentingan publik
|
· Mengabdikan
pengetahuan tentang perilaku manusia bagi kesejahteraan manusia (pembukaan)
· Mengutamakan
kepentingan umum daripada pribadi atau golongan ( Pasal 14a)
|
2.
Tanggung Jawab
|
· Pentingnya
setiap Ilmuwan psikologi mempunyai rasa tanggung jawab menyangkut kompetensi,
objektivitas, kejujuran, integritas, bersikap bijak, dan hati-hati.
|
3.
Kompetensi
|
|
3.1 Pengetahuan
(Knowladge)
|
· Ilmuwan
Psikologi adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam
maupun luar negeri, yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan
kurikulum nasional (SK Mendikbud Nomor 18/D/0/1993 untuk pendidikan program
akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan
strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata (S1) diperoleh
bukan dari fakultas psikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria
tersebut dinyatakan dapat memberika jasa psikologi, tetapi tidak berhak dan
tidak berwenang untuk melakukan praktik psikologi di Indonesia.
|
3.2 Keterampilan (skill)
|
· Psikolog
adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi
strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi
Negeri (PTN); atau sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau pendidikan program
akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (Psikologi); atau
kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian
negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri
yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikologi Indonesia
oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional
(Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan berhak
dan berwenang untuk melakukan praktik psikologi di wilayah hukum Negara
Republik Indonesi. Sarjana Psikolog menurut kriteria ini juga dikenal dan
disebut sebagai psikolog. Untuk melakukan praktik psikologi , Sarjana
Psikolog yang tergolong kriteria ini diwajibkan memiliki izin praktik
psikolog sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
3.3
Sikap perilaku
(attitude)
|
|
· Menyangkut
diri (Pribadi)
|
· Kesadaran
diri tentang Pancasila dan UUD 1945
· Mengindahkan
etika dan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat (Pasal 4a)
· Menjaga citra
profesi (Pasal 4b)
· Memiliki
objektivitas, kejujuran, integritas, bersikap bijak, dan hati-hati (Pasal 2)
|
·
Hubungan rekan sejawat
|
·
Saling menghormati dan menjaga
hak-hak serta nama baik rekan sejawat (Pasal 5a)
·
Saling memberi umpan balik (Pasal 5b)
·
Saling mengingatkan untuk mencegah
pelanggaran kode etik (Pasal 5c)
·
Menghargai karya cipta rekan
sejawat/pihak lain (Pasal 15)
|
·
Hubungan klien
|
·
Melindungi klien dari akibat yang
merugikan sebagai dampak pemberian jasa/praktik yang dilakukan (Pasal 8c)
·
Melindungli kerahasiaan data klien,
kecuali ada persetujuan dari klien, atau ada hubungannya dengan pihak
berwenang (Pasal 12)
·
Mengutamakan ketidakberpihakan dalam
kepentingan pemakai jasa, atau klien dan pihak-pihak terkait (Pasal 8d)
|
·
Hubungan lain
|
·
Menghargai kompetensi profesi lain
(Pasal 6a)
·
Mencegah pemberian jasa dari pihak
yang tidak berkompeten (Pasal 6b)
|
·
Pengawasan
|
·
Melalui Majelis Psikologi (Pasal 18)
|
2.5.Kode Etik Profesi Advokat
Advokat
merupakan salah satu subprofesi di bidang hukum. Sebagaimana dikatakan oleh
Abdulkadir Muhammad (2006), peraturan hukum mengatur dan menjelaskan bagaimana
seharusnya:
a) Legislator
menciptakan hokum
b) Pejabat
melaksanakan administrasi Negara
c) Notaris
merumuskan kontrak-kontrak harta kekayaan
d) Polisi dan
jaksa menegakkan ketertiban hokum
e) Pengacara
membela kliennya dalam menginterpretasikan hokum
f) Hakim
menerapkan hukum dan menetapkan keputusannya
g) Pengusaha
menjalankan kegiatan bisnisnya
h) Konsultan
hukum memberikan nasihat hukum kepada kliennya
i)
Pendidik hukum menghasilkan ahli hukum
Selanjutnya
dikatakan bahwa pekerjaan yang ditangani oleh para profesional hukum tersebut merupakan
bidang-bidang profesi hukum, yang jika dirinci adalah sebagai berikut:
- Profesi
legislator
b.
Profesi administrator hukum
c.
Profesi notaris
d.
Profesi polisi
e.
Profesi jaksa
f.
Profesi advokat (pengacara)
g.
Profesi hakim
h.
Profesi hukum bisnis
i.
Profesi konsultan hukum
j.
Profesi dosen hukum
Menurut
Notohamidjojo (dalam Abdulkadir Muhammad, 2006), seorang profesional di bidang hukum
perlu memiliki :
a.
Sikap manusiawi, artinya tidak hanya
menghadapi hukum secara formal, melainkan kebenaran yang sesuai dengan hati nurani.
b.
Sikap adil, artinya mencari
kelayakan yang dengan perasaan masyarakat.
c.
Sikap patut, artinya mencari
pertimbangan untuk menentukan keadilan dalam suatu perkara konkret.
d.
Sikap jujur, artinya menyatakan
suatu hal benar menurut apa adanya, serta menjauhi yang tidak benar dan tidak
patut.
Seperti
telah disebutkan sebelumnya subcabang profesi di bidang hukum cukup banyak.
Pada kesempatan ini hanya dibahas kode etik profesi advokat (pengacara) sebagai
salah satu subcabang profesi di bidang hukum. Kode etik profesi advokat
(pengacara) secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran 8 di bagian akhir buku
ini.
Di Indonesia
terdapat lebih dari satu organisasi profesi advokat. Kode Etik Profesi Advokat berlaku
sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 dan disepakati berlaku
bersama untuk organisasi profesi advokat yang tergabung dalam Komite Kerja Sama
Advokat Indonesia (KKAI), yang terdiri atas tujuh organisasi, yaitu: Ikatan
Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat
Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan
Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI). Kode etik advokat Indonesia secara
lengkap dapat dilihat pada Lampiran 8 di bagian akhir buku ini.
Dengan
menggunakan model penalaran pada Gambar 9.1, esensi kode etik profesi advokat dapat
dirangkum sebagaimana terlihat pada Tabel 9.5 berikut
ini.
Tabel 9.5
Ringkasan Proses Penalaran Kode Etik
Profesi Advokat Indonesia
Ciri Profesi
|
Kode Etik Advokat
|
1.
Kepentingan publik
|
·
Tidak bertujuan semata-mata untuk
memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum,
kebenaran, dan keadilan (Pasal 3b)
·
Wajib memberikan bantuan hukum
cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu (Pasal 7h)
|
2.
Tanggung jawab
|
Menjaga
citra dan martabat kehormatan profesi, menjunjung tinggi kode etik dan sumpah
jabatan (pembukaan), dan memelihara kompetensi
|
3.
Kompetensi :
|
Mencakup
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
|
a.
Pengetahuan (knowledge)
|
Berpraktik
memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi
persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku (Pasal 1a)
|
b.
Keterampilan (skill)
|
Sama
dengan Pasal 1a.
|
c.
Sikap perilaku (attitude) :
|
|
Ø
Menyangkut diri (kepribadian)
|
·
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, bersikap satria, jujur, serta menjunjung tinggi hukum dan Undang Undang
Dasar (Pasal 2)
·
Bersedia memberi nasehat dan
bantuan hukum tanpa membedakan agama, suku, keturunan, kedudukan sosial,
keyakinan politik (Pasal 3a)
·
Bekerja dengan bebas dan mandiri
serta tidak dipengaruhi oleh siapa pun dan wajib menjunjung tinggi hak asasi
manusia dalam negara hukum Indonesia (Pasal 3c)
·
Tidak dibenarkan melakukan
pekeraan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat, dan martabat advokat
(Pasal 3f)
·
Bersikap sopan terhadap semua
pihak (Pasal 3h)
|
Tabel 9.5
Ringkasan Proses Penalaran Kode Etik
Profesi Advokat Indonesia (lanjutan)
Ciri
Profesi
|
Kode Etik
Advokat
|
Ø
Hubungan rekan sejawat
|
a)
Memegang teguh rasa solidaritas
sesama advokat dan wajib membela secara cuma -cuma teman sejawat yang
diajukan sebagai tersangka dalam perkara pidana (Pasal 3d dan 3e)
b)
Hubungan antara teman sejawat
advokat berdasarkan sikap saling menghormati, menghargai, dan memercayai
(Pasal 5a)
c)
Tidak menggunakan kata-kata tidak
sopan atau yang menyakitkan hati (Pasal 5b)
d)
Keberatan terhadap tindakan teman
sejawat harus diadukan kepada Dewan Kehormatan (Pasal 5c)
e)
Tidak diperkenankan menarik klien
teman sejawat (Pasal 5d)
f)
Advokat baru hanya dapat menerima
perkara setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada advokat
terdahulu (Pasal 5e)
g)
Advokat lama wajib memberikan
kepada avokat yang baru semua surat dan keterangan penting untuk mengurus
perkara itu (Pasal 5f)
|
Ø
Hubungan klien
|
a)
Mengutamakan penyelesaian damai
dalam perkara perdata (Pasal 4a)
b)
Tidak memberikan keterangan yang
dapat menyesatkan klien (Pasal 4b)
c)
Tidak dibenarkan menjamin kepada
klien bahwa perkaranya akan menang (Pasal 4c)
d)
Penetapan honor berdasarkan
kemampuan klien (Pasal 4d)
e)
Tidak dibenarkan membebani klien
dengan biaya-biaya yang tidak perlu (Pasal 4e)
f)
Perhatian yang sama diberikan
terhadap perkara yang diurus secara cuma-cuma (Pasal 4f)
g)
Harus menolak mengurus perkara
yang tidak ada dasar hukumnya (Pasal 4g)
h)
Wajib memegang rahasia jabatan
tentang hal-hal yang menyangkut klien(Pasal 4h)
i)
Dilarang melepaskan tugas yang
dibebankan kepadanya pada saat yangtidak menguntungkan klien atau akan
merugikan klien yang tidak dapat diperbaiki lagi (Pasal 4i)
j)
Mengundurkan diri sepenuhnya dari
pengurusan kepentingan bersama dua pihak atau lebih apabila kemudian timbul
pertentangan kepentingan diantara pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 4j)
k)
Mempunyai hak retensi terhadap
klien tetapi tidak dapat digunakan apabila dengan retensi itu kepentingan
klien akan dirugikan yang tidak dapat diperbaiki lagi (Pasal 4k)
|
Tabel 9.5
Ringkasan Proses Penalaran Kode Etik
Profesi Advokat Indonesia (lanjutan)
Ciri
Profesi
|
Kode Etik Advokat
|
Ø Hubungan lain
|
a)
Sebagai profesi mulia, advokat
dalam menjalankan profesinya di bawah perlindungan hukum, undang-undang, dan
kode etik (Pasal 8a)
b)
Tidak diperkenankan memasang
iklan, termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran yang berlebihan (Pasal
8b)
c)
Tidak mengadakan kantor cabang di
tempat yang merugikan kedudukan advokat, misalnya di rumah atau di kantor
seorang yang bukan advokat (Pasal 8c)
d)
Tidak mengizinkan pencantuman
namanya di papan nama, iklan, atau cara lain oleh orang bukan advokat, tetapi
memperkenalkan diri sebagai wakil advokat (Pasal 8d)
e)
Tidak mengizinkan karyawan yang
tidak berkualitas untuk mengurus sendiri perkara, memberi nasihat kepada
klien secara lisan atau tertulis (Pasal 8e)
f)
Tidak memublikasikan diri melalui
media massa untuk menarik perhatian masyarakat mengenai perkara yang sedang
ditanganinya, kecuali untuk menegakkan prinsip hukum yang wajib diperjuangkan
oleh semua advokat(Pasal 8f)
g)
Advokat dapat mengundurkan diri
dari per yang diurusnya bila dicapai kesepakatan dengan kliennya (Pasal 8g)
h)
Tidak mengizinkan advokat mantan
hakim/panitera menangani perkara di pengadilan yang bersangkutan selama tiga
tahun sejak ia berhenti dari pengadilan tersebut (Pasal h)
|
Ø Pengawasan
|
Pengawasan atas pelaksanaan kode
etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan (Pasal 9)
|
2.6.Perbandingan Kode Etik
Dengan membandingkan keempat contoh
kode etik profesi ( profesi BPK, auditor internal, psikologi, dan
advokat),tidaklah mudah untuk mencoba memahami apakah ada nilai-nilai, prinsip,
atau norma-norma dasar yang berlaku universal untuk semua profesi. Hal ini mengingat adanya keragaman menggunakan
penulisan, isi, dan konsep-konsep yang digunakan. Meskipun agak sulit, dengan
pendekatan model Gambar 9.1. dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1) Semua
profesi berdampak atau bermanfaat bagi kepentingan umum, meskipun arti umum
mempunyai tingkat keluasan yang berbeda.Contoh pengertian umum untuk :
·
BPK adalah kepentingan negara.
·
Auditor Internal adalah manajemen
suatu entitas (suatu bisnis).
·
Psikologi adalah klien (individu,
kelompok, institusi).
·
Advokat adalah klien dan demi
penegakan hukum dan keadilan.
2) Untuk menjaga
kepercayaan publik dalam setiap kode etik profesi pada umumnya ditekankan pentingnya
memelihara kompetensi tinggi secara berkelanjutan.
3) Kompetensi
mencakup pengetahuan melalui pendidikan formal sesuai dengan latar belakang profesinya,
keterampilan teknis, dan sikap perilaku. Meskipun kompetensi yang menyangkut pengetahuan
ada yang secara eksplisit diatur dalam kode etik (misalnya, kode etik
psikologi, ada juga yang tidak diatur dalam kode etik karena sudah diatur dalam
peraturan/perundangan (misalnya, kode etik advokat dan BPK), atau tidak diatur
dalam kode etik tetapi diserahkan pada kebijakan/peraturan perusahaan
(misalnya, kode etik auditor internal).
4) Aturan
mengenai sikap perilaku umumnya menyangkut tanggung jawab dan kesadaran diri sebagai
pribadi, hubungan dengan rekan sejawat, hubungan dengan klien, dan hubungan lainnya.
5) Tanggung
jawab dan kesadaran diri berkaitan dengan karakter utama, prinsip-prinsip, atau
nilai-nilai dasar yang harus dimiliki seorang profesional untuk menunjang citra
dan martabat rofesinya yang luhur. Semua kode etik menjelaskan karakter utama,
prinsip-prinsip, atau nilai dasar ini, walaupun tidak ada keseragaman mengenai
jumlah, konsep, atau istilah yang digunakan. Berikut adalah contoh karakter,
prinsip, atau nilai-nilai dasar dari beberapa profesi.
Tabel 9.6
Perbandingan Kode Etik
Institusi/Profesi
|
Penekanan Kode Etik
|
BPK
|
Independensi,
integritas, dan profesionalitas
|
PAII
|
Bersikap
jujur,objektif, hati-hati, dan menghindari konflik kepentingan
|
Psikologi
|
Menjaga
kompetensi, objektivitas, kejujuran, integritas, bersikap bijak, dan
hati-hati
|
Advokat
|
Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur, tidak membeda-bedakan
agama, suku, keturunan, kedudukan sosial, keyakinan politik, mandiri, serta
tidak dipengaruhi oleh siapa pun dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
|
2.7.Profesi dan Hakikat Manusia Utuh
bila seorang
profesional benar-benar menghayati profesinya dan betul-betul mau mematuhi kode
etik yang ditetapkan atas dasar kesadaran diri dalam melaksanakan profesinya,
maka sebenarnya ia telah menjalani kehidupan sesuai dengan hakikat manusia
seutuhnya. Hakikat manusia utuh adalah hidup dengan menyeimbangkan pemenuhan
EQ, IQ, SQ, dan PQ. Kesadaran untuk terus-menerus memelihara unsur kompetensi
ilmu pengtahuan dan keterampilan teknis mencerminkan upaya untuk meningkatkan
IQ. Kesadaran untuk menumbuhkan sikap perilaku yang baik dalam menjalankan
profesi sebenarnya sekaligus untuk memupuk EQ, dan SQ. Membangun karakter,
prinsip-prinsip, dan nilai-nilai dasar seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menanamkan integritas, kejujuran, independensi, objektivitas, dan
sejenisnya merupakan fondasi untuk membangun SQ. Melayani klien dengan
kompentesi tinggi, menjaga hubungan harmonis dengan rekan sejawat atas dasar
saling menghormati, mengahargai, dan mempercayai, berbicara sopan dengan siapa
pun, merupakan dasar bagi pembangunan EQ.
Dengan
demikian, walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam setiap kode etik,
seorang profesional yang benar0benar telah mematuhi dan mengikuti kode etik
profesi dalam menjalankan profesinya, sebenarnya disadari atau tidak, ia telah
mejalani kehidupan sebagai manusia seutuhnya.
2.8.Kasus
1.
Menurut pendapat penulis Majelis
Kehormatan Daerah DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil
karena dalam kasus tersebut Tudong telah melanggar kode etik advokat Indonesia
dengan membocorkan sedikit informasi terkait hasil legal audit SGC, walaupun dalam
kasus tersebut Tudong telah selesai menjabat TBH-KKSK di SGC. Bagaimanapun juga
sebagai seorang advokat, Tudong seharusnya tetap mempertahankan dan
merahasiakan hasil legal audit SGC. Kemudian sebagai seorang Advokat juga
seharusnya mengutamakan tegaknya hukum, kebeneran, dan keadilan. Selain itu
dalam kasus tersebut Tudong tidak mengindahkan peringatan sehubungan dengan
adanya iklan di media massa mengenai putusan pengadilan, dimana isi iklan
tersebut berbeda dengan putusan pengadilan. Seorang Advokat tidak seharusnya
memberikan informasi yang berbeda apalagi menyangkut putusan pengadilan.
2.
Menrut pendapat penulis reaksi Tudong
Mulyo Lubid di media massa dalam menanggapi keputusan Majelis tidak wajar dan
tidak dapat dibenarkan. Menurut pendapat penulis reaksi Tudong terlalu
berlebihan, karena sebagai seorang advokat yang sudah jelas melanggar kode
etiknya tidak seharusya bereaksi seperti itu.
3.
Menurut ppendapat penulis seharusnya
Tudong introspeksi diri terlebih dahulu,karena dalam kasus tersebut Tudong
telah melanggar kode etik sebagai Advokat, yaitu melanggar larangan konflik
kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi
dibandingkan dengan penegakan hukum, kebenara, dan keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Sukrino Agoes,
Cenik Ardana. 2011. Etika Bisnis dan
Profesi-Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya. Edisi Revisi. Jakarta: Salemba
Empat
PENJUALAN PRODUK TER-FAVORIT :
INFORMASI TERBARU!!!
SAYA PEMILIK BLOG JUNIA PURNAMI
MENJUAL PRODUK TIENS INTERNASIONAL (Produk Aman. Herbal Alami, Tanpa Efek Samping)
MENJUAL PRODUK TIENS INTERNASIONAL (Produk Aman. Herbal Alami, Tanpa Efek Samping)
Berdiri Tahun 1995 masuk Indonesia tahun 2000
Penghargaan Nasional dan Internasional
MENJUAL PRODUK:
1. Suplemen Kesehatan-Seri Pembersih :
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=1
2. Suplemen Kesehatan- Seri Penyeimbang
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=2
3. Suplemen Kesehatan Kesehatan – Seri Penguat
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=3
4. Alat Kesehatan
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=4
5. Perawatan Rumah Tangga
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=5
6. Perawatan Pribadi
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=6
7. Lainnya-Produk Otomatf
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=7
8. Lainnya- Kebutuhan Pertanian
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=8
PENJUALAN PRODUK TER-FAVORIT :
1. PAKET PENINGGI --> Klik Link Berikut ini : http://purnamiap.blogspot.co.id/2016/01/cara-alami-meninggikan-badan-1-bulan.html
2.PAKET PELANGSING--> Klik Link Berikut ini :
3. PAKET PENGGEMUK --> Klik Link Berikut ini :
4. KECANTIKAN/AWET MUDA : untuk masalah jerawat, flek hitam, alergi, merapakatkan vagina(lebih keset). --> Klik Link Berikut ini :
5. MASKER SPIRULINA : untuk mencerahkan, mencegah & mengatasi jerawat, flek &komedo, memperhalus tekstur kulit, mengencangkan, mengatasi kulit kering, --> Klik Link Berikut ini :
6. PAKET KESEHATAN LAINNYA(Ambeien, Asam Urat, Diabetes, Jantung, Ginjal, Tumor, Kista, Maag, Rheumatik, DLL)--> Klik Link Berikut ini :
Belum ada tanggapan untuk "Makalah KODE ETIK PROFESI LAINNYA"
Post a Comment