Makalah KODE ETIK PROFESI LAINNYA


ETIKA BISNIS DAN PROFESI
(KODE ETIK PROFESI LAINNYA)



OLEH :
KELAS D
KELOMPOK : 6

NI LUH JUNIA PURNAMI                                    NIM : 1417051041
NENGAH WIWIK PARMINI                                NIM : 1417051123
IDA AYU MADE ADI SUNDARI                         NIM : 1417051134
DESAK MADE ANGGI SURYA PERTIWI       NIM : 1417051193

                       

                       
AKUNTANSI PROGRAM S1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
SINGARAJA
2015


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI (Teknologi Informasi),karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Kode etik profesi dalam bidang apapun merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dewasa ini setelah era reformasi, makin banyak bermunculan organisasi profesi dari kelompok profesi sejenis, contoh: IAI untuk para akuntan, IDI untuk para dokter, dan PGRI untuk para guru, dan wadah organisasi untuk pejabat keuangan publik (pemerintah/negara) adalah Departemen Keuangan RI. Setiap organisasi tersebut makin menyadari perlunya membuat kode etik untuk menjadi pedoman perilaku bagi para anggotanya, tujuan khususnya adalah untuk mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sekaligus untuk melakukan pengendalian perilaku para anggotanya

1.2.Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Keberadaan Berbagai Profesi?
2.      Apa Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia(BPK-RI)?     
3.      Apa Kode Etik Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII)            ?
4.      Apa Kode Etik Psikologi Indonesia?
5.      Apa Kode Etik Profesi Advokat?
6.      Bagaimana Perbandingan Kode Etik antara BPK, PAII, Psikologi, dan Advokat?
7.      Apakah Profesi dan Hakikat Manusia Utuh?                              


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Keberadaan Berbagai Profesi
Dewasa ini makin banyak banyak bermunculan organisasi profesi dari kelompok profesi sejenis dan setiap organisasi makin menyadari perlunya membuat kode etik untuk menjadi pedoman perilaku bagi para anggotanya.
Tujuan khusus dari setiap organisasi profesi adalah untuk mengembangkan kompetensi para anggota secara berkelanjutan sekaligus untuk melakukan pengendalian perilaku para anggotanya dengan berpedoman pada kode etik yang telah disepakati bersama. Kelompok-kelompok organisasi profesi seperti ini tidak membeda-bedakan latar belakang status para anggota mereka, baik dari sektor swasta atau sektor publik.
Setiap organisasi profesi mempunyai pedoman kode etik untuk menjadi standar/acuan perilaku bagi para anggotanya. Karena banyaknya organisasi profesi yang ada, maka pada kesempatan ini hanya akan dibahas beberapa contoh kode etik dari beberapa organisasi profesi, yaitu profesi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII), Himpunan Psikologi Indonesia, dan Advokat Indonesia.
Setelah mempelajari masing-masing kode etik profesi ini, dapat diketahui bahwa: (1) tidak ada sistematika baku dalam penulisan kode etik; (2) terdapat banyak istilah dan konsep yang sama, tetapi pemaknaan atas istilah-istilah atau konsep tersebut bias jadi berbeda; dan (3) banyak konsep dan istilah yang maknanya tumpang-tindih. Mengingat adanya perbedaan dalam sistematika, substansi, konsep, dan istilah yang dipergunakan, maka untuk lebih memudahkan pemahaman atas masing-masing kode etik akan digunakan model penalaran kode etik berdasarkan acuan pada unsur-unsur pokok suatu profesi sebagaimana terlihat pada gambar berikut!




Model Penalaran Kode Etik Profesi

 












2.2.Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia(BPK-RI)       
Kode  Etik BPK dituangkan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2007. Kode Etik ini berlaku untuk Anggota dan Pemeriksa BPK.
Anggota BPK dan Pemeriksa BPK mempunyai pengertian yang berbeda menurut pasal 1 ayat 2 dan 3 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007, yaitu :
a.       Anggota BPK adalah pejabat Negara pada BPK yang dipilih oleh DPR dan diresmikan berdasarkan Keputusan Presiden.
b.      Pemeriksa BPK adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengeloaan dan tanggung jawab keuangan Negara untuk dan atas nama BPK.
Proses penalaran atas kode etik BPK-RI ini dengan mengacu pada cirri-ciri utama suatu profesi. Pasal 2 kode etik BPK mengatur tentang nilai-nilai dasar yang wajib dimiliki oleh anggota dan pemeriksa BPK. Nilai-nilai dasar ini terdiri atas:
a.       Mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
b.      Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
c.       Menjunjung tinggi indepedensi, integritas, dan profesionalitas.
d.      Menjunnjung tinggi martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK.
Tabel 9.1
Proses Penalaran Kode Etik BPK
CIRI PROFESI
KODE ETIK BPK
1.      Kepentingan Publik
Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan (Pasal 2b)
2.      Tanggung Jawab
Mengembangkan standar kompetensi tinggi yang menyangkut knowledge, skill, dan attitude
3.      Kompetensi
Dilihat dari tiga unsure kompetensi (knowledge, skill, attitude):
a.       Pengetahuan (knowledge)
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu (Pasal 1 ayat 8)
b.      Keterampilan (skill)
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) merupakan patokan pemeriksaan yang menyangkut standar umum, standar pelaksanaan pekerjaan, dan standar pelatoran (Pasal 1 ayat 5)
c.       Sikap perilaku (attitude)
Menyangkut diri (pribadi) dan hubungan dengan lembaga/pihak lain.
·         Menyangkut diri (pribadi)
Bagi setiap anggota dan pemeriksa wajib mematuhi, memiliki, dan menjunjung nilai-nilai dasar (Pasal 2):
·         Taat pada peraturan (ayat 2)
·         Mengutamakan kepentingan Negara (ayat b)
·         Menjunjung tinggi indepedensi, integritas, dan profesionalitas (ayat c)
·         Menjujung tinggi martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK
·         Hubungan rekan sejawat
Menghormati dan memercayai serta saling membantu di antara pemeriksa sehingga dapat bekerja sama dengan baik dalam melaksanakan tugas (Pasal 8 ayat 1g)
·         Hubungan klien
·         Menghindari terjadinya benturan kepentingan (Pasal 6 ayat 1b)
·         Dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun baik langsung maupun tidak langsung yang diduga atau patut diduga dapat memengaruhi pelaksanaan tigas dan wewenangnya (Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 7 ayat 2a)
·         Dilarang membocorkan informasi yang diperolehnya dari auditee (Pasal 6 ayat 2d)
·         Hubungan Lain
·         Dilarang merangkap jabatan pada badan, lembaga, atau perusahaan lain untuk anggota dan pemeriksa (Pasal 3 ayat 2a dan Pasal 6 ayat 2a)
·         Dilarang menjadi anggota partai politik bagi anggota BPK (Pasal 3 ayat 2b)
·         Pengawasan
Melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (Bab III Pasal 9-32)

Selanjutnya, penjelasan lebih lanjut atas nilai-nilai dasar indepedensi, integritas, dan profesionalitas diberikan pada tabel berikut.
Tabel 9.2
Indepedensi, Integritas, dan Profesionalitas BPK
NILAI DASAR
ANGGOTA BPK
PEMERIKSA
Indepedensi
·         Memegang sumpah jabatan
·         Netral dan tidak berpihak
·         Menghindari banturan kepentingan
·         Menghindari hal-hal yang dapat memengaruhi objektivitas





Dilarang :
·         Merangkap jabatan
·         Menjadi anggota partai politik
·         Menunjukkan sikap dan perilaku yang menyebabkan orang lain meragukan indepedensinya
·         Netral dan tidak berpihak
·         Menghindari benturan kepentingan
·         Menghindari hal-hal yang dapat memengaruhi objektivitas
·         Mempertimbangkan informasi, pandangan, dan tanggapan pihak lain diperiksa
·         Bersikap tenang dan mampu mengendalikan diri

Dilarang:
·         Merangkap jabatan
·         Menunjukkan sikap dan perilaku yang menyebabkan orang lain meragukan indepedensinya
·         Tunduk pada intimidasi/tekanan orang lain
·         Membocorkan informasi auditee
·         Dipengaruhi oleh prasangka, interpretasi atau kepentingan tertentu baik untuk kepentingan pribadi pemeriksa maupun pihak lain

Integritas
·         Bersikap tegas
·         Jujur
·         Memegang rahasia pihak yang diperiksa
·         Dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung
·         Bersikap tegas
·         Jujur
·         Memegang rahasia pihak yang diperiksa
Dilarang:
·         Menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung
·         Menyalahgunakan wewenang
Profesionalitas
·         Prinsip kehati-hatian, ketelitian, kecermatan
·         Menyimpan rahasia Negara dan jabatan
·         Tidak menyalahgunakan rahasia Negara untuk kepentingan pribadi dan golongan/pihak lain
·         Menghindari perbuatan di luar tugas dan wewenangnya
·         Prinsip kehati-hatian, ketelitian, kecermatan
·         Menyimpan rahasia Negara dan jabatan
·         Tidak menyalahgunakan rahasia Negara untuk kepentingan pribadi dan golongan/pihak lain
·         Menghindari perbuatan di luar tugas dan wewenangnya
·         Komitmen tinggi
·         Meningkatkan kemampuan
·         Profesionalisme secara berkelanjutkan
·         Kerja sama saling menghormati dan memercayai antar rekan sejawat
·         Berkomunikasi dan berdiskusi antar rekan sejawat
·         Menggunakan sumber daya publik secara efisien, efektif, dan ekonomis.


2.3.Kode Etik Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII)
Ada dua kategori kode etik yang diterapkan oleh PAII, yaitu kode etik PAII dan kode etik Qualified Internal Auditor (QIA). Kode etik PAII berlaku bagi organisasi profesi dan semua anggota PAII yang bekerja pada departemen/bagian audit internal suatu organisasi/perusahaan.  Kode etik QIA adalah kode etik bagi anggota yang telah memperoleh sertifikasi QIA melalui suatu pendidikan formal yang diterapkan oleh PAII. Perlu dipahami bahwa saat ini yang berprofesi pada departemen/bagian audit internal tidak seluruhnya mempunyai kualifikasi gelar atau sertifikat QIA. Kode etik QIA ditetapkan oleh Dewan Sertifikasi QIA. Pasal-pasal dalam kode etik QIA adalah sama dengan kode etik PAII, kecuali dalam kode etik QIA tidak memasukkan Pasal 1 dan 9 dari kode etik PAII.
Tabel 9.3
Ringkasan prosespenalaran kode etik PAII
Ciri profesi
Kode etik PAII
1.      Kepentingan Publik
Untuk mempertahankan kepercayaan dari pemberi tugas, para anggota harus menunjukkan loyalitas kepada pemberi tugas ( manajemen ). Anggota dilarang untuk mengambil bagian dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang.
2.      Tanggung Jawab
Mengembangkan standar kompetensi tinggi yang menyangkut pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.
3.      Kompetensi :
Dilihat dari tiga unsur kompetensi ( pengetahuan, keterampilan, dan prilaku ).
a.       Pengetahuan ( Knowledge )
Tidak secara eksplisit diungkapkan.
b.      Keterampilan ( Skill ?
1.      Para anggota harus terus berusaha untuk meningkatkan keahlian dan keefektifan dalam melakukan pekerjaannya.
2.      Dalam berpendapat, para anggota harus menggunakan semua kemampuannya untuk memperoleh bukti yang memadai yang dapat mendukung pernyataannya.
c.       Sikap prilaku ( attitude )

·         Menyangkut Diri
1.      PAII berasaskan pancasila dan UUD 1945 ( pasal 2)
2.      Para anggota diwajibkan bersikap jujur, objektif, dan hati-hati dalam menjalankan tugas maupun kewajibannya ( pasal 3 )
3.      Para anggota harus menghindari untuk terlibat kegiatan yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan pemberi tugas, atau yang dapat menimbulkan prasangka yang meragukan kemampuannya untuk secara objektif menyelesaikan tugas dan kewajibannya (pasal 5 )
4.      Para anggota harus mematuhi peraturan dan mendukung pencapaian tujuan PAII. Dalam menjalankan profesinya, para anggota harus sadar akan kewajibannya untuk memelihara standar yang tinggi tentang kompetensi, moralitas, dan kehormatan yang telah ditetapkan oleh PAII dan para anggotanya ( pasal 10 )
·         Hubungan rekan sejawat
Tidak diatur.
·         Hubungan klien
1.      Para anggota dilarang untuk menerima imbalan atau hadiah dari pemberi tugas, klien, pelanggan, atau relasi bisnis pemberi tugas, kecuali yang menjadi haknya ( pasal 6 )
2.      Para anggota harus bersikap bijaksana dan hati-hati dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam melaksanakan tugasnya. Para anggota dilarang untuk menggunakan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi, atau merugikan kepentingan pemberi tugas ( pasal 7 )
·         Hubungan lain
Tidak diatur.
·         Pengawasan
Tidak diatur.

Kode etik PAII terlihat sangat singkat dan sederhana. Karena terlalu singkat dan sederhana, ada beberapa hal yang pengaturannya tidak jelas dan/atau tidak lengkap, yaitu:
1.      Kompetensi yang menyangkut persyaratan pengetahuan minimal yang diperlukan melalui  pendidikan formal tidak diatur secara eksplisit.
2.      Tanggung jawab profesi auditor internal hanya disebutkan kepada pemberi tugas, tidak ada pernyataan yang menyebutkan hubunganya dengan atau dampaknya bagi kepentingan umum yang lebih luas.
3.      Tidak ada pasal yang mengatur hubungan dengan rekan sejawat dan hubungan lainnya.
4.      Tidak ada pasal yang mengatur tentang pengawasan dalam hal timbulnya penyimpangan terhadap kode etik yang dilakukan oleh anggotanya.
Hal yang patut dicatat adalah dalam kode etik PAII dicantumkan asas Panasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sesuatu yang jarang dijumpai kode etik profesi lainnya.

2.4.Kode Etik Psikologi Indonesia
Kode etik yang berlaku bagi Ilmuwan psikologi dan psikolog dibedakan berdasarkan latar belakang pendidikan mereka, di mana latar belakang pendidikan ini menetukan boleh atau tidaknya seseorang melakukan prakyik psikologi. Para Ilmuwan psikologi dalam batas-batas tertentu dapat memberika jasa psikologi, tetapi tidak boleh menjalankan praktik psikologi. Prakti psikologi hanya boleh dilakukan ileh para psikolig.
Dengan menggunakan model penalaran pada gambar 9.1 esensi dari kode etik psikolgi dapat dirangkum seperti terlihat pada Tabel 9.4 berikut ini:
Tabel 9.4
Ringkasan Proses Penalaran Kode Etik Psikolog
Ciri Profesi
Kode Etik Psikologi
1.    Kepentingan publik
·      Mengabdikan pengetahuan tentang perilaku manusia bagi kesejahteraan manusia (pembukaan)
·      Mengutamakan kepentingan umum daripada pribadi atau golongan ( Pasal 14a)
2.    Tanggung Jawab
·      Pentingnya setiap Ilmuwan psikologi mempunyai rasa tanggung jawab menyangkut kompetensi, objektivitas, kejujuran, integritas, bersikap bijak, dan hati-hati.
3.    Kompetensi

3.1  Pengetahuan
(Knowladge)
·      Ilmuwan Psikologi adalah para lulusan perguruan tinggi dan universitas di dalam maupun luar negeri, yaitu mereka yang telah mengikuti pendidikan dengan kurikulum nasional (SK Mendikbud Nomor 18/D/0/1993 untuk pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi); lulusan pendidikan tinggi strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) dalam bidang psikologi, yang pendidikan strata (S1) diperoleh bukan dari fakultas psikologi. Ilmuwan Psikologi yang tergolong kriteria tersebut dinyatakan dapat memberika jasa psikologi, tetapi tidak berhak dan tidak berwenang untuk melakukan praktik psikologi di Indonesia.
3.2 Keterampilan (skill)
·      Psikolog adalah Sarjana Psikologi yang telah mengikuti pendidikan tinggi psikologi strata 1 (S1) dengan kurikulum lama (Sistem Paket Murni) Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau sistem Kredit Semester (SKS) PTN; atau pendidikan program akademik (Sarjana Psikologi) dan program pendidikan profesi (Psikologi); atau kurikulum lama Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sudah mengikuti ujian negara sarjana psikologi; atau pendidikan tinggi psikologi di luar negeri yang sudah mendapat akreditasi dan disetarakan dengan psikologi Indonesia oleh Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas RI). Sarjana Psikologi dengan kriteria tersebut dinyatakan berhak dan berwenang untuk melakukan praktik psikologi di wilayah hukum Negara Republik Indonesi. Sarjana Psikolog menurut kriteria ini juga dikenal dan disebut sebagai psikolog. Untuk melakukan praktik psikologi , Sarjana Psikolog yang tergolong kriteria ini diwajibkan memiliki izin praktik psikolog sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.3     Sikap perilaku
(attitude)

·      Menyangkut diri (Pribadi)
·      Kesadaran diri tentang Pancasila dan UUD 1945
·      Mengindahkan etika dan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat (Pasal 4a)
·      Menjaga citra profesi (Pasal 4b)
·      Memiliki objektivitas, kejujuran, integritas, bersikap bijak, dan hati-hati (Pasal 2)
·      Hubungan rekan sejawat
·      Saling menghormati dan menjaga hak-hak serta nama baik rekan sejawat (Pasal 5a)
·      Saling memberi umpan balik (Pasal 5b)
·      Saling mengingatkan untuk mencegah pelanggaran kode etik (Pasal 5c)
·      Menghargai karya cipta rekan sejawat/pihak lain (Pasal 15)
·      Hubungan klien
·      Melindungi klien dari akibat yang merugikan sebagai dampak pemberian jasa/praktik yang dilakukan (Pasal 8c)
·      Melindungli kerahasiaan data klien, kecuali ada persetujuan dari klien, atau ada hubungannya dengan pihak berwenang (Pasal 12)
·      Mengutamakan ketidakberpihakan dalam kepentingan pemakai jasa, atau klien dan pihak-pihak terkait (Pasal 8d)
·      Hubungan lain
·      Menghargai kompetensi profesi lain (Pasal 6a)
·      Mencegah pemberian jasa dari pihak yang tidak berkompeten (Pasal 6b)
·      Pengawasan
·      Melalui Majelis Psikologi (Pasal 18)

2.5.Kode Etik Profesi Advokat
Advokat merupakan salah satu subprofesi di bidang hukum. Sebagaimana dikatakan oleh Abdulkadir Muhammad (2006), peraturan hukum mengatur dan menjelaskan bagaimana seharusnya:
a)      Legislator menciptakan hokum
b)      Pejabat melaksanakan administrasi Negara
c)      Notaris merumuskan kontrak-kontrak harta kekayaan
d)     Polisi dan jaksa menegakkan ketertiban hokum
e)      Pengacara membela kliennya dalam menginterpretasikan hokum
f)       Hakim menerapkan hukum dan menetapkan keputusannya
g)      Pengusaha menjalankan kegiatan bisnisnya
h)      Konsultan hukum memberikan nasihat hukum kepada kliennya
i)        Pendidik hukum menghasilkan ahli hukum
Selanjutnya dikatakan bahwa pekerjaan yang ditangani oleh para profesional hukum tersebut merupakan bidang-bidang profesi hukum, yang jika dirinci adalah sebagai berikut:
  1. Profesi legislator
b.      Profesi administrator hukum
c.       Profesi notaris
d.      Profesi polisi
e.       Profesi jaksa
f.       Profesi advokat (pengacara)
g.      Profesi hakim
h.      Profesi hukum bisnis
i.        Profesi konsultan hukum
j.        Profesi dosen hukum
Menurut Notohamidjojo (dalam Abdulkadir Muhammad, 2006), seorang profesional di bidang hukum perlu memiliki :
a.       Sikap manusiawi, artinya tidak hanya menghadapi hukum secara formal, melainkan kebenaran yang sesuai dengan hati nurani.
b.      Sikap adil, artinya mencari kelayakan yang dengan perasaan masyarakat.
c.       Sikap patut, artinya mencari pertimbangan untuk menentukan keadilan dalam suatu perkara konkret.
d.      Sikap jujur, artinya menyatakan suatu hal benar menurut apa adanya, serta menjauhi yang tidak benar dan tidak patut.
Seperti telah disebutkan sebelumnya subcabang profesi di bidang hukum cukup banyak. Pada kesempatan ini hanya dibahas kode etik profesi advokat (pengacara) sebagai salah satu subcabang profesi di bidang hukum. Kode etik profesi advokat (pengacara) secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran 8 di bagian akhir buku ini.
Di Indonesia terdapat lebih dari satu organisasi profesi advokat. Kode Etik Profesi Advokat berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 dan disepakati berlaku bersama untuk organisasi profesi advokat yang tergabung dalam Komite Kerja Sama Advokat Indonesia (KKAI), yang terdiri atas tujuh organisasi, yaitu: Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI). Kode etik advokat Indonesia secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran 8 di bagian akhir buku ini.
Dengan menggunakan model penalaran pada Gambar 9.1, esensi kode etik profesi advokat dapat dirangkum sebagaimana terlihat pada Tabel 9.5 berikut ini.
Tabel 9.5
Ringkasan Proses Penalaran Kode Etik Profesi Advokat Indonesia
Ciri Profesi
Kode Etik Advokat
1.      Kepentingan publik
·         Tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan (Pasal 3b)
·         Wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu (Pasal 7h)
2.      Tanggung jawab
Menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, menjunjung tinggi kode etik dan sumpah jabatan (pembukaan), dan memelihara kompetensi
3.      Kompetensi :
Mencakup pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
a.       Pengetahuan (knowledge)
Berpraktik memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku (Pasal 1a)
b.      Keterampilan (skill)
Sama dengan Pasal 1a.
c.       Sikap perilaku (attitude) :

Ø  Menyangkut diri (kepribadian)
·         Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur, serta menjunjung tinggi hukum dan Undang Undang Dasar (Pasal 2)
·         Bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum tanpa membedakan agama, suku, keturunan, kedudukan sosial, keyakinan politik (Pasal 3a)
·         Bekerja dengan bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapa pun dan wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam negara hukum Indonesia (Pasal 3c)
·         Tidak dibenarkan melakukan pekeraan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat, dan martabat advokat (Pasal 3f)
·         Bersikap sopan terhadap semua pihak (Pasal 3h)

Tabel 9.5
Ringkasan Proses Penalaran Kode Etik Profesi Advokat Indonesia (lanjutan)
Ciri Profesi
Kode Etik Advokat
Ø  Hubungan rekan sejawat
a)      Memegang teguh rasa solidaritas sesama advokat dan wajib membela secara cuma -cuma teman sejawat yang diajukan sebagai tersangka dalam perkara pidana (Pasal 3d dan 3e)
b)      Hubungan antara teman sejawat advokat berdasarkan sikap saling menghormati, menghargai, dan memercayai (Pasal 5a)
c)      Tidak menggunakan kata-kata tidak sopan atau yang menyakitkan hati (Pasal 5b)
d)     Keberatan terhadap tindakan teman sejawat harus diadukan kepada Dewan Kehormatan (Pasal 5c)
e)      Tidak diperkenankan menarik klien teman sejawat (Pasal 5d)
f)       Advokat baru hanya dapat menerima perkara setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada advokat terdahulu (Pasal 5e)
g)      Advokat lama wajib memberikan kepada avokat yang baru semua surat dan keterangan penting untuk mengurus perkara itu (Pasal 5f)
Ø  Hubungan klien
a)      Mengutamakan penyelesaian damai dalam perkara perdata (Pasal 4a)
b)      Tidak memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien (Pasal 4b)
c)      Tidak dibenarkan menjamin kepada klien bahwa perkaranya akan menang (Pasal 4c)
d)     Penetapan honor berdasarkan kemampuan klien (Pasal 4d)
e)      Tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu (Pasal 4e)
f)       Perhatian yang sama diberikan terhadap perkara yang diurus secara cuma-cuma (Pasal 4f)
g)      Harus menolak mengurus perkara yang tidak ada dasar hukumnya (Pasal 4g)
h)      Wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang menyangkut klien(Pasal 4h)
i)        Dilarang melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yangtidak menguntungkan klien atau akan merugikan klien yang tidak dapat diperbaiki lagi (Pasal 4i)
j)        Mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan bersama dua pihak atau lebih apabila kemudian timbul pertentangan kepentingan diantara pihak-pihak yang bersangkutan (Pasal 4j)
k)      Mempunyai hak retensi terhadap klien tetapi tidak dapat digunakan apabila dengan retensi itu kepentingan klien akan dirugikan yang tidak dapat diperbaiki lagi (Pasal 4k)

Tabel 9.5
Ringkasan Proses Penalaran Kode Etik Profesi Advokat Indonesia (lanjutan)
Ciri Profesi
Kode Etik Advokat
Ø  Hubungan lain

a)      Sebagai profesi mulia, advokat dalam menjalankan profesinya di bawah perlindungan hukum, undang-undang, dan kode etik (Pasal 8a)
b)      Tidak diperkenankan memasang iklan, termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran yang berlebihan (Pasal 8b)
c)      Tidak mengadakan kantor cabang di tempat yang merugikan kedudukan advokat, misalnya di rumah atau di kantor seorang yang bukan advokat (Pasal 8c)
d)     Tidak mengizinkan pencantuman namanya di papan nama, iklan, atau cara lain oleh orang bukan advokat, tetapi memperkenalkan diri sebagai wakil advokat (Pasal 8d)
e)      Tidak mengizinkan karyawan yang tidak berkualitas untuk mengurus sendiri perkara, memberi nasihat kepada klien secara lisan atau tertulis (Pasal 8e)
f)       Tidak memublikasikan diri melalui media massa untuk menarik perhatian masyarakat mengenai perkara yang sedang ditanganinya, kecuali untuk menegakkan prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh semua advokat(Pasal 8f)
g)      Advokat dapat mengundurkan diri dari per yang diurusnya bila dicapai kesepakatan dengan kliennya (Pasal 8g)
h)      Tidak mengizinkan advokat mantan hakim/panitera menangani perkara di pengadilan yang bersangkutan selama tiga tahun sejak ia berhenti dari pengadilan tersebut  (Pasal h)
Ø  Pengawasan
Pengawasan atas pelaksanaan kode etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan (Pasal 9)

2.6.Perbandingan Kode Etik          
Dengan membandingkan keempat contoh kode etik profesi ( profesi BPK, auditor internal, psikologi, dan advokat),tidaklah mudah untuk mencoba memahami apakah ada nilai-nilai, prinsip, atau norma-norma dasar yang berlaku universal untuk semua profesi.  Hal ini mengingat adanya keragaman menggunakan penulisan, isi, dan konsep-konsep yang digunakan. Meskipun agak sulit, dengan pendekatan model Gambar 9.1. dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1)      Semua profesi berdampak atau bermanfaat bagi kepentingan umum, meskipun arti umum mempunyai tingkat keluasan yang berbeda.Contoh pengertian umum untuk :
·         BPK adalah kepentingan negara.
·         Auditor Internal adalah manajemen suatu entitas (suatu bisnis).
·         Psikologi adalah klien (individu, kelompok, institusi).
·         Advokat adalah klien dan demi penegakan hukum dan keadilan.
2)      Untuk menjaga kepercayaan publik dalam setiap kode etik profesi pada umumnya ditekankan pentingnya memelihara kompetensi tinggi secara berkelanjutan.
3)      Kompetensi mencakup pengetahuan melalui pendidikan formal sesuai dengan latar belakang profesinya, keterampilan teknis, dan sikap perilaku. Meskipun kompetensi yang menyangkut pengetahuan ada yang secara eksplisit diatur dalam kode etik (misalnya, kode etik psikologi, ada juga yang tidak diatur dalam kode etik karena sudah diatur dalam peraturan/perundangan (misalnya, kode etik advokat dan BPK), atau tidak diatur dalam kode etik tetapi diserahkan pada kebijakan/peraturan perusahaan (misalnya, kode etik auditor internal).
4)      Aturan mengenai sikap perilaku umumnya menyangkut tanggung jawab dan kesadaran diri sebagai pribadi, hubungan dengan rekan sejawat, hubungan dengan klien, dan hubungan lainnya.
5)      Tanggung jawab dan kesadaran diri berkaitan dengan karakter utama, prinsip-prinsip, atau nilai-nilai dasar yang harus dimiliki seorang profesional untuk menunjang citra dan martabat rofesinya yang luhur. Semua kode etik menjelaskan karakter utama, prinsip-prinsip, atau nilai dasar ini, walaupun tidak ada keseragaman mengenai jumlah, konsep, atau istilah yang digunakan. Berikut adalah contoh karakter, prinsip, atau nilai-nilai dasar dari beberapa profesi.
Tabel 9.6
Perbandingan Kode Etik
Institusi/Profesi
Penekanan Kode Etik
BPK
Independensi, integritas, dan profesionalitas
PAII
Bersikap jujur,objektif, hati-hati, dan menghindari konflik kepentingan
Psikologi
Menjaga kompetensi, objektivitas, kejujuran, integritas, bersikap bijak, dan hati-hati
Advokat
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur, tidak membeda-bedakan agama, suku, keturunan, kedudukan sosial, keyakinan politik, mandiri, serta tidak dipengaruhi oleh siapa pun dan menjunjung tinggi hak asasi manusia


2.7.Profesi dan Hakikat Manusia Utuh
bila seorang profesional benar-benar menghayati profesinya dan betul-betul mau mematuhi kode etik yang ditetapkan atas dasar kesadaran diri dalam melaksanakan profesinya, maka sebenarnya ia telah menjalani kehidupan sesuai dengan hakikat manusia seutuhnya. Hakikat manusia utuh adalah hidup dengan menyeimbangkan pemenuhan EQ, IQ, SQ, dan PQ. Kesadaran untuk terus-menerus memelihara unsur kompetensi ilmu pengtahuan dan keterampilan teknis mencerminkan upaya untuk meningkatkan IQ. Kesadaran untuk menumbuhkan sikap perilaku yang baik dalam menjalankan profesi sebenarnya sekaligus untuk memupuk EQ, dan SQ. Membangun karakter, prinsip-prinsip, dan nilai-nilai dasar seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menanamkan integritas, kejujuran, independensi, objektivitas, dan sejenisnya merupakan fondasi untuk membangun SQ. Melayani klien dengan kompentesi tinggi, menjaga hubungan harmonis dengan rekan sejawat atas dasar saling menghormati, mengahargai, dan mempercayai, berbicara sopan dengan siapa pun, merupakan dasar bagi pembangunan EQ.
Dengan demikian, walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam setiap kode etik, seorang profesional yang benar0benar telah mematuhi dan mengikuti kode etik profesi dalam menjalankan profesinya, sebenarnya disadari atau tidak, ia telah mejalani kehidupan sebagai manusia seutuhnya.
                                   
2.8.Kasus
1.      Menurut pendapat penulis Majelis Kehormatan Daerah DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil karena dalam kasus tersebut Tudong telah melanggar kode etik advokat Indonesia dengan membocorkan sedikit informasi terkait hasil legal audit SGC, walaupun dalam kasus tersebut Tudong telah selesai menjabat TBH-KKSK di SGC. Bagaimanapun juga sebagai seorang advokat, Tudong seharusnya tetap mempertahankan dan merahasiakan hasil legal audit SGC. Kemudian sebagai seorang Advokat juga seharusnya mengutamakan tegaknya hukum, kebeneran, dan keadilan. Selain itu dalam kasus tersebut Tudong tidak mengindahkan peringatan sehubungan dengan adanya iklan di media massa mengenai putusan pengadilan, dimana isi iklan tersebut berbeda dengan putusan pengadilan. Seorang Advokat tidak seharusnya memberikan informasi yang berbeda apalagi menyangkut putusan pengadilan.
2.      Menrut pendapat penulis reaksi Tudong Mulyo Lubid di media massa dalam menanggapi keputusan Majelis tidak wajar dan tidak dapat dibenarkan. Menurut pendapat penulis reaksi Tudong terlalu berlebihan, karena sebagai seorang advokat yang sudah jelas melanggar kode etiknya tidak seharusya bereaksi seperti itu.
3.      Menurut ppendapat penulis seharusnya Tudong introspeksi diri terlebih dahulu,karena dalam kasus tersebut Tudong telah melanggar kode etik sebagai Advokat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibandingkan dengan penegakan hukum, kebenara, dan keadilan.

DAFTAR PUSTAKA
Sukrino Agoes, Cenik Ardana. 2011. Etika Bisnis dan Profesi-Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya. Edisi Revisi. Jakarta: Salemba Empat




INFORMASI TERBARU!!!
SAYA PEMILIK BLOG JUNIA PURNAMI
MENJUAL PRODUK TIENS INTERNASIONAL (Produk Aman. Herbal Alami, Tanpa Efek Samping)
Berdiri Tahun 1995 masuk Indonesia tahun 2000
Penghargaan Nasional dan Internasional
MENJUAL PRODUK:
1. Suplemen Kesehatan-Seri Pembersih : 
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=1
2. Suplemen Kesehatan- Seri Penyeimbang
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=2
3. Suplemen Kesehatan Kesehatan – Seri Penguat
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=3
4. Alat Kesehatan
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=4
5. Perawatan Rumah Tangga
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=5
6. Perawatan Pribadi
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=6
7. Lainnya-Produk Otomatf
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=7
8. Lainnya- Kebutuhan Pertanian
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=8

PENJUALAN PRODUK TER-FAVORIT :
1.      PAKET PENINGGI --> Klik Link Berikut ini : http://purnamiap.blogspot.co.id/2016/01/cara-alami-meninggikan-badan-1-bulan.html
2.PAKET PELANGSING--> Klik Link Berikut ini :
3.      PAKET PENGGEMUK --> Klik Link Berikut ini :
4.      KECANTIKAN/AWET MUDA : untuk masalah jerawat, flek hitam, alergi, merapakatkan vagina(lebih keset). --> Klik Link Berikut ini :
5.      MASKER SPIRULINA : untuk mencerahkan, mencegah & mengatasi jerawat, flek &komedo, memperhalus tekstur kulit, mengencangkan, mengatasi kulit kering, --> Klik Link Berikut ini :
6.      PAKET KESEHATAN LAINNYA(Ambeien, Asam Urat, Diabetes, Jantung, Ginjal, Tumor, Kista, Maag, Rheumatik, DLL)--> Klik Link Berikut ini :

Untuk konsultasi dan pemesanan PRODUK atau ALAT TIENS, bisa langsung hubungi :


Pin       : 5ACD2848
LINE   : Junia_Purnami
No HP :085792183682 & 085938355970
Facebook : Junia Purnami

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Makalah KODE ETIK PROFESI LAINNYA"

Postingan Populer