PENGERTIAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI



BAB III
PENGERTIAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
A.      MENURUT KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.
"keterangan adalah uraian, penjelasan dan sebagainya untuk menerangkan sesuatu;
sesuatu yg menjadi petunjuk, seperti bukti, tanda; segala sesuatu yang sudah diketahui atau yang menyebabkan tahu; kata atau kelompok kata yg menerangkan (menentukan) kata atau bagian kalimat yg lain;"
"Ahli adalah orang yang mempunyai ilmu khusus, mahir, pandai sekali. Misalnya Ahli hukum, adalah orang yang ahli dalam masalah ilmu hukum; Ahli bahasa adalah orang pandai dalam ilmu bahasa. Sedangkan keahlian adalah kemahiran dalam suatu ilmu atau pekerjaan."
"Penyidik adalah seseorang tau sekelompok orang yang bertugas untuk memeriksa, menyelidiki, atau mengamat-amati sesuatu"
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia juga diberikan pengertian tentang saksi ahli (1994:864), yaitu :
Orang yang dijadikan saksi karena keahliannya, bukan karena terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan.
B.      MENURUT BUKU LAIN DAN PARA  PAKAR
 Menurut Modul SKKNI,
"Pemberian Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian akuntansi dan auditing yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan perdata guna kepentingan pemeriksaan."

Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat 28 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana "keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang dipertukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan."
Pengertian Hari saksi ahli menurut beberapa pakar antara lain oleh Abd. Djalal Abu Bakar dkk (2003;42) bahwa keterangan ahli :
Keterangan yang berdasarkan keahlian dan pendidikan yang diperlukan untuk itu dan sangat relevan dengan perkara yang akan diterangkannya.
Definisi seorang ahli menurut California Evidence Code, adalah sebagai berikut :
A person is qualified to testify as an expert if he has special knowledge, skill, experience, training, or education sufficient to qualify him as an expert on the subject to which his testimony relates
Seseorang dapat memberi keterangan sebagai ahli, jika is mempunyai pengetahuan, keahlian, pengalaman, latihan, atau pendidikan khusus yang memadai untuk memenuhi sya rat sebagai seorang ahli tentang hal yang berkaitan dengan keterangannya)
Menurut A. Hamzah (2002:268), bahwa keterangan ahli yaitu:
Pendapat seorang ahli yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan yang telah dipelajarinya tentang sesuatu apa yang diminta pertimbangannya, oleh karena itu sebagai seorang saksi ahli seseorang dapat didengar keterangannya mengenai persoalan tertentu yang menurut pertimbangan hakim orang itu mengetahui bidang tersebut secara khusus.
Lebih lanjut oleh Wirjono Prodjodikoro (Leden Marpaung, 1992:37), bahwa keterangan ahli yaitu :
Ada sebagian orang yang tidak membedakan sama sekaii antara keterangan saksi dengan keterangan ahli, bahwa jika diteliti suatu keterangan seorang saksi yang seharusnya hanya boleh mengandung suatu pengalaman (woarneming) seharusnya hanya boleh

mengandung suatu kesimpulan (conclusi), hal mana masuk dalam pengertian keterangan ahli.
Menurut Sudarsono dalam kamus Hukum (1992:415) diberikan pengertian tentang saksi ahli yaitu :
Orang yang tidak terlibat suatu perkara yang sedang disidangkan akan tetapi dijadikan saksi karena keahliannya, hal ini erat kaitannya dengan Pasal 180 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Lain  halnya  pengertian  saksi  ahli  oleh  Simorangkir  dalam  kamus  Hukum  (2002:151),
bahwa saksi ahli adalah :
Orang yang mengetahui dengan jelas mengenai sesuatu karena melihat sendiri atau karena pengetahuannya. Dalam memberikan keterangan di muka pengadilan, seorang saksi harus disumpah menurut agamanya agar supaya apa yang diterangkannya itu mempunyai kekuatan sebagai alat bukti.
Menurut M. Yahya Harahap (2002 : 298) membuat pengertian sebagai berikut:
a.      Keterangan ahli ialah keterangan yang diberikan seorang ahli yang memiliki "keahlian khusus" tentang masalah yang diperlukan penjelasannya dalam suatu perkara pidana yang diperiksa.
b.      Maksud keterangan Khusus dari ahli, agar perkara pidana yang sedang diperiksa "menjadi terang" demi untuk penyelesaian pemeriksaan perkara yang bersangkutan


BAB IV
PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Seorang akuntan dan auditor yang mempunyai keahlian dalam bidang akuntansi dan auditing seringkali dipanggil untuk memberikan keterangan ahli dalam perkara-perkara pidana dan perdata dimana profesi mereka dapat digunakan untuk mendukung investigasi pada masalah-masalah seperti penyaiahgunaan wewenang, kejahatan keuangan, penggelapan, pembakaran rumah dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan, kejahatan kebangkrutan, praktek akunting yang tidak wajar, dan penghindaran pajak. Mereka juga dapat membantu sebagai saksi ahli pembela, atau untuk mendukung tim pembela tergugat pada kasus yang melibatkan masalah-masalah akuntansi atau audit.
Berdasarkan hal-hal di atas, dapat didefinisikankan bahwa keterangan ahli dalam hal ini adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian akuntansi dan auditing yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan perdata guna kepentingan pemeriksaan.
A. PENGETAHUAN DASAR YANG PERLU DIMILIKI OLEH PEMBERI KETERANGAN AHLI
Secara umum dapat dikatakan bahwa untuk menjadi seorang fraud auditor (dan juga pemberi keterangan ahli) dibutuhkan ketrampilan (skills) dan pengetahuan di bidang akuntansi, auditing dan investigasi, serta masalah hukum dan kriminologi hingga batas-batas tertentu. Ketrampilan dan pengetahuan tersebut diperlukan karena seorang pemberi keterangan ahli harus mampu membangun fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang cukup sebagai dasar untuk memberikan pendapat. Seain itu, pengetahuan mengenai resiko juga membantu fraud auditor di dalam memberikan pendapat atas kecurangan yang terjadi. Fraud auditor juga membutuhkan kemampuan menjaga ketenangan ketika bertindak sebagai saksi ahii, dan tidak sensitif terhadap kritikan atau serangan atas kredibilitas profesional pribadinya.
Dalam  persidangan,  para  pihak  yang  berperkara  sering  mempetanyakan bahwa   kalau  auditor  telah  melakukan  audit  terhadap  auditan  tertentu,  maka dianggap  tidak  ada  permasalahan lagi. Pemahaman  yang   kurang  tersebut  dapat  menimbulkan opini yang kurang

tepat terhadap suatu permasalahan yang sedang ditangani, antara lain temuan dari hasil audit investigatif tidak diungkapkan dalam laporan audit sebelumnya, padahal periode/tahun buku yang diaudit sama sehingga temuan dari hasil audit investigatif dianggap membingungkan. Seorang pemberi keterangan ahli harus mampu menjelaskan setiap jenis audit yang dilakukan, serta tujuan yang ingin dicapai dari masing-masing jenis audit.
Selain menjelaskan perihal tersebut di atas, Ahii harus memahami Asumsi Dasar Laporan Keuangan dan Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Asumsi Dasar dan Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan tersebut tidak selalu harus dinyatakan dalam menjawab pertanyaan demikian, namun ahli harus slap mengungkapkannya apabila diperlukan.
Menentukan kualifikasi para akuntan dan auditor sebagai pemberi keterangan ahli bukanlah tugas yang sulit. Pertanyaan-pertanyaan diberikan kepada mereka adalah mengenai pencapaian profesional, seperti pendidikan, pengalaman kerja, ijin atau sertifikat, pelatihan teknik yang pernah dikuti, buku atau jurnal yang pernah ditulis, jabatan yang dipegang dalam profesi, dan penghargaan yang pernah diterima.
Para jaksa yang cakap biasanya tidak akan mempertanyakan capaian para ahli, dengan asumsi mereka telah menemukan standar minimum kemampuan profesi. Hal tersebut dapat memberikan kesempatan untuk menggaris bawahi capaian profesionalnya dan memberikan impresi / kesan yang mendalam kepada hakim, dan dengan cara itu akan memberikan bobot lebih pada kesaksiannya.
Jika dipanggil oleh penuntut, pemberi keterangan ahli sebaiknya memberikan kesaksian atas temuan-temuan mereka, dan jika dipenggil oleh pembela terdakwa, mereka harus memberikan kesaksian mengenai pendapat yang dikemukakan oleh saksi ahli dari pihak penuntut — untuk menciptakan keraguan pada pikiran hakim mengenai kredibilitas atau bobot penilaian bagi ahli tersebut. Ketika akuntan dan auditor dipanggil oleh jaksa, mereka umumnya member' kesaksian tentang temuan investigasi mereka.
Reilly Crumbley dalam Singleton (2006) menyediakan pedoman untuk akuntan forensik yang berfungsi sebagai saksi ahli:

a.     Tahu standar profesional yang relevan.
b.     Menerapkan standar profesional yang relevan.
c. Mengetahui literatur profesional yang relevan.
d.     Mengetahui organisasi profesional yang relevan.
e.     Gunakan metode analisis yang berlaku umum.
f. Gunakan beberapa metode analisis.
g.     Simpulkan kesimpulan dari beberapa metode analisis.
h.     Mengungkapkan semua asumsi analitis signifikan dan variabel.
i. Subject analisis untuk peer review.
j. Uji analisis dan kesimpulan untuk kelogisannya.
Larry Crumbley, editor The Journal of Forensik Akuntansi dan pionir dalam akuntansi forensik, memberikan beberapa poin yang membantu akuntan forensik dalam bersaksi ahli.
a.      Pertama, is menyarankan akuntan forensik meninjau kualifikasi mereka.
b.      Kedua, mereka harus mendapatkan identitasnya yang mengungkapkan identitas mereka, isu-isu yang pernah ditanggapinya, kualifikasi profesional mereka (termasuk publikasi mereka dalam 10 tahun terakhir dan semua kasus di mana mereka memberikan kesaksian ahli dalam empat tahun terakhir), dan siapa yang membayar mereka. Juga, mereka harus realist's tentang apakah mereka adalah para pakar yang tepat untuk pekerjaan itu.
Seorang pemberi keterangan ahli mempunyai Profit sebagai berikut :
a. Saksi ahli akuntansi harus memiliki pengetahuan menyeluruh tidak hanya dari prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) tetapi juga dari pengetahuan terkini dari lembaga mereka.
b. Para ahli juga harus menganalisis dan memiliki kemampuan untuk bekerja dengan data yang tidak lengkap, Akibatnya, para ahli dapat membuat berbagai asumsi yang kemudian akan terbuka adanya interpretasi yang kemungkinan diserang.
c.     Para ahli harus memiliki kemampuan untuk menyederhanakan masalah yang kompleks.
B.    JASA YANG DAPAT DIBERIKAN FRAUD AUDITOR
Secara teoretis, jasa yang daPat diberikan oleh fraud auditor dapat bervariasi mengingat profesionalisme, independensi dan obyektivitas dari praktik penugasan yang dilakukan. Jasa yang dapat diberikan tersebut meliputi:
1. Management Support
Fraud auditor dapat melakukan asistensi kepada manajemen dalam mereviu / memeriksa atas dugaan kejadian kecurangan. Kegiatan ini dapat dilakukan sendiri atau bersama sesama auditor, atau dapat juga dilakukan bersama orang lain yang berbeda latar belakang keahliannya.
2. Litigation Support
Fraud auditor dapat juga melakukan pemeriksaan atas dugaan kecurangan tersebut di atas yang ditujukan dalam rangka upaya penegakan hukum, balk untuk kasus pidana atau perdata (criminal or civil legal action). Dalam proses penegakan hukum ini, pihak yang meminta dapat raja berasal dari pihak jaksa penyidik, pengacara ataupun hakim, dimana biasanya mereka mempunyai pemehaman yang terbatas tentang aspek akuntansi dalam kasus yang dihadapi.
3. Expert Witness
Sebagai aturan umum, seorang saksi dibatasi untuk tidak memberikan kesaksian berupa opini, kesimpulan dan karekteristik (sifat) atas suatu kejadian atau benda. Seorang saksi hanya boleti memberikan keterangan atas apa yang diketahuinya sebagai fakta, atau apa yang dialami dengan kelima panca indranya, yaitu melihat, mendengar, merasakan, mencium, mencicipi atau menyentuh. Pengecualian atas aturan umum ini diberikan ketika           
 
seorang saksi menyatakan persepsi, misalnya umur, tinggi dan berat seseorang, kecepatan atas suatu benda yang bergerak dan lain-lain. Namun demikian berbeda dengan seorang saksi, seorang Ahli memberikan keterangan berdasarkan pegetahuan dan pengaiaman profesional dalam area profesinya.
Untuk dapat melakukan penugasan tersebut di atas, fraud auditor harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
1.       Able to Identify Financial Issues, yaitu memahami sistem dan issues keuangan, akuntansi keuangan, auditing dsb.
2.       Has Knowledge of Investigative Techniques, yaitu kemampuan membangun hypotesa, mengumpulkan informasi, menganalisis dan memilah bukti.
3.       Has Knowledge of Evidences, yaitu pengetahuan tentang bukti yang relevan, mencukupi, cara memperoieh, menyimpan dan menyajikan bukti di peradilan.
4.       Capable to Interpreting Financial Information. Dokumen /informasi keuangan dapat merupakan alat bukti, oleh karena itu harus dipahami dan dinterpretasikan secara tepat.
5.       Able to Present Findings. Fraud auditor harus mampu menyajikan temuan dengan alur pikir yg jelas, obyektif, independen, sehingga dapat mendudukkan  masalah  secara  proporsional.
 C.    LANDASAN HUKUM KETERANGAN AHLI
       Walaupun bukan merupakan unsur kompetensi yang akan diakui  oleh  hakim,  pemberi keterangan  ahli  akuntansi  dan  auditing  perlu  memahami  (dalam batas-batas tertentu)  ketentuan hokum yang berkaitan dengan ahli ketentuan ini adalah sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang Hukum Acara Pidana
1.    Alat bukti Keterangan Ahli
Keterangan ahli sebagai alat bukti diatur dalam pasal 184 KUHAP yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah:
a. Keterangan saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;

 
 
 

e. Keterangan terdakwa.
Selanjutnya dalam pasal 186 KUHAP menyatakan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 186 tersebut dinyatakan bahwa keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu is menerima jabatan atau pekerjaan. Jika hal itu tidak diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, maka pada pemeriksaan di sidang, diminta untuk memberikan keterangan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut diberikan setelah is mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Hakim.
Menurut Tuanakotta (2010) ada tiga cara memperoleh alat bukti keterangan ahli yang sah   sebagai berikut :
a.   Ahli memberikan keterangan di depan penyidik yang dituangkan dalam bentuk BAP. Sebelum memberikan keterangan, is wajib bersumpah/berjanji di hadapan penyidik bahwaia akan memberikan keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya. Keterangan ahli dalam bentuk BAP biasanya merupakan tanggapan atas pertanyaan penyidik. Ahli yang telah memberikan keterangan atas permintaan penyidik dapat tidak hadir di sidang, cukup keterangan yang telah diberikan di bawah sumpah dibacakan. Akan tetapi kalau hakim menganggap perlu merjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat meinta agar ahli yang bersangkutan hadir memberikan keterangan di sidang dan membawa bahan baru yang diperlukan.
b.     Ahli memberikan keterangan dalam bentuk laporan yang diminta secara resmi oleh penyidik, yang disebut lapaoran ahliyang dibuat dengan mengingat sumpah saat is menerima jabatan atau pekerjaan. Kemudian laporan ahli ini disebut juga alat bukti surat.
c.     Ahli memberikan keterangan di sidang pengadilan berdasarkan penetapan hakim dan keterangannya dicatat dalam berita acara sidang oleh panitera. Keterangan tersebut diberikan setelah is mengucapkan sumpah atau janji di hadapan hakim.


2. Stake holder atau pihak yang berkepentingan
Pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemberi keterangan ahli dapat berasal dari pihak jaksa/penyidik, hakim ataupun terdakwa.
a. Jaksa/Penyidik
Jaksa/penyidik berkepentingan dengan pemberi keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian atas dakwaan yang dibuatnya. Wewenang penyidik untuk meminta pendapat ahli ini diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf h yang menyatakan bahwa penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang untuk mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
       b.  Hakim
Wewenang hakim untuk meminta ahli diatur dalam pasal 180, yang menyatakan sebagai berikut:
(1)    Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang Pengadilan, Hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
(2)    Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasehat hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat 1), hakim memerintahkan agar hal itu dilakukan penelitian ulang
(3)    Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat 2.
(4)    Penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat2 dan ayat 3 dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personil yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.
c. Terdakwa
Terdakwa ataupun pengacara sering meminta pendapat ahii untuk mencari second opinion atas masalah-masalah yang kemungkinan dapat meringankan atau melemahkan dakwaan. Dalam persidangan juga sering dijumpai kehadiran seorang ahli yang diminta oleh pengacara untuk memberikan pendapat mengenai pendapat yang dikemukakan


oleh saksi ahli dari pihak penuntut. Hak terdakwa untuk mengajukan ahli diatur dalam pasal 65, yaitu tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
D. HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG PEMBERI KETERANGAN AHLI
1. Hak-hak saksi dalam KUHAP
a.     Hak untuk diperiksa tanpa hadirnya terdakwa pada saat saksi diperiksa (pasal 173 KUHAP)
b.     Hak untuk mendapatkan penterjemah atas saksi yang tidak paham bahasa indonesia (pasal 177 ayat 1 KUHAP)
c.     Hak saksi yang bisu atau tuli dan tidak bisa menulis untuk mendapatkan penerjernah (pasal 178 ayat 1 KUHAP)
d.  Hak untuk mendapatkan pemberitahuan sebelumnya selambat-Iambatnya 3 hari sebelum menghadiri sidang (pasal 227 ayat 1 KUHAP)
e.  Hak untuk mendapatkan biaya pengganti atas kehadiran di sidang pengadilan (pasal 229 ayat 1 KUHAP).
Hak-hak di atas masih sangat terbatas, mengingat modus tindak pidana yang terus berkembang dan iebih sistemik.
2. Kewajiban Seorang Pemberi Keterangan Ahli
Sama hainya dengan seorang "saksi", menurut hukum, seorang saksi ahli yang dipanggil di depan pengadilan memiliki kewajiban untuk :
a.     Menghadap/ datang ke persidangan, setelah dipanggil dengan patut menurut hukurn.
b.     Bersumpah atau mengucapkan janji sebelum mengemukakan keterangan ( dapat menolak tetapi akan dikenai ketentuan khusus).
c.     Memberi keterangan yang benar Bila seorang saksi ahli tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka dia dapat dikenai sanksi berupa membayar segala biaya yang telah


dikeluarkan dan kerugian yang teiah terjadi. Akan tetapi seorang ahli dapat tidak menghadiri persidangan jika memiliki alasan yang sah.
Menurut pasal 180 KUHAP, keterangan seorang ahli dapat saja ditolak untuk menjernihkan duduk persoalan. Baik oleh hakim ketua sidang maupun terdakwa / penasehat hukum. Terhadap kondisi ini, hakim dapat memerintahkan melakukan penelitian ulang oleh instansi semula dengan komposisi personil yang berbeda, serta instansi lain yang memiliki kewenangan. Kekuatan keterangan ahli ini bersifat bebas dan tidak mengikat hakim untuk menggunakannya apabila bertentangan dengan -keyakinan hakim. Dalam hal ini, hakim masih membutuhkan alat bukti lain untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya.
Adapun syarat sah keterangan saksi sebagai alat bukti antara lain :
a.      Saksi harus disumpah.
b.      Keterangan saksi mengenai perkara yang dilihat, didengar, dialami serta alasannya.
c.       Harus didukung alat bukti lainnya.
d.      Persesuaian antara keterangan dengan lainnya.
Pasal 179 KUHAP menyatakan bahwa:
a.       Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
b.       Semua ketentuan tersebut di atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.
Janji  atau  sumpah  sebelum memberikan keterangan ahli diatur dalam pasal 120 ayat 2, yaitu Ahli mengangkat  sumpah  atau  mengucapkan  janji  dimuka  penyidik  bahwa is akan memberikan keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya  kecuali  bila  disebabkan  karena  harkat serta martabat,  pekerjaan  atau  jabatannya  yan  mewajibkan  is  menyimpan  rahasia  dapat  menotak  untuk memberikan  keterangan  yang  diminta.  Sedangkan  janji atau sumpah  setelah  memberikan keterangan ahli diatur dalam pasal 160 ayat 4, yaitu jika

pengadilan menganggap perlu, seorang saksi atau ahii wajib bersumpah atau berjanji sesudah saksi atau ahli itu selesai memberikan keterangan.
E. PROSES PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
1. Persiapan
Agar pelaksanaan pemberian keterangan lebih efektif, surat permintaan dari Instansi Penyidik atau Pengadilan sebaiknya ditujukan kepada Instansi, tanpa menunjuk nama tertentu. Hal ins dimaksudkan agar instansi dirnaksud dapat menunjuk petugas/pejabatnya yang mempunyai pengetahuan yang cukup seperti di atas.
Sebelum memberikan keterangan ahli balk dalam proses penyidikan maupun kehadiran di pengadilan, saksi ahli harus memastikan bahwa semua bukti/dokumen telah tersedia dan slap digunakan, hal-hal penting semua telah-didiskftaikan dengan pihak peminta keterangan ahli, dan telah memiliki pemahaman yang lengkap mengenai laporan dan semua hal-hal lain yang terkait. Saksi ahli harus memastikan bahwa dia bersepakat dengan peminta keterangan mengenai urut-urutan alat bukti dan strategi dalam penyampaiannya. Bila akan memberikan kesaksian di pengadilan, ada baiknya bila saksi ahli melakukan 'dry run' (latihan kegiatan) bersama dengan menerima beragam pertanyaan sehingga tidak grogi dalam persidangan.
Pada pertemuan sebelum memberian pendapatnya di persidangan, sebaiknya sekali lagi didiskusikan hal-hal yang terkait dengan kualifikasi dari saksi ahli untuk memastikan bahwa kualifikasi tersebut masih berlaku, untuk mendiskusikan kekuatan dan kelemahan dari kasus yang sedang dihadapi, dan untuk mendiskusikan dan menyetujui tentang bagian-bagian apa saja dari laporan ahli, jika ada, yang akan dimasukkan sebagai barang bukti. Sebelum memberikan keterangan kepada penyidik, auditor perlu mengingat bahwa keterangan yang akan diberikan adalah keterangan yang berkaitan dengan keahlian profesi auditornya, bukan sebagai ahli profesi lainnya. Sasaran Pemberian Keterangan Ahli adalah memberikan pendapat berdasarkan keahlian profesi Auditor dalarn suatu kasus yang menurut Pihak Penyidik telah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi dan/atau Perdata untuk membuat terang suatu peristiwa bagi penyidik dan/atau Hakim


Harold A Feder dalam bukunya, Succeeding As an Expert Witness, menganjurkan untuk mengingat hal-hal berikut dalam pikiran anda ketika ditugaskan untuk menangani suatu kasus:
a.     Selalu berpikiran terbuka
b.     Tidak mendekati suatu kasus dengan kesimpulan awal yang sudah baku mengenai sebab-musabab, kesalahan, keteledoran atau kerugian
c.     Perlu diwaspadai bahwa pengacara atau para pihak lain mungkin mengemukakan faktafakta secara tidak berimbang, balk disengaja atau tidak.
d.     Lakukan langkah-langkah investigasi anda secara disiplin dan penuh kehati-hatian; buat formulir-formulir, prosedur-prosedur, dan proses-proses yang dapat memastikan bahwa tidak akan ada bukti yang terlewatkan.
Ketika mempersiapkan dire untuk menjadi saksi ahli atau mengemukakan bukti, perlu diingat hal-hal berikut:
a.     Persiapkan materi anda secara lengkap
b.     Kuasai penuh materi anda
c.     Persiapkan kesaksian anda secara dini
d.     Selalu menjaga wibawa dan integritas profesi
Salah satu hal terbaik yang perlu dilakukan adalah selalu mengikuti perkembangan baru dalam bidang yang relevan dengan keahlian yang dimiliki. Dibutuhkan upaya penuh kesungguhan agar terus dapat mengikuti perubahan dan perkembangan industri apa pun, tidak terkecuali dalam metode-metode investigasi forensik yang terkini. Untuk menjadi saksi ahli yang berhasil dalam bidang akuntansi, misalnya, tidak cukup hanya menguasai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP), namun juga semua peraturan relevan yang saat ini berlaku. Untuk kasus-kasus menyangkut kejahatan kartu kredit, harus memiliki pemahaman dasar mengenai sistem perbankan elektronik nasional. Selain terutama melalui pengalaman lapangan, banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kecakapan dalam bidang keahlian anda.
 




Kegiatan-kegiatan yang dapat memelihara dan meningkatkan keahlian seseorang serta menjadikannya saksi ahli yang lebih baik di antaranya:
a.      Mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan
b.      Membaca jurnal-jurnal dan publikasi profesi
c.      Menjadi anggota dan berpartisipasi dalam perkumpulan-perkumpulan dan asosiasi-asosiasi profesi
d.      Mengajar, memberikan pelatihan dan seminar
e.      Mengikuti seminar dan lokakarya spesialis
f.       Menulis pada jurnal-jurnal dan publikasi profesi
g.      Mengambil kursus komputer tingkat mahir.
Seorang ahli dapat memperbaiki kemampuan berbicara untuk meningkatkan kredibilitas dengan mengambil kesempatan-kesempatan berbicara di depan Publio ataupun forum tertentu. Agar merasa nyaman berada di panggung pengadilan, anda mungkin perlu mengunjungi persidangan yang ada untuk menyaksikan bagaimana ahli lain memberikan kesaksian dalam perkara yang mirip. Menyaksikan siaran televisi juga memberikan kesempatan yang sama untuk melihat bagaimana saksi ahli yang lain beraksi dalam beragam situasi.
2. Pelaksanaan Pemberian Keterangan Ahli
Apabila suatu instansi pemeriksa telah melakukan audit investigatif ataupun perhitungan kerugian keuangan negara, maka dalam proses selanjutnya, kecurangan yang berindikasi tindak pidana yang laporan auditnya disampaikan kepada penyidik untuk ditindakianjuti akan melibatkan auditor yang bersangkutan. Keterlibatan tersebut dapat terjadi dalam tahap penyelidikan, penyidikan maupun dalam tahap penuntutan. Keterlibatan auditor dalam tahap penyidikan maupun penuntutan adalah dalam peran sebagai saksi maupun sebagai pemberi keterangan ahli. Tetapi untuk keterlibatan sebagai pemberi keterangan ahli, ha! ini tidak harus oleh auditor yang melakukan audit. Laporan audit investigatif atas kejadian yang bersifat perdata yang ditindaklanjuti dengan gugatan perdata di Pengadilan, juga dapat melibatkan auditor dalam peran sebagai saksi.

Dalam pelaksanaan Pemberian Keterangan Ahli, petugas yang ditunjuk harus
melaksanakan tugasnya dengan memperhatikan ruang Iingkup keahliannya, yaitu semata     mata hanya untuk menjelaskan suatu keadaan dari sudut pandang iimu auditing atau akuntansi atau dari hasil perhitungan kerugian negara yang telah dilakukannya. Apabila dalam penyidikan dan/atau sidang pengadilan petugas yang ditunjuk dimintakan keterangan yang tidak ada kaitannya dengan Iingkup keahliannya, maka petugas yang ditunjuk wajib mengingatkan kepada pihak yang meminta keterangan bahwa keterangan yang diminta di luar Iingkup keahliannya atau memberikan jawaban "tidak tahu". Petugas yang ditunjuk dilarang memberikan keterangan yang tidak ada kaitannya dengan Iingkup keahliannya atau yang tidak is ketahui dengan pasti jawabannya atau jawaban yang masih ragu-ragu.
Pelaksanaan peran sebagai saksi maupun sebagai pemberi keterangan ahli dapat menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan bagi auditor, tetapi dapat juga sebaliknya, apabila yang bersangkutan dapat memberikan pendapatnya secara jelas dan diterima oleh para pihak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Dalam kenyataannya, pertanyaan dan jawaban yang mungkin muncul di persidangan adalah sangat tergantung dari kasus yang diperiksa, suasana sidang dan fakta-fakta yang terungkap sebelumnya. Oleh karena itu hampir tidak mungkin untuk membuat pola bagaimana suatu pertanyaan harus dijawab. Namun demikian, agar keterangan yang diberikan di pengadilan mencapai tujuannya, yakni membuat terang perkara dan dipandang meyakinkan, seorang pemberi keterangan ahli perlu memahami tip-tip yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan selama memberikan keterangan ahli.
Tujuan yang harus dicapai oleh auditor dalam perannya sebagai saksi maupun sebagai pemberi keterangan ahli adalah membuat terang perkara yang sedang disidangkan dengan cara memberikan pemahaman atas temuan audit investigatif atau kerugian keuangan negara kepada hakim, jaksa maupun penasehat hukum. Fakta-fakta maupun pendapat diungkapkan secara sederhana dan jelas, sehingga setiap orang yang mendengarkan dapat memahaminya dan perdebatan istilah-istilah akuntasi maupun audit dapat dihindari.


3.     Pengujian kepada Ahli oleh Pihak Lawan
Pengujian ahli oleh pihak lawan merupakan hal sering terjadi dalam persidangan. Disini pengacara diperbolehkan untuk mengklarifikasikan atau juga untuk menilai saksi ahli. Apapun dapat dilakukan untuk menemukan sesuatu yang dapat menyangkal atau membuat malu ahli. Kredibilitas ahli secara konstan dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan.
Tujuan dari penasihat hukum lawan dalam pemeriksaan silang ada tiga. Pertama untuk mengecilkan pentingnya kesaksian tenagan ahli yang dihadirkan. Tujuan kedua adalah agar kesaksian ahli mendukung posisi lawan dengan memunculkan serangkaian asumsi. Tujuan ketiga untuk menyerang atau menunjukan pendapat ahli itu sendiri, dengan mendiskreditkan pendapat, laporan dan kesaksianya.
Pengacara lawan dapat menyerang atau menanyakan apapun yang telah dikatakan atau dimasukkan dalam persidangan, termasuk laporan yang telah diterbitkan. Kadang pengujian ulang menciptakan suasana konfrontasi dan kontradiksi.
Para pihak tidak boleh menyerang atau berusaha mendiskreditkan secara personal. Ada banyak cara untuk mendiskreditkan saksi ahli. Melalui proses, adalah penting untuk menjaga integritas harga diri dan profesionalitas. Sebuah pepatah untuk diingat " bahkan lumpur dapat berpakaian dengan baik"
Pengacara lawan biasanya mempunyai rencana dengan pemeriksaan silang dalam pikirannya, dan dalam hal ini, saksi ahli bisa mengantisipasi petunjuk ini dengan mencegah dirinya masuk perangkap. Bahayanya hal ini, tentu raja adalah bahwa saksi ahli akan membutuhkan waktu perencanaan kedepan untuk menjawab pertanyaan, dan tidak memberikan perhatian sepenuhnya pada pertanyaan yang baru diajukan.
Umumnya, dalam hal ini diatur bahwa informasi yang bebas tidak boleh dibuang atau diberikan gratis. Selama menjawab, mungkin sangat sukar untuk menghindari jebakan berbagai asurnsi, skenario "what if", dan generalisasi yang dikemukakan oleh penasihat hukum selama mengajukan pertanyaan. Aka terjadi, mintalah pertanyaan diuiang dengan kalimat atau susunan kalimat yang lebih pendek dan mudah difahami.


Penting untuk tidak meremehkan keahlian pengacara lawan. Kadang pengacara lawan akan mempermainkan pemahaman mereka pada masalah-masalah untuk membawa tenaga ahli memasuki rasa aman. lni dapat mengakibatkan ahli memasuki situasi yang sulit. Golden rule pengacara lawan adalah pengujian silang hanya dilakukan jika menguntungkan kasus ini. Dalam menanyakan saksi-saksi, pengacara lawan secara umum juga menanyakan pertanyaan pendek dalam bahasa biasa atau akan bertanya, yang biasanya pengacara sudah tahu jawabannya.
Pengacara lawan kadang akan slap dengan membacakan semua kesaksian sebelumnya dan mempublikasikan saksi-saksi. Pengacara lawan juga dapat berbicara kepada pengacara lain untuk kemampuan saksi dipengadilan jika mereka telah berpengalaman dengan saksisaksi. lika kelemahan ditemukan, pertanyaan mungkin akan diarahkan kekelemahan tersebut.
Pengacara lawan juga dapat berusaha untuk mengawasi psikologi dari saksi ahli dengan :
a.   Mengadakan kontak mata nonstop
b.   Menanyakan pertanyaan dengan nada cepat untuk membingungkan saksi
c.    Tidak mengijinkan ahli untuk menerangkan atau menyimpang dari pertanyaan sebenarnya.
Pengacara lawan akan dengan cepat memahami pola pendapat dari saksi ahli dan mungkin akan mengambil sikap agresif untuk menggiringnya ke wilayah di mana dia memiliki keraguan.
Metode-metode strategi berikut dapat digunakan untuk mendiskreditkan seorang saksi ahli atau untuk menurunkan derajat kepentingan kesaksiannya. Metode-metode tersebut dapat dilakukan sendiri-sendiri atau bersamaan. Terbuka kemungkinan masih ada metodemetode lain yang dapat diterapkan. Dalam melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada sksi ahli, seorang pengacara yang balk dapat dengan cepat melihat kelemahan-kelemahan seorang saksi dan mendayagunakan berbagi teknik untuk mencapai tujuannya.

 

a.     Penglihatan Sempit (Myopic Vision)

Penglihatan sempit adalah teknik untuk membuat tenaga ahli mengakui bahwa dia telah menghabiskan banyak waktunya guna menyelidiki suatu hal, kemudian si pengacara menyoroti hal lain yang tidak begitu dikuasai atau belum banyak dikaji oleh si tenaga ahli. Hal lain tersebut mungkin bukan persoalan yang pokok dalam perkara yang disidangkan, namun harus relevan dengan kesimpulan yang diperoleh. Kemudial), pengacara lawan akan menjadikannya sebagai masalah besar dan membuktikan bahwa pandangan si tenaga ahli terlalu sempit karena penelaahannya hanya mencakup lingkup yang terlalu sempit, sehingga kurang memadai. Pada saat yang sama, pengacara lawan dapat menyebut besarnya biaya tenaga ahli untuk menunjukkan bahwa telah dikeluarkan biaya yang sedemikian besar untuk menghasilkan pekerjaan yang "jelasjelas tidak memadai" tersebut.
b.     Keamanan

Pendekatan ini diambil dengan tidak menyerang si ahli sehingga dia terperangkap oleh rasa aman palsu. Kemudian, pengacara lawan mungkin mendapatkan ceiah kecil yang dapat dieksploitasi dengan cepat. Pendekatan ini bercirikan sikap bersahabat dan berdamai, sehingga hakim bersimpati dengan kepentingan pengacara lawan. Pengacara lawan juga dapat menunjukkan sejumlah kesamaan dengan saksi ahli sehingga membuatnya ingin menolong pihak lawan dalam mengungkap informasi. Saksi ahli akan terpancing menyampaikan informasi yang seharusnya tidak diberikan. Dengan tambahan informasi itu, celah atau lubang dalam pembuktian bisa ditemukan dan dibuka lebih lebar.
c.     Kontradiksi

Pengacara lawan mungkin bisa menggunakan pertanyaan menggiring (leading questions) yang membuat saksi ahli terpojok dalam situasi yang berat atau kontradiktif. Cara lainnya, pengacara dapat memperkuat kredibilitasnya di persidangan dengan mengungkapkan dokumen atau mengutip pendapat dalam suatu artikel dari pakar lain di bidangnya yang isinya terkesan saling bertentangan. Bila dokumen atau artikel

tersebut berlawanan dengan pendapat saksi ahli, maka si saksi ahli dapat dimintai penjelasan. Bila memang betul ada kontradiksi, saksi ahli dapat ditarik ke dalam perdebatan mengenai siapa yang paling kompeten atau berpengalaman dalam bidang itu. Ada juga kasus-kasus di mana seorang saksi ahli membuat pernyataan yang bertentangan dengan pernyataannya sendiri atau dengan artikelnya yang ditulis beberapa tahun sebelumnya hanya karena dia lupa atau bingung akibat tekanan.



d. Informasi Baru
Pengacara lawan dapat mengemukakan informasi baru yang mungkin tidak diketahui saksi ahli. Hal ini biasanya dilakukan untuk membingungkan saksi ahli sehingga dia akan membuat pernyataan yang saling bertentangan atau untuk menggulirkan sejumlah skenario lain, karena pengungkapan informasi tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa laporan atau pendapat yang ada saat ini sudah tidak lagi bermanfaat.


e. Mendukung Teori Lain yang Berseberangan
Pendekatan ini mengakui kualifikasi saksi ahli dan bukti yang diajukannya. Informasi yang dipakai oleh saksi ahli kemudian diinterpretasikan oleh pengacara lawan dengan cara yang berbeda untuk mendukung teori alternatif. Dengan mendapatkan persetujuan saksi ahli mengenai teori dan interpretasi lain atas fakta-fakta yang ada, pengacara lawan berhasil menjadikannya sebagai saksi untuk pihak lawan. Teknik ini bermanfaat untuk mendapatkan persetujuan-persetujuan dari saksi ahli yang melemahkan kesimpulannya dan, pada akhirnya, kredibilitasnya.


f.   Bias
Metode ini mempersatukan saksi ahli dan pihak yang memintanya untuk menunjukkan bahwa kemungkinan telah terjadi kolusi dalam penyusunan bukti yang dikemukakan sehingga timbul bias. Hal ini bisa dilakukan bila pengacara lawan dapat mengemukakan bahwa pihak yang menghadirkan saksi ahli telah mengatur apa yang harus dikatakan oleh si saksi ahli atau membatasi lingkup kerja dan kesimpulannya. Pendekatan ini juga            2
 
 

dapat berfokus pada pertanyaan mengenai apakah saksi ahli telah diberitahu oleh pihak yang memintanya mengenai apa yang harus dilakukan dan dicari. Dengan pendekatan ini, pengacara lawan mungkin berusaha menunjukkan bahwa saksi ahli telah sengaja mengabaikan dokumen penting untuk membantu kliennya.
g.  Konfrontasi
Metode ini menggunakan konfrontasi kata-kata untuk membuat saksi berada pada
situasi di mana dia bisa kehilangan kendali emosi dan menunjukkan kemarahan. Begitu saksi meledak dalam kemarahan, kredibilitasnya hilang.

h.  Papan Resonansi (Sounding Board)
Metode ini menggunakan saksi sebagai papan resonansi untuk mempertegas ingatan hakim terhadap aspek-aspek  perkara  yang  menguntungkan  (pengacara lawan). Teknik ini sering menggunakan kata-kata "betul demikian?" dan "  apakah anda setuju dengan saya?". Persetujuan  yang  terus-menerus  tanp a jeda  berguna untuk mengintimidasi saksi ahli. Di mata hakim, persetujuan terhadap berbagai macam pertanyaan yang diajukan oleh pengacara lawan dapat mengundang kesan bahwa saksi ahli secara umum menyetujui posisi pengacara lawan.

i.   Syarat-Syarat Penugasan
Teknik ini biasanya digunakan dengan memperoleh surat penunjukan yang asli dan mempelajari syarat-syarat penugasannya. Pengacara lawan dapat menunjukkan  bahwa  saksi ahli memiliki itikad untuk hanya melihat hal-hal yang mendukung  kliennya  dan  mengabaikan  teori-teori  alternative  yang  ada  sehingga secara umum merugikan  pihak  lawan.  Dengan  demikian,  saksi  ahli  dianggap telah berpihak.

j. Mendiskreditkan Saksi Ahli
Teknik ini didasarkan pada konsep pembuktian bahwa si ahli tidak layak untuk tampil sebagai sebagai saksi ahli di pengadilan. Hal ini dilakukan dengan menunjukkan bahwa si ahli saat ini atau sebelumnya telah nyata-nyata terbukti bias, penuh prasangka, korup, pernah dipidana karena tindak kriminal, terlihat melakukan tindakan asusila,



memberikan pernyataan-pernyataan yang tidak konsisten, memiliki reputasi buruk kurang jujur dan/atau melebih-lebihkan kualifikasinya.
Pendiskreditan juga dapat dilakukan dengan mempermasalahkan kualitas latar belakang pendidikan si tenaga ahli untuk mengungkap kegiatan-kegiatan tidak wajar lainnya yang membuatnya tidak netral atau mengakibatkan dia tidak Iayak untuk tampil sebagai ahli di pengadilan
    4. Hambatan dalam Memberikan Keterangan Ahli
  a. Kendala Intern

           Kendala intern berasal pari pihak si pemberi keterangan sendiri, antara lain yaitu:
-      Kurang persiapan.
-      Kurang menguasai
-      hal-hal yang berkaitan dengan kasus yang dipermasalahkan.
-      Tidak percaya diri, lupa. Hal ini terutama kendala untuk pemberi keterangan saksi, dimana dia harus mengingat apa yang dilihat, didengar dan dialami atas suatu kasus.
-      Bias. Walaupun pada dasarnya seorang auditor harus menaati kode etik profesinya, namun sikap tidak obyektif seorang pemberi keterangan ahli ataupun saksi dapat muncul apabila dari awal yang bersangkutan mempunyai sikap ingin memenangkan salah satu pihak yang berperkara. Misalnya adalah seorang ahli tidak mau memberikan pendapat atas suatu pertanyaan yang seharusnya dia tahu/paham, karena dia radar kalau dia menjawab akan memberatkan atau melemahkan suatu dakwaan.
b. Kendala Ekstern
Kendala-kendala ekstern yang dapat mempengaruhi proses pemberian keterangan      antara lain yaitu:
-         Keterlambatan pengiriman surat panggilan sidang.
-         Tidak jelasnya jadwal waktu (jam) sidang.
-           Nada pertanyaan yang bersifat provokatif.
-           Perbedaan persepsi diantara sesama auditor.
-         Bias. Kalau sikap bias sebelumnya berasal dari pemberi keterangan ahli, sikap bias ini dapat juga muncul dari pihak jaksa, pengacara maupun hakim dan hal ini tentu akan mempengaruhi proses pemberian keterangan.
-         Suasana ruangan sidang yang tidak kondusif.
  5. Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Pasal 242 KUHP antara lain menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dan jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana dan merugikan tersangka atau terdakwa, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Belajar dari ketentuan hukum tersebut, maka sudah seharusnya seorang auditor harus mempertahankan sikap independensi dan obyektivitasnya dalam setiap kegiatan termasuk dalam memberikan keterangan di sidang pengadilan.
 F. TEKNIK SURVIVAL
Teknik survival adalah teknik mempertahan diri. Larry Crumbley membuat saran-saran untuk akuntan forensik tentang kesaksian mereka.
a.       Use Visual Aids : Gunakan Alat Bantu Visual. Sederhanakan penyajian bidang akuntansi yang sering sulit dipahami bagi masyarakat umum, Gunakan PowerPoint bagan, grafik, atau ilustrasi terkait.
b.       Do Not Answer an Ambiguous Question : Jangan menjawab Pertanyaan yang Abigu. Jika Anda tidak dapat menjawab pertanyaan, katakan demikian dan klarifikasi permintaan.
c.       Maintain Your Composure : Pertahankan ketenangan Anda.    Pengacara iawan akan mencoba untuk mendiskreditkan Anda dan menghancurkan rasa percaya diri Anda jika kesaksian Anda bisa memiliki dampak mempengaruhi atas kasus klien mereka.
d.       Be Patient : Bersabarlah., tetap tenang dalam sikap dalam kejadian kacau atau bergejolak.

e.     Maintain a careful Sense of Humor: Menjaga Rasa Humor dengan baik, humor alami baik -  baik saja, dalam situasi yang tepat, tapi dapat menjadi boomerang. Pastikan untuk tidak menggunakan lelucon kejam, dan tidak memaksa orang lain.
f.      Know Your Limitations : Mengenal Keterbatasan. Jangan mencoba untuk menggertak bila Anda tidak tahu jawaban, focus sekitar keahlian sendiri.
g.     Do Not Become Argumentative or Defensive : Jangan menjadi Argumentatif atau Defensif, Hindari prilaku negative, meskipun mungkin sulit untuk menyembunyikan perasaan anda.
h.     Do Not Forget Who is Deciding the Case: Jangan Lupakan Siapa yang menentukan kasus. Ditentukan apakah Anda berbicara dengan jelas makin dan mengkomunikasikan rasa etika yang kuat, sikap positif, danantusiasme. Faktor-faktor ini mungkin memiliki pengaruh lebih besar pada hasil daripada kesaksian yang sebenarnya.
G. TIPS BAGI PEMBERI KETERANGAN AHU
1.     Berpakaian konservatif dan rapi.
2.     Memperlihatkan prilaku yang siap dan percaya diri.
3.     Mengatakan kebenaran.
4.     Menjaga kontak mata dengan penanya sesering mungkin.
5.     Meminta pertayaan yang panjang atu yang tidak tepat untuk diubah kalimatnya atu dipecah menjadi kalimat kalimat yang lebih pendek.
6.     Mengambil nafas sebelum menjawab setiap pertayaan dengan cara berbicara yang tenang dan tidak tergesa-gesa
7.     Menjelaskan konsep yang rumit dalam istilah umum.
8.     Bersahabat dan ramah dengan kehadiran setiap pihak.
9.     Membetulkan setiap pernyataan yang salah segera setelah terdektesi.
10.  Berbicara dengan suara yang jelas dan keras.
11.  Menahan diri dalam menggunakan bahasa professional.
12.  Menggunakan istilah yang sederhana untuk menerangkan temuan atau pendpat.
13.   Menjawab hanya atas pertanyaan yang ditanyakan, jangan keluar dari pokok persoalan atau menyampaikan pernyataan lebih dari yang diminta oleh penanya.
14.   Jangan berhubungan secara lisan dengan pengacara.
15.   Jangan mencoba melucu atau bersikap riang.
16.   Melihat langsung kepada orang yang mengajukan pertanyaan.
17.    Menjaga sikap professional, jangan tersenyum tanpa alasan kepada hakim,jaksa atau pengacara.
18.       Tenang dan tidak tergesa-gesa delam menjawab pertanyaan- berpikirlah sebelum berbicara.
19.    Menggunakan grafik, bagan dan tambahan visual lainnya jika hal ini membantu dalam mengklarifikasi masalahnya.
20.    Sedapat mungkin jangan membaca dari catatan, anda akan terlihat seperti sedang mengulang kesaksian- dan ini terlihat buruk atau kurang menguasai permasalahan
21.    Jika mempunyai dokumen untuk diajukan, aturlah sehingga anda dapat cepat mengambilnya jika diminta.
22.    Jangan bicara dengan ragu-ragu atau gagap, peroleh kembali ketenangan diri  anda ketika pertanyaan yang sulit atau keras yang diajukan.
23.    Mintalah untuk mengulang pertanyaan atau penjelasan jika anda tidak benar-benar memahaminya.
24.    Jika anda tida tahu, jawablah tidak tahu,jangan menebak-nebak.
25.    Dalam uji — silang, jangan menjawab terlalu cepat. Konsultasikan dengan pihak anda apa tujuan dari pernyataan itu.
26.    Jika hakim atau juri ingin bertanya, jawablah pertanyaan itu dengan melihat  kearahnya
27.    Jangan memandangi ruangan, lantai atau langit-langit
28.    Bersahabat dan ramah dengan siapa saja.
29.    Jangan berkata-kata dengan nada marah jika pengacara lawan menyerang anda Jujurlah, jangan berbohong, jangan mengada-ada, janganmengelak. 



BAB V
LAPORAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Proses dokumentasi atas hasil pelaksanaan audit investigatif merupakan tahap yang sama pentingnya dengan tahapan lain dalam audit investigatif atas suatu kasus. Biasanya bentuk dokumentasi tersebut berupa laporan tertulis. Laporan tertulis merupakan suatu bukti bahwa audit investigasi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Laporan yang baik hanya mengungkapkan fakta-fakta yang berhubungan dengan kasus yang sedang diaudit. Auditor harus mempertimbangkan bahwa laporan hasil audit investigasi akan dibaca oleh banyak pihak termasuk pihak-pihak mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan auditor. Dengan demikian, dalam menyusun laporannya auditor harus mampu bertahan dengan apa yang sudah ditulisnya. Untuk itu is harus meyakinkan bahwa laporan telah dibuat sesuai dengan prosedur dan telah menjawab pertanyaan kiasik yaitu siapa, apa, mengapa, dimana, bilamana, clan bagaimana.
Mutu atau kualitas suatu kegiatan pemberian keterangan ahli pada umumnya dinilai dari laporan hasil pemberian keterangan ahli yang dihasilkan. Untuk menjaga mutu atau kualitas tersebut, laporan hasil pemberian keterangan ahli harus disusun berdasarkan persyaratan laporan yang baik sesuai dengan standar pelaporan yang berlaku. Pada suatu kegiatan pemberian keterangan ahli, laporan hasil pemberian keterangan ahli dituangkan dalam suatu laporan hasil pemberian keterangan ahli (LHPKA). Laporan hasil pemberian keterangan ahli dimaksud memuat simpulan pemberi keterangan ahli perihal keterangan ahli yang telah diberikan di depan penyidik maupun di depan persidangan terkait dengan hasil temuan auditor terhadap penyimpangan atas suatu kegiatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara.
A. PENGELOLAAN LAPORAN HASIL PEMBERIAN KETERANGAN AHLI (LHPKA)
Pengelolaan Laporan Hasil Pemberian Keterangan Ahli (LHPKA) diatur sebagai berikut:
1.     Setiap pemberian keterangan ahli dibuat Surat Tugas dan tembusannya disampaikan oleh Pimpinan Unit Kerja kepada Deputi Bidang Investigasi.

2.     Setiap pemberian keterangan ahli di depan sidang pengadilan dibuat LHPKA dan disampaikan oieh Pimpinan Unit Kerja kepada Deputi Bidang Investigasi untuk dilakukan penelaahan dan pemutakhiran database penugasan Bidang Investigasi.
3.     Untuk pemberian keterangan ahli dalam rangka penyidikan tidak perlu dibuat LHPKA, tetapi pemberi keterangan ahli mempertanggungjawabkan penugasan pemberian keterangan ahli tersebut dalam Nota Dinas dan disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja.
4.     Pimpinan Unit Kerja mencatat dan mengkompilasi materi LHPKA sebagai bahan referensi penugasan keterangan ahli.
B.     FORMAT/SUSUNAN LHPKA (Laporan Hasil Pemberian Keterangan Ahli)
Surat Pengantar LHPK adalah sebagai berikut :
KOP Surat Unit Kerja
Nomor : LAP- ....................................................................................... ..... 2012
Lampiran : Satu laporan
Hal         : Laporan Hasil Pemberian Keterangan Ahli
pada perkara ............................. (uraikan nama kasus dan nama terdakwa)
Yth. Deputi Bidang investigasi di
Jakarta
Berdasarkan surat .  (sebutkan nama Instansi Penyidik/Pengadilan yang memanggil)
Nomor: .........................  tanggal ............  perihal Pemanggilan Ahli dan Surat Tugas
 (sebutkan nomor dan tanggal ST Pemberian Keterangan Ahli yang dikeluarkan oleh Unit
Kerja) telah dilaksanakan pemberian keterangan ahli pada sidang di Pengadilan  (sebutkan
pengadilan yang menangani) pada ...........  (uraikan nama kasus) oleh  (nama pemberi
keterangan ahli) pejabat fungsional auditor pada......................... (sebutkan Unit Kerja).


Dalam pemberian keterangan ahli tersebut, auditor pemberi keterangan ahli berpendapat telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah pada perkara tersebut sebesar Rp    (.............rupiah). Jumlah kerugian keuangan negara/daerah tersebut merupakan jumlah total kerugian keuangan negara/daerah sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara   (sebutkan judul, nomor dan tanggal LHPKKN).
Atas perhatian Bapak, kami mengucapkan terima kasih.
    (Jabatan Pimpinan Unit Kerja),

NIP. ..........................
Format/susunan LHPKA memuat pokok-pokok hasil pemberian keterangan ahli yang telah dilaksanakan sebagai berikut:
1. Dasar Penugasan
a.     Surat Tugas..........(sebutkan nomor dan tanggal ST Pemberian Keterangan Ahli yang dikeluarkan oleh Unit Kerja).
b.     Surat..........(sebutkan surat permintaan/panggilan dari Instansi Penyidik/Pengadilan).
2. Ruang Lingkup Penugasan
Memberikan pendapat atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada ............
(sebutkan judul, nomor dan tanggal LHPKKN).
3. Waktu Penugasan
Pemberian keterangan Ahli di lakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal ...      pukul     s.d .................
4. Pelaksanaan Persidangan
Merupakan resume dari pertanyaan dan jawaban di persidangan. Sedangkan rincian pertanyaan dan jawaban di persidangan dimuat sebagai lampiran laporan, adaiah sebagai berikut:


1.    T : (Uraikan pertanyaan-pertanyaan saat persidangan) J J : (Uraikan jawaban yang dikemukakan saat persidangan)
2.    T : Dst.
J : Dst.
Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Mengetahui:
Kasubdit/Kabid Investigasi,
................. (nama kota), ..............2012
Pemberi Keterangan Ahli,

 

NIP. ..........................
NIP.
Pendamping

NIP. ... ……………………















DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP-46/MEN/II/2009. PENETAPAN    STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG AUDIT FORENSIK.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pedoman Penugasan Bidang Investigasi. 2009
Badan Pengawasan dan Keuangan. Modul Pendidikan dan Pelatihan Forensic Auditing Modul Pemberian Keterangan ANL 2007
Soenarto Soerodibroto, SH, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Edisi Keempat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Deputi Bidang Investigasi, BPKP, Pedoman Pengelolaan Bidang Investigasi, Jakarta, 2005.
Association Of Certified Fraud Examiners, Fraud Examiners Manual, Austin, Texas, 2005-2006
Kamus Besar Bahasa indonesia, Tim Prima Pena, Gitamedia Press.
http:firaypratama blogspot.com/2012/02/pengertian-keterangan-ah li-da lam-proses. Html
Peraturan Meneg PAN Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Theodurus M. Tuannakotta, Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif, Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2010.
Singleton, T., Singleton, A., Bologna, J., and Lindquist, R., 2006, Fraud Auditing and Forensic Accounting, 3rd Edition, New York: John Wiley & Sons, Inc.

 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PENGERTIAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI"

Postingan Populer