BAB
III
PENGERTIAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
A.
MENURUT KAMUS BESAR BAHASA
INDONESIA
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.
"keterangan adalah uraian, penjelasan dan sebagainya untuk
menerangkan sesuatu;
sesuatu yg menjadi petunjuk,
seperti bukti, tanda; segala sesuatu yang sudah diketahui atau yang menyebabkan tahu;
kata atau kelompok kata yg menerangkan (menentukan) kata atau bagian kalimat yg
lain;"
"Ahli adalah orang yang
mempunyai ilmu khusus, mahir, pandai sekali. Misalnya Ahli hukum, adalah orang yang ahli
dalam masalah ilmu hukum; Ahli bahasa adalah orang pandai dalam ilmu bahasa.
Sedangkan keahlian adalah kemahiran dalam suatu ilmu atau pekerjaan."
"Penyidik adalah
seseorang tau sekelompok orang yang bertugas untuk memeriksa, menyelidiki, atau mengamat-amati
sesuatu"
Dalam kamus besar Bahasa
Indonesia juga diberikan pengertian tentang saksi ahli (1994:864),
yaitu :
Orang yang dijadikan saksi
karena keahliannya, bukan karena terlibat dengan suatu perkara yang sedang
disidangkan.
B.
MENURUT BUKU LAIN DAN PARA
PAKAR
Menurut Modul SKKNI,
"Pemberian Keterangan Ahli adalah keterangan
yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian akuntansi dan auditing yang diperlukan
untuk membuat terang suatu perkara pidana dan perdata guna kepentingan pemeriksaan."
Sebagaimana
disebutkan dalam pasal 1 ayat 28 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
"keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang
memiliki keahlian khusus tentang hal yang dipertukan untuk membuat terang suatu
perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan."
Pengertian
Hari saksi ahli menurut beberapa pakar antara lain oleh Abd. Djalal Abu Bakar dkk (2003;42) bahwa
keterangan ahli :
Keterangan yang berdasarkan
keahlian dan pendidikan yang diperlukan untuk itu dan sangat relevan dengan perkara
yang akan diterangkannya.
Definisi seorang ahli
menurut California Evidence Code, adalah sebagai berikut :
A person is qualified to
testify as an expert if he has special knowledge, skill, experience, training, or education
sufficient to qualify him as an expert on the subject to which his testimony relates
Seseorang dapat memberi
keterangan sebagai ahli, jika is mempunyai pengetahuan, keahlian, pengalaman,
latihan, atau pendidikan khusus yang memadai untuk memenuhi sya rat sebagai seorang ahli
tentang hal yang berkaitan dengan keterangannya)
Menurut A. Hamzah
(2002:268), bahwa keterangan ahli yaitu:
Pendapat seorang ahli yang
berhubungan dengan ilmu pengetahuan yang telah dipelajarinya tentang sesuatu apa yang diminta
pertimbangannya, oleh karena itu sebagai seorang saksi ahli seseorang dapat didengar keterangannya
mengenai persoalan tertentu yang menurut pertimbangan hakim orang itu mengetahui bidang tersebut
secara khusus.
Lebih lanjut oleh Wirjono
Prodjodikoro (Leden Marpaung, 1992:37), bahwa keterangan ahli yaitu :
Ada sebagian orang yang tidak membedakan sama
sekaii antara keterangan saksi dengan keterangan ahli, bahwa jika diteliti suatu keterangan
seorang saksi yang seharusnya hanya boleh mengandung suatu pengalaman (woarneming)
seharusnya hanya boleh
mengandung suatu kesimpulan (conclusi),
hal mana masuk dalam
pengertian keterangan ahli.
Menurut
Sudarsono dalam kamus Hukum (1992:415) diberikan pengertian tentang saksi ahli yaitu :
Orang yang tidak terlibat
suatu perkara yang sedang disidangkan akan tetapi dijadikan saksi karena keahliannya,
hal ini erat kaitannya dengan Pasal 180 ayat (1) dan (2) KUHAP.
Lain halnya pengertian
saksi ahli oleh
Simorangkir dalam kamus
Hukum (2002:151),
bahwa saksi ahli adalah :
Orang yang mengetahui dengan
jelas mengenai sesuatu karena melihat sendiri atau karena pengetahuannya. Dalam
memberikan keterangan di muka pengadilan, seorang saksi harus disumpah menurut
agamanya agar supaya apa yang diterangkannya itu mempunyai kekuatan sebagai alat bukti.
Menurut M. Yahya Harahap (2002 : 298) membuat
pengertian sebagai berikut:
a. Keterangan ahli ialah
keterangan yang diberikan seorang ahli yang memiliki "keahlian khusus" tentang masalah
yang diperlukan penjelasannya dalam suatu perkara pidana yang diperiksa.
b. Maksud keterangan Khusus
dari ahli, agar perkara pidana yang sedang diperiksa "menjadi terang" demi untuk
penyelesaian pemeriksaan perkara yang bersangkutan
BAB IV
PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Seorang akuntan dan auditor yang mempunyai keahlian dalam bidang
akuntansi dan auditing seringkali
dipanggil untuk memberikan keterangan ahli dalam perkara-perkara pidana dan perdata dimana profesi mereka dapat digunakan
untuk mendukung investigasi pada masalah-masalah seperti penyaiahgunaan wewenang, kejahatan keuangan,
penggelapan, pembakaran rumah dengan
sengaja untuk memperoleh keuntungan, kejahatan kebangkrutan, praktek akunting yang tidak wajar, dan
penghindaran pajak. Mereka juga dapat membantu sebagai saksi ahli pembela, atau untuk mendukung tim
pembela tergugat pada kasus yang melibatkan masalah-masalah akuntansi atau audit.
Berdasarkan hal-hal di atas, dapat didefinisikankan bahwa keterangan ahli
dalam hal ini adalah keterangan yang
diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian akuntansi dan auditing yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara
pidana dan perdata guna kepentingan pemeriksaan.
A.
PENGETAHUAN DASAR YANG PERLU DIMILIKI OLEH PEMBERI KETERANGAN AHLI
Secara umum dapat dikatakan bahwa untuk menjadi seorang fraud auditor
(dan juga pemberi keterangan ahli) dibutuhkan
ketrampilan (skills) dan pengetahuan di bidang akuntansi, auditing dan investigasi, serta masalah hukum dan
kriminologi hingga batas-batas tertentu. Ketrampilan dan pengetahuan tersebut diperlukan karena seorang pemberi
keterangan ahli harus mampu membangun
fakta-fakta berdasarkan bukti-bukti yang cukup sebagai dasar untuk memberikan pendapat. Seain itu, pengetahuan
mengenai resiko juga membantu fraud auditor di dalam memberikan pendapat atas kecurangan yang terjadi. Fraud auditor
juga membutuhkan kemampuan menjaga
ketenangan ketika bertindak sebagai saksi ahii, dan tidak sensitif terhadap kritikan
atau serangan atas kredibilitas profesional pribadinya.
Dalam persidangan,
para pihak yang
berperkara sering mempetanyakan bahwa kalau
auditor telah
melakukan audit terhadap
auditan tertentu, maka dianggap
tidak ada permasalahan lagi. Pemahaman
yang kurang tersebut
dapat menimbulkan opini yang
kurang
tepat terhadap suatu
permasalahan yang sedang ditangani, antara lain temuan dari hasil audit investigatif tidak diungkapkan dalam laporan
audit sebelumnya, padahal periode/tahun buku yang diaudit sama sehingga temuan
dari hasil audit investigatif dianggap membingungkan. Seorang pemberi keterangan ahli harus mampu
menjelaskan setiap jenis audit yang dilakukan, serta tujuan yang ingin dicapai dari masing-masing jenis
audit.
Selain menjelaskan perihal
tersebut di atas, Ahii harus memahami Asumsi Dasar Laporan Keuangan dan Karakteristik Kualitatif Laporan
Keuangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) yang
diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Asumsi Dasar dan Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan
tersebut tidak selalu harus dinyatakan dalam menjawab pertanyaan demikian, namun ahli harus slap
mengungkapkannya apabila diperlukan.
Menentukan kualifikasi para akuntan dan auditor sebagai pemberi
keterangan ahli bukanlah tugas yang sulit.
Pertanyaan-pertanyaan diberikan kepada mereka adalah mengenai pencapaian profesional, seperti pendidikan,
pengalaman kerja, ijin atau sertifikat, pelatihan teknik yang pernah dikuti, buku atau jurnal yang
pernah ditulis, jabatan yang dipegang dalam profesi, dan penghargaan yang
pernah diterima.
Para jaksa yang cakap biasanya tidak akan mempertanyakan capaian para
ahli, dengan asumsi mereka telah menemukan
standar minimum kemampuan profesi. Hal tersebut dapat memberikan kesempatan untuk menggaris bawahi
capaian profesionalnya dan memberikan impresi / kesan yang mendalam kepada
hakim, dan dengan cara itu akan memberikan bobot lebih pada kesaksiannya.
Jika dipanggil oleh penuntut, pemberi keterangan ahli sebaiknya
memberikan kesaksian atas temuan-temuan mereka, dan jika dipenggil oleh
pembela terdakwa, mereka harus memberikan
kesaksian mengenai pendapat yang dikemukakan oleh saksi ahli dari pihak penuntut — untuk menciptakan keraguan pada
pikiran hakim mengenai kredibilitas atau bobot penilaian bagi ahli tersebut.
Ketika akuntan dan auditor dipanggil oleh jaksa, mereka umumnya member' kesaksian tentang temuan investigasi
mereka.
Reilly Crumbley dalam Singleton (2006)
menyediakan pedoman untuk akuntan forensik yang berfungsi sebagai saksi ahli:
a. Tahu standar profesional yang relevan.
b. Menerapkan
standar profesional yang relevan.
c. Mengetahui
literatur profesional yang relevan.
d. Mengetahui
organisasi profesional yang relevan.
e. Gunakan metode analisis yang berlaku umum.
f. Gunakan
beberapa metode analisis.
g. Simpulkan
kesimpulan dari beberapa metode analisis.
h. Mengungkapkan semua asumsi analitis signifikan dan variabel.
i. Subject
analisis untuk peer review.
j. Uji
analisis dan kesimpulan untuk kelogisannya.
Larry Crumbley, editor The
Journal of Forensik Akuntansi dan pionir dalam akuntansi forensik, memberikan beberapa
poin yang membantu akuntan forensik dalam bersaksi ahli.
a.
Pertama, is menyarankan
akuntan forensik meninjau kualifikasi mereka.
b. Kedua, mereka harus
mendapatkan identitasnya yang mengungkapkan identitas mereka, isu-isu yang pernah ditanggapinya,
kualifikasi profesional mereka (termasuk publikasi mereka dalam 10 tahun
terakhir dan semua kasus di mana mereka memberikan kesaksian ahli dalam empat tahun
terakhir), dan siapa yang membayar mereka. Juga, mereka harus realist's tentang apakah
mereka adalah para pakar yang tepat untuk pekerjaan itu.
Seorang pemberi keterangan ahli mempunyai Profit sebagai berikut :
a. Saksi ahli akuntansi harus
memiliki pengetahuan menyeluruh tidak hanya dari prinsip akuntansi yang berlaku umum
(GAAP) tetapi juga dari pengetahuan terkini dari lembaga mereka.
b. Para ahli juga harus
menganalisis dan memiliki kemampuan untuk bekerja dengan data yang tidak lengkap,
Akibatnya, para ahli dapat membuat berbagai asumsi yang kemudian akan terbuka adanya
interpretasi yang kemungkinan diserang.
c. Para ahli harus memiliki
kemampuan untuk menyederhanakan masalah yang kompleks.
B.
JASA YANG DAPAT DIBERIKAN FRAUD AUDITOR
Secara
teoretis, jasa yang daPat diberikan oleh fraud auditor dapat bervariasi
mengingat profesionalisme,
independensi dan obyektivitas dari praktik penugasan yang dilakukan. Jasa yang dapat diberikan
tersebut meliputi:
1.
Management Support
Fraud auditor dapat
melakukan asistensi kepada manajemen dalam mereviu / memeriksa atas dugaan kejadian
kecurangan. Kegiatan ini dapat dilakukan sendiri atau bersama sesama auditor, atau dapat
juga dilakukan bersama orang lain yang berbeda latar belakang keahliannya.
2. Litigation Support
Fraud auditor dapat juga
melakukan pemeriksaan atas dugaan kecurangan tersebut di atas yang ditujukan dalam rangka
upaya penegakan hukum, balk untuk kasus pidana atau perdata
(criminal or civil legal
action). Dalam proses penegakan hukum ini, pihak yang meminta dapat raja berasal
dari pihak jaksa penyidik, pengacara ataupun hakim, dimana biasanya mereka mempunyai
pemehaman yang terbatas tentang aspek akuntansi dalam kasus yang dihadapi.
3.
Expert Witness
Sebagai aturan umum, seorang
saksi dibatasi untuk tidak memberikan kesaksian berupa opini, kesimpulan dan
karekteristik (sifat) atas suatu kejadian atau benda. Seorang saksi hanya
boleti memberikan keterangan atas apa yang diketahuinya sebagai fakta, atau apa
yang dialami dengan kelima
panca indranya, yaitu melihat, mendengar, merasakan, mencium, mencicipi atau
menyentuh. Pengecualian atas aturan umum ini diberikan ketika
seorang saksi menyatakan
persepsi, misalnya umur, tinggi dan berat seseorang, kecepatan atas suatu benda yang
bergerak dan lain-lain. Namun demikian berbeda dengan seorang saksi, seorang Ahli memberikan keterangan
berdasarkan pegetahuan dan pengaiaman profesional dalam area profesinya.
Untuk dapat melakukan
penugasan tersebut di atas, fraud auditor harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
1.
Able to Identify Financial
Issues, yaitu memahami sistem dan issues keuangan, akuntansi keuangan, auditing dsb.
2.
Has Knowledge of
Investigative Techniques, yaitu kemampuan membangun hypotesa, mengumpulkan informasi, menganalisis dan memilah
bukti.
3.
Has Knowledge of Evidences, yaitu
pengetahuan tentang bukti yang relevan, mencukupi, cara memperoieh, menyimpan
dan menyajikan bukti di peradilan.
4.
Capable to Interpreting
Financial Information. Dokumen /informasi keuangan dapat merupakan alat bukti, oleh karena itu harus
dipahami dan dinterpretasikan secara tepat.
5.
Able to Present Findings. Fraud
auditor harus mampu menyajikan temuan dengan alur pikir yg jelas, obyektif, independen, sehingga dapat
mendudukkan masalah secara
proporsional.
C. LANDASAN HUKUM KETERANGAN
AHLI
Walaupun
bukan merupakan unsur kompetensi yang akan diakui oleh
hakim, pemberi keterangan ahli
akuntansi dan auditing
perlu memahami (dalam batas-batas tertentu) ketentuan hokum yang berkaitan dengan ahli
ketentuan ini adalah sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang Hukum Acara
Pidana
1. Alat bukti Keterangan Ahli
Keterangan ahli sebagai alat bukti diatur dalam
pasal 184 KUHAP yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah:
a. Keterangan
saksi;
b. Keterangan
ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
|
e. Keterangan terdakwa.
Selanjutnya dalam pasal 186
KUHAP menyatakan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
Selanjutnya dalam penjelasan pasal 186 tersebut dinyatakan bahwa keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan
pada waktu pemeriksaan oleh penyidik
atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah di
waktu is menerima jabatan atau pekerjaan.
Jika hal itu tidak diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum, maka pada pemeriksaan di sidang,
diminta untuk memberikan keterangan dan dicatat dalam
berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut diberikan setelah is mengucapkan sumpah atau janji di
hadapan Hakim.
Menurut Tuanakotta (2010) ada tiga cara memperoleh alat bukti keterangan
ahli yang sah sebagai berikut :
a.
Ahli memberikan keterangan
di depan penyidik yang dituangkan dalam bentuk BAP. Sebelum memberikan keterangan, is wajib
bersumpah/berjanji di hadapan penyidik bahwaia akan memberikan keterangan menurut pengetahuannya yang
sebaik-baiknya. Keterangan ahli dalam bentuk
BAP biasanya merupakan tanggapan atas pertanyaan penyidik. Ahli yang telah memberikan keterangan atas
permintaan penyidik dapat tidak hadir di sidang, cukup keterangan yang telah diberikan di bawah sumpah
dibacakan. Akan tetapi kalau hakim
menganggap perlu merjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat meinta agar
ahli yang bersangkutan hadir memberikan
keterangan di sidang dan membawa bahan baru yang diperlukan.
b.
Ahli memberikan keterangan
dalam bentuk laporan yang diminta secara resmi oleh penyidik, yang disebut
lapaoran ahliyang dibuat dengan mengingat sumpah saat is menerima jabatan atau pekerjaan. Kemudian laporan
ahli ini disebut juga alat bukti surat.
c.
Ahli memberikan keterangan
di sidang pengadilan berdasarkan penetapan hakim dan keterangannya dicatat dalam
berita acara sidang oleh panitera. Keterangan tersebut diberikan setelah is mengucapkan sumpah atau janji
di hadapan hakim.
2. Stake holder atau
pihak yang berkepentingan
Pihak-pihak yang
berkepentingan dengan pemberi keterangan ahli dapat berasal dari pihak jaksa/penyidik, hakim ataupun terdakwa.
a. Jaksa/Penyidik
Jaksa/penyidik
berkepentingan dengan pemberi keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian atas dakwaan yang dibuatnya. Wewenang
penyidik untuk meminta pendapat ahli ini diatur
dalam pasal 7 ayat (1) huruf h yang menyatakan bahwa penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang untuk
mendatangkan orang ahli yang diperlukan
dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
b. Hakim
Wewenang hakim untuk meminta
ahli diatur dalam pasal 180, yang menyatakan sebagai berikut:
(1)
Dalam hal diperlukan untuk
menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang Pengadilan, Hakim ketua sidang dapat minta
keterangan ahli dan dapat pula minta
agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
(2)
Dalam hal timbul keberatan
yang beralasan dari terdakwa atau penasehat hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1), hakim memerintahkan
agar hal itu dilakukan penelitian ulang
(3)
Hakim karena jabatannya dapat
memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat 2.
(4)
Penelitian ulang sebagaimana
tersebut pada ayat2 dan ayat 3 dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personil yang berbeda
dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.
c.
Terdakwa

oleh saksi ahli dari pihak
penuntut. Hak terdakwa untuk mengajukan ahli diatur dalam pasal 65, yaitu tersangka atau terdakwa berhak
untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan
keterangan yang menguntungkan bagi
dirinya.
D. HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG PEMBERI KETERANGAN
AHLI
1.
Hak-hak saksi dalam KUHAP
a.
Hak untuk diperiksa tanpa
hadirnya terdakwa pada saat saksi diperiksa (pasal 173 KUHAP)
b.
Hak untuk mendapatkan
penterjemah atas saksi yang tidak paham bahasa indonesia (pasal 177 ayat 1 KUHAP)
c.
Hak saksi yang bisu atau
tuli dan tidak bisa menulis untuk mendapatkan penerjernah (pasal 178 ayat 1 KUHAP)
d. Hak untuk mendapatkan
pemberitahuan sebelumnya selambat-Iambatnya 3 hari sebelum menghadiri sidang (pasal 227 ayat 1
KUHAP)
e. Hak untuk mendapatkan biaya pengganti atas kehadiran di sidang
pengadilan (pasal 229 ayat 1 KUHAP).
Hak-hak di atas masih sangat
terbatas, mengingat modus tindak pidana yang terus berkembang dan iebih sistemik.
2. Kewajiban Seorang
Pemberi Keterangan Ahli
Sama hainya dengan seorang "saksi", menurut hukum, seorang saksi
ahli yang dipanggil di depan pengadilan memiliki
kewajiban untuk :
a.
Menghadap/ datang ke
persidangan, setelah dipanggil dengan patut menurut hukurn.
b.
Bersumpah atau mengucapkan
janji sebelum mengemukakan keterangan ( dapat menolak tetapi akan dikenai
ketentuan khusus).
c.
Memberi keterangan yang
benar Bila seorang saksi ahli tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka dia dapat dikenai sanksi
berupa membayar segala biaya yang telah
dikeluarkan dan kerugian yang
teiah terjadi. Akan tetapi seorang ahli dapat tidak menghadiri persidangan jika memiliki alasan yang
sah.
Menurut pasal 180 KUHAP, keterangan seorang ahli dapat saja ditolak
untuk menjernihkan duduk
persoalan. Baik oleh hakim ketua sidang maupun terdakwa / penasehat hukum. Terhadap kondisi ini, hakim dapat
memerintahkan melakukan penelitian ulang oleh instansi semula dengan komposisi personil yang berbeda, serta
instansi lain yang memiliki kewenangan.
Kekuatan keterangan ahli ini bersifat bebas dan tidak mengikat hakim untuk menggunakannya apabila bertentangan
dengan -keyakinan hakim. Dalam hal ini, hakim masih membutuhkan alat bukti lain untuk mendapatkan
kebenaran yang sesungguhnya.
Adapun syarat sah keterangan
saksi sebagai alat bukti antara lain :
a.
Saksi harus disumpah.
b.
Keterangan saksi mengenai
perkara yang dilihat, didengar, dialami serta alasannya.
c.
Harus didukung alat bukti
lainnya.
d.
Persesuaian antara
keterangan dengan lainnya.
Pasal 179 KUHAP menyatakan
bahwa:
a.
Setiap orang yang diminta
pendapatnya sebagai ahli kedokteran atau ahli lainnya wajib memberikan
keterangan ahli demi keadilan.
b.
Semua ketentuan tersebut di
atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka
mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang sebenarnya menurut
pengetahuan dalam bidang keahliannya.
Janji atau
sumpah sebelum memberikan
keterangan ahli diatur dalam pasal 120 ayat 2, yaitu Ahli mengangkat
sumpah atau mengucapkan
janji dimuka penyidik
bahwa is akan memberikan keterangan
menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya
kecuali bila disebabkan
karena
harkat serta martabat,
pekerjaan atau jabatannya
yan mewajibkan is
menyimpan rahasia dapat
menotak untuk memberikan keterangan
yang diminta. Sedangkan
janji atau sumpah setelah
memberikan keterangan ahli diatur dalam pasal 160 ayat 4, yaitu jika
pengadilan menganggap perlu,
seorang saksi atau ahii wajib bersumpah atau berjanji sesudah saksi atau ahli
itu selesai memberikan keterangan.
E. PROSES PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
1. Persiapan
Agar pelaksanaan pemberian
keterangan lebih efektif, surat permintaan dari Instansi Penyidik atau Pengadilan sebaiknya ditujukan
kepada Instansi, tanpa menunjuk nama tertentu. Hal ins dimaksudkan agar instansi dirnaksud dapat menunjuk
petugas/pejabatnya yang mempunyai pengetahuan yang cukup seperti di atas.
Sebelum memberikan
keterangan ahli balk dalam proses penyidikan maupun kehadiran di pengadilan,
saksi ahli harus memastikan bahwa semua bukti/dokumen telah tersedia dan slap digunakan, hal-hal penting semua
telah-didiskftaikan dengan pihak peminta keterangan ahli, dan telah memiliki pemahaman yang lengkap mengenai laporan dan semua
hal-hal lain yang terkait. Saksi
ahli harus memastikan bahwa dia bersepakat dengan peminta keterangan mengenai urut-urutan alat bukti dan
strategi dalam penyampaiannya. Bila akan memberikan kesaksian di pengadilan, ada baiknya bila saksi ahli melakukan
'dry run' (latihan kegiatan) bersama
dengan menerima beragam pertanyaan sehingga tidak grogi dalam persidangan.
Pada pertemuan sebelum memberian pendapatnya di
persidangan, sebaiknya sekali lagi didiskusikan hal-hal yang terkait dengan kualifikasi dari saksi ahli
untuk memastikan bahwa kualifikasi tersebut masih
berlaku, untuk mendiskusikan kekuatan dan kelemahan dari kasus yang sedang dihadapi, dan untuk
mendiskusikan dan menyetujui tentang bagian-bagian apa saja dari laporan ahli, jika ada, yang akan dimasukkan sebagai
barang bukti. Sebelum memberikan
keterangan kepada penyidik, auditor perlu mengingat bahwa keterangan yang akan diberikan adalah keterangan
yang berkaitan dengan keahlian profesi auditornya, bukan sebagai ahli profesi lainnya. Sasaran Pemberian
Keterangan Ahli adalah memberikan pendapat
berdasarkan keahlian profesi Auditor dalarn suatu kasus yang menurut Pihak
Penyidik telah memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi dan/atau Perdata untuk membuat terang suatu peristiwa bagi
penyidik dan/atau Hakim
Harold A Feder dalam
bukunya, Succeeding As an Expert Witness, menganjurkan untuk mengingat hal-hal berikut
dalam pikiran anda ketika ditugaskan untuk menangani suatu kasus:
a.
Selalu berpikiran terbuka
b.
Tidak mendekati suatu kasus dengan kesimpulan awal yang sudah baku
mengenai sebab-musabab,
kesalahan, keteledoran atau kerugian
c.
Perlu diwaspadai bahwa pengacara atau para pihak lain mungkin
mengemukakan faktafakta secara tidak berimbang, balk disengaja atau tidak.
d.
Lakukan langkah-langkah investigasi anda secara disiplin dan penuh
kehati-hatian; buat formulir-formulir, prosedur-prosedur, dan proses-proses yang dapat
memastikan bahwa tidak akan ada bukti yang terlewatkan.
Ketika mempersiapkan dire
untuk menjadi saksi ahli atau mengemukakan bukti, perlu diingat hal-hal berikut:
a.
Persiapkan materi anda secara lengkap
b.
Kuasai penuh materi anda
c.
Persiapkan kesaksian anda secara dini
d.
Selalu menjaga wibawa dan integritas profesi
Salah satu hal terbaik yang perlu dilakukan
adalah selalu mengikuti perkembangan baru dalam bidang yang relevan dengan keahlian yang dimiliki.
Dibutuhkan upaya penuh kesungguhan agar terus dapat mengikuti perubahan dan perkembangan
industri apa pun, tidak terkecuali dalam metode-metode investigasi forensik yang terkini.
Untuk menjadi saksi
ahli yang berhasil dalam bidang akuntansi, misalnya, tidak cukup hanya
menguasai prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum (GAAP), namun juga semua peraturan relevan yang saat ini berlaku. Untuk
kasus-kasus menyangkut kejahatan kartu kredit, harus memiliki pemahaman dasar
mengenai sistem perbankan elektronik nasional. Selain terutama melalui pengalaman
lapangan, banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kecakapan dalam
bidang keahlian anda.
![]() |
Kegiatan-kegiatan yang dapat memelihara dan
meningkatkan keahlian seseorang serta menjadikannya saksi ahli yang lebih baik di antaranya:
a. Mengikuti pendidikan dan
pelatihan berkelanjutan
b. Membaca jurnal-jurnal dan
publikasi profesi
c. Menjadi anggota dan
berpartisipasi dalam perkumpulan-perkumpulan dan asosiasi-asosiasi
profesi
d. Mengajar, memberikan
pelatihan dan seminar
e. Mengikuti seminar dan
lokakarya spesialis
f. Menulis pada jurnal-jurnal
dan publikasi profesi
g. Mengambil kursus komputer
tingkat mahir.
Seorang ahli dapat
memperbaiki kemampuan berbicara untuk meningkatkan kredibilitas dengan
mengambil kesempatan-kesempatan berbicara di depan Publio ataupun forum tertentu.
Agar merasa nyaman berada di panggung pengadilan, anda mungkin perlu mengunjungi persidangan yang
ada untuk menyaksikan bagaimana ahli lain memberikan kesaksian dalam perkara yang
mirip. Menyaksikan siaran televisi juga memberikan kesempatan yang sama untuk
melihat bagaimana saksi ahli yang lain beraksi dalam beragam situasi.
2. Pelaksanaan Pemberian
Keterangan Ahli
Apabila suatu instansi pemeriksa telah melakukan
audit investigatif ataupun perhitungan kerugian keuangan negara, maka dalam proses selanjutnya,
kecurangan yang berindikasi tindak pidana yang laporan auditnya disampaikan kepada penyidik untuk
ditindakianjuti akan melibatkan auditor yang bersangkutan. Keterlibatan tersebut dapat
terjadi dalam tahap
penyelidikan, penyidikan maupun dalam tahap penuntutan. Keterlibatan auditor dalam tahap penyidikan
maupun penuntutan adalah dalam peran sebagai saksi maupun sebagai pemberi keterangan
ahli. Tetapi untuk keterlibatan sebagai pemberi keterangan ahli, ha! ini tidak harus
oleh auditor yang melakukan audit. Laporan audit investigatif atas kejadian yang bersifat
perdata yang ditindaklanjuti dengan gugatan perdata di Pengadilan, juga dapat melibatkan
auditor dalam peran sebagai saksi.
Dalam pelaksanaan Pemberian Keterangan Ahli, petugas yang ditunjuk harus
melaksanakan tugasnya dengan
memperhatikan ruang Iingkup keahliannya, yaitu semata mata hanya untuk menjelaskan suatu keadaan dari sudut
pandang iimu auditing atau akuntansi atau dari hasil perhitungan kerugian negara yang telah
dilakukannya. Apabila dalam penyidikan dan/atau sidang pengadilan petugas yang ditunjuk dimintakan
keterangan yang tidak ada
kaitannya dengan Iingkup keahliannya, maka petugas yang ditunjuk wajib mengingatkan
kepada pihak yang meminta keterangan bahwa keterangan yang
diminta di luar Iingkup keahliannya atau memberikan jawaban "tidak
tahu". Petugas yang ditunjuk dilarang memberikan keterangan yang tidak ada kaitannya
dengan Iingkup keahliannya atau yang tidak is ketahui dengan pasti jawabannya atau
jawaban yang masih ragu-ragu.
Pelaksanaan peran sebagai
saksi maupun sebagai pemberi keterangan ahli dapat menjadi pengalaman yang tidak
menyenangkan bagi auditor, tetapi dapat juga sebaliknya, apabila yang bersangkutan dapat
memberikan pendapatnya secara jelas dan diterima oleh para pihak sesuai dengan fakta
yang terjadi.
Dalam kenyataannya,
pertanyaan dan jawaban yang mungkin muncul di persidangan adalah sangat tergantung
dari kasus yang diperiksa, suasana sidang dan fakta-fakta yang terungkap
sebelumnya. Oleh karena itu hampir tidak mungkin untuk membuat pola bagaimana suatu pertanyaan
harus dijawab. Namun demikian, agar keterangan yang diberikan di pengadilan
mencapai tujuannya, yakni membuat terang perkara dan dipandang meyakinkan, seorang
pemberi keterangan ahli perlu memahami tip-tip yang boleh dan yang tidak boleh
dilakukan selama memberikan keterangan ahli.
Tujuan yang harus dicapai oleh auditor dalam
perannya sebagai saksi maupun sebagai pemberi keterangan ahli adalah membuat terang perkara
yang sedang disidangkan dengan cara memberikan pemahaman atas temuan audit investigatif atau kerugian
keuangan negara
kepada hakim, jaksa maupun penasehat hukum. Fakta-fakta maupun pendapat diungkapkan secara sederhana
dan jelas, sehingga setiap orang yang mendengarkan dapat memahaminya dan perdebatan
istilah-istilah akuntasi maupun audit dapat dihindari.
3. Pengujian kepada Ahli oleh Pihak Lawan
Pengujian ahli oleh pihak
lawan merupakan hal sering terjadi dalam persidangan. Disini pengacara diperbolehkan untuk mengklarifikasikan
atau juga untuk menilai saksi ahli. Apapun dapat dilakukan untuk menemukan sesuatu yang dapat menyangkal
atau membuat malu ahli. Kredibilitas ahli secara konstan dibutuhkan untuk
menjawab pertanyaan.
Tujuan
dari penasihat hukum lawan dalam pemeriksaan silang ada tiga. Pertama untuk mengecilkan pentingnya kesaksian tenagan ahli
yang dihadirkan. Tujuan kedua adalah agar kesaksian ahli mendukung posisi lawan dengan memunculkan serangkaian
asumsi. Tujuan ketiga untuk menyerang atau
menunjukan pendapat ahli itu sendiri, dengan mendiskreditkan pendapat, laporan dan kesaksianya.
Pengacara
lawan dapat menyerang atau menanyakan apapun yang telah dikatakan atau dimasukkan dalam persidangan, termasuk laporan
yang telah diterbitkan. Kadang pengujian
ulang menciptakan suasana konfrontasi dan kontradiksi.
Para
pihak tidak boleh menyerang atau berusaha mendiskreditkan secara personal. Ada banyak cara untuk mendiskreditkan saksi ahli.
Melalui proses, adalah penting untuk menjaga integritas harga diri dan profesionalitas. Sebuah pepatah untuk
diingat " bahkan lumpur dapat berpakaian
dengan baik"
Pengacara
lawan biasanya mempunyai rencana dengan pemeriksaan silang dalam pikirannya, dan dalam hal ini, saksi ahli bisa
mengantisipasi petunjuk ini dengan mencegah dirinya masuk perangkap. Bahayanya hal ini, tentu raja adalah bahwa saksi
ahli akan membutuhkan waktu
perencanaan kedepan untuk menjawab pertanyaan, dan tidak memberikan perhatian sepenuhnya pada pertanyaan
yang baru diajukan.



Pengacara lawan kadang akan
slap dengan membacakan semua kesaksian sebelumnya dan mempublikasikan saksi-saksi.
Pengacara lawan juga dapat berbicara kepada pengacara lain untuk kemampuan saksi
dipengadilan jika mereka telah berpengalaman dengan saksisaksi. lika kelemahan
ditemukan, pertanyaan mungkin akan diarahkan kekelemahan tersebut.
Pengacara lawan juga dapat
berusaha untuk mengawasi psikologi dari saksi ahli dengan :
a.
Mengadakan kontak mata
nonstop
b.
Menanyakan pertanyaan dengan nada
cepat untuk membingungkan saksi
c. Tidak mengijinkan ahli untuk
menerangkan atau menyimpang dari pertanyaan sebenarnya.
Pengacara lawan akan dengan
cepat memahami pola pendapat dari saksi ahli dan mungkin akan mengambil sikap agresif
untuk menggiringnya ke wilayah di mana dia memiliki keraguan.
Metode-metode strategi berikut dapat digunakan
untuk mendiskreditkan seorang saksi ahli atau untuk menurunkan derajat kepentingan kesaksiannya.
Metode-metode tersebut dapat dilakukan sendiri-sendiri atau bersamaan. Terbuka kemungkinan
masih ada metodemetode lain yang dapat diterapkan. Dalam melontarkan
pertanyaan-pertanyaan kepada sksi ahli, seorang pengacara yang balk dapat dengan cepat melihat
kelemahan-kelemahan seorang saksi dan mendayagunakan berbagi teknik untuk mencapai
tujuannya.

a.
Penglihatan Sempit (Myopic Vision)
Penglihatan
sempit adalah teknik untuk membuat tenaga ahli mengakui bahwa dia telah menghabiskan banyak waktunya
guna menyelidiki suatu hal, kemudian si pengacara menyoroti hal lain yang tidak
begitu dikuasai atau belum banyak dikaji oleh si tenaga ahli. Hal lain tersebut
mungkin bukan persoalan yang pokok dalam perkara yang disidangkan, namun harus
relevan dengan kesimpulan yang diperoleh. Kemudial), pengacara lawan akan
menjadikannya sebagai masalah besar dan membuktikan bahwa pandangan si tenaga ahli
terlalu sempit karena penelaahannya hanya mencakup lingkup yang terlalu sempit,
sehingga kurang memadai. Pada saat yang sama, pengacara lawan dapat menyebut besarnya
biaya tenaga ahli untuk menunjukkan bahwa telah dikeluarkan biaya yang sedemikian besar untuk
menghasilkan pekerjaan yang "jelasjelas tidak memadai" tersebut.
b.
Keamanan
Pendekatan
ini diambil dengan tidak menyerang si ahli sehingga dia terperangkap oleh rasa aman palsu. Kemudian,
pengacara lawan mungkin mendapatkan ceiah kecil yang dapat dieksploitasi dengan
cepat. Pendekatan ini bercirikan sikap bersahabat dan berdamai, sehingga hakim
bersimpati dengan kepentingan pengacara lawan. Pengacara lawan juga dapat menunjukkan
sejumlah kesamaan dengan saksi ahli sehingga membuatnya ingin menolong pihak lawan dalam
mengungkap informasi. Saksi ahli akan terpancing menyampaikan informasi yang seharusnya tidak
diberikan. Dengan tambahan informasi itu, celah atau lubang dalam pembuktian bisa ditemukan
dan dibuka lebih lebar.
c.
Kontradiksi
Pengacara lawan mungkin bisa
menggunakan pertanyaan menggiring (leading questions) yang membuat saksi ahli terpojok dalam situasi
yang berat atau kontradiktif. Cara lainnya, pengacara dapat memperkuat kredibilitasnya di persidangan
dengan mengungkapkan dokumen atau
mengutip pendapat dalam suatu artikel dari pakar lain di bidangnya yang isinya
terkesan saling bertentangan. Bila dokumen atau artikel
tersebut berlawanan dengan pendapat saksi ahli, maka si saksi ahli dapat
dimintai penjelasan. Bila memang
betul ada kontradiksi, saksi ahli dapat ditarik ke dalam perdebatan mengenai siapa yang paling kompeten
atau berpengalaman dalam bidang itu. Ada juga kasus-kasus di mana seorang saksi ahli membuat pernyataan
yang bertentangan dengan pernyataannya sendiri atau dengan artikelnya yang
ditulis beberapa tahun sebelumnya
hanya karena dia lupa atau bingung akibat tekanan.
d. Informasi Baru
Pengacara lawan dapat mengemukakan informasi baru yang mungkin tidak
diketahui saksi ahli. Hal ini biasanya
dilakukan untuk membingungkan saksi ahli sehingga dia akan membuat pernyataan yang saling bertentangan atau
untuk menggulirkan sejumlah skenario
lain, karena pengungkapan informasi tersebut dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa laporan atau pendapat yang ada
saat ini sudah tidak lagi bermanfaat.
e. Mendukung Teori Lain yang Berseberangan
Pendekatan
ini mengakui kualifikasi saksi ahli dan bukti yang diajukannya. Informasi yang dipakai oleh saksi ahli kemudian
diinterpretasikan oleh pengacara lawan dengan cara yang berbeda untuk mendukung teori alternatif.
Dengan mendapatkan persetujuan saksi
ahli mengenai teori dan interpretasi lain atas fakta-fakta yang ada, pengacara lawan berhasil menjadikannya sebagai saksi untuk
pihak lawan. Teknik ini bermanfaat untuk mendapatkan persetujuan-persetujuan dari saksi ahli yang
melemahkan kesimpulannya dan, pada
akhirnya, kredibilitasnya.
f. Bias


dapat
berfokus pada pertanyaan mengenai apakah saksi ahli telah diberitahu oleh pihak
yang memintanya mengenai apa
yang harus dilakukan dan dicari. Dengan pendekatan ini, pengacara lawan mungkin
berusaha menunjukkan bahwa saksi ahli telah sengaja mengabaikan dokumen penting
untuk membantu kliennya.
g. Konfrontasi
Metode ini menggunakan konfrontasi kata-kata untuk membuat saksi berada
pada
situasi di mana dia bisa
kehilangan kendali emosi dan menunjukkan kemarahan. Begitu saksi meledak dalam
kemarahan, kredibilitasnya hilang.
h. Papan
Resonansi (Sounding Board)
Metode ini menggunakan saksi
sebagai papan resonansi untuk mempertegas ingatan hakim terhadap
aspek-aspek perkara yang
menguntungkan (pengacara lawan).
Teknik ini sering menggunakan
kata-kata "betul demikian?" dan " apakah anda setuju dengan saya?".
Persetujuan yang terus-menerus
tanp a jeda berguna untuk
mengintimidasi saksi ahli. Di mata hakim, persetujuan terhadap berbagai macam pertanyaan yang
diajukan oleh
pengacara lawan dapat mengundang kesan bahwa saksi ahli secara umum menyetujui posisi pengacara
lawan.
i. Syarat-Syarat
Penugasan
Teknik ini biasanya
digunakan dengan memperoleh surat penunjukan yang asli dan mempelajari syarat-syarat
penugasannya. Pengacara lawan dapat menunjukkan
bahwa saksi ahli memiliki itikad
untuk hanya melihat hal-hal yang mendukung
kliennya dan mengabaikan
teori-teori alternative yang
ada sehingga secara umum
merugikan pihak lawan. Dengan demikian,
saksi ahli dianggap telah berpihak.
j. Mendiskreditkan Saksi Ahli
Teknik ini didasarkan pada
konsep pembuktian bahwa si ahli tidak layak untuk tampil sebagai sebagai saksi ahli
di pengadilan. Hal ini dilakukan dengan menunjukkan bahwa si ahli saat ini atau
sebelumnya telah nyata-nyata terbukti bias, penuh prasangka, korup, pernah dipidana karena
tindak kriminal, terlihat melakukan tindakan asusila,
memberikan
pernyataan-pernyataan yang tidak konsisten, memiliki reputasi buruk kurang jujur dan/atau melebih-lebihkan
kualifikasinya.
Pendiskreditan juga dapat dilakukan dengan mempermasalahkan kualitas
latar belakang pendidikan si tenaga ahli untuk mengungkap kegiatan-kegiatan
tidak wajar lainnya yang membuatnya tidak netral atau
mengakibatkan dia tidak Iayak untuk tampil sebagai ahli di pengadilan
4. Hambatan dalam Memberikan Keterangan
Ahli
a. Kendala
Intern
Kendala intern berasal pari pihak si
pemberi keterangan sendiri, antara lain yaitu:
-
Kurang persiapan.
- Kurang
menguasai
-
hal-hal yang berkaitan
dengan kasus yang dipermasalahkan.
-
Tidak percaya diri, lupa.
Hal ini terutama kendala untuk pemberi keterangan saksi, dimana dia harus mengingat apa yang dilihat,
didengar dan dialami atas suatu kasus.
-
Bias. Walaupun pada dasarnya
seorang auditor harus menaati kode etik profesinya, namun sikap tidak obyektif seorang pemberi
keterangan ahli ataupun saksi dapat muncul apabila dari awal yang bersangkutan
mempunyai sikap ingin memenangkan salah satu pihak yang berperkara. Misalnya adalah seorang ahli tidak
mau memberikan pendapat atas
suatu pertanyaan yang seharusnya dia tahu/paham, karena dia radar kalau dia menjawab akan memberatkan atau
melemahkan suatu dakwaan.
b. Kendala Ekstern
Kendala-kendala
ekstern yang dapat mempengaruhi proses pemberian keterangan antara lain yaitu:
-
Keterlambatan pengiriman
surat panggilan sidang.
-
Tidak jelasnya jadwal waktu
(jam) sidang.
-
Nada pertanyaan yang
bersifat provokatif.
-
Perbedaan persepsi diantara sesama
auditor.
-
Bias. Kalau sikap bias sebelumnya berasal dari pemberi keterangan ahli,
sikap bias ini dapat juga muncul dari pihak jaksa, pengacara maupun hakim dan
hal ini tentu akan mempengaruhi proses pemberian keterangan.
-
Suasana ruangan sidang yang tidak kondusif.
5. Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
Pasal 242 KUHP antara lain
menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan
palsu di atas sumpah, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dan jika keterangan palsu
tersebut diberikan dalam perkara pidana dan merugikan tersangka atau terdakwa, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Belajar dari ketentuan hukum
tersebut, maka sudah seharusnya seorang auditor harus mempertahankan sikap
independensi dan obyektivitasnya dalam setiap kegiatan termasuk dalam
memberikan keterangan di sidang pengadilan.
F. TEKNIK SURVIVAL
Teknik survival adalah
teknik mempertahan diri. Larry Crumbley membuat saran-saran untuk akuntan forensik
tentang kesaksian mereka.
a.
Use Visual Aids : Gunakan Alat Bantu Visual.
Sederhanakan penyajian bidang akuntansi yang sering sulit dipahami bagi masyarakat umum, Gunakan
PowerPoint bagan, grafik, atau ilustrasi terkait.
b.
Do Not Answer an Ambiguous Question : Jangan menjawab Pertanyaan yang
Abigu. Jika Anda
tidak dapat menjawab pertanyaan, katakan demikian dan klarifikasi permintaan.
c.
Maintain Your Composure : Pertahankan ketenangan
Anda. Pengacara iawan akan mencoba
untuk mendiskreditkan Anda dan menghancurkan rasa percaya diri Anda jika kesaksian Anda bisa memiliki
dampak mempengaruhi atas kasus klien mereka.
d.
Be Patient : Bersabarlah., tetap tenang
dalam sikap dalam kejadian kacau atau bergejolak.
e.
Maintain a careful Sense of Humor: Menjaga Rasa Humor dengan baik, humor
alami baik - baik saja, dalam situasi
yang tepat, tapi dapat menjadi boomerang. Pastikan untuk tidak menggunakan
lelucon kejam, dan tidak memaksa orang lain.
f.
Know Your Limitations : Mengenal Keterbatasan. Jangan mencoba untuk
menggertak bila Anda tidak tahu jawaban, focus sekitar keahlian sendiri.
g.
Do Not Become Argumentative or Defensive : Jangan menjadi Argumentatif
atau Defensif, Hindari prilaku negative, meskipun mungkin sulit untuk
menyembunyikan perasaan anda.
h.
Do Not Forget Who is Deciding the Case: Jangan Lupakan Siapa yang
menentukan kasus. Ditentukan apakah Anda berbicara dengan jelas makin dan
mengkomunikasikan rasa etika yang kuat, sikap positif, danantusiasme.
Faktor-faktor ini mungkin memiliki pengaruh lebih besar pada hasil daripada
kesaksian yang sebenarnya.
G. TIPS
BAGI PEMBERI KETERANGAN AHU
1.
Berpakaian konservatif dan rapi.
2.
Memperlihatkan prilaku yang siap dan percaya diri.
3.
Mengatakan kebenaran.
4.
Menjaga kontak mata dengan penanya sesering mungkin.
5.
Meminta pertayaan yang panjang atu yang tidak tepat untuk diubah
kalimatnya atu dipecah menjadi kalimat kalimat yang lebih pendek.
6.
Mengambil nafas sebelum menjawab setiap pertayaan dengan cara berbicara
yang tenang dan tidak tergesa-gesa
7.
Menjelaskan konsep yang rumit dalam istilah umum.
8.
Bersahabat dan ramah dengan kehadiran setiap pihak.
9.
Membetulkan setiap pernyataan yang salah segera setelah terdektesi.
10. Berbicara dengan suara yang
jelas dan keras.
11. Menahan diri dalam
menggunakan bahasa professional.
12. Menggunakan istilah yang
sederhana untuk menerangkan temuan atau pendpat.
13. Menjawab hanya atas pertanyaan yang ditanyakan,
jangan keluar dari pokok persoalan atau menyampaikan pernyataan lebih dari yang diminta oleh
penanya.
14. Jangan berhubungan secara lisan dengan
pengacara.
15. Jangan mencoba melucu atau bersikap riang.
16. Melihat langsung kepada orang yang mengajukan
pertanyaan.
17. Menjaga
sikap professional, jangan tersenyum tanpa alasan kepada hakim,jaksa atau pengacara.
18. Tenang
dan tidak tergesa-gesa delam menjawab pertanyaan- berpikirlah sebelum berbicara.
19. Menggunakan
grafik, bagan dan tambahan visual lainnya jika hal ini membantu dalam mengklarifikasi masalahnya.
20. Sedapat mungkin jangan
membaca dari catatan, anda akan terlihat seperti sedang mengulang kesaksian-
dan ini terlihat buruk atau kurang menguasai permasalahan
21. Jika mempunyai dokumen untuk
diajukan, aturlah sehingga anda dapat cepat mengambilnya jika diminta.
22. Jangan bicara dengan
ragu-ragu atau gagap, peroleh kembali ketenangan diri anda ketika pertanyaan yang sulit atau keras
yang diajukan.
23. Mintalah untuk mengulang
pertanyaan atau penjelasan jika anda tidak benar-benar memahaminya.
24. Jika anda tida tahu,
jawablah tidak tahu,jangan menebak-nebak.
25. Dalam uji — silang, jangan
menjawab terlalu cepat. Konsultasikan dengan pihak anda apa tujuan dari
pernyataan itu.
26. Jika hakim atau juri ingin
bertanya, jawablah pertanyaan itu dengan melihat kearahnya
27. Jangan memandangi ruangan,
lantai atau langit-langit
28. Bersahabat dan ramah dengan
siapa saja.
29. Jangan berkata-kata dengan
nada marah jika pengacara lawan menyerang anda Jujurlah, jangan berbohong, jangan mengada-ada,
janganmengelak.
BAB V
LAPORAN PEMBERIAN KETERANGAN
AHLI
Proses
dokumentasi atas hasil pelaksanaan audit investigatif merupakan tahap yang sama
pentingnya dengan tahapan
lain dalam audit investigatif atas suatu kasus. Biasanya bentuk dokumentasi
tersebut berupa laporan tertulis. Laporan tertulis merupakan suatu bukti bahwa
audit investigasi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Laporan yang baik hanya mengungkapkan fakta-fakta yang berhubungan dengan kasus yang
sedang diaudit. Auditor harus mempertimbangkan bahwa laporan hasil audit
investigasi akan dibaca oleh banyak pihak termasuk pihak-pihak mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan auditor. Dengan demikian, dalam menyusun laporannya
auditor harus mampu bertahan dengan apa yang sudah ditulisnya. Untuk itu is harus meyakinkan bahwa
laporan telah dibuat sesuai dengan prosedur dan telah menjawab pertanyaan kiasik yaitu siapa,
apa, mengapa, dimana, bilamana, clan bagaimana.
Mutu
atau kualitas suatu kegiatan pemberian keterangan ahli pada umumnya dinilai
dari laporan hasil pemberian
keterangan ahli yang dihasilkan. Untuk menjaga mutu atau kualitas tersebut, laporan hasil
pemberian keterangan ahli harus disusun berdasarkan persyaratan laporan yang baik sesuai
dengan standar pelaporan yang berlaku. Pada suatu kegiatan pemberian keterangan ahli,
laporan hasil pemberian keterangan ahli dituangkan dalam suatu laporan hasil
pemberian keterangan ahli (LHPKA). Laporan hasil pemberian keterangan ahli dimaksud memuat simpulan
pemberi keterangan ahli perihal keterangan ahli yang telah diberikan
di depan penyidik maupun di depan persidangan terkait dengan hasil temuan
auditor terhadap penyimpangan atas
suatu kegiatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara.
A.
PENGELOLAAN LAPORAN HASIL PEMBERIAN KETERANGAN AHLI (LHPKA)
Pengelolaan Laporan Hasil
Pemberian Keterangan Ahli (LHPKA) diatur sebagai berikut:
1.
Setiap pemberian keterangan ahli dibuat Surat Tugas dan tembusannya
disampaikan oleh Pimpinan Unit Kerja kepada Deputi Bidang Investigasi.
2.
Setiap pemberian keterangan ahli di depan sidang pengadilan dibuat LHPKA
dan disampaikan oieh Pimpinan
Unit Kerja kepada Deputi Bidang Investigasi untuk dilakukan penelaahan dan pemutakhiran
database penugasan Bidang Investigasi.
3.
Untuk pemberian keterangan ahli dalam rangka penyidikan tidak perlu
dibuat LHPKA, tetapi
pemberi keterangan ahli mempertanggungjawabkan penugasan pemberian keterangan ahli tersebut
dalam Nota Dinas dan disampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja.
4.
Pimpinan Unit Kerja mencatat dan mengkompilasi materi LHPKA sebagai
bahan referensi penugasan keterangan ahli.
B. FORMAT/SUSUNAN LHPKA (Laporan
Hasil Pemberian Keterangan Ahli)
Surat Pengantar LHPK adalah
sebagai berikut :
KOP Surat Unit Kerja
Nomor :
LAP- ....................................................................................... ..... 2012
Lampiran : Satu laporan
Hal : Laporan Hasil Pemberian Keterangan Ahli
pada perkara ............................. (uraikan nama kasus dan nama terdakwa)
Yth. Deputi Bidang
investigasi di
Jakarta
Berdasarkan surat . (sebutkan nama Instansi Penyidik/Pengadilan
yang memanggil)
Nomor: ......................... tanggal ............ perihal
Pemanggilan Ahli dan Surat Tugas
(sebutkan nomor dan tanggal ST Pemberian
Keterangan Ahli yang dikeluarkan oleh Unit
Kerja) telah dilaksanakan
pemberian keterangan ahli pada sidang di Pengadilan (sebutkan
pengadilan yang menangani) pada ........... (uraikan nama
kasus) oleh (nama
pemberi
keterangan ahli)
pejabat fungsional auditor pada......................... (sebutkan Unit Kerja).

Atas perhatian Bapak, kami
mengucapkan terima kasih.
(Jabatan Pimpinan Unit Kerja),

Format/susunan LHPKA memuat pokok-pokok hasil pemberian keterangan ahli
yang telah dilaksanakan sebagai
berikut:
1. Dasar Penugasan
a.
Surat Tugas..........(sebutkan nomor dan tanggal ST Pemberian
Keterangan Ahli yang dikeluarkan oleh Unit
Kerja).
b.
Surat..........(sebutkan surat permintaan/panggilan dari
Instansi Penyidik/Pengadilan).
2. Ruang Lingkup Penugasan
Memberikan pendapat atas
kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada ............
(sebutkan judul, nomor dan
tanggal LHPKKN).
3. Waktu Penugasan
Pemberian keterangan Ahli di
lakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal ... pukul s.d .................
4. Pelaksanaan Persidangan
Merupakan resume dari pertanyaan dan jawaban di
persidangan. Sedangkan rincian pertanyaan dan jawaban di persidangan dimuat
sebagai lampiran laporan, adaiah sebagai berikut:
1. T : (Uraikan pertanyaan-pertanyaan saat
persidangan) J J : (Uraikan jawaban yang dikemukakan saat persidangan)
2. T : Dst.
J : Dst.
Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Mengetahui:
Kasubdit/Kabid
Investigasi,
|
................. (nama kota), ..............2012
Pemberi Keterangan Ahli,
|
![]() |


Pendamping

DAFTAR PUSTAKA
Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi No: KEP-46/MEN/II/2009. PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG AUDIT
FORENSIK.
Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pedoman Penugasan Bidang
Investigasi. 2009
Badan Pengawasan dan
Keuangan. Modul Pendidikan dan Pelatihan Forensic Auditing Modul Pemberian
Keterangan ANL 2007
Soenarto
Soerodibroto, SH, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge
Raad, Edisi Keempat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Ketetapan MPR Nomor
XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme.
Peraturan Pemerintah RI Nomor
68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Negara.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Deputi
Bidang Investigasi, BPKP, Pedoman Pengelolaan Bidang Investigasi, Jakarta,
2005.
Association Of Certified
Fraud Examiners, Fraud Examiners Manual, Austin, Texas, 2005-2006
Kamus
Besar Bahasa indonesia, Tim Prima Pena, Gitamedia Press.
Peraturan Meneg
PAN Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Theodurus M. Tuannakotta, Akuntansi Forensik dan Audit
Investigatif, Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2010.
Singleton, T., Singleton, A.,
Bologna, J., and Lindquist, R., 2006, Fraud Auditing and Forensic Accounting, 3rd Edition, New York: John Wiley
& Sons, Inc.
![]() |
Belum ada tanggapan untuk "PENGERTIAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI"
Post a Comment