ANALISIS
PENERAPAN E-BILLING SYSTEM
DI
KANTOR CAMAT BULELENG
Ni
Luh Junia Purnami
Jurusan
Akuntansi Program S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas
Pendidikan Ganesha
Email
: niapurnami@yahoo.co.id
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan E-Billing System di Kantor Camat
Buleleng. Sistem E-Billing diharapkan
dapat membantu wajib pajak khususnya Kantor Camat Buleleng dalam proses
pembayaran pajak secara online. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dengan
menerapkan teknik wawancara, teknik kepustakaan, dan teknik dokumentasi. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa Kantor Camat Buleleng sudah menerapkan
pembayaran pajak dengan E-Billing sejak 1 Juli 2016 pembayaran dilakukan di
Bank persepsi atau Kantor Pos. Penerapan E-Billing
sangat membantu bendahara pengeluaran Camat Buleleng dalam mempercepat proses
pembayaran pajak yang lebih mudah, cepat, dan akurat. Terdapat kendala yang
dihadapi oleh Camat Buleleng dalam penerapan sistem E-Billing adalah sering terjadi kesalahan dalam mengimput data dan
lemahnya akses ke sistem DJP karena kepadatan pengguna. Sistem E-Billing sangat efektif dan efisien
digunakan oleh semua kalangan wajib pajak atau pemungut pajak daripada
menggunakan SSP secara manual.
Kata Kunci : E-Billing,
wajib pajak, Surat Setoran Pajak.
ABSTRACT
This research aims to know the application of E-Billing
System at the Head Office Buleleng. E-Billing system is expected to help
taxpayers in particular Buleleng District Office in the process of tax payments
online. This study used a qualitative method with descriptive approach.
Collecting data in this study by applying the techniques of interview,
observation techniques, technical literature, and technical documentation.
These results indicate that the Buleleng District Office has implemented a tax
payment with E-Billing since July 1, 2016 payments were made in the Bank's
perception or the Post Office. Implementation of E-Billing is helpful Spending
Treasurer Head of Buleleng in accelerating the tax payment process easier,
faster, and accurate. There are constraints faced by the Head of Buleleng in
the implementation of E-Billing systems are often errors in the data mengimput
and poor access to the system because of the density of the user DJP. E-Billing
system is very effective and efficient use by all circles of the taxpayer or
the tax collector rather than using SSP manually.
Keywords: E-Billing, tax payers, the Tax Payment.
I.
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Kewajiban Negara Republik Indonesia
adalah memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Dalam rangka memfasilitasi
kebutuhan Negara, pemerintah terkait membutuhkan penerimaan Negara. Salah satu
penerimaan Negara Republik Indonesia yang terbesar bersumber dari pajak. Pajak
di Indonesia memainkan peran penting dalam mengurangi deficit anggaran Negara
dan meningkatkan pembiayaan Negara. Oleh karena itu, kebijakan pajak memiliki
peran penting dalam pembangunan nasional. Dengan demikian kebijakan pajak akan
menuju arah perbaikan kebijakan dan perpajakan melalui (a) reformasi
administrasi perpajakan, (b) reformasi peraturan dan perundang-undangan, dan
(c) reformasi pengawasan dan eksplorasi potensi. Reformasi juga telah dilakukan
dalam administrasi pajak, yaitu melalui pembentukan kantor pelayanan pajak di
masing-masing daerah.
Pada tahun anggaran 2015 realisasi
pendapatan Negara tercatat mencapai Rp1.055 triliun. Jumlah tersebut mencapai
81,5% dari yang ditargetkan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara
Perubahan (APBNP) 2015 yang tercatat Rp 1.294,25 triliun (Liputan6.com, 2016).
Menurut Direktur Eksekutif Center for
Indonesia Taxation Analusis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan meskipun
penerimaan pajak masih di bawah target, usaha dari DJP pencapaiannya cukup
bagus di tengah berbagai kendala, perlambatan ekonomi, keterbatasan kapasitas,
dan masih rendahnya kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Oleh karena itu
pemerintah terus melakukan perubahan-perubahan dari semua aspek menuju ke arah
yang lebih baik dari situlah reformasi perpajakan dilakukan dari masa ke masa.
Reformasi pajak dijalankan untuk dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak
terutama dalam membayar pajak.
Hal tersebutlah yang mendorong
pemerintah untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik. Dalam
peraturan ini disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Wajib Pajak dapat
melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara
elektronik. Sistem pembayaran pajak secara elektronik (E-Billing) adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan
Kode Billing. Kode Billing ini merupakan bagian dari sistem Penerimaan Negara
secara elektronik yang di administrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal
Pajak. Dengan menggunakan E-Billing Wajib
Pajak diberikan kemudahan dalam pembayaran pajak. Oleh karena itu, layanan
berbasis E-Billing terbukti menjadi
salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan instansi pemerintah untuk
memfasilitasi pembayaran pajak terhadap Wajib Pajaknya (Maulana et al., 2015).
Selama
ini pembayar pajak atau disebut wajib pajak yang melakukan pembayaran PPn
(Pajak Pertambahan Nila), PPh 21 (Pajak Penghasilan Pribadi) atau PPh 25 (Pajak
Penghasilan Perusahaan) membayar pajaknya melalui bank atau kantor pos. Mereka
menggunakan manual formulir Surat Setoran Pajak (SSP). Setoran SSP manual ini
akan berakhir sampai 30 Juni 2016. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2016, wajib pajak
hanya dapat menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
untuk melakukan pajak (Kompasiana.com, 2016). Mulai saat tanggal
tersebut seluruh daerah di Indonesia menggunakan E-Billing dalam penyetoran pajaknya sebelumnya hanya di wilayah
Provinsi DKI Jakarta dan Bandung menerapkan E-Billing
System tersebut.
Penerapan E-Billing System tidak hanya dilakukan oleh Wajib Pajak pribadi
saja tetapi diterapkan juga oleh Subjek
Pajak Badan yakni Kantor Camat Buleleng yang menggunakan sistem Billing dalam penyetoran pajaknya. Sejak
peresmian tanggal 1 Juli 2016 tersebut Pemerintah Kecamatan Buleleng mulai
menerapkan sistem E-Biiling untuk
melakukan penyetoran pajak hingga melakukan pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan
Pajak Singaraja yang berlokasi di Jalan Udayana No. 10 Singaraja. Sebelumnya
Kantor Camat Buleleng menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dalam melakukan
penyetoran dan pelaporan jumlah pajak terutangnya. Dengan adanya peresmian
penggunaan E-Billing oleh pemerintah
pusat tersebut mendorong pihak Kantor Camat Buleleng ikut serta menerapkan E-Billing System dalam penyetoran
pajaknya.
1.2.
Rumusan Masalah
Berkaitan dengan hal tersebut, adapun beberapa
permasalahan penelitian yang akan dijawab dalam penelitian ini, antara lain :
a) Bagaimana penerapan E-Billing System di Kantor Camat Buleleng?
b) Apa manfaat dari penerapan E-Billing System di Kantor Camat
Buleleng,?
c) Apa kendala yang dihadapi
Kantor Camat Buleleng terhadap penerapan E-Billing
System
d) Bagaimana perbedaan penggunaan E-Billing System daripada Surat Setoran
Pajak (SSP).
1.3.
Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan permasalahan
tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk :
a) Mengetahui penerapan E-Billing System di Kantor Camat
Buleleng?
b) mengetahui manfaat dari
penerapan E-Billing System di Kantor
Camat Buleleng,?
c) Mengetahui kendala yang
dihadapi Kantor Camat Buleleng terhadap penerapan E-Billing System
d) mengetahui perbedaan penggunaan
E-Billing System daripada Surat
Setoran Pajak (SSP).
II.
TELAAH LITERATUR
2.1.
Pengertian Pajak
Pengertian pajak menurut Pasal 1 angka
1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan
bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara
bagi sebasar-besarnya kemakmuran rakyat.
Definisi atau pengertian pajak menurut
Prof. Dr. Rochmart Soemitro, SH : Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbale balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2.2.
Wajib Pajak
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang merupakan perubahan ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan”, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar
pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai pada dasarnya adalah suatu
pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh orang pribadi, badan atau
pemerintah. Dasar hukum yang melandasi PPN adalah UU N0.42 Tahun 2009 yang
efektif berlaku mulai tanggal 1 April 2010. PPn terutang dihitung dengan cara
menglaikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
2.3.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
22
Menurut Putrayasa (2014 : 1) Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan yang dipungut oleh bendahara pemerintah
baik pemerintah pusat maupun daerah termasuk pemegang kas dan pejabat lain yang
menjalankan fungsi sama sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
Objek PPh Pasal 22 adalah pembayaran atas pembelian barang oleh bendaharawan
pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah. Tarif PPh terutang Pasal 22
sebesar 1,5%. Tarif berlaku lebih tinggi 100% jika tidak memiliki NPWP.
2.4.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 mengatur tentang
pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa
atau penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong sebagaimana maksud dalam
pasal 21. Tarif PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto dan tidak termasuk
PPN (Mardiasmo,2011 : 283).
2.5.
Pembayaran dan Surat Setoran
Pajak (SSP)
Menurut
Putra Yasa (2015:31) Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh wajib
pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang
ke kas Negara melalui Kantor Pos dan atau bank BUMN atau BUMD atau tempat
pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Adapun fungsi SSP adalah
sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor
penerima pembayaran yang berwenang atau telah divalidasi.
2.6.
E-Billing
System
Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor
PER-26/PJ/2014 Pasal 1 angka 1, Sistem pembayaran pajak secara elektronik (E-Billing System) adalah bagian dari
sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan
menerapkan Billing System; Pasal 1
angka 2, Billing System adalah metode
pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing; dan Pasal 1 angka 5, Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau
setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui
Teller Bank/Pos, ATM, atau internet banking dengan menggunakan
“Kode Billing” pada Bank/Pos.
1. Pendaftaran Peserta Billing
Berdasarkan
Buku Panduan Penggunaan Billing System adapun
langkah- pendaftaran E-Billing secara
online yakni sebagai berikut :
a.
Buka situs Billing System melalui
internet dengan alamat http://sse.pajak.go.id untuk mendaftarkan User ID dan Personal
Identification Number (PIN);
b.
Masukkan data berupa NPWP, alamat e-mail
yang valid untuk konfirmasi, dan User ID yang diinginkan;
c.
Wajib Pajak akan menerima konfirmasi
aktivasi melalui e-mail yang telah dimasukkan pada tahap sebelumnya.
Pada e-mail tersebut akan tertera PIN dan User ID yang
telah didaftarkan beserta link aktivasi;
d.
Klik link aktivasi tersebut
atau masukkan kode
aktivasi secara manual;
2. Pembuatan Kode Billing
Kode Billing adalah
kode yang akan diperoleh setelah memasukkan data transaksi perpajakan secara
elektronik yang akan digunakan sebagai kode pembayaran pajak di teller Bank
atau Kantor Pos, mesin ATM, atau Internet
Banking. Berikut tahapan cara untuk
mendapatkan kode billing:
b. Masukkan
User ID dan
PIN untuk
melakukan login;
c. Field NPWP,
Nama, Alamat dan Kota akan secara otomatis terisi dengan data Wajib Pajak dan
tidak bisa diubah
d. Masukkan
informasi terkait detail pembayaran berupa:
Jenis
Pajak dengan memilih salah satu pilihan yang tersedia pada drop-down box;
1)
Untuk setiap pilihan jenis pajak
yang berbeda, field jenis setoran akan berubah mengikuti pilihan jenis
pajak. Silahkan pilih jenis setoran yang tersedia pada drop-down box;
2)
Nomor Objek Pajak (NOP) untuk
pembayaran pajak terkait transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
dan kegiatan membangun sendiri;
3)
Pilih masa pajak dengan memilih
bulan yang tersedia pada drop-down box. Pastikan telah memilih kedua box,
misalnya Januari s.d. Januari;
4)
Tahun Pajak;
5)
Nilai Rupiah Pembayaran; dan
6)
Nomor Surat Ketetapan Pajak (bila ada)
Kemudian klik “Simpan”.
7)
Teliti kembali detail pembayaran
pajak yang telah diinput kemudian klik “Terbitkan
Kode Billing” untuk menerbitkan kode billing;
8)
Setelah sistem menerbitkan kode billing,
9)
Wajib Pajak dapat mencetaknya
sebagai referensi pembayaran di loket bank, ATM, ataupun melalui internet
banking. Pencetakan kode billing untuk beberapa setoran
sekaligus dapat melakukan melalui menu “View Data”.
3. Pembayaran Berdasarkan Kode Billing
a. Melakukan Pembayaran dengan
Kode Billing
Pembayaran dengan Kode Billing dapat dilakukan dengan beberapa
cara berikut :
1) Melalui loket Bank atau Kantor
Pos;
2) Melalui Anjungan Tunai Mandiri
(ATM) Mandiri;
3) Melalui Internet Banking Mandiri.
b. Prosedur Pembayaran dengan Kode
Billing Melalui Loket
1) Tunjukkan kode Billing dan serahkan kepada petugas
loket teller bank/pos;
2) Setelah menginput kode Billing dan menerima uang setoran pajak,
teller akan melakukan konfirmasi
untuk memastikan pembayaran sesuai dengan yang dimaksud;
3) Teller
akan memproses
transaksi dan Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti
Penerimaan Negara (BPN) yang digunakan sebagai sarana pelaporan dan keperluan
administrasi lain di
4) System,
silakan keluar dari program dengan menu tersebut. Kantor Pelayanan Pajak.
III.
METODE PENELITIAN
Dalam penelitian ini penulis
menggunakan jenis data kualitatif. Penelitian kualitatif disebut interpretative
inquiry karena banyak melibatkan faktor subjektif, baik dari informan,
subjek penelitian maupun peneliti itu sendiri (Irawan, 2006). Dengan adanya
berbagai sebutan ini maka tidak mudah memberikan definisi tentang penelitian
kualitatif, karena dia tidak terbatas hanya pada masalah data, tetapi
menyangkut pula objek kajian, atau bahkan prosedur penelitian.
Pengumpulan data dalam penelitian ini
dengan menerapkan beberapa teknik, yaitu:
1. Teknik Wawancara
Wawancara
dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara mendalam/ terstruktur. Teknik
wawancara yang digunakan penulis secara langsung dapat mengajukan pertanyaan kepada
:
a. Pegawai : untuk mengetahui
persepsi karyawan tentang manfaat yang diterima dari penerapan E-Billing System di Kantor Camat
Buleleng.
b. Bendahara Pengeluaran : Untuk mengetahui
bagaimana proses penghitungan pajak dan pembayaran pajak dengan menggunakan E-Billing System sampai melakukan
pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Singaraja.
2. Metode Kepustakaan
Teknik
pengumpulan data yang dilakukan yaitu metode membaca dan merangkum materi dari
buku-buku serta dokumen yang berhubungan dengan penerapan E-Billing System.
3. Dokumentasi
Teknik
pengumpulan data yang dilakukan yaitu berdasarkan kegiatan dokumentasi yang
dilakukan penulis dengan cara mengambil gambar yang berhubungan dengan
penelitian ini.
Dari hasil wawancara akan memperoleh
data primer dan data sekunder sedangkan dari metode dokumentasi akan memperoleh
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pemotongan pajak dan bukti penyetoran
pajak dengan E-Billing. Data-data
yang telah diperoleh, akan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif
kualitatif yaitu dengan memberikan gambaran umum dan memaparkan secara
sistematis mengenai data yang diperoleh sesuai dengan kenyataan yang ada
dilapangan secara menyeluruh dan selengkap-lengkapnya sehingga memperoleh data
yang baik serta mengaitkannya dengan beberapa buku sehingga dapat menarik
kesimpulan.
IV.
PEMBAHASAN
4.1.
Profil Kantor Camat Buleleng
Kecamatan Buleleng yang terletak di
bagian tengah-tengah Kabupaten Buleleng yang memiliki luas sebesar ±46,94 km2,
3,44% terhadap luas Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng juga berada di
sepanjang pantai Kabupaten Buleleng dengan panjang pantai 16,52km. Kecamatan
Buleleng terdiri dari 12 Desa dengan 17 Kelurahan serta 21 Desa Pakraman, 57
Subak Sawah dan 7 Subak Abian. Mata pencaharian penduduk sebagian besar
bergerak pada sektor Perdagangan dan jasa dan sebagian di sektor pertanian.
Jumlah penduduk + 137.426 jiwa terdiri dari 68.491 jiwa penduduk
laki-laki dan 68.935 jiwa penduduk perempuan, dengan jumlak KK sebanyak 64.309
KK.
Dengan keberadaan Kecamatan Buleleng
di sepanjang pantai, maka terdapat sejumlah desa dan kelurahan yang langsung
berbatasan dengan laut tercatat sebesar 15 Desa/Kelurahan 44,83% dari letak
Desa/Kecamatan yang terdapdi Kecamatan Buleleng berada di daerah pesisir.
Sehingga dapat dikatakan Kecamatan Buleleng juga memiliki potensi besar
terhadap kekayaan Laut. Sehingga dapat dikatakan Kecamatan Buleleng juga
memiliki potensi besar terhadap kekayaan Laut. Disamping Pusat pemerintah dan
Pusat Pendidikan juga Kecamatan Buleleng Timur juga sebagai Pemerintahan
Pertanian.
4.2.
Visi dan Misi Kantor Camat
Buleleng
Visi
dari Kantor Camat Buleleng adalah prima dalam
pelayanan menuju masyarakat yang mandiri, sejahtera, terintegrasi,
lestari dan beretika yang berlandaskan Tri Hita Karana. Sedangkan Misinya
adalah 1) meningkatkan kualitas pelayanan, 2)
meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
program 12 PAS.
4.3.
Penerapan E-Billing System di Kantor Camat Buleleng
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
nomor PER-04/PJ/2015 menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakannya melalui DJP Online. DJP Online adalah suatu
layanan yang ditujukan untuk Wajib Pajak melalui website DJP atau mobile devices. Penggunaan sistem elektronik
atau yang dikenal dengan E-Billing di Kantor Camat Buleleng
dengan resmi telah diterapkan pada tanggal 1 Juli 2016 sedangkan sistem
pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard
copy yang selama ini dilayani oleh bank BUMN serta kantor pos telah
berakhir pada 30 Juni 2016. Sistem E-Billing
ini tentu memiliki sebuah tujuan. Tujuan adanya E-Billing adalah untuk mempermudah wajib pajak/ pemungut pajak mengakses
segala sesuatu tentang pajak. Sesuai dengan konsep E-Government yaitu menciptakan hubungan secara elektronik antara
pemerintah dengan masyarakat agar menuju good
governance. Tujuan pengembangan E-Government
diarahkan untuk tercapainya kualitas layanan publik yang dapat memuaskan
masyarakat (Nita et al., 2014:420). Adanya e-Billing
diharapkan dapat mencapai layanan publik yang berkualitas untuk pembangunan
Indonesia ke arah yang lebih baik.
E-Billing merupakan sarana pembayaran
pajak secara elektronik melalui internet
banking, mesin ATM dan mesin electronic
data capture (EDC) tanpa menggunakan SSP hard copy. Penerapan sistem E-Billing
di Kantor Camat Buleleng digunakan pada saat melakukan transaksi belanja
barang atau jasa. Ada tiga jenis belanja di Camat Buleleng yaitu belanja
pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Setiap transaksi belanja
baik barang maupun jasa secara langsung akan dikenakan pajak dan langsung
dibuatkan E-Billing untuk melakukan
pembayaran pajak secara online. Bendahara pengeluaran akan mendaftarkan wajib
pajak di website DJP untuk memperoleh User ID dan
Personal Identification Number (PIN). Dengan mendapatkkan User ID dan
PIN wajib pajak dapat
menerbitkan kode Billing dengan login terlebih dahulu ke halaman
website DJP. Pembayaran
dapat dilakukan di Bank persepsi atau Kantor Pos dengan membawa hard copy E-Billing. Dengan adanya
sistem E-Billing wajib pajak/
pemungut pajak tidak perlu untuk melaporkan pembayaran pajak yang telah
dilakukan karena sudah terprogram secara
langsung di sistem DJP. Berikut ini adalah alur dari proses pembayaran pajak
menggunakan E-Billing System di
Kantor Camat Buleleng.
|
Berdasarkan
alur (flowchart) E-Billing dapat dibuat setelah Camat Buleleng melakukan transaksi
belanja yang terkena pajak. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) akan
membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja yang akan diserahkan kepada bendahara
pengeluaran untuk menguruskan proses pengenaan dan pembayaran pajak. Bendahara
pengeluaran inilah yang memiliki peran penting dalam melakukan perhitungan
pajak seperti PPn, PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, dan pasal 24 sampai dengan
melakukan pembayaran pajak melalui sistem E-Billing.
Data Belanja bulanan Camat Buleleng yang terkena pajak akan dilakukan perekapan
untuk mengetahui potongan pajaknya. Perlu diketahui bahwa Camat Buleleng
melakukan belanja hanya pada rekanan/ pihak ketiga yang telah memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga pendapatan yang diterima oleh rekanan dari
Kantor Camat Buleleng langsung dipotong pajak ketika pembayaran dilakukan oleh bendahara
pengeluaran.
Setiap belanja yang dilakukan oleh
Camat Buleleng dikenakan pajak berbeda-beda sesuai dengan peraturan Direktorat
Jenderal Pajak. Untuk belanja pegawai dikenakan PPh Pasal 21 yaitu pajak atas
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang diterima (cash
basis) atau diperoleh (accrual basis)
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Untuk belanja barang dan jasa dikenakan
PPh pasal 22, pasal 23, atau PPn tergantung dari jenis dan nominal belanja yang
dilakukan oleh Camat Buleleng. Misalnya, belanja jasa di Camat Buleleng seperti
sewa kendaraan, sewa soundsystem kepada
rekanan/ pihak ketiga. Tarif PPh terutang untuk Pasal 22 atas pembelian barang
oleh bendahara pemerintah adalah sebesar 1,5% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah seluruh pembelian tanpa Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan untuk belanja jasa akan dikenakan PPh pasal
23 sebesar 2% dari jumlah bruto dan tidak termasuk PPN. Jika belanja jasa dilakukan
dengan nominal diatas Rp1.000.000,00 maka akan dikenakan PPN sebesar DPP x 10%.
Untuk mencari DPP dengan cara 100/110 x jumlah seluruh pembelian. Jika Belanja
barang maupun jasa yang dilakukan dibawah Rp100.000,00 maka tidak dikenakan
pajak. Belanja modal sama halnya dengan belanja barang akan dikenakan PPh pasal
22 sebesar 1,5% dari jumlah pembelian barang.
Misalnya belanja jasa kesenian pada bulan
Nopember 2016 sebesar Rp3.750.000 di Sanggar Seni Nong Nong Kling atas nama
Suardika I Nyoman/ NPWP : 48.927.975.2-902.000. Berdasarkan transaksi tersebut bendahara
pengeluaran akan melakukan penghitunngan Dasar Pengenaan Pajak atas belanja
jasa tersebut sebesar 100/110 x Rp3.750.000 = Rp3.409.091, karena belanja
barang di atas Rp1000.000,00 maka dikenakan PPN sebesar Rp3.409.091 x 10% =
Rp340.000. Pajak atas belanja jasa dikenakan PPh Pasal 22 sebesar Rp3.409.091 x
2% = Rp68.000. Kemudian, pengeluaran akan menerbitkan 2 kode Billing dimana kode Billing yang pertama untuk membayar PPN dan yang kode Billing kedua untuk membayar pajak PPh
Pasal 22.
Untuk menerbitkan kode Billing dilakukan pengisian data di web http://sse.pajak.go.id
langkah pertama bendahara pengeluaran perlu
melakukan login ke halaman DJP dengan memasukkan user ID dan PIN. Selanjutnya masukkan identitas wajib pajak atas
nama Suardika I Nyoman dengan NPWP : 48.927.975.2-902.000, alamat Sanggar Seni
Nong Nong Kling, kota Singaraja. NOP tidak diisi karena hanya untuk pembayaran
pajak terkait transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan
kegiatan membangun sendiri. Kemudian pilih jenis pajak PPN dalam negeri
(411211), jenis setoran pilih kode 920 untuk pemungut bendahara APBD, masa
pajak dipilih 1111, tahun pajak dimasukkan 2016, untuk No. SK tidak perlu
diisikan, dan jumlah pajak yang disetor sesuai dengan perhitungan di atas untuk
PPN sebesar Rp340.000. Jika data yang dimasukan sudah benar maka pilih terbitkan
kode Billing. Kode Billing akan muncul dengan Id Billing sebanyak 15 digit angka yaitu
016115229939157 dan masa aktif kode Billing
tersebut sampai 27 Desember 2016 jam 18:20:16 (terlampir). Artinya kode Billing yang sudah diterbitkan harus dengan segera dibayarkan oleh bendahara
pengeluaran sebelum masa aktif kode Billing
tersebut berakhir. Untuk penerbitan kode Billing yang kedua langkah-langkahnya sama seperti Kode Billing untuk PPN namun hanya mengganti
jenis pajak dipilih kode 411122 PPh Pasal 22, jenis setoran dipilih 920 untuk
pemungut bendahara APBD, serta jumlah yang disetor sebesar Rp68.000. Jika data
yang dimasukan sudah benar maka pilih terbitkan kode Billing. Jika ingin mengubah data, pilih edit pengisian SSP. Kode Billing akan muncul dengan Id Billing 016115229956714 dan masa aktif
kode Billing sampai 27 Desember 2016
jam 18:20:53 (terlampir). Artinya kode Billing
yang sudah diterbitkan harus dengan segera dibayarkan oleh bendahara
pengeluaran sebelum masa aktif kode Billing
tersebut berakhir. Jika tidak dilakukan pembayaran atau masa aktif E-Billing tersebut telah berakhir maka
bendahara pengeluaran Camat Buleleng akan melakukan proses ulang masukkan data
ke sistem DJP untuk memperoleh ID Billing kembali.
Kode Billing yang sudah diterbitkan dan dicetak akan segera dilakukan
penyetoran pajak ke Bank persepsi atau melalui Kantor Pos. Pembayaran pajak
dapat dilakukan melalui ATM Mandiri. Selain wajib pajak dapat membayar pajak
melalui ATM Mandiri, wajib pajak juga dapat membayar pajak melalui ATM BCA.
Sebelum membayar pajak melalui ATM BCA atau Mandiri pastikan wajib pajak sudah
memegang ID atau Kode Billing Pajak
(epajak.org, 2015). Kantor Camat Buleleng dalam proses pembayaran pajak
dilakukan pada Bank Persepsi atau Kantor Pos Singaraja, lebih sering melelui
kantor pos, jika terjadi kemacetan sistem di kantor pos maka proses pembayaran
dilakukan di Bank BPD Bali. Kode Billing yang
diserahkan oleh Bank akan disesuaikan dengan ID Billing yang sudah
terdaftar sebelumnya, jika tidak sesuai maka wajib pajak akan mengulangi proses
penerbitan kode Billing dari langkah
awal di atas. Jika sudah benar akan divalidasi oleh pihak Bank dan akan
diberikan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) sebagai tanda bukti bahwa wajib
pajak sudah melakukan kewajibannya dalam membayar pajak (terlampir). NTPN yang
diterima dari pihak Bank diberikan rangkap dua, satu untuk arsip bendahara Camat
Buleleng selaku pemungut pajak dan satu lembar untuk wajib pajak selaku objek pajak.
Jadi bendahara pengeluaran akan memberikan NTPN tersebut kepada rekanan yang
memberikan jasa kesenian sehingga jumlah pendapatan yang diterima oleh I Nyoman
Suardika sudah dipotong PPN dan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan pajak yang
berlaku.
Kode Billing dan NTPN yang diterima dari Bank akan dilakukan perekapan penerimaan
dan penyetoran pajak baik dalam bulanan, semester, maupun tahunan. Perekapan
tersebut dilakukan oleh Bendaha Pengeluaran sehingga akan menghasilkan laporan
pajak yang diserahkan Kantor Pelayanan Pajak Singaraja sebagai bukti bahwa
Camat Buleleng sudah melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Kemudian KPP
Singaraja akan memeriksa laporan pajak tersebut jika sudah benar akan diberikan
bukti tanda terima pelaporan pajak tahun bersangkutan. Bukti tanda terima dari
KPP Singaraja akan disimpan oleh Bendahara pengeluaran sebagai arsip, proses
pembayaran pajak berakhir pada tahap pelaporan pajak.
Penerapan e-billing adalah
salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk
memberikan manfaat positif yang bertujuan untuk mempermudah Pengusaha Kena
Pajak Badan dalam memenuhi kewajibannya, dibandingkan dengan sebelum
diterapkannya e-billing. Kemudahan ini akan mempengaruhi persepsi
manajemen Pengusaha Kena Pajak Badan akan kepatuhan perpajakan, sehingga
apabila semakin baik persepsi atas keunggulan penerapan e-billing, maka
dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan Pengusaha Kena Pajak Badan.
4.4.
Manfaat E-Billing System :
Sistem E-Billing yang diselenggarakan oleh Pemereintah sangat memberikan
manfaat kepada wajib pajak. Dengan adanya E-Billing
pembayaran pajak dilakukan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat. Dikatakan
lebih mudah karena Wajib Pajak tidak perlu mengantri di
loket teller untuk melakukan pembayaran pajak. Sekarang Wajib Pajak
dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui Internet Banking Mandiri
cukup dari meja kerja atau melalui mesin ATM Mandiri dapat melakukan proses
pembayaran pajak. Wajib Pajak tidak lagi menggunakan lembaran SSP dan menyetorkannya
ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang hanya cukup membawa catatan kecil
berisi Kode Billing untuk melakukan
transaksi pembayaran pajak untuk ditunjukkan ke teller atau
dimasukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau Internet Banking.
Dikatakan
lebih cepat karena
Wajib Pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak dalam
hitungan menit dari dan bisa dilakukan di tempat mereka berada. Jika Wajib
Pajak memilih teller Bank atau Kantor Pos sebagai sarana pembayaran,
sekarang Wajib Pajak tidak perlu menunggu lama teller memasukkan data pembayaran pajak Anda, karena Kode Billing
yang Wajib Pajak tunjukkan akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah
Wajib Pajak input sebelumnya. Antrian di Bank atau Kantor Pos akan sangat cepat
berkurang karena teller tidak perlu
memasukkan data pembayaran pajak.
Dikatakan
lebih akurat
karena E-Billing
System akan membimbing Wajib Pajak dalam
pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpajakan,
sehingga kesalahan data pembayaran, seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis
Setoran, dapat dihindari. Kesalahan entry data yang biasa terjadi di teller
dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada layar adalah data
yang telah diinput sendiri oleh Wajib Pajak sesuai dengan transaksi perpajakan
yang benar. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan bendahara keuangan Camat
Buleleng, Ketut Rini Trisnayuni, A.Md sebagai berikut.
“Jika ditanya mengenai manfaat
E-Billing, tentu saja sangat bermanfaat. Disini kami sudah mulai menerapkan
program E-Billing dari tanggal 1 Juli 2016, sebelumnya kami melakukan
pembayaran pajak dengan SSP dan harus meminta formulirnya ke Kantor Pelayanan
Pajak Singaraja terlebih dahulu. Dengan adanya E-Billing sekarang ini proses
pembayaran pajak lebih mudah, cepat, hasilnya dapat diandalkan, dan dapat meng-efisiensikan
waktu dan tenaga. Pada waktu penggunaan SSP setiap transaksi belanja harus ada
SSP nya dan masing-masing SSP terdiri atas 5 lampiran dan ditujukan untuk pihak
yang berbeda-beda pula, hal inilah yang menyebabkan kurang efisien menggunakan
SSP”.
Pembayaran pajak dapat dilakukan
dengan penyetoran pajak secara individu ataupun melalui badan pemungut pajak.
Pembayaran pajak secara individu dapat dilakukan melalui transfer ATM Mandiri
yang dapat dilakukan dimana pun berada. Salah satu badan pemungut pajak adalah
Kantor Camat Buleleng yang membayarkan pajak dari rekanan/ pihak ketiga yang
terlibat dalam kegiatan belanja barang. Selain itu karyawan dapat melakukan penyetoran
pajak PPh pasal 21 mengenai pajak penghasilan atau honorer. Melalui penerapan E-Billing di Kantor Camat Buleleng dapat
memberikan keandalan pembayaran pajak bagi karyawan. Hal ini diungkapkan oleh
salah satu pegawai Camat Buleleng Bapak Ngakan Ketut Alit sebagai berikut :
“Semenjak diselenggarakannya
sistem pembayaran pajak secara elektronik atau menggunakan sistem E-Billing,
saya merasa pembayaran pajak semakin mudah dilakukan bahkan saat saya pergi ke
luar daerah. Mulai per tanggal 1 Juli 2016 saya sudah mulai menerapkan
E-Billing System dalam pembayaran pajak PPh pasal 21. Sistem E-Billing ini
sangat luar biasa saya tidak perlu lagi untuk mencetak SSP sebanyak 5 rangkap
dan harus melaporkannya ke KPP Singaraja setelah melakukan pembayaran pada setiap
transaksi yang saya lakukan. Dengan menggunakan sistem E-Billing ini ibaratnya
saya memotong jalan dengan pembayaran langsung ke Kas Negara tanpa harus
melakukan antrian panjang”.
Penggunakan sistem E-Billing juga memiliki pengaruh
terhadap pemberdayaan lingkungan salah satunya dapat menghemat kertas, ini
berarti menghemat pemotongan kayu untuk bahan kertas. Pohon sangat penting
dijaga demi keberlanjutan bisnis dalam sebuah Negara. Penggunaan E-Billing di
Indonesia sudah melampui dari target yang telah direncanakan oleh pemerintah. Hal
ini berarti program pemerintah mengenai penerapan E-Billing sudah banyak diterapkan di masing-masing
daerah, terbukti dari jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak
semakin besar. Penelitian ini didukung dengan sistem E-Billing juga diterapkan di Negara lain seperti Eropa yang telah
sukses dan mampu menjaga lingkungan. Pendapat Brian Thumwood dalam peluncuran layanan E-Billing bagi wajib
pajak di Belgia pada tahun 2007 yaitu :
“Protecting
the environment is very important to DHL and E-Billing plays an significant
role in our organisation's social responsibility and sustainability plan. The
marketing strap line for this project is ‘E-Billing- loved by trees’ since we
know that this issue really matters to our customers too. Valuable resources
including paper, ink, electricity and fuel are all consumed unnecessarily in
the paper invoicing process every day. We want to play our part in reducing
this waste and the detrimental impact it is having on our planet.”
Berdasarkan
pendapat tersebut melindungi lingkungan sangat penting untuk DHL. E-Billing memainkan peran penting dalam tanggung jawab dan
keberlanjutan sosial rencana organisasi. E-Billing dicintai oleh pohon-pohon karena sumber berharga termasuk kertas, tinta,
listrik dan bahan bakar semua dikonsumsi untuk memenuhi pembayaran pajak. Dengan adanya
sistem E-Billing perusahaan tidak
perlu melakukan proses kertas faktur setiap
hari dengan memanfaatkan media elektronik di jaman ini sudah dapat memenuhi
pembayaran pajak ke kas Negara. Nergara Eropa telah memainkan perannya dalam mengurangi limbah kertas
dan dampak yang merugikan pada planet
kedepannya. Keberhasilan proyek E-Billing
telah menghasilkan penghematan lingkungan yang
signifikan. Melalui sistem E-Billing, Eropa mengalami
peningkatan 30% dalam jumlah e-faktur yang dikirim melalui sistem setiap bulan,
membuktikan bahwa organisasi di seluruh Eropa siap dan mampu merangkul
teknologi hijau ini.
4.5.
Kendala Pemrosesan E-Billing System
Sepanjang
bulan Juli tahun 2016, pelaksanaan pembayaran pajak melalui teknologi informasi
secara elektronik di Kantor Camat Buleleng mulai bergerak, dalam pelaksanaan sistem
E-Billing tersebut terdapat kendala
yang dihadapi misalnya, sering terjadi kesalahan dalam mengimput data, seperti
salah dalam memasukkan penanggung jawab pajak atau jumlah pajak yang di bayar
sehingga timbul ketidaksesuaian antara jumlah pajak yang tercantum di kode Billing dengan jumlah pajak yang
sebenarnya harus dibayar oleh wajib pajak. Oleh karena itu, perlu melakukan
pengimputan data ulang untuk menghasilkan jumlah kode Billing yang benar. Dalam proses pembayaran pajak di Camat Buleleng belum menggunakan ATM
Mandiri sehingga perlu mengantri di Bank atau Kantor Pos. Selain itu kendala
lain muncul masalah jaringan internet, seperti yang diungkapkan oleh bendahara
pengeluaran Camat Buleleng Ketut Rini Trisnayuni sebagai berikut :
“Selama
proses penerapan E-Billing tentu saja ada kendala dalam proses penyetoran pajak
di Camat Buleleng. Kendalanya dapat muncul dari kesalahan kita sendiri karena
kurang fokus dalam proses pengimputan data ke website DJP. Kesalahan kecil
tetapi cukup memakan waktu untuk melakukan proses pengimputan ulang agar kode
Billing sesuai dengan jumlah yang di bayar oleh wajib pajak. Selain itu masalah
jaringan juga menjadi kendala yang sering terjadi. Sulit untuk melakukan
penerbitan kode Billing jika sambungan internet tidak memadai. Hal ini bisa
saja terjadi karena pengguna E-Billing sudah semakin banyak sehingga loading
server bisa saja terjadi. Biasanya kami melakukan penerbitan E-Billing
pagi-pagi agar tidak mengalami loading karena banyak E-Billing yang harus kami
terbitkan. Kendala lainnya waktu pembayaran di Kantor Pos sering mengalami
gangguan server yang menyebabkan kami harus ke Bank BPD Bali untuk melakukan
proses pembayaran pajak”.
4.6.
Perbedaan E-Billing System dengan SSP Manual
Proses
pembayaran pajak sebelum tanggal 1 Juli 2016 Kantor Camat Buleleng masih
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) manual dalam setoran pajaknya. Penggunaan
sistem SSP manual dengan E-Billing dalam
penerapannya sangat berbeda dari segi manfaat, biaya, dan efektivitasnya. Manfaat
dari penggunaan E-Billing sudah
dijelaskan pada bagian sebelumnya salah satunya pembayaran pajak dapat
dilakukan menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan hasilnya lebih akurat. Dilihat
dari segi biaya tentu saja lebih meminimalkan biaya percetakan kertas, alat
tulis, dan lain sebagainya. Dengan melihat perbedaan tersebut tentu saja sistem
E-Billing sangat efektif dan efisien
digunakan oleh semua kalangan wajib pajak atau pemungut pajak. Hal ini
diungkapkan oleh bendahara pengeluaran Camat Buleleng Ketut Rini Trisnayuni
sebagai berikut :
“Semenjak menggunakan sistem
E-Billing penyetoran pajak ke kas Negara menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan
data yang dihasilkan lebih akurat. Kami setelah melakukan pembayaran tidak
perlu lagi untuk melakukan pelaporan langsung ke KPP Singaraja karena sudah
terprogram langsung ke sistem DJP pusat sehingga palaporan sekalian dilakukan
melalui laporan pajak per bulan atau tahunan. Jika sebelumnya kami menggunakan
sistem SSP manual prosesnya lebih ribet dan lama karena setiap belanja yang
dilakukan menggunakan SSP jadi bisa dibayangkan SSP tersebut terdiri dari 5
lampiran halaman dan di masing-masing halaman tersebut ditujukan ke organisasi
yang berbeda dan saat melakukan pembayaran harus segera melakukan pelaporan ke
KPP Singaraja agar diketahui sudah melakukan kewajiban membayar pajak selaku
wajib pajak/ pemungut pajak.Jadi, E-Billing sangat membantu memudahkan kami
selaku pemungut pajak dalam melakukan pembayaran pajak”.
Jika dilihat dari alur proses
pembayaran pajak dengan menggunakan sistem SSP manual perbedaannya terlihat
pada penghitungan pajak yang lebih banyak membuat salinannya untuk diserahkan
kepada Wajib Pajak, Bank persepsi, Kantor Pelayanan Pajak Singaraja, Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan terakhir sebagai arsip dari
pemungut pajak yakni Camat Buleleng. Terlihat berbeda dari segi pelaporannya,
jika menggunakan sistem SSP manual pelaporan dilakukan setelah melakukan
pembayaran pajak melalui Kantor Pos biasanya dilakukan seminggu sekali. Jadi,
pelaporan dilakukan dua kali pada saat melakukan pembayaran pajak dan pelaporan
secara keseluruhan setiap bulannya. Berikut ini adalah alur dari proses
pembayaran pajak Camat Buleleng dengan menggunakan SSP manual.
|
|
|
|
|
|||||||||||
V.
PENUTUP
5.1.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan yang
telah diuraikan di bagian sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pembayaran
pajak atas belanja barang atau jasa yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran
dengan menggunakan E-Billing System
dapat mempermudah perhitungan yang dilakukan secara lebih cepat, lebih mudah,
dan lebih akurat dalam penyetoran pajak ke kas Negara. Daripada menggunakan
sistem SSP manual kurang efektif dan efisien dari segi manfaat dan biaya yang
dikeluarkan. Dalam proses penerapan E-Billing
di Camat Buleleng terdapat kendala yang muncul seperti sering terjadi
kesalahan dalam mengimput data dan jaringan internet yang sering mengalami
gangguan.
5.2.
Saran
Berdasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan, saran
yang dapat penulis kemukakan yaitu sebagai berikut:
a. Kantor Camat Buleleng dapat
mencoba untuk menerapkan pembayaran pajak melalui ATM Mandiri yang dapat dimana
pun dan pada saat situasi apapun. Hal ini akan efektif dilakukan jika didukung
oleh berbagai pihak untuk menerapkan sistem ini sehingga dapat mempercepat
serta mempermudah proses pembayaran pajak tanpa harus mengantri lama di Bank
persepsi atau Kantor Pos akibat banyaknya transaksi belanja yang terkena pajak.
b. Bendahara pengeluaran sebaiknya
melakukan input data E-Billing pada
waktu pagi hari karena pengguna sistem Billing
masih sedikit pada saat tersebut, sehingga tidak mengalami gangguan.
c. Saran kepada pemerintah untuk
melakukan perbaikan pada server E-Billing
agar pengimputan data bisa dilakukan lebih cepat tanpa mengalami gangguan.
DAFTAR
PUSTAKA
D. Anastasia, dan Lilis
Setiawati. 2009. PERPAJAKAN INDONESIA
Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis. Yogyakarta :
ANDI
Directorate General of Taxation. 2013. Panduan Penggunaan Billing System (Sistem Pembayaran Pajak Secara Online). Nomor: PJ.091/PL/B/002/2013-00, Jakarta: Indonesia.
Direktur Jendral Pajak. 2014. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 26/PJ/2014 Tentang
Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. Jakarta : Direktur Jenderal Pajak
DJP.2016.Siap-Siap 1 Juli 2016, Bayar Pajak Harus
Dengan e-Billing.
Diunduh tanggal 11 Desember 2016.
http://www.pajak.go.id/content/article/siap- siap-1-juli-2016-bayar-pajak-harus-dengan-e-billing
Forum Pajak. 2015. Cara Membayar Pajak Melalui ATM BCA. Di
unduh tanggal 19 Desember 2016. http://epajak.org/cara-membayar-pajak-melalui-atm- bca/
Irawan,
P. 2006. Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif untuk Ilmu-ilmu Sosial.
Jakarta: Departemen Ilmu Adaministrasi,
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, UI.
Liputan6.com. 2016. Realisasi Penerimaan Pajak 2015 Capai 81,5%
dari Target. Diunduh tanggal 20 Desember 2016. http://bisnis.liputan6.com/read/2403217/realisasi- penerimaan-pajak- 2015-capai-815-dari-target
Mardiasmo.2011.Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2011.
Yogyakarta:ANDI
Ortax.org. 2014. Mengenal Sistem
Pembayaran Pajak Secara Elektronik (e-Billing). http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=35
Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007, Nomor 85. Menteri Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia. Jakarta.
Rysaka N.,Choirul S., and
Stefanus P.R. 2014. Penerapan Sisitem
Elektronik Dalam Pelayanan Perpajakan (Studi pada Kantor
Pelayanan pajak Pratama Malang Utara).
Diunduh tanggal 20 Desember 2016. http://www.e- jurnal.com/2015/02/penerapan-sistem-elektronik-dalam.html
Putrayasa,Nyoman.
2014. PERPAJAKAN Teori & Kasus 2.
Singaraja : Undiksha
Putrayasa,Nyoman.
2015. PERPAJAKAN Teori & Kasus 2.
Singaraja : Undiksha
Yusup, M., A. Hardiyana, and
S. Iwan. 2015. User Acceptance Model on
E-Billing Adoption : A Study of Tax
Payment by Government Agencies. Diakses 10 Desember
2016. https://www.researchgate.net/publication/285634036_
User_Acceptance_Mo_del_on_E-Billing_Adoption_A_Study_of_Tax_Payment_
by_Government_Agencies
Fundtech.
2008. DHL: DHL to eliminate 6
million paper invoices per year with e- Billing
from Accountis; DHL to save
2400 trees annually by promoting greener
billing across Europe with its
rapidly expanding e-Billing service. United
Kingdom. Normans Media Ltd. Diunduh tanggal
21 Desember 2016. http://search.proquest.com/docview/444370162?accountid=38628
LAMPIRAN
2 Tanggapan untuk "Contoh Mini Research_ANALISIS PENERAPAN E-BILLING SYSTEM DI KANTOR CAMAT BULELENG_By : Junia Purnami"
mba saya ijin cantumkan research di daftar pustaka sebagai referensi tugas akhir saya. mohon ijin
iya, sama-sama..
senang bisa membantu
Post a Comment