Contoh Mini Research_ANALISIS PENERAPAN E-BILLING SYSTEM DI KANTOR CAMAT BULELENG_By : Junia Purnami

ANALISIS PENERAPAN E-BILLING SYSTEM
DI KANTOR CAMAT BULELENG

Ni Luh Junia Purnami
Jurusan Akuntansi Program S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Pendidikan Ganesha
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan E-Billing System di Kantor Camat Buleleng. Sistem E-Billing diharapkan dapat membantu wajib pajak khususnya Kantor Camat Buleleng dalam proses pembayaran pajak secara online. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menerapkan teknik wawancara, teknik kepustakaan, dan teknik dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kantor Camat Buleleng sudah menerapkan pembayaran pajak dengan E-Billing sejak 1 Juli 2016 pembayaran dilakukan di Bank persepsi atau Kantor Pos. Penerapan E-Billing sangat membantu bendahara pengeluaran Camat Buleleng dalam mempercepat proses pembayaran pajak yang lebih mudah, cepat, dan akurat. Terdapat kendala yang dihadapi oleh Camat Buleleng dalam penerapan sistem E-Billing adalah sering terjadi kesalahan dalam mengimput data dan lemahnya akses ke sistem DJP karena kepadatan pengguna. Sistem E-Billing sangat efektif dan efisien digunakan oleh semua kalangan wajib pajak atau pemungut pajak daripada menggunakan SSP secara manual.
Kata Kunci : E-Billing, wajib pajak, Surat Setoran Pajak.
ABSTRACT
This research aims to know the application of E-Billing System at the Head Office Buleleng. E-Billing system is expected to help taxpayers in particular Buleleng District Office in the process of tax payments online. This study used a qualitative method with descriptive approach. Collecting data in this study by applying the techniques of interview, observation techniques, technical literature, and technical documentation. These results indicate that the Buleleng District Office has implemented a tax payment with E-Billing since July 1, 2016 payments were made in the Bank's perception or the Post Office. Implementation of E-Billing is helpful Spending Treasurer Head of Buleleng in accelerating the tax payment process easier, faster, and accurate. There are constraints faced by the Head of Buleleng in the implementation of E-Billing systems are often errors in the data mengimput and poor access to the system because of the density of the user DJP. E-Billing system is very effective and efficient use by all circles of the taxpayer or the tax collector rather than using SSP manually.
Keywords: E-Billing, tax payers, the Tax Payment.
I.         PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
          Kewajiban Negara Republik Indonesia adalah memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Dalam rangka memfasilitasi kebutuhan Negara, pemerintah terkait membutuhkan penerimaan Negara. Salah satu penerimaan Negara Republik Indonesia yang terbesar bersumber dari pajak. Pajak di Indonesia memainkan peran penting dalam mengurangi deficit anggaran Negara dan meningkatkan pembiayaan Negara. Oleh karena itu, kebijakan pajak memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Dengan demikian kebijakan pajak akan menuju arah perbaikan kebijakan dan perpajakan melalui (a) reformasi administrasi perpajakan, (b) reformasi peraturan dan perundang-undangan, dan (c) reformasi pengawasan dan eksplorasi potensi. Reformasi juga telah dilakukan dalam administrasi pajak, yaitu melalui pembentukan kantor pelayanan pajak di masing-masing daerah.
          Pada tahun anggaran 2015 realisasi pendapatan Negara tercatat mencapai Rp1.055 triliun. Jumlah tersebut mencapai 81,5% dari yang ditargetkan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 yang tercatat Rp 1.294,25 triliun (Liputan6.com, 2016). Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analusis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan meskipun penerimaan pajak masih di bawah target, usaha dari DJP pencapaiannya cukup bagus di tengah berbagai kendala, perlambatan ekonomi, keterbatasan kapasitas, dan masih rendahnya kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Oleh karena itu pemerintah terus melakukan perubahan-perubahan dari semua aspek menuju ke arah yang lebih baik dari situlah reformasi perpajakan dilakukan dari masa ke masa. Reformasi pajak dijalankan untuk dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak terutama dalam membayar pajak.
          Hal tersebutlah yang mendorong pemerintah untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik. Dalam peraturan ini disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran/penyetoran pajak dengan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Sistem pembayaran pajak secara elektronik (E-Billing) adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing. Kode Billing ini merupakan bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang di administrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak. Dengan menggunakan E-Billing Wajib Pajak diberikan kemudahan dalam pembayaran pajak. Oleh karena itu, layanan berbasis E-Billing terbukti menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan instansi pemerintah untuk memfasilitasi pembayaran pajak terhadap Wajib Pajaknya (Maulana et al., 2015).
          Selama ini pembayar pajak atau disebut wajib pajak yang melakukan pembayaran PPn (Pajak Pertambahan Nila), PPh 21 (Pajak Penghasilan Pribadi) atau PPh 25 (Pajak Penghasilan Perusahaan) membayar pajaknya melalui bank atau kantor pos. Mereka menggunakan manual formulir Surat Setoran Pajak (SSP). Setoran SSP manual ini akan berakhir sampai 30 Juni 2016. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2016, wajib pajak hanya dapat menggunakan mekanisme e-billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pajak (Kompasiana.com, 2016). Mulai saat tanggal tersebut seluruh daerah di Indonesia menggunakan E-Billing dalam penyetoran pajaknya sebelumnya hanya di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Bandung menerapkan E-Billing System tersebut.
          Penerapan E-Billing System tidak hanya dilakukan oleh Wajib Pajak pribadi saja tetapi  diterapkan juga oleh Subjek Pajak Badan yakni Kantor Camat Buleleng yang menggunakan sistem Billing dalam penyetoran pajaknya. Sejak peresmian tanggal 1 Juli 2016 tersebut Pemerintah Kecamatan Buleleng mulai menerapkan sistem E-Biiling untuk melakukan penyetoran pajak hingga melakukan pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Singaraja yang berlokasi di Jalan Udayana No. 10 Singaraja. Sebelumnya Kantor Camat Buleleng menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dalam melakukan penyetoran dan pelaporan jumlah pajak terutangnya. Dengan adanya peresmian penggunaan E-Billing oleh pemerintah pusat tersebut mendorong pihak Kantor Camat Buleleng ikut serta menerapkan E-Billing System dalam penyetoran pajaknya.
1.2.      Rumusan Masalah
Berkaitan dengan hal tersebut, adapun beberapa permasalahan penelitian yang akan dijawab dalam penelitian ini, antara lain :
a)     Bagaimana penerapan E-Billing System di Kantor Camat Buleleng?
b)    Apa manfaat dari penerapan E-Billing System di Kantor Camat Buleleng,?
c)    Apa kendala yang dihadapi Kantor Camat Buleleng terhadap penerapan E-Billing System
d)    Bagaimana perbedaan penggunaan E-Billing System daripada Surat Setoran Pajak (SSP).
1.3.      Tujuan Penelitian
Berdasarkan latar belakang dan permasalahan tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk :
a)    Mengetahui penerapan E-Billing System di Kantor Camat Buleleng?
b)    mengetahui manfaat dari penerapan E-Billing System di Kantor Camat Buleleng,?
c)    Mengetahui kendala yang dihadapi Kantor Camat Buleleng terhadap penerapan E-Billing System
d)    mengetahui perbedaan penggunaan E-Billing System daripada Surat Setoran Pajak (SSP).
II.     TELAAH LITERATUR
2.1.      Pengertian Pajak
          Pengertian pajak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebasar-besarnya kemakmuran rakyat.
          Definisi atau pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmart Soemitro, SH : Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2.2.      Wajib Pajak
          Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
          Pajak pertambahan nilai pada dasarnya adalah suatu pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh orang pribadi, badan atau pemerintah. Dasar hukum yang melandasi PPN adalah UU N0.42 Tahun 2009 yang efektif berlaku mulai tanggal 1 April 2010. PPn terutang dihitung dengan cara menglaikan tarif 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
2.3.      Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
          Menurut Putrayasa (2014 : 1) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan yang dipungut oleh bendahara pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah termasuk pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi sama sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang. Objek PPh Pasal 22 adalah pembayaran atas pembelian barang oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah. Tarif PPh terutang Pasal 22 sebesar 1,5%. Tarif berlaku lebih tinggi 100% jika tidak memiliki NPWP.
2.4.      Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
          Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong sebagaimana maksud dalam pasal 21. Tarif PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto dan tidak termasuk PPN (Mardiasmo,2011 : 283).
2.5.      Pembayaran dan Surat Setoran Pajak (SSP)
Menurut Putra Yasa (2015:31) Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas Negara melalui Kantor Pos dan atau bank BUMN atau BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Adapun fungsi SSP adalah sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau telah divalidasi.
2.6.      E-Billing System
          Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 Pasal 1 angka 1, Sistem pembayaran pajak secara elektronik (E-Billing System) adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan Billing System; Pasal 1 angka 2, Billing System adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing; dan Pasal 1 angka 5, Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Teller Bank/Pos, ATM, atau internet banking dengan menggunakan “Kode Billing” pada Bank/Pos.
1.     Pendaftaran Peserta Billing
Berdasarkan Buku Panduan Penggunaan Billing System adapun langkah- pendaftaran E-Billing secara online yakni sebagai berikut :
a.    Buka situs Billing System melalui internet dengan alamat http://sse.pajak.go.id  untuk mendaftarkan User ID dan Personal Identification Number (PIN);
b.    Masukkan data berupa NPWP, alamat e-mail yang valid untuk konfirmasi, dan User ID yang diinginkan;
c.     Wajib Pajak akan menerima konfirmasi aktivasi melalui e-mail yang telah dimasukkan pada tahap sebelumnya. Pada e-mail tersebut akan tertera PIN dan User ID yang telah didaftarkan beserta link aktivasi;
d.    Klik link aktivasi tersebut atau masukkan kode aktivasi secara manual;
2.    Pembuatan Kode Billing
Kode Billing adalah kode yang akan diperoleh setelah memasukkan data transaksi perpajakan secara elektronik yang akan digunakan sebagai kode pembayaran pajak di teller Bank atau Kantor Pos, mesin ATM, atau Internet Banking. Berikut tahapan cara untuk mendapatkan kode billing:
a.    Akses situs Billing System dengan alamat http://sse.pajak.go.id.
b.    Masukkan User ID dan PIN untuk melakukan login;
c.    Field NPWP, Nama, Alamat dan Kota akan secara otomatis terisi dengan data Wajib Pajak dan tidak bisa diubah
d.    Masukkan informasi terkait detail pembayaran berupa:
Jenis Pajak dengan memilih salah satu pilihan yang tersedia pada drop-down box;
1)     Untuk setiap pilihan jenis pajak yang berbeda, field jenis setoran akan berubah mengikuti pilihan jenis pajak. Silahkan pilih jenis setoran yang tersedia pada drop-down box;
2)     Nomor Objek Pajak (NOP) untuk pembayaran pajak terkait transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan kegiatan membangun sendiri;
3)     Pilih masa pajak dengan memilih bulan yang tersedia pada drop-down box. Pastikan telah memilih kedua box, misalnya Januari s.d. Januari;
4)     Tahun Pajak;
5)     Nilai Rupiah Pembayaran; dan
6)     Nomor Surat Ketetapan Pajak (bila ada) Kemudian klik “Simpan”.
7)     Teliti kembali detail pembayaran pajak yang telah diinput kemudian klik “Terbitkan Kode Billing” untuk menerbitkan kode billing;
8)     Setelah sistem menerbitkan kode billing,
9)     Wajib Pajak dapat mencetaknya sebagai referensi pembayaran di loket bank, ATM, ataupun melalui internet banking. Pencetakan kode billing untuk beberapa setoran sekaligus dapat melakukan melalui menu “View Data”.
3.    Pembayaran Berdasarkan Kode Billing
a.    Melakukan Pembayaran dengan Kode Billing
Pembayaran dengan Kode Billing dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut :
1)    Melalui loket Bank atau Kantor Pos;
2)    Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Mandiri;
3)    Melalui Internet Banking Mandiri.
b.    Prosedur Pembayaran dengan Kode Billing Melalui Loket
1)    Tunjukkan kode Billing dan serahkan kepada petugas loket teller bank/pos;
2)    Setelah menginput kode Billing dan menerima uang setoran pajak, teller akan melakukan konfirmasi untuk memastikan pembayaran sesuai dengan yang dimaksud;
3)    Teller akan memproses transaksi dan Wajib Pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang digunakan sebagai sarana pelaporan dan keperluan administrasi lain di
4)    System, silakan keluar dari program dengan menu tersebut. Kantor Pelayanan Pajak.
III.         METODE PENELITIAN
          Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis data kualitatif. Penelitian kualitatif disebut interpretative inquiry karena banyak melibatkan faktor subjektif, baik dari informan, subjek penelitian maupun peneliti itu sendiri (Irawan, 2006). Dengan adanya berbagai sebutan ini maka tidak mudah memberikan definisi tentang penelitian kualitatif, karena dia tidak terbatas hanya pada masalah data, tetapi menyangkut pula objek kajian, atau bahkan prosedur penelitian.     
          Pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menerapkan beberapa teknik, yaitu:
1.    Teknik Wawancara
Wawancara dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara mendalam/ terstruktur. Teknik wawancara yang digunakan penulis secara langsung dapat mengajukan pertanyaan kepada :
a.    Pegawai : untuk mengetahui persepsi karyawan tentang manfaat yang diterima dari penerapan E-Billing System di Kantor Camat Buleleng.
b.    Bendahara Pengeluaran : Untuk mengetahui bagaimana proses penghitungan pajak dan pembayaran pajak dengan menggunakan E-Billing System sampai melakukan pelaporan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Singaraja.
2.    Metode Kepustakaan
Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu metode membaca dan merangkum materi dari buku-buku serta dokumen yang berhubungan dengan penerapan E-Billing System.
3.    Dokumentasi
Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu berdasarkan kegiatan dokumentasi yang dilakukan penulis dengan cara mengambil gambar yang berhubungan dengan penelitian ini.
          Dari hasil wawancara akan memperoleh data primer dan data sekunder sedangkan dari metode dokumentasi akan memperoleh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pemotongan pajak dan bukti penyetoran pajak dengan E-Billing. Data-data yang telah diperoleh, akan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan memberikan gambaran umum dan memaparkan secara sistematis mengenai data yang diperoleh sesuai dengan kenyataan yang ada dilapangan secara menyeluruh dan selengkap-lengkapnya sehingga memperoleh data yang baik serta mengaitkannya dengan beberapa buku sehingga dapat menarik kesimpulan.
IV.         PEMBAHASAN
4.1.      Profil Kantor Camat Buleleng
          Kecamatan Buleleng yang terletak di bagian tengah-tengah Kabupaten Buleleng yang memiliki luas sebesar ±46,94 km2, 3,44% terhadap luas Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng juga berada di sepanjang pantai Kabupaten Buleleng dengan panjang pantai 16,52km. Kecamatan Buleleng terdiri dari 12 Desa dengan 17 Kelurahan serta 21 Desa Pakraman, 57 Subak Sawah dan 7 Subak Abian. Mata pencaharian penduduk sebagian besar bergerak pada sektor Perdagangan dan jasa dan sebagian di sektor pertanian. Jumlah penduduk + 137.426 jiwa terdiri dari 68.491 jiwa penduduk laki-laki dan 68.935 jiwa penduduk perempuan, dengan jumlak KK sebanyak 64.309 KK.
          Dengan keberadaan Kecamatan Buleleng di sepanjang pantai, maka terdapat sejumlah desa dan kelurahan yang langsung berbatasan dengan laut tercatat sebesar 15 Desa/Kelurahan 44,83% dari letak Desa/Kecamatan yang terdapdi Kecamatan Buleleng berada di daerah pesisir. Sehingga dapat dikatakan Kecamatan Buleleng juga memiliki potensi besar terhadap kekayaan Laut. Sehingga dapat dikatakan Kecamatan Buleleng juga memiliki potensi besar terhadap kekayaan Laut. Disamping Pusat pemerintah dan Pusat Pendidikan juga Kecamatan Buleleng Timur juga sebagai Pemerintahan Pertanian.   
4.2.      Visi dan Misi Kantor Camat Buleleng
Visi dari Kantor Camat Buleleng adalah prima dalam pelayanan menuju masyarakat  yang mandiri, sejahtera, terintegrasi, lestari dan beretika yang berlandaskan Tri Hita Karana. Sedangkan Misinya adalah 1) meningkatkan kualitas pelayanan, 2) meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program 12 PAS.
4.3.      Penerapan E-Billing System di Kantor Camat Buleleng
          Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2015 menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya melalui DJP Online. DJP Online adalah suatu layanan yang ditujukan untuk Wajib Pajak melalui website DJP atau mobile devices. Penggunaan sistem elektronik atau yang dikenal dengan  E-Billing di Kantor Camat Buleleng dengan resmi telah diterapkan pada tanggal 1 Juli 2016 sedangkan sistem pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani oleh bank BUMN serta kantor pos telah berakhir pada 30 Juni 2016. Sistem E-Billing ini tentu memiliki sebuah tujuan. Tujuan adanya E-Billing adalah untuk mempermudah wajib pajak/ pemungut pajak mengakses segala sesuatu tentang pajak. Sesuai dengan konsep E-Government yaitu menciptakan hubungan secara elektronik antara pemerintah dengan masyarakat agar menuju good governance. Tujuan pengembangan E-Government diarahkan untuk tercapainya kualitas layanan publik yang dapat memuaskan masyarakat (Nita et al., 2014:420). Adanya e-Billing diharapkan dapat mencapai layanan publik yang berkualitas untuk pembangunan Indonesia ke arah yang lebih baik.
          E-Billing merupakan sarana pembayaran pajak secara elektronik melalui internet banking, mesin ATM dan mesin electronic data capture (EDC) tanpa menggunakan SSP hard copy. Penerapan sistem E-Billing di Kantor Camat Buleleng digunakan pada saat melakukan transaksi belanja barang atau jasa. Ada tiga jenis belanja di Camat Buleleng yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Setiap transaksi belanja baik barang maupun jasa secara langsung akan dikenakan pajak dan langsung dibuatkan E-Billing untuk melakukan pembayaran pajak secara online. Bendahara pengeluaran akan mendaftarkan wajib pajak di website DJP untuk memperoleh User ID dan Personal Identification Number (PIN). Dengan mendapatkkan User ID dan PIN wajib pajak dapat menerbitkan kode Billing dengan login terlebih dahulu ke halaman website DJP. Pembayaran dapat dilakukan di Bank persepsi atau Kantor Pos dengan membawa hard copy E-Billing. Dengan adanya sistem E-Billing wajib pajak/ pemungut pajak tidak perlu untuk melaporkan pembayaran pajak yang telah dilakukan karena sudah terprogram  secara langsung di sistem DJP. Berikut ini adalah alur dari proses pembayaran pajak menggunakan E-Billing System di Kantor Camat Buleleng.
         


 






+ Uang
 
Flowchart: Document: Kode Billing tervalidasi

                                                                                                                
 







Flowchart: Connector: 2 


          Berdasarkan alur (flowchart) E-Billing dapat dibuat setelah Camat Buleleng melakukan transaksi belanja yang terkena pajak. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) akan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja yang akan diserahkan kepada bendahara pengeluaran untuk menguruskan proses pengenaan dan pembayaran pajak. Bendahara pengeluaran inilah yang memiliki peran penting dalam melakukan perhitungan pajak seperti PPn, PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, dan pasal 24 sampai dengan melakukan pembayaran pajak melalui sistem E-Billing. Data Belanja bulanan Camat Buleleng yang terkena pajak akan dilakukan perekapan untuk mengetahui potongan pajaknya. Perlu diketahui bahwa Camat Buleleng melakukan belanja hanya pada rekanan/ pihak ketiga yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga pendapatan yang diterima oleh rekanan dari Kantor Camat Buleleng langsung dipotong pajak ketika pembayaran dilakukan oleh bendahara pengeluaran.
          Setiap belanja yang dilakukan oleh Camat Buleleng dikenakan pajak berbeda-beda sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak. Untuk belanja pegawai dikenakan PPh Pasal 21 yaitu pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Untuk belanja barang dan jasa dikenakan PPh pasal 22, pasal 23, atau PPn tergantung dari jenis dan nominal belanja yang dilakukan oleh Camat Buleleng. Misalnya, belanja jasa di Camat Buleleng seperti sewa kendaraan, sewa soundsystem kepada rekanan/ pihak ketiga. Tarif PPh terutang untuk Pasal 22 atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah adalah sebesar 1,5% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah seluruh pembelian tanpa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan untuk belanja jasa akan dikenakan PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto dan tidak termasuk PPN. Jika belanja jasa dilakukan dengan nominal diatas Rp1.000.000,00 maka akan dikenakan PPN sebesar DPP x 10%. Untuk mencari DPP dengan cara 100/110 x jumlah seluruh pembelian. Jika Belanja barang maupun jasa yang dilakukan dibawah Rp100.000,00 maka tidak dikenakan pajak. Belanja modal sama halnya dengan belanja barang akan dikenakan PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari jumlah pembelian barang.
          Misalnya belanja jasa kesenian pada bulan Nopember 2016 sebesar Rp3.750.000 di Sanggar Seni Nong Nong Kling atas nama Suardika I Nyoman/ NPWP : 48.927.975.2-902.000. Berdasarkan transaksi tersebut bendahara pengeluaran akan melakukan penghitunngan Dasar Pengenaan Pajak atas belanja jasa tersebut sebesar 100/110 x Rp3.750.000 = Rp3.409.091, karena belanja barang di atas Rp1000.000,00 maka dikenakan PPN sebesar Rp3.409.091 x 10% = Rp340.000. Pajak atas belanja jasa dikenakan PPh Pasal 22 sebesar Rp3.409.091 x 2% = Rp68.000. Kemudian, pengeluaran akan menerbitkan 2 kode Billing dimana kode Billing yang pertama untuk membayar PPN dan yang kode Billing kedua untuk membayar pajak PPh Pasal 22.
          Untuk menerbitkan kode Billing dilakukan pengisian data di web http://sse.pajak.go.id  langkah pertama bendahara pengeluaran perlu melakukan login ke halaman DJP dengan memasukkan user ID dan PIN. Selanjutnya masukkan identitas wajib pajak atas nama Suardika I Nyoman dengan NPWP : 48.927.975.2-902.000, alamat Sanggar Seni Nong Nong Kling, kota Singaraja. NOP tidak diisi karena hanya untuk pembayaran pajak terkait transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan kegiatan membangun sendiri. Kemudian pilih jenis pajak PPN dalam negeri (411211), jenis setoran pilih kode 920 untuk pemungut bendahara APBD, masa pajak dipilih 1111, tahun pajak dimasukkan 2016, untuk No. SK tidak perlu diisikan, dan jumlah pajak yang disetor sesuai dengan perhitungan di atas untuk PPN sebesar Rp340.000. Jika data yang dimasukan sudah benar maka pilih terbitkan kode Billing. Kode Billing akan muncul dengan Id Billing sebanyak 15 digit angka yaitu 016115229939157 dan masa aktif kode Billing tersebut sampai 27 Desember 2016 jam 18:20:16 (terlampir). Artinya kode Billing yang sudah diterbitkan harus dengan segera dibayarkan oleh bendahara pengeluaran sebelum masa aktif kode Billing tersebut berakhir. Untuk penerbitan kode Billing yang kedua langkah-langkahnya sama seperti Kode Billing untuk PPN namun hanya mengganti jenis pajak dipilih kode 411122 PPh Pasal 22, jenis setoran dipilih 920 untuk pemungut bendahara APBD, serta jumlah yang disetor sebesar Rp68.000. Jika data yang dimasukan sudah benar maka pilih terbitkan kode Billing. Jika ingin mengubah data, pilih edit pengisian SSP. Kode Billing akan muncul dengan Id Billing 016115229956714 dan masa aktif kode Billing sampai 27 Desember 2016 jam 18:20:53 (terlampir). Artinya kode Billing yang sudah diterbitkan harus dengan segera dibayarkan oleh bendahara pengeluaran sebelum masa aktif kode Billing tersebut berakhir. Jika tidak dilakukan pembayaran atau masa aktif E-Billing tersebut telah berakhir maka bendahara pengeluaran Camat Buleleng akan melakukan proses ulang masukkan data ke sistem DJP untuk memperoleh ID Billing kembali.
          Kode Billing yang sudah diterbitkan dan dicetak akan segera dilakukan penyetoran pajak ke Bank persepsi atau melalui Kantor Pos. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui ATM Mandiri. Selain wajib pajak dapat membayar pajak melalui ATM Mandiri, wajib pajak juga dapat membayar pajak melalui ATM BCA. Sebelum membayar pajak melalui ATM BCA atau Mandiri pastikan wajib pajak sudah memegang ID atau Kode Billing Pajak (epajak.org, 2015). Kantor Camat Buleleng dalam proses pembayaran pajak dilakukan pada Bank Persepsi atau Kantor Pos Singaraja, lebih sering melelui kantor pos, jika terjadi kemacetan sistem di kantor pos maka proses pembayaran dilakukan di Bank BPD Bali. Kode Billing yang diserahkan oleh Bank akan disesuaikan dengan ID Billing yang sudah terdaftar sebelumnya, jika tidak sesuai maka wajib pajak akan mengulangi proses penerbitan kode Billing dari langkah awal di atas. Jika sudah benar akan divalidasi oleh pihak Bank dan akan diberikan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) sebagai tanda bukti bahwa wajib pajak sudah melakukan kewajibannya dalam membayar pajak (terlampir). NTPN yang diterima dari pihak Bank diberikan rangkap dua, satu untuk arsip bendahara Camat Buleleng selaku pemungut pajak dan satu lembar untuk wajib pajak selaku objek pajak. Jadi bendahara pengeluaran akan memberikan NTPN tersebut kepada rekanan yang memberikan jasa kesenian sehingga jumlah pendapatan yang diterima oleh I Nyoman Suardika sudah dipotong PPN dan PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
          Kode Billing dan NTPN yang diterima dari Bank akan dilakukan perekapan penerimaan dan penyetoran pajak baik dalam bulanan, semester, maupun tahunan. Perekapan tersebut dilakukan oleh Bendaha Pengeluaran sehingga akan menghasilkan laporan pajak yang diserahkan Kantor Pelayanan Pajak Singaraja sebagai bukti bahwa Camat Buleleng sudah melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Kemudian KPP Singaraja akan memeriksa laporan pajak tersebut jika sudah benar akan diberikan bukti tanda terima pelaporan pajak tahun bersangkutan. Bukti tanda terima dari KPP Singaraja akan disimpan oleh Bendahara pengeluaran sebagai arsip, proses pembayaran pajak berakhir pada tahap pelaporan pajak.
          Penerapan e-billing adalah salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk memberikan manfaat positif yang bertujuan untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak Badan dalam memenuhi kewajibannya, dibandingkan dengan sebelum diterapkannya e-billing. Kemudahan ini akan mempengaruhi persepsi manajemen Pengusaha Kena Pajak Badan akan kepatuhan perpajakan, sehingga apabila semakin baik persepsi atas keunggulan penerapan e-billing, maka dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan Pengusaha Kena Pajak Badan.
4.4.      Manfaat E-Billing System :
          Sistem E-Billing yang diselenggarakan oleh Pemereintah sangat memberikan manfaat kepada wajib pajak. Dengan adanya E-Billing pembayaran pajak dilakukan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat. Dikatakan lebih mudah karena Wajib Pajak tidak perlu mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran pajak. Sekarang Wajib Pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui Internet Banking Mandiri cukup dari meja kerja atau melalui mesin ATM Mandiri dapat melakukan proses pembayaran pajak. Wajib Pajak tidak lagi menggunakan lembaran SSP dan menyetorkannya ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang hanya cukup membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak untuk ditunjukkan ke teller atau dimasukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau Internet Banking.
          Dikatakan lebih cepat karena Wajib Pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak dalam hitungan menit dari dan bisa dilakukan di tempat mereka berada. Jika Wajib Pajak memilih teller Bank atau Kantor Pos sebagai sarana pembayaran, sekarang Wajib Pajak tidak perlu menunggu lama teller memasukkan data pembayaran pajak Anda, karena Kode Billing yang Wajib Pajak tunjukkan akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah Wajib Pajak input sebelumnya. Antrian di Bank atau Kantor Pos akan sangat cepat berkurang karena teller tidak perlu memasukkan data pembayaran pajak.
          Dikatakan lebih akurat karena E-Billing System akan membimbing Wajib Pajak dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpajakan, sehingga kesalahan data pembayaran, seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat dihindari. Kesalahan entry data yang biasa terjadi di teller dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada layar adalah data yang telah diinput sendiri oleh Wajib Pajak sesuai dengan transaksi perpajakan yang benar. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan bendahara keuangan Camat Buleleng, Ketut Rini Trisnayuni, A.Md sebagai berikut.
“Jika ditanya mengenai manfaat E-Billing, tentu saja sangat bermanfaat. Disini kami sudah mulai menerapkan program E-Billing dari tanggal 1 Juli 2016, sebelumnya kami melakukan pembayaran pajak dengan SSP dan harus meminta formulirnya ke Kantor Pelayanan Pajak Singaraja terlebih dahulu. Dengan adanya E-Billing sekarang ini proses pembayaran pajak lebih mudah, cepat, hasilnya dapat diandalkan, dan dapat meng-efisiensikan waktu dan tenaga. Pada waktu penggunaan SSP setiap transaksi belanja harus ada SSP nya dan masing-masing SSP terdiri atas 5 lampiran dan ditujukan untuk pihak yang berbeda-beda pula, hal inilah yang menyebabkan kurang efisien menggunakan SSP”.

          Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan penyetoran pajak secara individu ataupun melalui badan pemungut pajak. Pembayaran pajak secara individu dapat dilakukan melalui transfer ATM Mandiri yang dapat dilakukan dimana pun berada. Salah satu badan pemungut pajak adalah Kantor Camat Buleleng yang membayarkan pajak dari rekanan/ pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan belanja barang. Selain itu karyawan dapat melakukan penyetoran pajak PPh pasal 21 mengenai pajak penghasilan atau honorer. Melalui penerapan E-Billing di Kantor Camat Buleleng dapat memberikan keandalan pembayaran pajak bagi karyawan. Hal ini diungkapkan oleh salah satu pegawai Camat Buleleng Bapak Ngakan Ketut Alit sebagai berikut :
“Semenjak diselenggarakannya sistem pembayaran pajak secara elektronik atau menggunakan sistem E-Billing, saya merasa pembayaran pajak semakin mudah dilakukan bahkan saat saya pergi ke luar daerah. Mulai per tanggal 1 Juli 2016 saya sudah mulai menerapkan E-Billing System dalam pembayaran pajak PPh pasal 21. Sistem E-Billing ini sangat luar biasa saya tidak perlu lagi untuk mencetak SSP sebanyak 5 rangkap dan harus melaporkannya ke KPP Singaraja setelah melakukan pembayaran pada setiap transaksi yang saya lakukan. Dengan menggunakan sistem E-Billing ini ibaratnya saya memotong jalan dengan pembayaran langsung ke Kas Negara tanpa harus melakukan antrian panjang”.
         
          Penggunakan sistem E-Billing juga memiliki pengaruh terhadap pemberdayaan lingkungan salah satunya dapat menghemat kertas, ini berarti menghemat pemotongan kayu untuk bahan kertas. Pohon sangat penting dijaga demi keberlanjutan bisnis dalam sebuah Negara. Penggunaan E-Billing di Indonesia sudah melampui dari target yang telah direncanakan oleh pemerintah. Hal ini berarti program pemerintah mengenai penerapan E-Billing  sudah banyak diterapkan di masing-masing daerah, terbukti dari jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak semakin besar. Penelitian ini didukung dengan sistem E-Billing juga diterapkan di Negara lain seperti Eropa yang telah sukses dan mampu menjaga lingkungan. Pendapat Brian Thumwood  dalam peluncuran layanan E-Billing bagi wajib pajak di Belgia pada tahun 2007 yaitu :
“Protecting the environment is very important to DHL and E-Billing plays an significant role in our organisation's social responsibility and sustainability plan. The marketing strap line for this project is ‘E-Billing- loved by trees’ since we know that this issue really matters to our customers too. Valuable resources including paper, ink, electricity and fuel are all consumed unnecessarily in the paper invoicing process every day. We want to play our part in reducing this waste and the detrimental impact it is having on our planet.”

          Berdasarkan pendapat tersebut melindungi lingkungan sangat penting untuk DHL. E-Billing memainkan peran penting dalam tanggung jawab dan keberlanjutan sosial rencana organisasi. E-Billing dicintai oleh pohon-pohon karena sumber berharga termasuk kertas, tinta, listrik dan bahan bakar semua dikonsumsi untuk memenuhi pembayaran pajak. Dengan adanya sistem E-Billing perusahaan tidak perlu melakukan proses kertas faktur setiap hari dengan memanfaatkan media elektronik di jaman ini sudah dapat memenuhi pembayaran pajak ke kas Negara. Nergara Eropa telah memainkan perannya dalam mengurangi limbah kertas dan dampak yang merugikan pada planet kedepannya. Keberhasilan proyek E-Billing telah menghasilkan penghematan lingkungan yang signifikan. Melalui sistem E-Billing, Eropa mengalami peningkatan 30% dalam jumlah e-faktur yang dikirim melalui sistem setiap bulan, membuktikan bahwa organisasi di seluruh Eropa siap dan mampu merangkul teknologi hijau ini.


4.5.      Kendala Pemrosesan E-Billing System
          Sepanjang bulan Juli tahun 2016, pelaksanaan pembayaran pajak melalui teknologi informasi secara elektronik di Kantor Camat Buleleng mulai bergerak, dalam pelaksanaan sistem E-Billing tersebut terdapat kendala yang dihadapi misalnya, sering terjadi kesalahan dalam mengimput data, seperti salah dalam memasukkan penanggung jawab pajak atau jumlah pajak yang di bayar sehingga timbul ketidaksesuaian antara jumlah pajak yang tercantum di kode Billing dengan jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar oleh wajib pajak. Oleh karena itu, perlu melakukan pengimputan data ulang untuk menghasilkan jumlah kode Billing yang benar. Dalam proses pembayaran pajak di Camat Buleleng belum menggunakan ATM Mandiri sehingga perlu mengantri di Bank atau Kantor Pos. Selain itu kendala lain muncul masalah jaringan internet, seperti yang diungkapkan oleh bendahara pengeluaran Camat Buleleng Ketut Rini Trisnayuni sebagai berikut :
“Selama proses penerapan E-Billing tentu saja ada kendala dalam proses penyetoran pajak di Camat Buleleng. Kendalanya dapat muncul dari kesalahan kita sendiri karena kurang fokus dalam proses pengimputan data ke website DJP. Kesalahan kecil tetapi cukup memakan waktu untuk melakukan proses pengimputan ulang agar kode Billing sesuai dengan jumlah yang di bayar oleh wajib pajak. Selain itu masalah jaringan juga menjadi kendala yang sering terjadi. Sulit untuk melakukan penerbitan kode Billing jika sambungan internet tidak memadai. Hal ini bisa saja terjadi karena pengguna E-Billing sudah semakin banyak sehingga loading server bisa saja terjadi. Biasanya kami melakukan penerbitan E-Billing pagi-pagi agar tidak mengalami loading karena banyak E-Billing yang harus kami terbitkan. Kendala lainnya waktu pembayaran di Kantor Pos sering mengalami gangguan server yang menyebabkan kami harus ke Bank BPD Bali untuk melakukan proses pembayaran pajak”.

4.6.      Perbedaan E-Billing System dengan SSP Manual
          Proses pembayaran pajak sebelum tanggal 1 Juli 2016 Kantor Camat Buleleng masih menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) manual dalam setoran pajaknya. Penggunaan sistem SSP manual dengan E-Billing dalam penerapannya sangat berbeda dari segi manfaat, biaya, dan efektivitasnya. Manfaat dari penggunaan E-Billing sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya salah satunya pembayaran pajak dapat dilakukan menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan hasilnya lebih akurat. Dilihat dari segi biaya tentu saja lebih meminimalkan biaya percetakan kertas, alat tulis, dan lain sebagainya. Dengan melihat perbedaan tersebut tentu saja sistem E-Billing sangat efektif dan efisien digunakan oleh semua kalangan wajib pajak atau pemungut pajak. Hal ini diungkapkan oleh bendahara pengeluaran Camat Buleleng Ketut Rini Trisnayuni sebagai berikut :
“Semenjak menggunakan sistem E-Billing penyetoran pajak ke kas Negara menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan data yang dihasilkan lebih akurat. Kami setelah melakukan pembayaran tidak perlu lagi untuk melakukan pelaporan langsung ke KPP Singaraja karena sudah terprogram langsung ke sistem DJP pusat sehingga palaporan sekalian dilakukan melalui laporan pajak per bulan atau tahunan. Jika sebelumnya kami menggunakan sistem SSP manual prosesnya lebih ribet dan lama karena setiap belanja yang dilakukan menggunakan SSP jadi bisa dibayangkan SSP tersebut terdiri dari 5 lampiran halaman dan di masing-masing halaman tersebut ditujukan ke organisasi yang berbeda dan saat melakukan pembayaran harus segera melakukan pelaporan ke KPP Singaraja agar diketahui sudah melakukan kewajiban membayar pajak selaku wajib pajak/ pemungut pajak.Jadi, E-Billing sangat membantu memudahkan kami selaku pemungut pajak dalam melakukan pembayaran pajak”.
         
          Jika dilihat dari alur proses pembayaran pajak dengan menggunakan sistem SSP manual perbedaannya terlihat pada penghitungan pajak yang lebih banyak membuat salinannya untuk diserahkan kepada Wajib Pajak, Bank persepsi, Kantor Pelayanan Pajak Singaraja, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan terakhir sebagai arsip dari pemungut pajak yakni Camat Buleleng. Terlihat berbeda dari segi pelaporannya, jika menggunakan sistem SSP manual pelaporan dilakukan setelah melakukan pembayaran pajak melalui Kantor Pos biasanya dilakukan seminggu sekali. Jadi, pelaporan dilakukan dua kali pada saat melakukan pembayaran pajak dan pelaporan secara keseluruhan setiap bulannya. Berikut ini adalah alur dari proses pembayaran pajak Camat Buleleng dengan menggunakan SSP manual.


Text Box: Copy

Text Box: Copy
Bank
 
Flowchart: Document: 5
KPP Singaraja
 
Flowchart: Connector: 1Flowchart: Document: Data Belanja
Bendahara Pengeluaran
 
PPTK
 
                                                                                                                      
Pengecekan terhadap semua dokumen apakah sudah ditandatangani
 
 





Text Box: Copy

Text Box: Copy

Text Box: Copy

Flowchart: Document: 3                                                                                                                
Text Box: Copy

Flowchart: Document: Data Belanja

Flowchart: Document: 2                                                                                                                          
 







V.           PENUTUP
5.1.      Kesimpulan
          Berdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan di bagian sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pembayaran pajak atas belanja barang atau jasa yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran dengan menggunakan E-Billing System dapat mempermudah perhitungan yang dilakukan secara lebih cepat, lebih mudah, dan lebih akurat dalam penyetoran pajak ke kas Negara. Daripada menggunakan sistem SSP manual kurang efektif dan efisien dari segi manfaat dan biaya yang dikeluarkan. Dalam proses penerapan E-Billing di Camat Buleleng terdapat kendala yang muncul seperti sering terjadi kesalahan dalam mengimput data dan jaringan internet yang sering mengalami gangguan.
5.2.      Saran
          Berdasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan, saran yang dapat penulis kemukakan yaitu sebagai berikut:
a.    Kantor Camat Buleleng dapat mencoba untuk menerapkan pembayaran pajak melalui ATM Mandiri yang dapat dimana pun dan pada saat situasi apapun. Hal ini akan efektif dilakukan jika didukung oleh berbagai pihak untuk menerapkan sistem ini sehingga dapat mempercepat serta mempermudah proses pembayaran pajak tanpa harus mengantri lama di Bank persepsi atau Kantor Pos akibat banyaknya transaksi belanja yang terkena pajak.
b.    Bendahara pengeluaran sebaiknya melakukan input data E-Billing pada waktu pagi hari karena pengguna sistem Billing masih sedikit pada saat tersebut, sehingga tidak mengalami gangguan.
c.    Saran kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan pada server E-Billing agar pengimputan data bisa dilakukan lebih cepat tanpa mengalami gangguan.
DAFTAR PUSTAKA
D. Anastasia, dan Lilis Setiawati. 2009. PERPAJAKAN INDONESIA Konsep, Aplikasi,            dan             Penuntun Praktis. Yogyakarta : ANDI
Directorate General of Taxation. 2013. Panduan Penggunaan Billing System (Sistem   Pembayaran Pajak Secara Online). Nomor: PJ.091/PL/B/002/2013-00, Jakarta: Indonesia.
Direktur Jendral Pajak. 2014. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-   26/PJ/2014 Tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik. Jakarta :       Direktur Jenderal Pajak
DJP.2016.Siap-Siap 1 Juli 2016, Bayar Pajak Harus Dengan e-Billing. Diunduh          tanggal 11 Desember 2016. http://www.pajak.go.id/content/article/siap-  siap-1-juli-2016-bayar-pajak-harus-dengan-e-billing

Forum Pajak. 2015. Cara Membayar Pajak Melalui ATM BCA. Di unduh tanggal 19   Desember           2016. http://epajak.org/cara-membayar-pajak-melalui-atm-     bca/

Irawan, P. 2006. Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif untuk Ilmu-ilmu Sosial.       Jakarta: Departemen Ilmu Adaministrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik,       UI.
Liputan6.com. 2016. Realisasi Penerimaan Pajak 2015 Capai 81,5% dari Target.        Diunduh           tanggal 20 Desember 2016.       http://bisnis.liputan6.com/read/2403217/realisasi-          penerimaan-pajak- 2015-capai-815-dari-target
Mardiasmo.2011.Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2011. Yogyakarta:ANDI
Ortax.org. 2014. Mengenal Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (e-Billing).           http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=35
Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang         Perubahan Ketiga             Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang   Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lembaran Negara Republik            Indonesia Tahun 2007, Nomor 85. Menteri      Hukum Dan Hak Asasi       Manusia Republik Indonesia. Jakarta.

Rysaka N.,Choirul S., and Stefanus P.R. 2014. Penerapan Sisitem Elektronik Dalam   Pelayanan             Perpajakan (Studi pada Kantor Pelayanan pajak Pratama     Malang Utara). Diunduh   tanggal 20 Desember 2016. http://www.e-      jurnal.com/2015/02/penerapan-sistem-elektronik-dalam.html

Putrayasa,Nyoman. 2014. PERPAJAKAN Teori & Kasus 2. Singaraja : Undiksha
Putrayasa,Nyoman. 2015. PERPAJAKAN Teori & Kasus 2. Singaraja : Undiksha
Yusup, M., A. Hardiyana, and S. Iwan. 2015. User Acceptance Model on E-Billing        Adoption : A Study of Tax Payment by Government Agencies. Diakses 10          Desember 2016.           https://www.researchgate.net/publication/285634036_       User_Acceptance_Mo_del_on_E-Billing_Adoption_A_Study_of_Tax_Payment_    by_Government_Agencies
Fundtech. 2008. DHL: DHL to eliminate 6 million paper invoices per year with e-           Billing from             Accountis; DHL to save 2400 trees annually by promoting     greener billing across Europe with             its rapidly expanding e-Billing      service. United Kingdom. Normans Media Ltd. Diunduh           tanggal 21    Desember 2016.     http://search.proquest.com/docview/444370162?accountid=38628

LAMPIRAN
  

Postingan terkait:

2 Tanggapan untuk "Contoh Mini Research_ANALISIS PENERAPAN E-BILLING SYSTEM DI KANTOR CAMAT BULELENG_By : Junia Purnami"

Unknown said...

mba saya ijin cantumkan research di daftar pustaka sebagai referensi tugas akhir saya. mohon ijin

Junia Purnami said...

iya, sama-sama..
senang bisa membantu

Postingan Populer