Untuk
Mengembalikan Dunia Pasar Modal Indonesia, Mahasiswa Bisa Jadi Investor Pasar
Saham
Menurut
Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Modal
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
mengenai pasar modal. Tak dapat dipungkiri dunia bisnis saat ini memang sangat
berkembang, khususnya dibidang investasi saham.
Pengetahuan
mengenai investasi pasar modal pada kalangan mahasiswa dirasa sangat penting
guna mengembalikan dunia pasar modal Indonesia yang dikuasai oleh investor
asing selama ini dan juga mengingat selama ini masyarakat Indonesia cendrung melihat
perbankan sebagai patokan untuk berinvestasi, padahal kenyataannya tingkat
inflasi tidak jauh dari kehidupan sehari-hari dan begitu sangat berpengaruh
terhadap return dari suatu investasi. Begitu banyak masyarakat Indonesia yang
belum sadar akan pentingnya investasi dan
berdasarkan survey data dari Otoritas Jasa Keuangan hanya sekitar 2%
dari 250 juta penduduk Indonesia yang sadar akan investasi. Untuk itu BEI
diharapkan untuk terus melakukan sosialiasi untuk meningkatkan jumlah investor,
salah satunya adalah mahasiswa di universitas.
Menurut
berita yang juga dikutip dari Sindonews.com ( Rabu, 18 Mei 2016), BEI mendukung
MNC Securities dalam membuka Galeri Investasi di beberapa Universitas yang
bahkan mampu menjangkau dari Aceh hingga Papua, dimana dengan adanya Galeri
Investasi di perguruan tinggi bisa mengenalkan pasar modal kepada mahasiswa dan
juga melalui galeri investasi ini membuat lebih banyak masyarakat mengerti
tentang pasar modal baik sebagai pelaku maupun sebagai pihak yang terlibat di
pasar saham. BEI menargetkan membuka 250 galeri investasi di seluruh Indonesia
agar dapat memperluas informasi pasar modal dan meningkatkan literasi
keuangan. MNC Securities mengungkapkan
bahwa mahasiswa tidak lagi sulit menjadi investor dan tidak akan membutuhkan
modal besar. Karena jika hanya mempunyai uang Rp. 100.000 saja sudah bisa masuk
ke pasar modal dan MNC Securities juga menargetkan seluruh elemen kampus jadi
bagian pasar modal untuk meningkatkan jumlah investor ritel.
BEI
kini telah banyak mempermudah untuk bisa melakukan investasi seperti
berdasarkan keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia, Kep-00005/BEI/01-2011
bahwa satuan perdagangan 1 lot saham ditetapkan sebesar 500 lembar saham, maka berdasarkan keputusan Direksi PT. Bursa Efek
Indonesia, Kep-00071/BEI/11-2013 yang ditetapkan pada tanggal 8 November 2013,
maka pada tanggal 6 Januari 2014, satuan perdagangan 1 lot saham adalah
sebanyak 100 lembar saham dan berlaku kelipatan, jadi dapat disimpulkan bahwa mahasiswa
sudah bisa membeli saham sebanyak 1 lot dengan 100 lembar saja dan untuk
membeli itu tentu harganya akan lebih murah dibandingkan dengan 1 lot = 500
lembar saham. (Sumber : Pusatis.com)
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan pemula dalam berinvetasi saham yaitu :
1. Kapitalisasi Perusahaan
Mengenai
volatiilitas harga saham, seberapa besar kepemilikan public terhadap emiten dan
potensi perkembangan perusahaan dimasa yang akan datang.
2. Tren Perusahaan
Melihat
laporan keuangannya dengan berfokus pada pendapatan profit dan marginnya.
3. Perhatikan Kompetitor
Membandingkan
potensi, kondisi, situasi pasar perusahaan dengan kondisi perusahaan competitor
atau pesaing.
4. Riwayat Harga Saham
Melihat
bagaimana pergerakan harga sahamnya secara keseluruhan.
5. Resiko
Menganalisa
resiko-resiko perusahaan dan industri perusahaan tersebut bergerak.
Sumber
: Investasionline.org
SUMBER :
1. Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan
2. Sindonews.com, Rabu 27 April 2016
3. Sindonews.com, Rabu 18 Mei 2016
4. Keputusan Direksi BEI,
Kep-00005/BEI/01-2011
5. Keputusan Direksi BEI,
Kep-00071/BEI/11-2013
Belum ada tanggapan untuk "Untuk Mengembalikan Dunia Pasar Modal Indonesia, Mahasiswa Bisa Jadi Investor Pasar Saham"
Post a Comment