Regulasi
Investasi di Provinsi Bali Harus Kuat
Kedatangan
investor didambakan sebagai salah satu pemacu pertumbuhan ekonomi daerah terutama
di Provinsi Bali. Namun, kedatangannya belum dibarengi kesiapan untuk
mengarahkan investasi itu ke sektor apa dan ke kota/kabupaten di Provinsi Bali,
bahkan sampai ke kecamatan/desa. Sejak investasi mulai bergulir ke Bali sampai
memasuki tahun 2016, hampir seluruhnya ada di wilayah pembangunan Bali bagian
selatan. Seiring bergulirnya waktu, permasalahan tetap ada bahkan berkembang.
Sudah saatnya Bali memiliki peta investasi. Sektor apa dan di mana investasi
diperlukan, mana yang cukup menjadi porsi investor lokal, mana yang memerlukan
hadirnya investor nasional atau investor asing. Sebelum terumuskan dengan jelas
strategi dan kebijakan pemerataan pembangunan yang visioner dan keberpihakan
ekonomi kerakyatan secara terpadu di Bali sebagai kesatuan wilayah,
permasalahan investasi akan tetap muncul kapan saja. Investasi yang masuk belum
dibarengi regulasi yang kuat sehingga investor hitam leluasa melenggang di
Pulau Dewata. Tiadanya regulasi yang kuat bukan hanya sekarang disadari sebagai
salah satu penyebab timbulnya beragam karut-marut investasi di daerah ini.
Tahun 2016 itu yang dipertanyakan bukan terkait fenomena investor hitam yang
leluasa melenggang. Tetapi, seberapa jauh komitmen keberpihakan Pemerintah
Daerah di Bali pada ekonomi kerakyatan dan komitmennya dalam pemerataan
pembangunan di wilayah Provinsi Bali. Arus investasi ke Bali bukan lagi hanya
di sektor pariwisata. Investasi juga terjadi di sektor lain seperti properti,
perdagangan, sektor jasa, bahkan kuliner. Tentu, bukannya tanpa tujuan khusus,
investor menanamkan modalnya. Baik investasi di sektor pasar modal maupun
investasi di sektor riil, selalu memperhitungkan keuntungan yang bakal bisa
diraih.
Umumnya
mereka menginginkan keuntungan besar dalam jangka pendek, atau paling tidak
mereka menginginkan hasil stabil dalam kurun waktu panjang. Selama ini investor
sering mengeluh bahkan membatalkan niatnya akibat beberapa faktor yang
dinilainya tidak kondusif bagi upayanya meraih tujuannya berinvestasi di sektor
riil. Faktor itu, misalnya, terkait pajak dan beragam pungutan, infrastruktur
yang tidak memadai, masalah peburuhan yang rawan, dan rendahnya kualitas pelayanan
pada umumnya. Wajar, jika sederet keluhan ini juga diperhatikan para pembuat
regulasi. Tetapi, pembenahan pelayanan dan pembangunan infrakstrukur bukan
semata-mata untuk kepentingan investor. Upaya itu harus diselaraskan dengan
kebutuhan rakyat banyak dan memperhatikan kepentingan masa depan Bali.
Pembangunan infrastruktur, misalnya, bukan hanya demi mulusnya aliran investasi
dari para investor, tetapi secara nyata benar-benar mendorong terbuka dan
berkembangnya lapangan kerja dan lapangan usaha masyarakat. Regulasi yang kuat
tentu hanya bisa dirumuskan pemerintah yang kuat pula. Pemerintah yang kuat
didukung insan yang memiliki integritas, yang kreatif dan visioner di bawah
kepemimpinan yang kuat. Lembaga-lembaga pemerintah yang didukung insan yang berkualitas
dan terpercaya harus sudi duduk bersama dan terbuka terhadap masukan dari
komponen-komponen masyarakat. Koordinasi dan komunikasi harus sudah dimulai sejak
perumusan regulasi yang suda ada yaitu Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pemberian Insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau
penanam modal seperti pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah dan
retribusi daerah sehingga merangsang investor lokal bias berinvestasi di
Provinsi Bali.
Sumber
Informasi
Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pemberian Insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau
penanam modal, Pasal 3 Ayat 3
Belum ada tanggapan untuk "Regulasi Investasi di Provinsi Bali Harus Kuat"
Post a Comment