Regulasi Investasi di Provinsi Bali Harus Kuat

Regulasi Investasi di Provinsi Bali Harus Kuat
Kedatangan investor didambakan sebagai salah satu pemacu pertumbuhan ekonomi daerah terutama di Provinsi Bali. Namun, kedatangannya belum dibarengi kesiapan untuk mengarahkan investasi itu ke sektor apa dan ke kota/kabupaten di Provinsi Bali, bahkan sampai ke kecamatan/desa. Sejak investasi mulai bergulir ke Bali sampai memasuki tahun 2016, hampir seluruhnya ada di wilayah pembangunan Bali bagian selatan. Seiring bergulirnya waktu, permasalahan tetap ada bahkan berkembang. Sudah saatnya Bali memiliki peta investasi. Sektor apa dan di mana investasi diperlukan, mana yang cukup menjadi porsi investor lokal, mana yang memerlukan hadirnya investor nasional atau investor asing. Sebelum terumuskan dengan jelas strategi dan kebijakan pemerataan pembangunan yang visioner dan keberpihakan ekonomi kerakyatan secara terpadu di Bali sebagai kesatuan wilayah, permasalahan investasi akan tetap muncul kapan saja. Investasi yang masuk belum dibarengi regulasi yang kuat sehingga investor hitam leluasa melenggang di Pulau Dewata. Tiadanya regulasi yang kuat bukan hanya sekarang disadari sebagai salah satu penyebab timbulnya beragam karut-marut investasi di daerah ini. Tahun 2016 itu yang dipertanyakan bukan terkait fenomena investor hitam yang leluasa melenggang. Tetapi, seberapa jauh komitmen keberpihakan Pemerintah Daerah di Bali pada ekonomi kerakyatan dan komitmennya dalam pemerataan pembangunan di wilayah Provinsi Bali. Arus investasi ke Bali bukan lagi hanya di sektor pariwisata. Investasi juga terjadi di sektor lain seperti properti, perdagangan, sektor jasa, bahkan kuliner. Tentu, bukannya tanpa tujuan khusus, investor menanamkan modalnya. Baik investasi di sektor pasar modal maupun investasi di sektor riil, selalu memperhitungkan keuntungan yang bakal bisa diraih.
Umumnya mereka menginginkan keuntungan besar dalam jangka pendek, atau paling tidak mereka menginginkan hasil stabil dalam kurun waktu panjang. Selama ini investor sering mengeluh bahkan membatalkan niatnya akibat beberapa faktor yang dinilainya tidak kondusif bagi upayanya meraih tujuannya berinvestasi di sektor riil. Faktor itu, misalnya, terkait pajak dan beragam pungutan, infrastruktur yang tidak memadai, masalah peburuhan yang rawan, dan rendahnya kualitas pelayanan pada umumnya. Wajar, jika sederet keluhan ini juga diperhatikan para pembuat regulasi. Tetapi, pembenahan pelayanan dan pembangunan infrakstrukur bukan semata-mata untuk kepentingan investor. Upaya itu harus diselaraskan dengan kebutuhan rakyat banyak dan memperhatikan kepentingan masa depan Bali. Pembangunan infrastruktur, misalnya, bukan hanya demi mulusnya aliran investasi dari para investor, tetapi secara nyata benar-benar mendorong terbuka dan berkembangnya lapangan kerja dan lapangan usaha masyarakat. Regulasi yang kuat tentu hanya bisa dirumuskan pemerintah yang kuat pula. Pemerintah yang kuat didukung insan yang memiliki integritas, yang kreatif dan visioner di bawah kepemimpinan yang kuat. Lembaga-lembaga pemerintah yang didukung insan yang berkualitas dan terpercaya harus sudi duduk bersama dan terbuka terhadap masukan dari komponen-komponen masyarakat. Koordinasi dan komunikasi harus sudah dimulai sejak perumusan regulasi yang suda ada yaitu Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal seperti pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga merangsang investor lokal bias berinvestasi di Provinsi Bali.







Sumber Informasi
Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau penanam modal, Pasal 3 Ayat 3


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Regulasi Investasi di Provinsi Bali Harus Kuat"

Postingan Populer