ISU PAJAK
TUNGGAL FILM IMPOR
DAN
PENGARUHNYA TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
Oleh :
Kelas IV H
Ni Luh Junia Purnami (1417051041)
Ni Made Linda Krisnawati (1417051053)
AKUNTANSI PROGRAM S1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
SINGARAJA
2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan karunia-Nya
kami dapat menyelesaiakan makalah tentang Isu Pajak Tunggal Film Impor Dan
Pengaruhnya Terhadap Perekonomian Indonesia.Meskipun
banyak hambatan yang kami alami dalam proses pengerjaannya, namun kami berhasil
menyelesaikan laporan ini tepat pada waktunya.
Kami berharap semoga makalah ini dapat menjadi sesuatu yang berguna bagi
kita bersama. Kami menyadari bahwa makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami sangat mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini. Kami
berharap semoga laporan makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan
bagi pembaca pada umumnya.
Singaraja,
13 April 2016
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang........................................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Isu Pajak
Tunggal Film Impor.............................................................................. 2
2.2 Pengaruh Pajak Tunggal Terhadap Perekonomian Indonesia............................... 4
BAB III PENUTUP..................................................................................................... 14
3.1 Kesimpulan............................................................................................................. 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pajak
adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya
untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan.
Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk di
negara Indonesia yang termasuk negara sedang berkembang, yang menggunakan pajak
sebagai salah satu pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan.
Tingkat perkembangan ekonomi akan berjalan di tempat bahkan mengalami
kemunduran. Banyak pembangunan yang tidak berjalan karena prediksi pendapatan
dari pajak yang awalnya ditujukan untuk membiayai pembangunan ternyata tidak
sepadan karena penggelapan uang pajak.
Kepatuhan dalam
mematuhi peraturan negara, khususnya untuk membayar pajak seharusnya sudah
menjadi budaya. Pajak bukan sekedar kewajiban semata, karena dari pajaklah
semua pembangunan yang ada di negara Indonesia ini dapat berlangsung. Kita
seharusnya tidak selalu menuntut hak akan fasilitas yang wajib disediakan oleh
negara, tetapi hanya untuk sekedar memberikan kontribusi pajak negara saja,
kita memikirkan berbagai macam cara untuk memanipulasinya. Saat inilah waktu
yang tepat bagi kita bersama untuk memberikan kontribusi bagi negara ini, hanya
dengan kepatuhan akan menjalankan peraturan negara, kita dapat membangun negara
ini menjadi lebih baik lagi.
1.2
Rumusan
Masalah
- Bagaimana Isu Pajak Tunggal Film Impor di
Indonesia?
- Apa Pengaruh Pajak Tunggal Terhadap Perekonomian
Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.ISU TARIF
TUNGGAL FILM IMPOR DI INDONESIA
Tampaknya, permasalahan perpajakan untuk
film impor masih belum terselesaikan. Menteri Keuangan bersama dengan
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sedang menyusun formulasi pajak tunggal
(single tax) untuk film impor. Dalam kasus pajak film impor, awalnya yang
menjadi pokok permasalahan adalah perhitungan ulang terhadap dasar pengenaan
pajak dalam rangka impor-nilai impor-yang mana nilai yang digunakan selama ini
belum memasukkan unsur royalti. Akibatnya, terbitlah surat ketetapan pajak yang
menjadi polemik dan sengketa.
Karena kasus pajak film ini melibatkan berbagai pihak dan kepentingan,
bisnis dan nonbisnis, permasalahan ini telah menjadi perhatian nasional. Untuk
menyelesaikan kasus ini, pemerintah berinisiatif menyusun tarif pajak tunggal
khusus bagi film impor. Permasalahannya, apakah pengenaan tarif pajak tunggal
untuk film impor ini memungkinkan dari sisi sistem perpajakan di Indonesia?
Bukankah ada beberapa jenis pajak yang dikenakan dalam rangka impor film yang
masing-masing mempunyai karakteristik tersendiri?
Dalam rangka impor barang dari luar negeri ke Indonesia secara umum ada
tiga jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah. Ketiga jenis pajak tersebut
adalah Bea Masuk (BM), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) Impor. Jenis-jenis pajak tersebut memiliki ciri khas
tersendiri, termasuk otoritas pengelolanya.
Saat ini tarif BM sebesar 10 persen, PPh 22 Impor 2,5 persen, dan PPN
Impor 10 persen, total tarif yang dikenakan adalah sebesar 22,5 persen.
Pajaknya dapat langsung dihitung dengan mengalikan 22,5 persen dengan dasar
pengenaan pajak. Dapat saja jenis pajak tunggal ini dinamakan PDRI. Langkah ini
akan semakin mudah terlaksana karena selama ini dalam praktik pemungutannya,
ketiga jenis pajak tersebut sebenarnya sudah menjadi satu walaupun administrasi
penerimaannya dikelola oleh dua otoritas pemungutan pajak, Ditjen Pajak, dan
Ditjen Bea Cukai.
Jenis pajak lain
Selain ketiga jenis pajak tersebut, sebenarnya masih ada jenis pajak lain
yang dikenakan dalam keseluruhan rangkaian proses impor film sampai dapat
ditayangkan di bioskop-bioskop. Pajak tersebut meliputi PPN pemanfaatan barang
kena pajak (bkp) tidak berwujud dan PPh atas royalti. Untuk menganalisis
kemungkinan jenis-jenis pajak ini dapat digabungkan menjadi bagian dari pajak
tunggal film impor, perlu diketahui terlebih dahulu definisi dan tata cara
pengenaan jenis-jenis pajak tersebut.
Dengan demikian, ketika terjadi impor film, atas transaksi tersebut juga
dikenakan PPN pemanfaatan bkp tidak berwujud dengan tarif 10 persen. Kewajiban
untuk memungut dan menyetorkan PPN tersebut ke negara dilakukan oleh pihak yang
memanfaatkan bkp atau film, dalam hal ini adalah importir film. Tentunya,
apakah ini turut menjadi tanggungan pihak importir atau tidak tergantung
kesepakatan kontrak antara produser film tersebut dan importir. Kemungkinan
besar PPN ini menjadi beban pihak importir yang berakibat seakan-akan ada
tambahan pajak baru lagi.
Selain itu, atas royalti yang dibayarkan kepada pihak produser film di
luar negeri, pihak importir diharuskan memotong pajak atas royalti tersebut
atau biasa dikenal sebagai PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen. Lazimnya,
ketika dilakukan impor film juga dibayar royalti atas film tersebut sehingga
pihak importir dapat langsung memotong pajak atas royaltinya. Namun, dalam
praktik selama ini, ada royalti yang dibayarkan setelah beberapa lama
tergantung dari berapa banyak kopi filmnya.
Pajak Pertambahan Nilai walaupun memungkinkan untuk diturunkan menjadi 50
persen, tetapi menganut prinsip tarif tunggal yang berarti tarif ini juga
berlaku untuk seluruh transaksi dan sektor yang ada. Yang ada celah untuk
disesuaikan tarifnya adalah bea masuk dan PPh Pasal 22 impor, tetapi ini harus
diyakini manfaatnya agar tidak terjadi kecemburuan pada sektor-
sektor lain.
2.2.
DAMPAK TARIF TUNGGAL FILM IMPOR TERHADAP PEREKONOMIAN
INDONESIA
Pengaruh pajak terhadap perekonomian dapat kita bedakan
menjadi pengaruh pajak terhadap produksi film dan terhadap distribusi produksi film Indonesia.
a.
Pengaruh terhadap produksi fim Indonesia
Perngaruh
pajak tunggal tehadap produksi dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu dampak
positif dan negatif. Dampak positifnya yaitu merangsang produksi industri
perfilman Indonesia untuk membuat film yang berkualitas yang mampu bersaing di
dunia Internasional. Dampak negatifnya yaitu film Indonesia didominasi oleh
film impor sehingga film produksi dalam negeri kurang diminati oleh bangsanya
sendiri sehingga industry perfilman Indonesia mengalami pelemahan.
b.
Pengaruh pajak terhadap distribusi
film impor
Baik
atau tidaknya suatu kebijakan haruslah dipertimbangkan dari berbagai segi.
Hendaknya kita ketahui pula bahwa tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya
adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan
kerja, distribusi pendapatan yang lebih merata dan keseimbangan dalam neraca
pembayaran internasional. Semakin banyaknya peminat atau penggemar industri
film impor maka distribusi film impor akan semakin bertambah dan meluas dengan harapan
memperoleh keuntungan dari hal tersebut. Maka akan terciptanya lapangan kerja
yang lebih luas lagi, peningkatan devisa Negara melalui pajak yang dikenakan
dan lainnya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Saat
ini tarif BM sebesar 10 persen, PPh 22 Impor 2,5 persen, dan PPN Impor 10
persen, total tarif yang dikenakan adalah sebesar 22,5 persen. Penerapan pajak
tunggal tentunya harus melewati kajian yang sangat mendalam. Karena, tujuan
yang hendak dicapai sebenarnya adalah pengenaan tarif yang lebih kompetitif
dari yang berlaku sekarang. Pengaruh pajak terhadap perekonomian dapat kita bedakan
menjadi pengaruh pajak terhadap produksi film dan terhadap distribusi produksi film
Indonesia.
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH ISU PAJAK TUNGGAL FILM IMPOR DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA"
Post a Comment