MAKALAH ISU PAJAK TUNGGAL FILM IMPOR DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA

ISU PAJAK TUNGGAL FILM IMPOR
DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA


Oleh :
Kelas IV H

                        Ni Luh Junia Purnami                                 (1417051041)
                        Ni Made Linda Krisnawati                          (1417051053)



AKUNTANSI PROGRAM S1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
SINGARAJA
2016


KATA PENGANTAR
           
            Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan karunia-Nya kami dapat menyelesaiakan makalah tentang Isu Pajak Tunggal Film Impor Dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian Indonesia.Meskipun banyak hambatan yang kami alami dalam proses pengerjaannya, namun kami berhasil menyelesaikan laporan ini tepat pada waktunya.
            Kami berharap semoga makalah  ini dapat menjadi sesuatu yang berguna bagi kita bersama. Kami menyadari bahwa makalah  ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini. Kami berharap semoga laporan makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.




Singaraja, 13 April 2016

                                                                                                                        Penulis






DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang........................................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1   Isu Pajak Tunggal Film Impor.............................................................................. 2
2.2   Pengaruh Pajak Tunggal Terhadap Perekonomian Indonesia............................... 4
BAB III PENUTUP..................................................................................................... 14
3.1 Kesimpulan............................................................................................................. 14
           



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan. Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk di negara Indonesia yang termasuk negara sedang berkembang, yang menggunakan pajak sebagai salah satu pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan. Tingkat perkembangan ekonomi akan berjalan di tempat bahkan mengalami kemunduran. Banyak pembangunan yang tidak berjalan karena prediksi pendapatan dari pajak yang awalnya ditujukan untuk membiayai pembangunan ternyata tidak sepadan karena penggelapan uang pajak.
            Kepatuhan dalam mematuhi peraturan negara, khususnya untuk membayar pajak seharusnya sudah menjadi budaya. Pajak bukan sekedar kewajiban semata, karena dari pajaklah semua pembangunan yang ada di negara Indonesia ini dapat berlangsung. Kita seharusnya tidak selalu menuntut hak akan fasilitas yang wajib disediakan oleh negara, tetapi hanya untuk sekedar memberikan kontribusi pajak negara saja, kita memikirkan berbagai macam cara untuk memanipulasinya. Saat inilah waktu yang tepat bagi kita bersama untuk memberikan kontribusi bagi negara ini, hanya dengan kepatuhan akan menjalankan peraturan negara, kita dapat membangun negara ini menjadi lebih baik lagi.

1.2  Rumusan Masalah
  1. Bagaimana Isu Pajak Tunggal Film Impor di Indonesia?
  2. Apa Pengaruh Pajak Tunggal Terhadap Perekonomian Indonesia?



BAB II
PEMBAHASAN
2.1.ISU TARIF TUNGGAL FILM IMPOR DI INDONESIA
 Tampaknya, permasalahan perpajakan untuk film impor masih belum terselesaikan. Menteri Keuangan bersama dengan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sedang menyusun formulasi pajak tunggal (single tax) untuk film impor. Dalam kasus pajak film impor, awalnya yang menjadi pokok permasalahan adalah perhitungan ulang terhadap dasar pengenaan pajak dalam rangka impor-nilai impor-yang mana nilai yang digunakan selama ini belum memasukkan unsur royalti. Akibatnya, terbitlah surat ketetapan pajak yang menjadi polemik dan sengketa.
Karena kasus pajak film ini melibatkan berbagai pihak dan kepentingan, bisnis dan nonbisnis, permasalahan ini telah menjadi perhatian nasional. Untuk menyelesaikan kasus ini, pemerintah berinisiatif menyusun tarif pajak tunggal khusus bagi film impor. Permasalahannya, apakah pengenaan tarif pajak tunggal untuk film impor ini memungkinkan dari sisi sistem perpajakan di Indonesia? Bukankah ada beberapa jenis pajak yang dikenakan dalam rangka impor film yang masing-masing mempunyai karakteristik tersendiri?
Dalam rangka impor barang dari luar negeri ke Indonesia secara umum ada tiga jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah. Ketiga jenis pajak tersebut adalah Bea Masuk (BM), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor. Jenis-jenis pajak tersebut memiliki ciri khas tersendiri, termasuk otoritas pengelolanya.
Saat ini tarif BM sebesar 10 persen, PPh 22 Impor 2,5 persen, dan PPN Impor 10 persen, total tarif yang dikenakan adalah sebesar 22,5 persen. Pajaknya dapat langsung dihitung dengan mengalikan 22,5 persen dengan dasar pengenaan pajak. Dapat saja jenis pajak tunggal ini dinamakan PDRI. Langkah ini akan semakin mudah terlaksana karena selama ini dalam praktik pemungutannya, ketiga jenis pajak tersebut sebenarnya sudah menjadi satu walaupun administrasi penerimaannya dikelola oleh dua otoritas pemungutan pajak, Ditjen Pajak, dan Ditjen Bea Cukai. 
Jenis pajak lain
Selain ketiga jenis pajak tersebut, sebenarnya masih ada jenis pajak lain yang dikenakan dalam keseluruhan rangkaian proses impor film sampai dapat ditayangkan di bioskop-bioskop. Pajak tersebut meliputi PPN pemanfaatan barang kena pajak (bkp) tidak berwujud dan PPh atas royalti. Untuk menganalisis kemungkinan jenis-jenis pajak ini dapat digabungkan menjadi bagian dari pajak tunggal film impor, perlu diketahui terlebih dahulu definisi dan tata cara pengenaan jenis-jenis pajak tersebut.
Dengan demikian, ketika terjadi impor film, atas transaksi tersebut juga dikenakan PPN pemanfaatan bkp tidak berwujud dengan tarif 10 persen. Kewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN tersebut ke negara dilakukan oleh pihak yang memanfaatkan bkp atau film, dalam hal ini adalah importir film. Tentunya, apakah ini turut menjadi tanggungan pihak importir atau tidak tergantung kesepakatan kontrak antara produser film tersebut dan importir. Kemungkinan besar PPN ini menjadi beban pihak importir yang berakibat seakan-akan ada tambahan pajak baru lagi.
Selain itu, atas royalti yang dibayarkan kepada pihak produser film di luar negeri, pihak importir diharuskan memotong pajak atas royalti tersebut atau biasa dikenal sebagai PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen. Lazimnya, ketika dilakukan impor film juga dibayar royalti atas film tersebut sehingga pihak importir dapat langsung memotong pajak atas royaltinya. Namun, dalam praktik selama ini, ada royalti yang dibayarkan setelah beberapa lama tergantung dari berapa banyak kopi filmnya.
Pajak Pertambahan Nilai walaupun memungkinkan untuk diturunkan menjadi 50 persen, tetapi menganut prinsip tarif tunggal yang berarti tarif ini juga berlaku untuk seluruh transaksi dan sektor yang ada. Yang ada celah untuk disesuaikan tarifnya adalah bea masuk dan PPh Pasal 22 impor, tetapi ini harus diyakini manfaatnya agar tidak terjadi kecemburuan pada sektor-
sektor lain.
2.2.               DAMPAK TARIF TUNGGAL FILM IMPOR TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
Pengaruh pajak terhadap perekonomian dapat kita bedakan menjadi pengaruh pajak terhadap produksi film dan terhadap distribusi produksi film Indonesia.
a.        Pengaruh terhadap produksi fim Indonesia
Perngaruh pajak tunggal tehadap produksi dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu dampak positif dan negatif. Dampak positifnya yaitu merangsang produksi industri perfilman Indonesia untuk membuat film yang berkualitas yang mampu bersaing di dunia Internasional. Dampak negatifnya yaitu film Indonesia didominasi oleh film impor sehingga film produksi dalam negeri kurang diminati oleh bangsanya sendiri sehingga industry perfilman Indonesia mengalami pelemahan.
b.      Pengaruh pajak terhadap distribusi film impor
Baik atau tidaknya suatu kebijakan haruslah dipertimbangkan dari berbagai segi. Hendaknya kita ketahui pula bahwa tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan kerja, distribusi pendapatan yang lebih merata dan keseimbangan dalam neraca pembayaran internasional. Semakin banyaknya peminat atau penggemar industri film impor maka distribusi film impor akan semakin bertambah dan meluas dengan harapan memperoleh keuntungan dari hal tersebut. Maka akan terciptanya lapangan kerja yang lebih luas lagi, peningkatan devisa Negara melalui pajak yang dikenakan dan lainnya.


BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
            Saat ini tarif BM sebesar 10 persen, PPh 22 Impor 2,5 persen, dan PPN Impor 10 persen, total tarif yang dikenakan adalah sebesar 22,5 persen. Penerapan pajak tunggal tentunya harus melewati kajian yang sangat mendalam. Karena, tujuan yang hendak dicapai sebenarnya adalah pengenaan tarif yang lebih kompetitif dari yang berlaku sekarang. Pengaruh pajak terhadap perekonomian dapat kita bedakan menjadi pengaruh pajak terhadap produksi film dan terhadap distribusi produksi film Indonesia.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH ISU PAJAK TUNGGAL FILM IMPOR DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA"

Postingan Populer