BANGUNKAN SAHAM TIDUR UNTUK INVESTASI PASAR MODAL YANG LEBIH SEHAT


INVESTASI DAN PASAR MODAL
TUGAS 3

logo undiksha terbaru 2015.png

      Oleh :
NAMA                   :         FATHIMAH JAWAS
NIM              :         1417051061
KELAS         :         IV H



AKUNTANSI PROGRAM S1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
TAHUN 2016



BANGUNKAN SAHAM TIDUR UNTUK INVESTASI PASAR MODAL YANG LEBIH SEHAT
Dewasa ini, lalu lintas kegiatan transaksi di pasar modal menjadi hal yang sangat wajib untuk dipantau utamanya bagi para pelaku pasar modal. Pasar modal memberikan  kontribusi terhadap perkembangan perekonomian di suatu negara. Pasar modal juga mampu memberikan keuntungan yang nyata bagi para pelaku investasi, dimana dalam pasar modal, pihak yang kelebihan dana dapat bertemu dengan pihak yang memerlukan dana  dengan perjanjian tertentu sehingga terjadi timbal balik yang saling menguntungkan. Semakin banyak investor yang secara berkala melakukan jual-beli saham di pasar modal (investor aktif), maka semakin baik pergerakan pasar modal tersebut.
Saat ini, telah ada banyak emiten-emiten yang terdaftar atau listing di BEI dengan beragam spesifikasi saham yang dikeluarkannya sehingga memudahkan para investor untuk membeli saham yang sesuai dengan kriteria yang diinginkannya. Namun dari sekian banyak emiten-emiten yang terdaftar di BEI, ada banyak diantaranya yang nilai sahamnya terendah yaitu hingga Rp.50 per lembarnya. Saham ini dinamakan saham tidur. Berdasarkan Surat Edaran PT BEJ No. SE-03/BEJII-1/I/1994 menyatakan bahwa “suatu saham dikatakan aktif apabila frekuensi perdagangan  saham selama tiga bulan sebanyak 75 kali atau lebih, dengan demikian apabila frekuensi perdagangan  saham kurang dari 75 kali selama tiga bulan maka saham tersebut tidak aktif, sehingga lama kelamaan menjadi  saham tidur dan tidak likuid”.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat setidaknya masih ada 100 perusahaan yang sahamnya tertidur di lantai perdagangan pasar modal Indonesia. Dari 100 perusahaan tersebut, 23 di antaranya sudah tidak bergerak sama sekali alias tidak ditransaksikan sepanjang 2015 hingga kuartal I-2016. Saham tidur biasanya memiliki nilai terendah di Rp50 per saham atau yang dikenal dengan saham gocap. Oleh emiten, saham-saham tersebut dibiarkan "mati suri" dalam jangka waktu yang lama” (dilansir pada https://beritagar.id/). Umumnya saham tidur ini akan bergerak apabila ada aksi korporasi (corporate action) atau berita yang terkait dengan eksistensi emitennya.  
Ketika seorang investor menanamkan sahamnya di suatu emiten tertentu, tujuan utamanya adalah untuk memperoleh keuntungan. Ketika para investor tersebut terlanjur berinvestasi dan  “terjebak” pada saham yang salah (saham yang salah disini tidak lain adalah saham tidur) karena kurangnya analisis dan sebagainya (biasanya dialami investor pemula), maka akan sangat merugikan investor dan jauh dari tujuan mereka untuk melakukan  suatu investasi (yaitu memperoleh return).  Nah apa yang menyebabkan saham tidur ? saham tidur disebabkan oleh minimnya saham tersebut yang beredar di publik. Hal ini disebabkan karena emiten kurang atau bahkan tidak melakukan korporasi untuk sahamnya tersebut sehingga saham menjadi tidak menarik dan investor menjadi enggan bertransaksi pada saham tersebut. Selain itu jika dilihat dari prospek usaha si emiten, tidak ada prospek yang jelas. Apabila tidak segera di tangani, maka akan berdampak buruk bagi kegiatan investasi maupun bagi para investor yang terjebak di saham tidur tersebut.
Di bursa saham negara mana pun, selalu ada saham tidur. Bedanya, saham-saham tidur di luar negeri bisa digerakkan oleh market maker. Namun, market maker hanya ada di pasar modal yang menerapkan sistem quote driven, misalnya bursa saham AS. Sistem itu memungkinkan investor bisa membeli dan menjual saham secara pasti. Artinya, investor tidak perlu khawatir membeli saham lantaran takut tidak ada yang menjual. Dengan sistem itu, pergerakan saham menjadi pasti. Sedangkan bursa saham Indonesia menerapkan sistem order driven. Jika tidak ada yang membeli, saham suatu emiten tidak bergerak.
Lalu apa yang bisa dilakukan BEI sebagai otoritas di pasar modal ? karena pasar modal Indonesia menerapkan sistem order driven, BEI sebagai otoritas di pasar modal harus bisa mendorong. Jika saham atau emitennya tidak bagus, lebih baik delisting (dihapuskan pencatatannya di Bursa), namun jika bisnisnya menarik, BEI harus membantu mempromosikan serta mencari bantuan di pasar modal. Sehingga saham-saham yang tidur bisa dibangunkan/digerakkan  kembali.
LAMPIRAN

Ronna Nirmala. Senin , 09 Mei 2016 pukul 18:02 WIB -. Biarkan sahamnya tidur, BEI ancam delisting emiten. Dalam  https://beritagar.id/artikel/berita/biarkan-sahamnya-tidur-bei-ancam-delisting-emiten. Diakses pada Sabtu, 21 Mei 2016
Suara Merdeka.com. 10 Mei 2016 pukul 1:04 WIB. Membangunkan Saham-Saham Tidur. Dalam http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/membangunkan-saham-saham-tidur/ Diakses pada Sabtu, 21 Mei 2016
Surat Edaran PT BEJ No. SE-03/BEJII-1/I/1994 “Bahwa suatu saham dikatakan aktif apabila frekuensi perdagangan  saham selama tiga bulan sebanyak 75 kali atau lebih, dengan demikian apabila frekuensi perdagangan  saham kurang dari 75 kali selama tiga bulan maka saham tersebut tidak aktif, sehingga lama kelamaan menjadi  saham tidur dan tidak likuid.











Biarkan Sahamnya Tidur, BEI Ancam Delisting Emiten
Oleh : Ronna Nirmala
18:02 WIB - Senin , 09 Mei 2016
Seorang karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Perdagangan IHSG pada akhir pekan ditutup naik 11,65 poin atau 0,24 persen menjadi 4.914,73.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat setidaknya masih ada 100 perusahaan yang sahamnya tertidur di lantai perdagangan pasar modal Indonesia. Dari 100 perusahaan tersebut, 23 di antaranya sudah tidak bergerak sama sekali alias tidak ditransaksikan sepanjang 2015 hingga kuartal I-2016.
Fenomena saham tidur di pasar modal sebenarnya bukan hal yang asing lagi. Saham tidur biasanya memiliki nilai terendah di Rp50 per saham atau yang dikenal dengan saham gocap.
Oleh emiten, saham-saham tersebut dibiarkan "mati suri" dalam jangka waktu yang lama. Akibatnya, tak sedikit dana investor yang tersangkut di saham tidur.
Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, mengatakan saham tidur biasanya terjadi karena tidak ada yang mau menjual atau bisa juga karena saham tersebut tidak diminati sehingga tidak ada transaksi jual beli.
Maraknya saham tidur juga disebabkan karena minimnya jumlah saham yang beredar di publik sehingga menyebabkan likuiditas menjadi rendah. Pihak emiten yang tidak melakukan aksi korporasi dinilai sbagai salah satu penyebab saham tersebut menjadi tidak menarik.
Tito, seperti yang dilansir dalam Okezone.com, kembali akan memanggil emiten-emiten yang sahamnya tidur tersebut. "Bursa akan mengundang mereka semua seperti peraturan di luar negeri," katanya.
Kepala Universal Broker Indonesia, Satrio Utomo, mengungkapkan karena tidak ada tindakan tegas, kasus saham tidur ini menjadi hal yang lumrah dan biasa. Namun sebenarnya, masalah ini justru menjadi salah satu hal yang ditakuti para investor pemula. Mereka khawatir jika dana mereka juga ikutan nyangkut di saham tidur.
"Kalau BEI diam-diam saja soal ini, gimana BEI mau tarik investor baru kalau begini," ujarnya kepada detikFinance, Senin (9/5/2016).
Namun demikian, kasus saham tidur ini sebenarnya juga marak di pasar modal luar negeri. Bedanya, saham-saham tidur di bursa luar negeri bisa digerakkan oleh market maker yang telah mendapatkan persetujuan otoritas pasar modal.
Analis First Asia Capital, David Sutyanto, menjelaskan para market maker ini hanya ada di pasar modal yang menerapkan sistem quote driven, seperti Amerika Serikat (AS).
Sistem quote driven memungkinkan investor bisa membeli dan menjual saham secara pasti. Artinya, investor tidak perlu khawatir untuk membeli saham lantaran takut tidak ada yang menjualnya. Dengan sistem ini, pergerakan saham menjadi pasti.
Sementara bursa saham Indonesia menerapkan sistem order driven atau jika tidak ada yang membeli, maka saham suatu emiten tidak bergerak. Ini yang menyebabkan saham tidur.
Menurut David, dengan adanya market maker, maka likuiditas pasar bisa terangkat. Meski begitu, Indonesia belum bisa menerapkan sistem tersebut karena harus mengubah struktur pasar modalnya terlebih dahulu.
Pada 20 Januari 2014, BEI pernah menerbitkan keputusan direksi untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan likuiditas saham melaluisurat No:Kep-00001/BEI/01-2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A.
Salah satu pokok perubahan dalam peraturan yang mulai berlaku pada 30 Januari 2014 itu adalah terkait jumlah saham yang beredar di publik (free float).
Tidak hanya itu, pihak BEI pun mengancam emiten yang saham-saham masih terus tidur untuk delisting atau dikeluarkan dari status sebagai perusahan terbuka. Oleh karena itu, emiten diminta untuk segera menggelar aksi korporasi agar sahamnya kembali aktif diperdagangkan.
Adapun 23 emiten yang sahamnya tidur adalah:
  1. PT Majapahit Inti Corpora Tbk (AKSI)
  2. PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL)
  3. PT Argo Pantes Tbk (ATPK)
  4. PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC)
  5. PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK)
  6. PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA)
  7. PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU)
  8. PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA)
  9. PT Century Textile Industri (Seri B) Tbk (CNTB)
  10. PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW)
  11. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
  12. PT Inovisi Infracom Tbk (INVS)
  13. PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA)
  14. PT Leo Investments Tbk (ITTG)
  15. PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT)
  16. PT Mas Murni Tbk (Preferred Stock) (MAMIP)
  17. PT Mitra Investindo Tbk (MITI)
  18. PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
  19. PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI)
  20. PT Skybee Tbk (SKYB)
  21. PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk (SQBB)
  22. PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA)
  23. PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS)


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "BANGUNKAN SAHAM TIDUR UNTUK INVESTASI PASAR MODAL YANG LEBIH SEHAT"

Postingan Populer