TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA



BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
(TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA)




OLEH : KELAS D
KELOMPOK : 4

NI LUH JUNIA PURNAMI                                    NIM : 1417051041
DESAK MADE ANGGI SURYA PERTIWI       NIM : 1417051193

                       
                       


AKUNTANSI PROGRAM S1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
SINGARAJA
2015

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.         Latar Belakang
Ditinjau dari segi fungsinya, salah satu jenis perbankan yang paling utama dan paling penting adalah Bank Sentral (central bank). Bank sentral tiap Negara hanya ada satu dan mempunyai cabang di hampir tiap provinsi. Fungsi utama bank sentral adalah mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan keungan di suatu Negara secara luas baik di dalam negeri maupun diluar negeri. Di Indonesia tugas bank sentral oleh Bank Indonesia (BI).
            Peranan Bank Indoensia sebagai Bank Sentral atau sering juga disebut bank to bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaannya. Hal ini disebabkan bahwa pembangunan disektor apapun selalu membutuhkan dana dan dana ini diperoleh dari sektor lembaga keuangan termasuk bank. Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai bank to bank adalah mengatur, mengkoordinasi, mengawasi serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. Bank Indonesia juga mengurus  dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali ke masyarakat benar-benar efektif penggunaannya sesuai dengan tujuan pembangunan. Kemudian di samping mengurus dana perbankan secara keseluruhan.  
1.2.      Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari latar belakang diatas adalah:
1.2.1     Apasaja tujuan Bank Indonesia?
1.2.2     Apasaja tugas-tugas Bank Indonesia?
1.2.3     Bagaimana hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah?
1.2.4     Bagaimana hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasional?



BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Tujuan Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia seperti tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 Bab III pasal 7 adalah untuk mencapai ddan memelihara kestabilan rupiah. Mata uang rupiah perlu dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang ditimbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas separti salah satunya adalah terjadinya inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas. Oleh karena itu, tugas Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan sangatlah penting. Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank Indonesia adalah:
1.      Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembanngan laju inflasi.
2.      Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara kita.
Dengan stabilnya nilai mata uang rupiah maka akan sangat banyak manfaat yang akan diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
      Agar kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia memiliki tugas antara lain:
1.      Memetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3.      Mengatur dan mengawasi bank
Dalam pelaksanaan tugas diatas pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
2.2  Tugas-tugas Bank Indonesia
Secara garis besar ada tiga tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah seperti yang telah diungkapkan diatas. Berikut ini akan diuraikan garis-garis besar dari masing-masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959.
1.      Menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:
a.       Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan
b.      Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
·         Operasi ppasar terbuka dipasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas.
·         Penetapan tingkat diskonto
·         Penetapan cadangan wajib minimum
·         Pengaturan kredit atau pembiayaan
c.       Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama Sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
d.      Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e.       Mengelola cadangan devisa.
f.       Menyelenggarakan survey ssecara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.
g.      Menentukan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar telah ditetapkan.
2.      Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam tugas mengatur dan mejaga kelancarkan sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang.
a.       Melancarkan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
b.      Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c.       Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
d.      Mengatur sistem kliring antarbank baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
e.       Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
f.       Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g.      Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari predaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.

3.      Mengatur dan Mengawasi Bank
Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia berwenang :
a.       Menetapkan ketentuan-ketentuan pebankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
b.      Memberikan dan mencabuk izin usaha bank.
c.       Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
d.      Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
e.       Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f.       Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
g.      Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
h.      Memerintah bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana di bidang perbankan.
i.        Mengatur dan mengembangkan informasi antarbank.
j.        Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana di atur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
k.      Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan di bentuk dengan undang-undang

2.3  Hubungan Dengan Pemerintah
Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1.      Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah
2.      Untuk dan atas nama pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
3.      Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
4.      Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
5.      Dalam hal pemerintahan menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib terlebih dulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
6.      Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan pemerintah.
7.      Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
2.4  Hubungan dengan Dunia Internasional
Dalam hal hubungan Bank Indonesia  dengan Dunia Internasional, maka Bank Indonesia:
1.      Dapat melakukan kerja sama dengan:
a.       Bank Sentral negara lain.
b.      Organisasi dan Lembaga Internasional
2.      Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan/atau lembaga multilateral adalah negara, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota.















BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Tujuan Bank Indonesia seperti tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 Bab III pasal 7 adalah untuk mencapai ddan memelihara kestabilan rupiah. Mata uang rupiah perlu dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang ditimbulkan apabila suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas separti salah satunya adalah terjadinya inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas. Tugas-tugas Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi bank. Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 adalah seperti bertindak sebagai pemegang kas pemerintah, untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri, dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan pemerintah, bank indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah. Dalam hal hubungan Bank Indonesia  dengan Dunia Internasional, maka Bank Indonesia yaitu dapat melakukan kerja sama serta Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota.

DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta :PT  RajaGrafindo Persada


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA"

Postingan Populer