BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
(TUGAS-TUGAS
BANK INDONESIA)
OLEH :
KELAS D
KELOMPOK : 4
NI LUH JUNIA PURNAMI NIM :
1417051041
DESAK MADE ANGGI SURYA PERTIWI NIM : 1417051193
AKUNTANSI
PROGRAM S1
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS PENDIDIKAN
GANESHA
SINGARAJA
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Ditinjau
dari segi fungsinya, salah satu jenis perbankan yang paling utama dan paling
penting adalah Bank Sentral (central bank).
Bank sentral tiap Negara hanya ada satu dan mempunyai cabang di hampir tiap
provinsi. Fungsi utama bank sentral adalah mengatur masalah-masalah yang
berhubungan dengan keungan di suatu Negara secara luas baik di dalam negeri
maupun diluar negeri. Di Indonesia tugas bank sentral oleh Bank Indonesia (BI).
Peranan Bank Indoensia sebagai Bank
Sentral atau sering juga disebut bank to
bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaannya.
Hal ini disebabkan bahwa pembangunan disektor apapun selalu membutuhkan dana
dan dana ini diperoleh dari sektor lembaga keuangan termasuk bank. Tugas-tugas
Bank Indonesia sebagai bank to bank
adalah mengatur, mengkoordinasi, mengawasi serta memberikan tindakan kepada
dunia perbankan. Bank Indonesia juga mengurus
dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali ke masyarakat
benar-benar efektif penggunaannya sesuai dengan tujuan pembangunan. Kemudian di
samping mengurus dana perbankan secara keseluruhan.
1.2.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dari latar belakang diatas adalah:
1.2.1 Apasaja
tujuan Bank Indonesia?
1.2.2 Apasaja
tugas-tugas Bank Indonesia?
1.2.3 Bagaimana
hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah?
1.2.4 Bagaimana
hubungan Bank Indonesia dengan Dunia Internasional?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Tujuan Bank Indonesia
Tujuan
Bank Indonesia seperti tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 Bab
III pasal 7 adalah untuk mencapai ddan memelihara kestabilan rupiah. Mata uang
rupiah perlu dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang ditimbulkan apabila
suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas separti salah satunya adalah
terjadinya inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas. Oleh karena itu,
tugas Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan sangatlah
penting. Adapun maksud dari kestabilan rupiah yang diinginkan oleh Bank
Indonesia adalah:
1. Kestabilan
nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin
dari perkembanngan laju inflasi.
2. Kestabilan
nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain. Hal ini dapat diukur dengan atau
tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara kita.
Dengan
stabilnya nilai mata uang rupiah maka akan sangat banyak manfaat yang akan
diperoleh terutama untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Agar
kestabilan nilai rupiah dapat tercapai dan terpelihara, maka Bank Indonesia
memiliki tugas antara lain:
1. Memetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
2. Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3. Mengatur
dan mengawasi bank
Dalam
pelaksanaan tugas diatas pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur
tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
2.2 Tugas-tugas Bank Indonesia
Secara garis besar ada
tiga tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah seperti yang telah diungkapkan diatas. Berikut ini akan diuraikan
garis-garis besar dari masing-masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959.
1.
Menetapkan
dan melaksanakan Kebijakan Moneter
Dalam rangka menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:
a. Menetapkan
sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang
ditetapkan
b. Melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak
terbatas pada:
·
Operasi ppasar terbuka dipasar uang,
baik mata uang rupiah maupun valas.
·
Penetapan tingkat diskonto
·
Penetapan cadangan wajib minimum
·
Pengaturan kredit atau pembiayaan
c. Memberikan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama Sembilan puluh
hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang
bersangkutan.
d. Melaksanakan
kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
e. Mengelola
cadangan devisa.
f. Menyelenggarakan
survey ssecara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro
dan mikro.
g. Menentukan
kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar telah ditetapkan.
2.
Mengatur
dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam tugas mengatur dan mejaga
kelancarkan sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang.
a. Melancarkan
dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran.
b. Mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
c. Menetapkan
penggunaan alat pembayaran.
d. Mengatur
sistem kliring antarbank baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
e. Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank.
f. Menetapkan
macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal
mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
g. Mengeluarkan
dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
predaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3.
Mengatur
dan Mengawasi Bank
Dalam hal mengatur dan
mengawasi bank, Bank Indonesia berwenang :
a. Menetapkan
ketentuan-ketentuan pebankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
b. Memberikan
dan mencabuk izin usaha bank.
c. Memberikan
izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
d. Memberikan
persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
e. Memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
f. Mewajibkan
bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata
cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
g. Melakukan
pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila
diperlukan.
h. Memerintah
bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi
tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi
patut diduga merupakan tindakan pidana di bidang perbankan.
i.
Mengatur dan mengembangkan informasi
antarbank.
j.
Mengambil tindakan terhadap suatu bank
sebagaimana di atur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila
menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank
yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
k. Tugas
mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang
independen dan di bentuk dengan undang-undang
2.3 Hubungan Dengan Pemerintah
Hubungan Bank Indonesia
dengan pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1999 adalah sebagai berikut:
1. Bertindak
sebagai pemegang kas pemerintah
2. Untuk
dan atas nama pemerintah Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri,
menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah
terhadap pihak luar negeri.
3. Pemerintah
wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam
sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang
berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau kewenangan Bank Indonesia.
4. Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang Bank Indonesia.
5. Dalam
hal pemerintahan menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih
dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib terlebih
dulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Bank
Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan
pemerintah.
7. Bank
Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
2.4 Hubungan dengan Dunia Internasional
Dalam hal hubungan Bank
Indonesia dengan Dunia Internasional,
maka Bank Indonesia:
1. Dapat
melakukan kerja sama dengan:
a. Bank
Sentral negara lain.
b. Organisasi
dan Lembaga Internasional
2. Dalam
hal dipersyaratkan bahwa anggota Internasional dan/atau lembaga multilateral
adalah negara, maka Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara
Republik Indonesia sebagai anggota.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tujuan
Bank Indonesia seperti tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 Bab
III pasal 7 adalah untuk mencapai ddan memelihara kestabilan rupiah. Mata uang
rupiah perlu dijaga dan dipelihara mengingat dampak yang ditimbulkan apabila
suatu mata uang tidak stabil sangatlah luas separti salah satunya adalah
terjadinya inflasi yang sangat memberatkan masyarakat luas. Tugas-tugas Bank
Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi bank. Hubungan Bank
Indonesia dengan pemerintah seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1999 adalah seperti bertindak sebagai pemegang kas pemerintah, untuk
dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan
serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak
luar negeri, dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang
diterbitkan pemerintah, bank indonesia dilarang memberikan kredit kepada
pemerintah. Dalam hal hubungan Bank Indonesia
dengan Dunia Internasional, maka Bank Indonesia yaitu dapat melakukan
kerja sama serta Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara
Republik Indonesia sebagai anggota.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir. 2012. Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya. Jakarta :PT RajaGrafindo
Persada
Belum ada tanggapan untuk "TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA"
Post a Comment