contoh makalah Pkn Perjanjian Internasional

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Dewasa ini hukum internasional sebagaian besar terdiri dari perjanjian-perjanjian internasional. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan, bahwa perjanjian internasional telah mendesak dan menggeser kedudukan dan peranan hukum kebiasaan internasional yang pada awal sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum internasional menduduki tempat yang utama.
 Tepatlah apa yang dikatakan G.I. Tunkin, bahwa secara proporsional perjanjian internasional pada masa kini menduduki tempat yang utama dalam hukum internasional sebagai akibat dari munculnya secara meluas persetujuan-persetujuan internasional.
Dalam pembahasan ini, akan dicoba melihat apa dan bagaimana kerjasama internasional dalam wujud perjanjian internasional, dasar hukum serta ruang lingkupnya dalam konteks penegakan hukum pidana transnasional maupun tindak pidana

1.2              Rumusan Masalah

1.2.1        Apa itu Perjanjian Internasional  ?
1.2.2        Bagaimana proses terjadinya Perjanjian Internasional ?
1.2.3        Kapan berlangsungnya Perjanjian Internasional ?
1.2.4        Kapan Berakhirnya Perjanjian Internasional ?

1.3              Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari makalah ini, yaitu :
1.3.1        Untuk  mengetahui apa yang dimaksud dengan Perjanjian Internasional
1.3.2        Mengetahui proses- proses terjadinya Perjanjian Internasional
1.3.3        Mengetahui kapan berlangsungnya Perjanjian Internasional
1.3.4        dan juga mengetahui kapan berakhirnya Perjanjian Internasional


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Perjanjian Internasional

Pengertian menurut para ahli
Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.
  • Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja SH.LL.M
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
  • Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
  • G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
  • Konferensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
  • Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.

Jadi, perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan hukum tertentu atau perjanjian yang diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan  untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Perjanjian internasional juga lebih menjamin kepastian hukum serta mengatur masalah-masalah bersama yang penting. Disebut perjanjian internasional jika perjanjian diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.

22. Proses terjadinya Perjanjian Internasional
Komponen-komponen yang harus terdapat dalam Hubungan Internasional adalah :
1.     International Politics (Politik Internasional)
2.     The Study of Forchight Affair (studi tentang peristiwa internasional)
3.     International Law (HUkum Internasional)
4.     International Organitation of Administrattion (organisasi adminnistrasi Internasional)
          Proses pembentukan Perjanjian Internasional, menempuh berbagai tahapan dalam pembentukan perjanjian internasional, sebagai berikut:
1.     Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
2.     Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
3.     Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
4.     Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
5.     Penandatanganan : merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukan
6.     merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian internasional dapat dilakukan melalui pengesahan (ratification/accession/acceptance/approval).

          A. Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
  1. Negotiation (perundingan)
  2. Signature (penandatanganan)
  3. Ratification (Pengesahan). Pengesahan dalam prakteknya terbagi dalam 3 bagian, yaitu :
  • Pengesahan oleh badan eksekutif
  • pengesahan oleh badan legislatif
  • pengesahanoleh badan eksekutif dan legislatif.
pengesahan perjanjian internasional di indonesia didasarkan pada pasal 11 ayat (1) UUD 1945, bahwa “presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan membuat perjanjian dengan negara lain“.
B.  Persyaratan Perjanjian Internasional
Unsur-unsur penting dalam persyaratan perjanjian internasional adalah :
  1. harus dinyatakan secara resmi
  2. Bermaksud untuk membatasi, meniadakan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.
Berkaitan dengan persyaratan perjanjian internasional tersebut, terdapat 2 teori yang berkembang:
  1. Unanimity Principle (teori kebulatan suara), yaitu persyaratan yang diajukan hanya berlaku bagi negara yang mengajukan apabila diterima oleh negara peserta lainnya.
  2. Teori Pan Amerika, yaitu bahwa perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima.
C.  Berlakunya perjanjian internasional
Kapan Perjanjian internasional mulai berlaku?
  1. sejak tanggal yang ditentukan dalam piagam perjanjian, atau menurut yang disetujui oleh peserta perjanjian
  2. jika tidak ditentukan maka perjanjian ulai berlaku sejak adanya pernyataan persetujuan
  3. jika persetuuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali jika ditentukan lain.
D. Pelaksanaan Perjanjian Internasional
Ketaatan terhadap perjanjian internasional dilakukan berdasarkan prinsip berikut :
  1. Pact sun Servanda, yaitu isi perjanjian merupakan hukum yang mengikat bagi peserta perjanjian, sehingga perjanjian tersebut harus ditaati.

  1. Kesadaran Hukum Nasional, yaitu isi perjanjian internasional dapat ditaati opelh suatu negara jika tidak bertentangan dengan hukum nasional atau ideologi  negara bersangkutan.

2.3 Kapan Berakhirnya Perjanjian Internasional
             Sebab-sebab berakhirnya suatu perjanjian internasional
Penyebab berakhirnya perjanjian internasional adalah sebagai berikut :

ü Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan

Tujuan perjanjian telah tercapai

ü Terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian

ü Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam perjanjian

ü Pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut

ü Masa berlakunya perjanjian tersebut telah habis

ü Adanya persetujuan dari para pihak untuk mengakhiri perjanjian tersebut

ü Salah satu pihak perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian tersebut

ü Adanya perjanjian baru antara para pihak yang kemudian meniadakan perjanjianyang terdahulu

ü Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjiantersebut telah dipenuh

ü   Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu pihak dan pengakhiran itu       diterimaoleh pihak lain


·        Sejarah berakhirnya Perjanjian Internasional
Keberadaan Hubungan Internasional memang selalu diwarnai oleh berbagai macam perdebatan termasuk kapan tepatnya fenomena tersebut terjadi. Nyatanya yang diketahui selama ini, bahwa Hubungan Internasional terjadi pertama kali saat diadakannya perjanjian Westphalia tahun 1648. Padahal sebelum perjanjian tersebut, terdapat sejarah lain yang mengawali Hubungan Internasional yang terjadi pada masa lampau, jauh sebelum perjanjian Westphalia terjadi. Hubungan Internasional sebenarnya telah dimulai sejak jaman Yunani Kuno. Pada masa itu, hubungan yang ada belum dapat dikatakan sebagai hubungan internasional seperti sekarang, namun hubungan tersebut hanya sebatas hubungan interstate. Hubungan interstate berbeda dengan Hubungan Internasional karena interstate persoalannya hanya terbatas pada aspek kenegaraannya saja. Sedangkan Hubungan Internasional persoalannya terdiri dari berbagai macam aspek global. Pada jaman Yunani Kuno, sistem negaranya terdiri dari city-states (negara-kota) yang mana kumpulan dari city-states ini bergabung untuk membentuk suatu sistem negara pertama dalam sejarah Barat. Pada saat itu pada abad 400 SM, city-states yang terkenal karena telah mencapai masa kejayaannya adalah Athena, Sparta, dan Corinth. Negara-negara Yunani Kuno bukan merupakan negara-negara modern berdaulat dengan wilayah yang luas. Hubungan antara kota Yunani juga tidak memiliki institusi diplomasi, dan tidak ada sesuatu yang dapat dibandingkan dengan hukum dan organisasi internasional (Jackson & Sorensen, 1999:15). Perlu dibedakan juga antara city-states saat ini dengan konteks sejarah yang lalu. City-state pada saat itu masih sangat bergantung dengan imperium sedangkan Athena pada saat ini masih ada dalam kekaisaran Yunani (Wardhani, 2012).
Di abad 200 SM-500 SM, Yunani Kuno yang menyebut diri mereka sendiri sebagai Hellas dan memiliki masyarakat yang bersifat cultural-religious ini berhasil dikalahkan oleh imperialis Makedonia. Karena hal itu, Yunani akhirnya menjadi budak kekaisaran Romawi. Pemegang kekuasaan setelah hancurnya Yunani adalah Romawi. Dimana dalam pemerintahannya, gereja menjadi hal penting dalam segala aspek kehidupan masyarakat Romawi. Era tersebut disebut Middle Age yang mana gerejalah yang mengatur pemerintah, bukan raja. Pemimpin-pemimpin gereja statusnya setara dengan raja sehingga rakyat menjadi bingung dengan pemerintahnya. Fokus, sumber dan pengetahuan objektif sebelum dan selama masa ini adalah Tuhan, alam, dan ketaatan. Bila menganut diluar tiga hal tersebut maka akan dianggap memberontak (Wardhani, 2012). Segala hal yang dilakukan oleh kekaisaran Romawi semata-mata hanya untuk kepentingan gereja, apabila ada paham-paham yang bertentangan dengan paham yang dianut gereja, maka akan diberlakukan sanksi-sanksi yang kejam. Oleh karena itu, jaman tersebut juga disebut sebagai Dark Age atau juga bisa disebut sebagai Medieval Age.
Dengan munculnya Renaissance, berakhirlah masa kejayaan kekaisaran Romawi.  Renaissance berarti “lahir kembali” yang dimaksudkan dengan lahirnya kembali nilai-nilai humanisme jaman Yunani Kuno. Renaissance merupakan sebuah gerakan yang bertentangan dengan gereja. Gerakan Renaissance ini banyak sekali yang mendukung karena meruntuhkan gereja dan mendukung science. Selain itu juga mendukung adanya seni dan hal-hal lain untuk menentang gereja. Fokus pengetahuannya berada di state, bukan Tuhan. Renaissance berkembang di Italia dan Eropa Barat. Di era ini, muncullah dua nama yang berperan sangat signifikan dalam Hubungan Internasional. Pertama adalah Niccolo de Bernardo Machiavelli (1469-1527), ia mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul “The Prince” tentang bagaimana seharusnya negara. Machiavelli ini disebut sebagai ‘european first doctrine of national liberation’. Nama lainnya yang berperan pada revolusi Hubungan Internasional adalah Francesco Guicchiardini (1483-1540) yang telah mengungkapkan tentang bagaimana city-state di Italia pada waktu itu dan masa lamau berinteraksi. Hal tersebut tertulis dalam bukunya yang berjudul “The History of Italy”. Karena inilah Giucchiardini mendapat julukan ‘first modern European International Relations theoritist’. Jadi, dapat dikatakan bahwa Machiavelli merupakan tokoh politik dalam negeri sedangkan Giucchiardini dalam politik luar negeri.
Pada era Renaissance, Italia sedang berada dalam situasi terjepit konflik antara Perancis dan Spanyol. Pada saat itu Perancis menganut semangat ekspansionisme dan Spanyol mencoba untuk melawan Perancis. Sehingga meletuslah Perang 30 tahun (1618-1648) yang terjadi di Italia yang saat itu masih terdiri dari berbagai macam city-states. Keadaan perang tersebut membuat seluruh rakyat Italia yang menolak adanya perang di tanah airnya, sadar perlu adanya persatuan untuk mengakhiri semua. Hal tersebut membuat Giucchiardini mengemukakan sebuah teori lama, yaitu: Power of Balance, dengan tujuan agar Italia dapat damai kembali. Perang ini diakhiri dengan adanya perjanjian Westphalia (1648) yang mengantarkan masyarakat pada kehidupan mo       dern dan menjadi dasar Hubungan Internasional kedepannya. Perjanjian ini melahirkan sebuah entitas politik baru berupa ‘negara’. Dimana negara ini memiliki kekuasaan dan kontrol penuh terhadap semua yang ada dalam wilayahnya. Westphalia ini menuntaskan dan mengakhiri dominasi kerajaan dan selanjutnya berubah menjadi negara. Westphalia ini sendiri terdiri dari tiga hal, yaitu: state, identity dan sovereignity (Dugis, 2012).
 Pada abad ke -17, perjanjian Westphalia telah menandai lahirnya negara teritori, yaitu negara yang memiliki kedaulatan terhadap wilayah tertentu. Studi mengenai Hubungan Internasional berarti studi yang mempelajari hubungan antar negara teritori. Pada saat ini, Hubungan Internasional yang dipelajari masih bersentral pada western oriented (Wardhani, 2012). Dapat disimpulkan, bahwa dari waktu ke waktu pola pikir manusia mengenai Hubungan Internasional telah mengalami perkembangan. Dimulai dari hubungan interstate yang sederhana berkembang menjadi Hubungan Internasional seperti saat ini. Dengan adanya era Renaissance, perkembangan Hubungan Internasional dapat berkembang dengan pesat. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa Renaissance merupakan jaman pencerahan bagi masyarakat dunia dalam melakukan Hubungan Internasional dikemudian hari. Berlangsungnya perjanjian Westphalia pada tahun 1648 juga semakin memperkuat dan memperjelas perkembangan Hubungan Internasional, serta mendukung sejarahnya. Saat ini, yang juga termasuk dalam era modern, dapat dilihat bahwa perkembangan Hubungan Internasional terus berlangsung dan memunculkan fenomena-fenomena baru yang tidak akan ada habisnya mengikuti perkembangan jaman




INFORMASI TERBARU!!!
SAYA PEMILIK BLOG JUNIA PURNAMI
MENJUAL PRODUK TIENS INTERNASIONAL (Produk Aman. Herbal Alami, Tanpa Efek Samping)
Berdiri Tahun 1995 masuk Indonesia tahun 2000
Penghargaan Nasional dan Internasional
MENJUAL PRODUK:
1. Suplemen Kesehatan-Seri Pembersih : 
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=1
2. Suplemen Kesehatan- Seri Penyeimbang
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=2
3. Suplemen Kesehatan Kesehatan – Seri Penguat
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=3
4. Alat Kesehatan
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=4
5. Perawatan Rumah Tangga
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=5
6. Perawatan Pribadi
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=6
7. Lainnya-Produk Otomatf
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=7
8. Lainnya- Kebutuhan Pertanian
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=8

PENJUALAN PRODUK TER-FAVORIT :
1.      PAKET PENINGGI --> Klik Link Berikut ini : http://purnamiap.blogspot.co.id/2016/01/cara-alami-meninggikan-badan-1-bulan.html
2.PAKET PELANGSING--> Klik Link Berikut ini :
3.      PAKET PENGGEMUK --> Klik Link Berikut ini :
4.      KECANTIKAN/AWET MUDA : untuk masalah jerawat, flek hitam, alergi, merapakatkan vagina(lebih keset). --> Klik Link Berikut ini :
5.      MASKER SPIRULINA : untuk mencerahkan, mencegah & mengatasi jerawat, flek &komedo, memperhalus tekstur kulit, mengencangkan, mengatasi kulit kering, --> Klik Link Berikut ini :
6.      PAKET KESEHATAN LAINNYA(Ambeien, Asam Urat, Diabetes, Jantung, Ginjal, Tumor, Kista, Maag, Rheumatik, DLL)--> Klik Link Berikut ini :

Untuk konsultasi dan pemesanan PRODUK atau ALAT TIENS, bisa langsung hubungi :


Pin       : 5ACD2848
LINE   : Junia_Purnami
No HP :085792183682 & 085938355970
Facebook : Junia Purnami

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "contoh makalah Pkn Perjanjian Internasional"

Postingan Populer