BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa
ini hukum internasional sebagaian besar terdiri dari perjanjian-perjanjian
internasional. Bahkan tidak berlebihan jika dikatakan, bahwa perjanjian
internasional telah mendesak dan menggeser kedudukan dan peranan hukum
kebiasaan internasional yang pada awal sejarah pertumbuhan dan perkembangan
hukum internasional menduduki tempat yang utama.
Tepatlah apa yang dikatakan G.I. Tunkin, bahwa secara proporsional
perjanjian internasional pada masa kini menduduki tempat yang utama dalam hukum
internasional sebagai akibat dari munculnya secara meluas
persetujuan-persetujuan internasional.
Dalam pembahasan ini, akan dicoba melihat apa dan bagaimana
kerjasama internasional dalam wujud perjanjian internasional, dasar hukum serta
ruang lingkupnya dalam konteks penegakan hukum pidana transnasional maupun
tindak pidana
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1
Apa itu
Perjanjian Internasional ?
1.2.2
Bagaimana proses
terjadinya Perjanjian Internasional ?
1.2.3
Kapan
berlangsungnya Perjanjian Internasional ?
1.2.4
Kapan
Berakhirnya Perjanjian Internasional ?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini, yaitu :
1.3.1
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan
Perjanjian Internasional
1.3.2
Mengetahui
proses- proses terjadinya Perjanjian Internasional
1.3.3
Mengetahui kapan
berlangsungnya Perjanjian Internasional
1.3.4
dan juga
mengetahui kapan berakhirnya Perjanjian Internasional
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Perjanjian Internasional
Pengertian menurut para ahli
Berikut
ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.
- Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja SH.LL.M
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan
antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
- Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan
antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang
mengadakannya.
- G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek
hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam
hukum internasional.
- Konferensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan
oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum
tertentu.
- Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun
khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh
negara-negara yang bersangkutan.
Jadi, perjanjian Internasional adalah perjanjian yang
diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan hukum
tertentu atau perjanjian
yang diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk
melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Perjanjian
internasional juga lebih menjamin kepastian hukum serta mengatur
masalah-masalah bersama yang penting. Disebut perjanjian internasional jika perjanjian diadakan oleh subjek hukum internasional
yang menjadi anggota masyarakat internasional.
22. Proses terjadinya Perjanjian Internasional
Komponen-komponen
yang harus terdapat dalam Hubungan Internasional adalah :
1. International Politics (Politik Internasional)
2. The Study of Forchight Affair (studi tentang peristiwa
internasional)
3. International Law (HUkum Internasional)
4. International Organitation of
Administrattion
(organisasi adminnistrasi Internasional)
Proses pembentukan Perjanjian
Internasional, menempuh berbagai tahapan dalam pembentukan perjanjian
internasional, sebagai berikut:
1. Penjajakan: merupakan tahap awal
yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya
suatu perjanjian internasional.
2. Perundingan: merupakan tahap kedua
untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam
perjanjian internasional.
3. Perumusan Naskah: merupakan tahap
merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
4. Penerimaan: merupakan tahap menerima
naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam
perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat
disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau
paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing.
Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval)
biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan
perjanjian internasional.
5. Penandatanganan : merupakan tahap
akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian
internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian
multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukan
6. merupakan pengikatan diri sebagai
negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian internasional dapat dilakukan
melalui pengesahan (ratification/accession/acceptance/approval).
A.
Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
- Negotiation (perundingan)
- Signature (penandatanganan)
- Ratification (Pengesahan). Pengesahan dalam prakteknya terbagi dalam 3 bagian, yaitu :
- Pengesahan oleh badan eksekutif
- pengesahan oleh badan legislatif
- pengesahanoleh badan eksekutif dan legislatif.
pengesahan
perjanjian internasional di indonesia didasarkan pada pasal 11 ayat (1) UUD
1945, bahwa “presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat
perdamaian dan membuat perjanjian dengan negara lain“.
B. Persyaratan Perjanjian Internasional
Unsur-unsur
penting dalam persyaratan perjanjian internasional adalah :
- harus dinyatakan secara resmi
- Bermaksud untuk membatasi, meniadakan atau mengubah akibat hukum dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian tersebut.
Berkaitan
dengan persyaratan perjanjian internasional tersebut, terdapat 2 teori yang
berkembang:
- Unanimity Principle (teori kebulatan suara), yaitu persyaratan yang diajukan hanya berlaku bagi negara yang mengajukan apabila diterima oleh negara peserta lainnya.
- Teori Pan Amerika, yaitu bahwa perjanjian itu mengikat negara yang mengajukan persyaratan dengan negara yang menerima.
C. Berlakunya perjanjian internasional
Kapan
Perjanjian internasional mulai berlaku?
- sejak tanggal yang ditentukan dalam piagam perjanjian, atau menurut yang disetujui oleh peserta perjanjian
- jika tidak ditentukan maka perjanjian ulai berlaku sejak adanya pernyataan persetujuan
- jika persetuuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali jika ditentukan lain.
D.
Pelaksanaan Perjanjian Internasional
Ketaatan
terhadap perjanjian internasional dilakukan berdasarkan prinsip berikut :
- Pact sun Servanda, yaitu isi perjanjian merupakan hukum yang mengikat bagi peserta perjanjian, sehingga perjanjian tersebut harus ditaati.
- Kesadaran Hukum Nasional, yaitu isi perjanjian internasional dapat ditaati opelh suatu negara jika tidak bertentangan dengan hukum nasional atau ideologi negara bersangkutan.
2.3 Kapan Berakhirnya Perjanjian
Internasional
Sebab-sebab
berakhirnya suatu perjanjian internasional
Penyebab berakhirnya perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
ü Terdapat
kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan
Tujuan
perjanjian telah tercapai
ü Terdapat
perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian
ü Salah satu
pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam perjanjian
ü Pengakhiran
perjanjian sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tersebut
ü Masa
berlakunya perjanjian tersebut telah habis
ü Adanya
persetujuan dari para pihak untuk mengakhiri perjanjian tersebut
ü Salah satu
pihak perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian tersebut
ü Adanya
perjanjian baru antara para pihak yang kemudian meniadakan perjanjianyang
terdahulu
ü Syarat-syarat
tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjiantersebut telah
dipenuh
ü Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu pihak
dan pengakhiran itu diterimaoleh pihak lain
·
Sejarah
berakhirnya Perjanjian Internasional
Keberadaan
Hubungan Internasional memang selalu diwarnai oleh berbagai macam perdebatan
termasuk kapan tepatnya fenomena tersebut terjadi. Nyatanya yang diketahui
selama ini, bahwa Hubungan Internasional terjadi pertama kali saat diadakannya
perjanjian Westphalia tahun 1648. Padahal sebelum perjanjian tersebut, terdapat
sejarah lain yang mengawali Hubungan Internasional yang terjadi pada masa
lampau, jauh sebelum perjanjian Westphalia terjadi. Hubungan Internasional
sebenarnya telah dimulai sejak jaman Yunani Kuno. Pada masa itu, hubungan yang
ada belum dapat dikatakan sebagai hubungan internasional seperti sekarang,
namun hubungan tersebut hanya sebatas hubungan interstate. Hubungan interstate
berbeda dengan Hubungan Internasional karena interstate persoalannya
hanya terbatas pada aspek kenegaraannya saja. Sedangkan Hubungan Internasional
persoalannya terdiri dari berbagai macam aspek global. Pada jaman Yunani Kuno,
sistem negaranya terdiri dari city-states (negara-kota) yang mana
kumpulan dari city-states ini bergabung untuk membentuk suatu sistem
negara pertama dalam sejarah Barat. Pada saat itu pada abad 400 SM, city-states
yang terkenal karena telah mencapai masa kejayaannya adalah Athena, Sparta, dan
Corinth. Negara-negara Yunani Kuno bukan merupakan negara-negara modern
berdaulat dengan wilayah yang luas. Hubungan antara kota Yunani juga tidak
memiliki institusi diplomasi, dan tidak ada sesuatu yang dapat dibandingkan
dengan hukum dan organisasi internasional (Jackson & Sorensen, 1999:15).
Perlu dibedakan juga antara city-states saat ini dengan konteks
sejarah yang lalu. City-state pada saat itu masih sangat bergantung
dengan imperium sedangkan Athena pada saat ini masih ada dalam kekaisaran
Yunani (Wardhani, 2012).
Di abad 200
SM-500 SM, Yunani Kuno yang menyebut diri mereka sendiri sebagai Hellas dan
memiliki masyarakat yang bersifat cultural-religious ini berhasil
dikalahkan oleh imperialis Makedonia. Karena hal itu, Yunani akhirnya menjadi
budak kekaisaran Romawi. Pemegang kekuasaan setelah hancurnya Yunani adalah
Romawi. Dimana dalam pemerintahannya, gereja menjadi hal penting dalam segala
aspek kehidupan masyarakat Romawi. Era tersebut disebut Middle Age yang
mana gerejalah yang mengatur pemerintah, bukan raja. Pemimpin-pemimpin gereja
statusnya setara dengan raja sehingga rakyat menjadi bingung dengan
pemerintahnya. Fokus, sumber dan pengetahuan objektif sebelum dan selama masa
ini adalah Tuhan, alam, dan ketaatan. Bila menganut diluar tiga hal tersebut
maka akan dianggap memberontak (Wardhani, 2012). Segala hal yang dilakukan oleh
kekaisaran Romawi semata-mata hanya untuk kepentingan gereja, apabila ada
paham-paham yang bertentangan dengan paham yang dianut gereja, maka akan
diberlakukan sanksi-sanksi yang kejam. Oleh karena itu, jaman tersebut juga disebut
sebagai Dark Age atau juga bisa disebut sebagai Medieval Age.
Dengan
munculnya Renaissance, berakhirlah masa kejayaan kekaisaran Romawi.
Renaissance berarti “lahir kembali” yang dimaksudkan dengan lahirnya
kembali nilai-nilai humanisme jaman Yunani Kuno. Renaissance merupakan sebuah
gerakan yang bertentangan dengan gereja. Gerakan Renaissance ini banyak sekali
yang mendukung karena meruntuhkan gereja dan mendukung science. Selain
itu juga mendukung adanya seni dan hal-hal lain untuk menentang gereja. Fokus
pengetahuannya berada di state, bukan Tuhan. Renaissance berkembang di
Italia dan Eropa Barat. Di era ini, muncullah dua nama yang berperan sangat
signifikan dalam Hubungan Internasional. Pertama adalah Niccolo de Bernardo
Machiavelli (1469-1527), ia mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul “The
Prince” tentang bagaimana seharusnya negara. Machiavelli ini disebut sebagai ‘european
first doctrine of national liberation’. Nama lainnya yang berperan pada
revolusi Hubungan Internasional adalah Francesco Guicchiardini (1483-1540) yang
telah mengungkapkan tentang bagaimana city-state di Italia pada waktu
itu dan masa lamau berinteraksi. Hal tersebut tertulis dalam bukunya yang
berjudul “The History of Italy”. Karena inilah Giucchiardini mendapat julukan ‘first
modern European International Relations theoritist’. Jadi, dapat dikatakan
bahwa Machiavelli merupakan tokoh politik dalam negeri sedangkan Giucchiardini
dalam politik luar negeri.
Pada era
Renaissance, Italia sedang berada dalam situasi terjepit konflik antara
Perancis dan Spanyol. Pada saat itu Perancis menganut semangat ekspansionisme
dan Spanyol mencoba untuk melawan Perancis. Sehingga meletuslah Perang 30 tahun
(1618-1648) yang terjadi di Italia yang saat itu masih terdiri dari berbagai
macam city-states. Keadaan perang tersebut membuat seluruh rakyat
Italia yang menolak adanya perang di tanah airnya, sadar perlu adanya persatuan
untuk mengakhiri semua. Hal tersebut membuat Giucchiardini mengemukakan sebuah
teori lama, yaitu: Power of Balance, dengan tujuan agar Italia dapat
damai kembali. Perang ini diakhiri dengan adanya perjanjian Westphalia (1648)
yang mengantarkan masyarakat pada kehidupan mo dern
dan menjadi dasar Hubungan Internasional kedepannya. Perjanjian ini melahirkan
sebuah entitas politik baru berupa ‘negara’. Dimana negara ini memiliki
kekuasaan dan kontrol penuh terhadap semua yang ada dalam wilayahnya.
Westphalia ini menuntaskan dan mengakhiri dominasi kerajaan dan selanjutnya
berubah menjadi negara. Westphalia ini sendiri terdiri dari tiga hal, yaitu: state,
identity dan sovereignity (Dugis, 2012).
Pada abad ke -17, perjanjian Westphalia
telah menandai lahirnya negara teritori, yaitu negara yang memiliki kedaulatan
terhadap wilayah tertentu. Studi mengenai Hubungan Internasional berarti studi
yang mempelajari hubungan antar negara teritori. Pada saat ini, Hubungan
Internasional yang dipelajari masih bersentral pada western oriented (Wardhani,
2012). Dapat disimpulkan, bahwa dari waktu ke waktu pola pikir manusia mengenai
Hubungan Internasional telah mengalami perkembangan. Dimulai dari hubungan interstate
yang sederhana berkembang menjadi Hubungan Internasional seperti saat ini.
Dengan adanya era Renaissance, perkembangan Hubungan Internasional dapat
berkembang dengan pesat. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa Renaissance
merupakan jaman pencerahan bagi masyarakat dunia dalam melakukan Hubungan
Internasional dikemudian hari. Berlangsungnya perjanjian Westphalia pada tahun
1648 juga semakin memperkuat dan memperjelas perkembangan Hubungan
Internasional, serta mendukung sejarahnya. Saat ini, yang juga termasuk dalam
era modern, dapat dilihat bahwa perkembangan Hubungan Internasional terus
berlangsung dan memunculkan fenomena-fenomena baru yang tidak akan ada habisnya
mengikuti perkembangan jaman
INFORMASI TERBARU!!!
SAYA PEMILIK BLOG JUNIA PURNAMI
MENJUAL PRODUK TIENS INTERNASIONAL (Produk Aman. Herbal Alami, Tanpa Efek Samping)
MENJUAL PRODUK TIENS INTERNASIONAL (Produk Aman. Herbal Alami, Tanpa Efek Samping)
Berdiri Tahun 1995 masuk Indonesia tahun 2000
Penghargaan Nasional dan Internasional
MENJUAL PRODUK:
1. Suplemen Kesehatan-Seri Pembersih :
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=1
2. Suplemen Kesehatan- Seri Penyeimbang
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=2
3. Suplemen Kesehatan Kesehatan – Seri Penguat
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=3
4. Alat Kesehatan
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=4
5. Perawatan Rumah Tangga
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=5
6. Perawatan Pribadi
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=6
7. Lainnya-Produk Otomatf
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=7
8. Lainnya- Kebutuhan Pertanian
Lihat Produk di Link Berikut ini : http://m.tiens.co.id/PilihProduk.php?TIPE=8
PENJUALAN PRODUK TER-FAVORIT :
1. PAKET PENINGGI --> Klik Link Berikut ini : http://purnamiap.blogspot.co.id/2016/01/cara-alami-meninggikan-badan-1-bulan.html
2.PAKET PELANGSING--> Klik Link Berikut ini :
3. PAKET PENGGEMUK --> Klik Link Berikut ini :
4. KECANTIKAN/AWET MUDA : untuk masalah jerawat, flek hitam, alergi, merapakatkan vagina(lebih keset). --> Klik Link Berikut ini :
5. MASKER SPIRULINA : untuk mencerahkan, mencegah & mengatasi jerawat, flek &komedo, memperhalus tekstur kulit, mengencangkan, mengatasi kulit kering, --> Klik Link Berikut ini :
6. PAKET KESEHATAN LAINNYA(Ambeien, Asam Urat, Diabetes, Jantung, Ginjal, Tumor, Kista, Maag, Rheumatik, DLL)--> Klik Link Berikut ini :
Belum ada tanggapan untuk "contoh makalah Pkn Perjanjian Internasional"
Post a Comment