Alasan-alasan Penggabungan Usaha
1.Keunggulan Biaya
2. Risiko Yang Lebih Rendah
3. Memperkecil Keterlambatan Operasi
4. Menghindari Pengambilalihan
5. Akuisisi Aktiva tidak berwujud
6. Alasan-alasan lain
BENTUK HUKUM
PENGGABUNGAN USAHA
v
AKUISISI
(acquisition)
Definisinya:
Ø
Suatu
Entitas memperoleh aktiva produktif dari entitas bisnis lain dan
mengintegrasikan aktiva-aktiva tersebut ke dalam operasinya
Ø
Suatu
entitas memperoleh pengendalian operasi atas fasilitas produksi entitas lain
dengan memiliki mayoritas saham berhak suara yang beredar.
Ø
Perusahaan
yang diakuisisi tidak perlu dibubarkan!
Ø
Berikan
Contohnya...................!
v
MERGER
Definisi:
Ø
Suatu
Entitas yang baru dibentuk untuk mengambil alih semua operasi dari entitas
bisnis lainnya
Ø
Minimal
satu diantara perusahaan yang melakukan penggabungan usaha harus berbentuk PT
Ø
Melakukan
pembubaran semua entitas yang terlibat kecuali satu entitas
Ø
Berikan
Contohnya...................!
v
KONSOLIDASI
Definisi:
•
Terjadi
ketika sebuah perusahaan baru dibentuk untuk mengambil alih aktiva dan operasi
dari dua atau lebih entitas bisnis yang terpisah, dan entitas yang sebelumnya
terpisah tersebut dibubarkan
•
Tidak
dituntut adanya perusahaan yang
berbentuk PT
•
Berikan
contoh.....!
KONSEP PENGGABUNGAN USAHA
- Penggabungan
usaha terjadi apabila satu entitas memperoleh aktiva bersih yang membentuk
suatu bisnis atau mengakuisisi kepemilikan ekuitas dari satu atau lebih
entitas lain dan memperoleh kendali atas entitas tersebut. (FASB No.141
Tahun 2001)
- Menekankan
pada penciptaan entitas tunggal dan Independensi perusahaan-perusahaan
yang terlibat sebelum terjadi penggabungan
- Meskipun
satu atau lebih perusahaan yang bergabung kehilangan identitas hukumnya,
pembubaran entitas hukum tidak diperlukan
AKUNTANSI UNTUK
PENGGABUNGAN USAHA
•
Kontroversi pada Metode Akuntansi yang ditemui dalam
praktik yaitu:
Metode Penyatuan
Kepemilikan (pooling of interests)
•
Kepemilikan
yang Berlanjut
•
Pemilik
dari perusahaan yang bergabung menjadi pemilik dari perusahaan hasil gabungan
•
Adanya
keberlanjutan kepemilikan yang mengharuskan penyatuan kepemilikan hanya
dilakukan oleh satu perusahaan yang mengeluarkan sahamnya untuk mengakuisisi
saham dari perusahaan lain
•
Karena
kepemilikan tidak berubah, sehingga tidak ada perubahan dalam dasar akuntansi
yang diharuskan, sehingga nilai buku dari kedua perusahaan akan dibawa
•
Tidak
mengakui adanya Goodwill, karena tidak ada harga beli, hanya nilai buku yang
terbawa
•
Terbawanya
saldo laba semua perusahaan yang bergabung
Metode Pembelian
(purchase)
•
Terjadi
Perubahan ke Pemilikan, yang mengharuskan perubahan dalam dasar akuntansi
•
Akuntansi
si pembeli di dasarkan pada nilai wajar dari aset dan kewajiban yang
diakuisisi, bukan berdasarkan pada nilai buku si Penjual
•
Mengakui
adanya Goodwill, ketika harga beli melebihi Nilai Wajar dari Aset
neto
•
Goodwill
diamortisasi selama masa manfaatnya dan harus diuji untuk penurunan nilai
•
Jika
goodwill mengalami penurunan nilai dan mengakui kerugian
Metode Manakah yang
paling di Sukai????
•
Tidak
mencatatat nilai aset tetap pada nilai Wajar yang lebih besar sehingga beban
penyusutan menjadi lebih rendah
•
Sehingga
Laba menjadi lebih besar
•
Memungkinkan
bagi Manajemen menciptakan laba yang sebelumnya belum dilaporkan karena membawa
saldo laba dari perusahaan yang belum diakuisisi
•
Menyembunyikan
nilai kepentingan yang diberikan dalam penggabungan usaha
•
Melindungi
Manajemen dari kritik pemegang saham dari kasus atas manajemen membayar lebih
atas akuisisi
Akuntansi Metode
Pembelian
•
Mengukur
biaya untuk entitas pembeli ketika mengakuisisi perusahaan lain
•
Mencatat
jumlah kas yang dikeluarkan atau dengan nilai wajar aktiva lain yang
didistribusikan atau sekuritas yang diterbitkan
•
Mengalokasikan
biaya langsung penggabungan ( seperti akuntansi, hukum, konsultan dan
honor”penemu) dialokasikan sebagai
tambahan dari biaya perolehan
investasi
•
Biaya-biaya
untuk pendaftaran dan penerbitan sekuritas saham dialokasikan sebagai pengurang
modal disetor tambahan.
Alokasi Biaya Menurut Metode Pembelian
q
Menetapkan
Nilai Wajar semua aktiva berwujud dan tidak berwujud yang dapat diidentifikasi
yang diperoleh dan kewajiban yang ditanggung
q
Nilai
wajar untuk semua aktiva dan kewajiban yang dapat diidentifikasi ditentukan
tanpa memperhatikan apakah aktiva dan kewajiban tersebut dicatat pada
perusahaan yang diakuisisi
q
Membandingkan
Nilai wajar ke semua aktiva yang dapat diidentifikasi yang diperoleh dengan
kewajiban yang ditanggung (membandingkan
biaya investasi dengan total nilai wajar aktiva yang dapat diidentifikasi
dikurangi kewajiban)
q
Kelebihan
biaya akuisisi atas nilai bersih yang dibebankan ke aktiva yang diperoleh dengan kewajiban
yang diasumsikan akan diakui senagai Goodwill
Goodwill
•
Apabila
Nilai Wajar Aktiva Bersih Lebih Kecil
dari Nilai Investasi, maka Good will Positif
•
Goodwill
yang posistif dialokasikan ke dalam
aktiva yang dapat diidentifikasi
•
Apabila
Nilai Investasinya Lebih Kecil dari
Nilai Bersih Aktiva Wajar maka selisih tersebut akan menimbulkan Goodwill Negatif
•
Goodwill Negatif akan dibebankan kepada Aset-aset yang tidak lancar sebesar prosentase
kelebihannya atau (pengurangan kelebihan nilai wajar terhadap nilai investasi
untuk masing-masing aktiva tidak lancar)
•
Sisa dari Kelebihan ini dilaporkan sebagai Keuntungan Luar Biasa
KONTROVERSI GOODWILL
•
FASB
No.142 mengatakan bahwa perusahaan tidak lagi mengamortisasi goodwill atau
aktiva tidak berwujud lainnya yang mempunyai umur manfaat tidak terbatas
•
Perusahaaan
akan menilai kembali aktiva-aktiva tersebut secara periodik dan menyesuaikan
dengan penurunan nilai
•
Penetapan, penurunan nilai Goodwill merupakan
proses dua langkah:
- Membandingkan
nilai buku dengan nilai wajar, pada tingkat unit
pelaporan bisnis. Nilai buku goodwill, jika nilai wajar lebih kecil dari
nilai buku maka dilanjutkan dengan tahap ke dua pangakuan kerugian
penurunan nilai
- Membandingkan nilai buku goodwill dengan
nilai wajarnya, jika nilai buku lebih besar dari nilai wajar goodwill maka
perusahaan harus mengakui kerugian penurunan nilai sebesar selisihnya,
jumlahnya tidak boleh lebih besar dari nilai buku goodwill. Jadi
perusahaan tidak dapat membalik kerugian penurunan yang diakui sebelumnya
FASB mengharuskan penurunan nilai yang lebih sering jika
setiap peristiwa berikut terjadi:
q Perubahan signifikan yang tidak diinginkan dalam faktor
hukum atau iklim usaha
q Tindakan atau penilaian yang tidak diinginkan oleh
regulator
q Persaingan yang tidak diantisipasi
q Kehilangan karyawan kunci
q Ekspektasi yang mungkin terjadi bahwa unit pelaporan atau
bagian unit pelaporan yang signifikan akan dijual atau dilepas
q Pengujian untuk pemulihan kelompok aktiva yang signifikan
menurut statemen 121 dalam unit pelaporan
q Pengakuan kerugian penurunan nilai goodwill dalam laporan
keuangan anak perusahaan yang merupakan komponen unit pelaporan
Belum ada tanggapan untuk "Penggabungan Usaha"
Post a Comment