MAKALAH Pasar Modal dan Sejarahnya di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang
Dewasa ini perekonomian masyarakat sudah sangat maju dan berkembang dengan pesat. Dalam perputaran roda perekonomian, sumber-sumber pembiayaan merupakan tulang punggung pengembangan usaha (bisnis). Untuk itu, dibutuhkan solusi sumber dana yang memiliki risiko rendah serta banyak pilihan-pilihan instrument. Pasar modal muncul sebagai suatu alternatif solusi pembiayaan jangka panjang, sehingga oleh perusahaan pengguna dana dapat leluasa memanfaatkan dana tersebut dalam rangka kepentingan investasi.
Meskipun di Indonesia pengetahuan masyarakat luas mengenai pasar modal belum sebaik di negara-negara maju, namun harus diakui bahwa perkembangan pasar modal di Indonesia selama ini cukup signifikan. Hal itu ditunjukkan dengan semakin banyak jumlah sekuritas yang diperdagangkan dengan kapitalisasi pasar cukup besar, peran pasar modal dalam perkembangan industri-industri di berbagai sektor.
Pasar modal juga merupakan indikator kemajuan perekonomian suatu Negara (Tandelilin, Eduardus, 2001). Pasar modal memberikan fasilitas untuk mempetemukan antara pihak-pihak surplus dana (surplus fund) dengan pihak yang membutuhkan dana dalam kerangka investasi (Robert Ang, 1995). Disanalah pasar modal memiliki peranan yang penting, mengingat pertumbuhan investasi berarti terjadi pergerakan ekonomi guna menunjang pembiayaan pembangunan nasional.
Dalam kegiatannya, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas kepada perusahaan yang menawarkan saham/obligasinya kepada masyarakat, dengan memberikan kemudahan-kemudahan dan juga memberikan peraturan-peraturan agar masyarakat terjamin, sehingga setiap perusahaan yang go publik diteliti kelayakannya.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1            Pengertian Pasar Modal dan Sejarahnya di Indonesia
Dalam Bab 1 UUPM No. 8/1995 tentang ketentuan umum mendefinisikan bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli serta pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Menurut J. Bogen, Bursa efek adalah “suatu sistem yang terorganisasi dengan mekanisme resmi untuk mempertemukan penjual dan pembeli efek secara langsung atau melalui wakil-wakilnya”.
Sedangkan, fungsi Bursa (Pasar Modal) adalah :
a.       Menciptakan pasar secara terus-menerus bagi efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat.
b.      Menciptakan harga yang wajar bagi efek yang bersangkutan melalui mekanisme penawaran dan permintaan.
c.       Untuk membantu dalam pembelanjaan dunia usaha.
Berbeda dengan tujuan pasar modal di berbagai Negara, pasar modal di Indonesia mempunyai jangkauan dan misi yang lebih luas, antara lain:
1.      Mempercepat proses perluasan partisipasi masyarakat dalam kepemilikan saham perusahaan.
2.      Pemerataan pendapatan masyarakat melalui kepemilikan saham
3.      Menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pengarahan dan perhimpunan dana untuk digunakan secara produktif.
Sejarah Pasar Modal Indonesia
            Pasar modal di Indonesia sudah dimulai sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda. Perdagangan efek dimulai pada tanggal 14 Desember 1912 bersamaan dengan berdirinya Vereniging  voor de Effectenhandel, anggotanya adalah semula 13 makelar yang di perjualbelikan adalah saham dan obligasi perusahaan perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, juga obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintahan Belanda, sertifikat saham perusahaan Amerika dan efek Belanda lainnya. Perkembangan selanjutnya adalah dibukanya Bursa Efek Surabaya dan Semarang pada tahun 1925.
1.      Periode 1926-1929
Pasar modal ini mulai masuk dikalangan perbankan Belanda untuk turut serta sebagai makelar. Semua anggota bursa adalah pengusaha Belanda yang pemodalnya adalah perorangan, pensiunan, lembaga investasi dan perusahaan yang di kuasai Belanda. Sehingga praktis bursa efek pada saat itu hanya untuk kepentingan masyarakat Belanda.
Pada saat berlangsungnya Perang Dunia II sekitar tahun 1939. Bursa Surabaya dan Semarang ditutup menyusul kemudian Bursa Efek Jakarta, hingga aktivitas pasar modal di Indonesia terhenti. Tahun 1950 Pemerintahan Indonesia mengeluarkan obligasi, ini mendorong untuk mengaktifkan kembali pasar modal di Indonesia. Hingga tanggal 3 juni 1952 dibuka kembali Bursa Efek Jakarta, aktivitas pasar modal semakin berkembang, hanya keadaan ini berlangsung sampai tahun 1958. Mulai tahun 1958 aktivitasnya lesu dan mundur. Hal ini disebabkan Warga Negara Belanda meninggalkan Indonesia dan juga karena nasionalisasi perusahaan Belanda.
2.      Periode 1967-1976
Mulainya Orde Baru semakin banyak pula kebutuhan pendanaan pembangunan. Sehingga pemerintahan pada tahun 1971 memperkenalkan Deposito dan Tabanas serta Taska. Bersamaan dengan itu Bank Indonesia mengeluarkan sertifikat Bank Indonesia. Pada tahun 1974, bank-bank diberikan kesempatan untuk mengadakan interbank call money market.
Akhirnya dengan Keppres No. 52/1976, ditetapkan pendirian pasar modal, membentuk BPPM dan Bapepam, serta membentuk badan pemecah saham dalam sertifikat yang dilakukan oleh PT Danareksa. Pada tanggal 10 agustus 1977 kegiatan pasar modal diresmikan oleh Presiden Suharto di Jalan Merdeka Selatan Jakarta, dengan misi dan motivasi khas Pasar Modal Indonesia. Sehingga kepemilikan saham tidak jatuh ketangan segolongan orang saja. Untuk tujuan itu kemudian di bentuk Bapepam dan PT Danareksa.
Perkembangan selanjutnya ternyata menunjukan bahwa prioritas yang diberikan kepada PT Danareksa telah menyebabkan berkurangnya kegairahan Pasar Modal Indonesia. Hingga praktis pasar modal kita lesu sampai tahun 1987. Untuk lebih menggairahkan Pasar Modal Indonesia dan untuk menciptakan pasar modal yang sehat, maka pemerintah telah melakukan berbagai deregulasi seperti paket Kebijaksanaan Desember 1987. Paket Desember 1988, dan paket 1990, yang pada prinsipnya merupakan langkah-langkah penyesuaian peraturan-peraturan yang bersifat mendorong tumbuhnya pasar modal yang sehat.
3.      Paket Kebijaksanaan Desember 1987
Paket Kebijaksanaan ini memuat empat (4) perubahan mendasar di bidang pasar modal antara lain:
1.      Menyederhanakan proses penerbitan saham/obligasi
2.      Investor asing diperkenankan berpartisipasi di pasar modal
3.      Pengenalan saham atas unjuk
4.      Mengenalkan bursa paralel
Dengan kemudahan ini ini diharapkan banyak perusahaan yang akan turut meramaikan pasar modal, juga meningkatkan hubungan komplementar antara bank dan pasar modal. 
2.2            Organisasi Pasar Modal
Organisasi atau lembaga yang terlibat dalam Pasar Modal Indonesia, adalah :
1.      Pemerintah dalam hal ini adalah Bapepam
2.      Perusahaan Emiten
3.      Lembaga penunjang emisi seperti penjamin emisi, perusahaan penilai, akuntan publik, notaris dan konsultan hukum.
4.      Perantara perdagangan efek, antara lain makelar, komisioner dan perdagangan efek.
5.      Para pemodal, baik perorangan maupun lembaga
Organisasi diatas dipersiapkan agar tujuan pembentukan pasar modal sebagai alat untuk mempercepat perluasan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan dan pemerataan pendapatan akan terlaksana.
Sesuai Keputusan Presiden No. 60 Tahun 1988 tujuan utama dibentuknya Badan Pembinaan Pasar Modal adalah :
a.       Untuk memberikan pengarahan dan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan di bidang Pasar Modal
b.      Memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya terhadap PT Danareksa.

2.3            Lembaga dan Profesional Penunjang Pasar Modal
Ada dua kelompok lembaga penunjang yaitu berperan pada saat perusahaan akan melaksanakan emisi dan kedua lembaga yang berperan pada saat pelaksanaan perdagangan efek di bursa. Lembaga-lembaga tersebut adalah :
1.      Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin Emisi adalah lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek yang diterbitkan oleh emiten. Penjamin emisi merupakan mediator yang mempertemukan emiten dengan pemodal. Penjamin emisi bertugas untuk meneliti dan mengadakan penilaian menyeluruh atas kemampuan dan prospek emiten. Secara teoritis, tanggung jawab penjamin emisi dalam satu emisi yaitu :
a.       Penjamin emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment). Membeli semua efek yang tidak terjual.
b.      Penjamin emisi dengan kesanggupan terbaik (best effort). Menjual sebaik-baiknya dan mengembalikan sisanya.
c.       Penjamin emisi dengan kesanggupan siaga (standy commitment). Membeli efek yang tidak terjual dengan negosiasi.
2.      Akuntan Publik
Adalah salah satu lembaga penunjang yang bertujuan untuk memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan perusahaan yang akan go publik.
3.      Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai merupakan salah satu lembaga penunjang pasar modal guna melaksanakan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan. Laporan bersangkutan terlebih dahulu harus disetujui Dirjen Pajak, Departemen Keuangan.
4.      Notaris
Berperan dalam pembuatan perjanjian dalam rangka emisi efek seperti penjamin emisi, perwaliamanat, perjanjian pertanggungjawaban dan lain-lain yang harus dibuat notaris agar adanya kekuatan hukum.
5.      Konsultan Hukum
Berperan dalam memberikan perlindungan kepada pemodal dari segi hukum. Bertugas meneliti akte pendirian, izin usaha, apakah emiten sedang menghadapi gugatan ataukah tidak, hasil penelitian ini berupa pendapat dari segi hukum (legal opinion) yang akan dimuat dalam prospektus.
6.      Khusus untuk Emisi Obligasi
a.       Trustee (wali Amanat)
b.      Guarantor (Penjamin)
c.       Agen pembayaran utama, koordinator agen pembayaran dengan emiten
d.      Agen pembayaran, pelaksana pembayaran pokok dan bunga
Lembaga penunjang berikut ini berperan dalam pasar sekunder :
a.       Perantara Perdagangan Efek
b.      Pedagang Efek
c.       Biro Administrasi Efek
d.      Perusahaan Perdagangan Surat Berharga
e.       Clearing House

2.4            Instrumen Pasar Modal
1.      Saham, yaitu surat berharga yang menunjukan kepemilikan investor (perorangan maupun badan hukum) di dalam suatu perusahaan.
2.      Obligasi, yaitu surat berharga yang menunjukkan bahwa penerbit obligasi tersebut memperoleh pinjaman dana dari pembeli dan memiliki kewajiban untuk membayar kupon bunga secara berkala serta melunasi pokok utang pada waktu yang ditentukan.
3.      Reksadana, merupakan wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajemen Investasi.
4.      Hak Memesan Efek terlebih Dahulu. Diterbitkan pada saat penawaran umum terbatas (right issue)
5.      Waran, yaitu efek yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli saham baru dengan harga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Diterbitkan mengikuti penerbitan/penjualan efek lain (misal right issue, IPO dan Obligasi)

2.5            Persyaratan Go Publik
Pada dasarnya persyaratan bagi perusahaan yang mengadakan emisi (tindakan menerbitkan dan menawarkan) obligasi maupun saham hampir sama, kekhususannya hanya terjadi apabila yang melalukan emisi adalah bank-bank.
1.      Persyaratan Emisi Saham
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep. 01/BEJ/1992, tanggal 17 Februari 1992.
a.       Untuk dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek, emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.      Pernyataan pendaftarannya, baik dalam rangka penawaran umum maupun sebagai perusahaan publik telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
2.      Laporan keuangan perusahaan telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam dengan pendapat wajar tanpa syarat-syarat untuk tahun buku terakhir.
3.      Saham yang akan dicatat sekurang-kurangnya berjumlah 1.000.000,- saham.
4.      Jumlah pemegang saham, perorangan maupun lembaga sekurang-kurangnya 200.
5.      Wajib mencatatkan seluruh saham yang telah disetor penuh sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan tentang persentase kepemilikan saham oleh pemodal asing.
6.      Tidak berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun.
7.      Dalam dua tahun buku terakhir, perusahaan memperoleh laba operasional dan laba bersih.
8.      Memiliki total kekayaan sekurang-kurangnya Rp 20.000.000.000,- modal sendiri sekurang-kurangnya Rp 7.500.000.000,- dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000,-
9.      Bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum, nilai kapitalisasi saham yang disetor penuh sekurang-kurangnya  Rp 4.000.000.000,- dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000,-
10.  Komisaris dan direksi memiliki reputasi baik.
b.      Persyaratan diatas tidak berlaku bagi saham yang dicatatkan atas permintaan Menteri Keuangan.

2.      Persyaratan Emisi Obligasi
Untuk dapat mencatatkan obligasinya di bursa, emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.      Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
2.      Laporan keuangan perusahaan telah diperiksa oleh akuntan yang terdaftar di Bapepam dengan pendapat wajar tanpa syarat  untuk tahun buku terakhir.
3.      Nilai nominal obligasi yang dicatatkan sekurang-kurangnya Rp 25.000.000.000
4.      Rentang waktu antara waktu efektifnya persyaratan pendaftaran dengan permohonan pencatatan tidak lebih dari 6 bulan
5.      Perusahaan telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 tahun.
6.      Dalam 2 tahun buku berakhir, perusahaan memperoleh laba operasional dan tidak terdapat saldo kerugian pada posisi keuangan yang berakhir.
7.      Komisaris dan direksi memiliki reputasi yang baik.

3.      Persyaratan Pencatatan Perusahaan Reksadana (investment Fund)
a.        Izin beroperasi dari Menteri Keuangan.
b.      Persyaratan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
c.       Minimum nominal sebesar Rp 10 miliar untuk dana investasi saham yang ditawarkan.
d.      Minimum memiliki 200 pemegang saham.
e.       Dewan komisaris dan manajer investasi memiliki reputasi baik.

2.6            Persyaratan Go Publik di Bursa Paralel
Perdagangan saham dibursa pararel adalah perdagangan saham yang dilakukan di luar lantai bursa.
1.      Persyaratan Emisi Saham 
·         Perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas.
·         Berkedudukan di Indonesia.
·         Mempunyai modal di setor minimum Rp 100 juta.
·         Laporan keuangan diperiksa akuntansi publik dengan pendapat wajar tanpa syarat
2.      Persyaratan Emisi Obligasi
Dalam hal emisi obligasi melalui bursa pararel, selain ketentuan modal disetor minimum Rp100 juta, persyaratan lain yang berlaku bagi emisi melalui bursa, berlaku pula bagi emisi.

2.7            Persyaratan Listing
Bursa Efek Jakarta diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Jakarta. Di lain pihak izin emisi diberikan oleh Bapepam, karena bursa efek diselenggarakan oleh badan yang memeberikan izin emisi, maka tidak ada persyaratan khusus bagi emiten yang mencatatkan sahamnya di bursa. Emiten cukup mengajukan pencatatan sahamnya di bursa, melalui Biro Bursa dan Perantara, dan segera akan diberikan izin pencatatannya. Dalam hal bursa pararel, izin emisi diberikan oleh Bapepam, dan izin pencatatannya akan diberikan oleh penyelenggaranya, dalam hal ini PPUE. Dalam rangka mencari dana melalui pasar modal (go public), perusahaan harus melakukan beberapa tahap kegiatan yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan/peraturan mengadakan investasi di Indonesia. Kegiatan-kegiatan semacam itu penyelesaiannya sebagaian besar dilaksanakan sendiri oleh perusahaan karena sangat erat kaitannya dengan kepentingan administrasi perluasan perusahaan.


2.8            Prosedur Go Publik
1.      Prosedur Intern Perusahaan
Masalah intern itu timbul karena memang berkaitan dengan kegiatan investasi pada umumnya atau karena perlu penyesuaian dengan ketentuan pasar modal khususnya. Dalam prosedur intern ini tercakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.       Penyelenggaraan RUPS
Forum tertinggi bagi perseroan terbatas adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan go public harus ditentukan oleh RUPS, setelah go public perusahaan menjadi perusahaan publik berubah sifatnya dari tertutup menjadi terbuka.
b.      Melakukan perubahan anggaran dasar
Dengan adanya perubahan modal maka anggaran dasar harus diubah pula untuk disesuaikan dengan perkembangan terakhir tersebut.
c.       Penunjukan lembaga penunjang emisi
Lembaga penunjang diperlukan untuk menjamin suksesnya emisi dalam arti luas. Terutama menjamin kepentingan emiten sendiri dan kepentingan investor.
d.      Penyesuaian organisasi dan manajemen
Perusahaan-perusahaan yang go public menjadi perusahaan yang terbuka dan akan mendapat penilaian publik.
e.       Mempersiapkan data yang akurat
Persyaratan keterbukaan dan ketetapan informasi harus dipenuhi oleh perusahaan dalam proses maupun setelah emisi.
f.        Mengajukan permohonan pendaftaran emisi
Permohonan pendaftaran emisi diajukan perusahaan kepada Bapepam melalui penjamin emisi (underwriter).

2.      Prosedur Ekstern Perusahaan
Prosedur ini adalah tahap-tahap penyelesaian proses emisi yang dilakukan bersama Bapepam, perusahaan (emiten) dan lembaga penunjang. Setelah permohonan pendaftaran diterima secara lengkap, maka Bapepam segera melakukan tahap-tahap kegiatan sebagai berikut :
a.       Evaluasi perusahaan
Evaluasi ditekankan untuk memperoleh keterbukaan dan ketepatan informasi mengenai perusahaan.
b.      Hearing (dengar pendapat umum)
Hearing merupakan forum resmi yang diselenggarakan oleh Bapepam untuk memberi kesempatan kepada emiten dan lembaga penunjang (profesional) untuk menyampaikan hasil-hasil penilaian atau opininya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan proses emisi.
c.       Izin emisi
Izin emisi bagi perusahaan yang memenuhi syarat, yang telah mengadakan hearing diberikan pada akhir acara tersebut.
d.      Pasar perdana
Kegiatan pasar perdana bukanlah kegiatan Bapepam, melainkan kegiatan underwriter beserta agen-agennya.
e.       Biaya pencatatan (listing fee)
1.      Biaya pencatatan awal
2.      Biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee)

2.9            Sistem Perdagangan di BEI
Transaksi perdagangan di BEI menggunakan order-driven market system dan sistem lelang kontinyu (continous auction system).
1.      Order-driven market system
Dengan sistem ini berarti pembeli dan penjual sekuritas ingin melakukan transaksi harus melalui broker. Investor tidak dapat langsung melakukan transaksi di lantai bursa.
2.      Sistem lelang kontinyu (continous auction system)
Dengan sistem ini harga transaksi ditentukan oleh penawaran (supply) dan permintaan (demand) dari investor


2.10       Manfaat Pasar Modal
Kamaruddin Ahmad (2003: 55) menyatakan pasar modal memiliki manfaat bagi dunia usaha, pemodal, lembaga penunjang pasar modal dan bagi perusahaan.        
1.      Bagi Dunia Usaha
Melalui pasar modal perusahaan dapat memperoleh dana pinjaman maupun dana equity. Melalui pasar modal perusahaan dapat meningkatkan dana pinjaman dengan menjual obligasi atau sekuritas kredit. Jika dipertimbangkan keuntungan go publik yang bila dibandingkan dengan sumber lain adalah :
a.      Jumlah dana yang dapat dihimpun bisa berjumlah besar.
b.      Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdanaan selesai.
c.       Tidak ada covenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan.
d.      Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan.
e.      Ketergantungan emiten terhadap bank adalah kecil.
f.        Cashflow hasil penjualan saham biasanya lebih besar dari harga nominal perusahaan.
g.      Emisi saham cocok untuk membiayai perusahaan yang berisiko tinggi.
h.      Tidak ada beban financial yang tetap (bunga).
i.        Jangka waktu penggunaan dana yang terbatas.
j.        Tidak dikaitkan dengan kekayaan sebagai fungsi jaminan tertentu

2.      Bagi pemodal
Manfaat yang dapat diperoleh bagi masyarakat pemodal dalam berinvestasi dipasar modal antara lain :
1.      Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi.
2.      Sebagai pemegang saham investor memperoleh deviden, sebagai obligasi investor memperoleh bunga tetap ataupun bunga mengambang.
3.      Mempunyai hak suara dalam RUPS bagi pemegang saham.
4.      Dapat dengan mudah mengganti instrument investasi.
5.      Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrument untuk mengurangi risiko.

3.      Bagi lembaga penunjang pasar modal
Berkembangnya pasar modal seperti dewasa ini memberikan manfaat yang besar bagi lembaga penunjang menuju kearah profesionalisme dalam memberikan pelayanannya, sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing. Keberhasilan perusahaan-perusahaan yang telah go public maupun transaksi yang terjadi di bursa menunjukkan pula keberhasilan dari peran serta aktif lembaga penunjang pasar modal tersebut. Manfaat lain yang dapat dilakukan penjamin emisi adalah sebagai petunjuk harga (market maker) dengan dibukanya bursa pararel.  Lembaga penunjang seperti Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum memanfaatkan pasar modal melalui peranannya membantu calon-calon emiten yang akan go public seperti mengaudit laporan keuangan, mengubah anggaran dasar dan memberikan saran-saran mengenai hal-hal yang berkaitan dibidang hukum.
4.      Bagi perusahaan
Sumber-sumber pembiayaan yang cukup besar tentunya tidak saja harus dari tabungan pemerintah tetapi juga dari tabungan masyarakat, karenanya peran sektor swasta sangat diperlukan dalam membiayai dana pembangunan. Selain perbankan, pasar modal merupakan sarana yang paling tepat dalam memobilisasi dana masyarakat yang handal guna membiayai dana pembangunan oleh sebab itu melalui paket deregulasi dan debirokratisasi peranan pasar modal terus didorong perkembangannya. 
BAB III
PENUTUP
3.1            Kesimpulan
Dalam bab 1 UUPM No. 8/1995 tentang ketentuan umum mendefinisinikan bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli serta pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Pasar modal di Indonesia sudah dimulai sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda. Perkembangan pasar modal terbagi dalam periode 1926-1929, periode 1967-1976 dan Paket Kebijaksanaan Desember 1987. Organisasi atau lembaga yang terlibat dalam Pasar Modal Indonesia yaitu bapepam, perusahaan emiten, penjamin emisi, perantara perdagangan efek (makelar, komisioner dan perdagangan efek) dan para pemodal (perorangan maupun lembaga). Lembaga dan professional penunjang pasar modal yang pertama berperan pada saat perusahaan akan melaksanakan emisi dan kedua lembaga yang berperan pada saat pelaksanaan perdagangan efek di bursa. Instrumen Pasar Modal adalah saham, obligasi, reksadana, hak memesan efek terlebih dahulu serta waran. Persyaratan go publik untuk saham diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep. 01/BEJ/1992, tanggal 17 Februari 1992. Prosedur Go Publik terdiri dari Prosedur Intern Perusahaan dan Prosedur Ekstern Perusahaan. Pasar Modal sangat bermanfaat bagi dunia usaha, bagi pemodal, bagi lembaga penunjang pasar modal dan bagi perusahaan.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH Pasar Modal dan Sejarahnya di Indonesia"

Postingan Populer