BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dewasa ini perekonomian
masyarakat sudah sangat maju dan berkembang dengan pesat. Dalam perputaran roda
perekonomian, sumber-sumber pembiayaan merupakan tulang punggung pengembangan
usaha (bisnis). Untuk itu, dibutuhkan solusi sumber dana yang memiliki risiko
rendah serta banyak pilihan-pilihan instrument. Pasar modal muncul sebagai
suatu alternatif solusi pembiayaan jangka panjang, sehingga oleh perusahaan pengguna
dana dapat leluasa memanfaatkan dana tersebut dalam rangka kepentingan
investasi.
Meskipun di Indonesia
pengetahuan masyarakat luas mengenai pasar modal belum sebaik di negara-negara
maju, namun harus diakui bahwa perkembangan pasar modal di Indonesia selama ini
cukup signifikan. Hal itu ditunjukkan dengan semakin banyak jumlah sekuritas
yang diperdagangkan dengan kapitalisasi pasar cukup besar, peran pasar modal
dalam perkembangan industri-industri di berbagai sektor.
Pasar modal juga
merupakan indikator kemajuan perekonomian suatu Negara (Tandelilin, Eduardus, 2001).
Pasar modal memberikan fasilitas untuk mempetemukan antara pihak-pihak surplus
dana (surplus fund) dengan pihak yang
membutuhkan dana dalam kerangka investasi (Robert Ang, 1995). Disanalah pasar
modal memiliki peranan yang penting, mengingat pertumbuhan investasi berarti
terjadi pergerakan ekonomi guna menunjang pembiayaan pembangunan nasional.
Dalam kegiatannya, pemerintah
telah memberikan berbagai fasilitas kepada perusahaan yang menawarkan
saham/obligasinya kepada masyarakat, dengan memberikan kemudahan-kemudahan dan
juga memberikan peraturan-peraturan agar masyarakat terjamin, sehingga setiap
perusahaan yang go publik diteliti kelayakannya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Pasar Modal dan Sejarahnya di Indonesia
Dalam Bab 1 UUPM No.
8/1995 tentang ketentuan umum mendefinisikan bursa efek adalah pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli serta pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan
efek diantara mereka.
Menurut
J. Bogen, Bursa efek adalah “suatu sistem yang terorganisasi dengan mekanisme
resmi untuk mempertemukan penjual dan pembeli efek secara langsung atau melalui
wakil-wakilnya”.
Sedangkan,
fungsi Bursa (Pasar Modal) adalah :
a.
Menciptakan pasar secara terus-menerus bagi efek
yang telah ditawarkan kepada masyarakat.
b.
Menciptakan harga yang wajar bagi efek yang
bersangkutan melalui mekanisme penawaran dan permintaan.
c.
Untuk membantu dalam pembelanjaan dunia usaha.
Berbeda
dengan tujuan pasar modal di berbagai Negara, pasar modal di Indonesia
mempunyai jangkauan dan misi yang lebih luas, antara lain:
1.
Mempercepat proses perluasan partisipasi
masyarakat dalam kepemilikan saham perusahaan.
2.
Pemerataan pendapatan masyarakat melalui
kepemilikan saham
3.
Menggairahkan partisipasi masyarakat dalam
pengarahan dan perhimpunan dana untuk digunakan secara produktif.
Sejarah Pasar Modal Indonesia
Pasar modal di Indonesia sudah
dimulai sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda. Perdagangan efek dimulai
pada tanggal 14 Desember 1912 bersamaan dengan berdirinya Vereniging voor de
Effectenhandel, anggotanya adalah semula 13 makelar yang di perjualbelikan
adalah saham dan obligasi perusahaan perkebunan Belanda yang beroperasi di
Indonesia, juga obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintahan Belanda, sertifikat
saham perusahaan Amerika dan efek Belanda lainnya. Perkembangan selanjutnya
adalah dibukanya Bursa Efek Surabaya dan Semarang pada tahun 1925.
1.
Periode 1926-1929
Pasar
modal ini mulai masuk dikalangan perbankan Belanda untuk turut serta sebagai
makelar. Semua anggota bursa adalah pengusaha Belanda yang pemodalnya adalah
perorangan, pensiunan, lembaga investasi dan perusahaan yang di kuasai Belanda.
Sehingga praktis bursa efek pada saat itu hanya untuk kepentingan masyarakat
Belanda.
Pada
saat berlangsungnya Perang Dunia II sekitar tahun 1939. Bursa Surabaya dan
Semarang ditutup menyusul kemudian Bursa Efek Jakarta, hingga aktivitas pasar
modal di Indonesia terhenti. Tahun 1950 Pemerintahan Indonesia mengeluarkan
obligasi, ini mendorong untuk mengaktifkan kembali pasar modal di Indonesia.
Hingga tanggal 3 juni 1952 dibuka kembali Bursa Efek Jakarta, aktivitas pasar
modal semakin berkembang, hanya keadaan ini berlangsung sampai tahun 1958. Mulai
tahun 1958 aktivitasnya lesu dan mundur. Hal ini disebabkan Warga Negara
Belanda meninggalkan Indonesia dan juga karena nasionalisasi perusahaan
Belanda.
2.
Periode 1967-1976
Mulainya
Orde Baru semakin banyak pula kebutuhan pendanaan pembangunan. Sehingga
pemerintahan pada tahun 1971 memperkenalkan Deposito dan Tabanas serta Taska.
Bersamaan dengan itu Bank Indonesia mengeluarkan sertifikat Bank Indonesia.
Pada tahun 1974, bank-bank diberikan kesempatan untuk mengadakan interbank call money market.
Akhirnya
dengan Keppres No. 52/1976, ditetapkan pendirian pasar modal, membentuk BPPM
dan Bapepam, serta membentuk badan pemecah saham dalam sertifikat yang
dilakukan oleh PT Danareksa. Pada tanggal 10 agustus 1977 kegiatan pasar modal
diresmikan oleh Presiden Suharto di Jalan Merdeka Selatan Jakarta, dengan misi
dan motivasi khas Pasar Modal Indonesia. Sehingga kepemilikan saham tidak jatuh
ketangan segolongan orang saja. Untuk tujuan itu kemudian di bentuk Bapepam dan
PT Danareksa.
Perkembangan
selanjutnya ternyata menunjukan bahwa prioritas yang diberikan kepada PT
Danareksa telah menyebabkan berkurangnya kegairahan Pasar Modal Indonesia.
Hingga praktis pasar modal kita lesu sampai tahun 1987. Untuk lebih
menggairahkan Pasar Modal Indonesia dan untuk menciptakan pasar modal yang
sehat, maka pemerintah telah melakukan berbagai deregulasi seperti paket
Kebijaksanaan Desember 1987. Paket Desember 1988, dan paket 1990, yang pada
prinsipnya merupakan langkah-langkah penyesuaian peraturan-peraturan yang
bersifat mendorong tumbuhnya pasar modal yang sehat.
3.
Paket Kebijaksanaan Desember 1987
Paket
Kebijaksanaan ini memuat empat (4) perubahan mendasar di bidang pasar modal
antara lain:
1.
Menyederhanakan proses penerbitan saham/obligasi
2.
Investor asing diperkenankan berpartisipasi di
pasar modal
3.
Pengenalan saham atas unjuk
4.
Mengenalkan bursa paralel
Dengan
kemudahan ini ini diharapkan banyak perusahaan yang akan turut meramaikan pasar
modal, juga meningkatkan hubungan komplementar antara bank dan pasar
modal.
2.2
Organisasi
Pasar Modal
Organisasi
atau lembaga yang terlibat dalam Pasar Modal Indonesia, adalah :
1.
Pemerintah dalam hal ini adalah Bapepam
2.
Perusahaan Emiten
3.
Lembaga penunjang emisi seperti penjamin emisi,
perusahaan penilai, akuntan publik, notaris dan konsultan hukum.
4.
Perantara perdagangan efek, antara lain makelar,
komisioner dan perdagangan efek.
5.
Para pemodal, baik perorangan maupun lembaga
Organisasi
diatas dipersiapkan agar tujuan pembentukan pasar modal sebagai alat untuk
mempercepat perluasan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan dan
pemerataan pendapatan akan terlaksana.
Sesuai
Keputusan Presiden No. 60 Tahun 1988 tujuan utama dibentuknya Badan Pembinaan
Pasar Modal adalah :
a.
Untuk memberikan pengarahan dan pertimbangan
kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan di bidang Pasar Modal
b.
Memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada
Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya terhadap PT Danareksa.
2.3
Lembaga
dan Profesional Penunjang Pasar Modal
Ada dua
kelompok lembaga penunjang yaitu berperan pada saat perusahaan akan
melaksanakan emisi dan kedua lembaga yang berperan pada saat pelaksanaan
perdagangan efek di bursa. Lembaga-lembaga tersebut adalah :
1.
Penjamin Emisi (Underwriter)
Penjamin
Emisi adalah lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek yang
diterbitkan oleh emiten. Penjamin emisi merupakan mediator yang mempertemukan
emiten dengan pemodal. Penjamin emisi bertugas untuk meneliti dan mengadakan
penilaian menyeluruh atas kemampuan dan prospek emiten. Secara teoritis,
tanggung jawab penjamin emisi dalam satu emisi yaitu :
a.
Penjamin emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment). Membeli semua efek
yang tidak terjual.
b.
Penjamin emisi dengan kesanggupan terbaik (best effort). Menjual sebaik-baiknya dan
mengembalikan sisanya.
c.
Penjamin emisi dengan kesanggupan siaga (standy commitment). Membeli efek yang
tidak terjual dengan negosiasi.
2.
Akuntan Publik
Adalah
salah satu lembaga penunjang yang bertujuan untuk memberikan pendapat atas
kewajaran laporan keuangan perusahaan yang akan go publik.
3.
Perusahaan Penilai
Perusahaan
penilai merupakan salah satu lembaga penunjang pasar modal guna melaksanakan
penilaian kembali aktiva tetap perusahaan. Laporan bersangkutan terlebih dahulu
harus disetujui Dirjen Pajak, Departemen Keuangan.
4.
Notaris
Berperan
dalam pembuatan perjanjian dalam rangka emisi efek seperti penjamin emisi,
perwaliamanat, perjanjian pertanggungjawaban dan lain-lain yang harus dibuat
notaris agar adanya kekuatan hukum.
5.
Konsultan Hukum
Berperan
dalam memberikan perlindungan kepada pemodal dari segi hukum. Bertugas meneliti
akte pendirian, izin usaha, apakah emiten sedang menghadapi gugatan ataukah
tidak, hasil penelitian ini berupa pendapat dari segi hukum (legal opinion) yang akan dimuat dalam
prospektus.
6.
Khusus untuk Emisi Obligasi
a.
Trustee (wali
Amanat)
b.
Guarantor (Penjamin)
c.
Agen pembayaran utama, koordinator agen pembayaran
dengan emiten
d.
Agen pembayaran, pelaksana pembayaran pokok dan
bunga
Lembaga
penunjang berikut ini berperan dalam pasar sekunder :
a.
Perantara Perdagangan Efek
b.
Pedagang Efek
c.
Biro Administrasi Efek
d.
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga
e.
Clearing
House
2.4
Instrumen
Pasar Modal
1.
Saham, yaitu surat berharga yang menunjukan kepemilikan
investor (perorangan maupun badan hukum) di dalam suatu perusahaan.
2.
Obligasi, yaitu surat berharga yang menunjukkan
bahwa penerbit obligasi tersebut memperoleh pinjaman dana dari pembeli dan
memiliki kewajiban untuk membayar kupon bunga secara berkala serta melunasi
pokok utang pada waktu yang ditentukan.
3.
Reksadana, merupakan wadah yang dipergunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam portofolio efek oleh Manajemen Investasi.
4.
Hak Memesan Efek terlebih Dahulu. Diterbitkan
pada saat penawaran umum terbatas (right
issue)
5.
Waran, yaitu efek yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk membeli saham baru dengan harga tertentu dan dalam jangka
waktu tertentu. Diterbitkan mengikuti penerbitan/penjualan efek lain (misal right issue, IPO dan Obligasi)
2.5
Persyaratan
Go Publik
Pada dasarnya
persyaratan bagi perusahaan yang mengadakan emisi (tindakan menerbitkan dan
menawarkan) obligasi maupun saham hampir sama, kekhususannya hanya terjadi
apabila yang melalukan emisi adalah bank-bank.
1.
Persyaratan Emisi Saham
Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep. 01/BEJ/1992, tanggal 17 Februari 1992.
a.
Untuk dapat mencatatkan sahamnya di bursa efek,
emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.
Pernyataan pendaftarannya, baik dalam rangka
penawaran umum maupun sebagai perusahaan publik telah dinyatakan efektif oleh
Bapepam.
2.
Laporan keuangan perusahaan telah diperiksa oleh
Akuntan yang terdaftar di Bapepam dengan pendapat wajar tanpa syarat-syarat
untuk tahun buku terakhir.
3.
Saham yang akan dicatat sekurang-kurangnya
berjumlah 1.000.000,- saham.
4.
Jumlah pemegang saham, perorangan maupun lembaga
sekurang-kurangnya 200.
5.
Wajib mencatatkan seluruh saham yang telah
disetor penuh sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan tentang persentase
kepemilikan saham oleh pemodal asing.
6.
Tidak berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya
3 tahun.
7.
Dalam dua tahun buku terakhir, perusahaan
memperoleh laba operasional dan laba bersih.
8.
Memiliki total kekayaan sekurang-kurangnya Rp
20.000.000.000,- modal sendiri sekurang-kurangnya Rp 7.500.000.000,- dan modal
disetor sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000,-
9.
Bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran
umum, nilai kapitalisasi saham yang disetor penuh sekurang-kurangnya Rp 4.000.000.000,- dan modal disetor
sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000,-
10. Komisaris
dan direksi memiliki reputasi baik.
b.
Persyaratan diatas tidak berlaku bagi saham yang
dicatatkan atas permintaan Menteri Keuangan.
2.
Persyaratan Emisi Obligasi
Untuk
dapat mencatatkan obligasinya di bursa, emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
1.
Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan
efektif oleh Bapepam.
2.
Laporan keuangan perusahaan telah diperiksa oleh
akuntan yang terdaftar di Bapepam dengan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun buku terakhir.
3.
Nilai nominal obligasi yang dicatatkan
sekurang-kurangnya Rp 25.000.000.000
4.
Rentang waktu antara waktu efektifnya
persyaratan pendaftaran dengan permohonan pencatatan tidak lebih dari 6 bulan
5.
Perusahaan telah berdiri dan beroperasi
sekurang-kurangnya 3 tahun.
6.
Dalam 2 tahun buku berakhir, perusahaan
memperoleh laba operasional dan tidak terdapat saldo kerugian pada posisi
keuangan yang berakhir.
7.
Komisaris dan direksi memiliki reputasi yang
baik.
3.
Persyaratan Pencatatan Perusahaan Reksadana
(investment Fund)
a.
Izin
beroperasi dari Menteri Keuangan.
b.
Persyaratan pendaftaran telah dinyatakan efektif
oleh Bapepam.
c.
Minimum nominal sebesar Rp 10 miliar untuk dana
investasi saham yang ditawarkan.
d.
Minimum memiliki 200 pemegang saham.
e.
Dewan komisaris dan manajer investasi memiliki
reputasi baik.
2.6
Persyaratan
Go Publik di Bursa Paralel
Perdagangan saham dibursa pararel adalah
perdagangan saham yang dilakukan di luar lantai bursa.
1.
Persyaratan Emisi Saham
·
Perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas.
·
Berkedudukan di Indonesia.
·
Mempunyai modal di setor minimum Rp 100 juta.
·
Laporan keuangan diperiksa akuntansi publik
dengan pendapat wajar tanpa syarat
2.
Persyaratan Emisi Obligasi
Dalam
hal emisi obligasi melalui bursa pararel, selain ketentuan modal disetor
minimum Rp100 juta, persyaratan lain yang berlaku bagi emisi melalui bursa,
berlaku pula bagi emisi.
2.7
Persyaratan
Listing
Bursa Efek Jakarta
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Jakarta. Di lain pihak izin emisi diberikan
oleh Bapepam, karena bursa efek diselenggarakan oleh badan yang memeberikan
izin emisi, maka tidak ada persyaratan khusus bagi emiten yang mencatatkan
sahamnya di bursa. Emiten cukup mengajukan pencatatan sahamnya di bursa,
melalui Biro Bursa dan Perantara, dan segera akan diberikan izin pencatatannya.
Dalam hal bursa pararel, izin emisi diberikan oleh Bapepam, dan izin
pencatatannya akan diberikan oleh penyelenggaranya, dalam hal ini PPUE. Dalam
rangka mencari dana melalui pasar modal (go
public), perusahaan harus melakukan beberapa tahap kegiatan yang harus
dilakukan untuk memenuhi ketentuan/peraturan mengadakan investasi di Indonesia.
Kegiatan-kegiatan semacam itu penyelesaiannya sebagaian besar dilaksanakan
sendiri oleh perusahaan karena sangat erat kaitannya dengan kepentingan
administrasi perluasan perusahaan.
2.8
Prosedur
Go Publik
1. Prosedur
Intern Perusahaan
Masalah intern itu timbul
karena memang berkaitan dengan kegiatan investasi pada umumnya atau karena
perlu penyesuaian dengan ketentuan pasar modal khususnya. Dalam prosedur intern
ini tercakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
Penyelenggaraan RUPS
Forum tertinggi bagi perseroan
terbatas adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan go public harus ditentukan oleh RUPS,
setelah go public perusahaan menjadi
perusahaan publik berubah sifatnya dari tertutup menjadi terbuka.
b.
Melakukan perubahan anggaran dasar
Dengan adanya perubahan modal
maka anggaran dasar harus diubah pula untuk disesuaikan dengan perkembangan
terakhir tersebut.
c.
Penunjukan lembaga penunjang emisi
Lembaga penunjang diperlukan
untuk menjamin suksesnya emisi dalam arti luas. Terutama menjamin kepentingan
emiten sendiri dan kepentingan investor.
d.
Penyesuaian organisasi dan manajemen
Perusahaan-perusahaan yang go public menjadi perusahaan yang
terbuka dan akan mendapat penilaian publik.
e.
Mempersiapkan data yang akurat
Persyaratan keterbukaan dan
ketetapan informasi harus dipenuhi oleh perusahaan dalam proses maupun setelah
emisi.
f.
Mengajukan permohonan pendaftaran emisi
Permohonan pendaftaran emisi
diajukan perusahaan kepada Bapepam melalui penjamin emisi (underwriter).
2. Prosedur
Ekstern Perusahaan
Prosedur
ini adalah tahap-tahap penyelesaian proses emisi yang dilakukan bersama
Bapepam, perusahaan (emiten) dan lembaga penunjang. Setelah permohonan
pendaftaran diterima secara lengkap, maka Bapepam segera melakukan tahap-tahap
kegiatan sebagai berikut :
a. Evaluasi
perusahaan
Evaluasi
ditekankan untuk memperoleh keterbukaan dan ketepatan informasi mengenai
perusahaan.
b. Hearing (dengar pendapat umum)
Hearing merupakan forum resmi
yang diselenggarakan oleh Bapepam untuk memberi kesempatan kepada emiten dan
lembaga penunjang (profesional) untuk menyampaikan hasil-hasil penilaian atau
opininya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan proses emisi.
c. Izin
emisi
Izin
emisi bagi perusahaan yang memenuhi syarat, yang telah mengadakan hearing diberikan pada akhir acara
tersebut.
d. Pasar
perdana
Kegiatan
pasar perdana bukanlah kegiatan Bapepam, melainkan kegiatan underwriter beserta agen-agennya.
e. Biaya
pencatatan (listing fee)
1.
Biaya pencatatan awal
2.
Biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee)
2.9
Sistem
Perdagangan di BEI
Transaksi
perdagangan di BEI menggunakan order-driven
market system dan sistem lelang kontinyu (continous auction system).
1. Order-driven market system
Dengan
sistem ini berarti pembeli dan penjual sekuritas ingin melakukan transaksi
harus melalui broker. Investor tidak dapat langsung melakukan transaksi di
lantai bursa.
2. Sistem
lelang kontinyu (continous auction system)
Dengan
sistem ini harga transaksi ditentukan oleh penawaran (supply) dan permintaan (demand)
dari investor
2.10
Manfaat
Pasar Modal
Kamaruddin Ahmad (2003:
55) menyatakan pasar modal memiliki manfaat bagi dunia usaha, pemodal, lembaga
penunjang pasar modal dan bagi perusahaan.
1. Bagi
Dunia Usaha
Melalui pasar modal perusahaan dapat memperoleh dana
pinjaman maupun dana equity. Melalui
pasar modal perusahaan dapat meningkatkan dana pinjaman dengan menjual obligasi
atau sekuritas kredit. Jika dipertimbangkan keuntungan go publik yang bila dibandingkan
dengan sumber lain adalah :
a.
Jumlah dana yang dapat dihimpun bisa berjumlah
besar.
b.
Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat
pasar perdanaan selesai.
c.
Tidak ada covenant
sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan.
d.
Solvabilitas
perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan.
e.
Ketergantungan emiten terhadap bank adalah kecil.
f.
Cashflow hasil
penjualan saham biasanya lebih besar dari harga nominal perusahaan.
g.
Emisi saham cocok untuk membiayai perusahaan
yang berisiko tinggi.
h.
Tidak ada beban financial yang tetap (bunga).
i.
Jangka waktu penggunaan dana yang terbatas.
j.
Tidak dikaitkan dengan kekayaan sebagai fungsi
jaminan tertentu
2. Bagi
pemodal
Manfaat yang dapat diperoleh bagi masyarakat pemodal dalam
berinvestasi dipasar modal antara lain :
1.
Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan
ekonomi.
2.
Sebagai pemegang saham investor memperoleh
deviden, sebagai obligasi investor memperoleh bunga tetap ataupun bunga
mengambang.
3.
Mempunyai hak suara dalam RUPS bagi pemegang
saham.
4.
Dapat dengan mudah mengganti instrument
investasi.
5.
Dapat sekaligus melakukan investasi dalam
beberapa instrument untuk mengurangi risiko.
3. Bagi
lembaga penunjang pasar modal
Berkembangnya pasar modal seperti dewasa ini memberikan
manfaat yang besar bagi lembaga penunjang menuju kearah profesionalisme dalam
memberikan pelayanannya, sesuai dengan bidang dan tugasnya masing-masing.
Keberhasilan perusahaan-perusahaan yang telah go public maupun transaksi yang
terjadi di bursa menunjukkan pula keberhasilan dari peran serta aktif lembaga
penunjang pasar modal tersebut. Manfaat lain yang dapat dilakukan penjamin
emisi adalah sebagai petunjuk harga (market
maker) dengan dibukanya bursa pararel.
Lembaga penunjang seperti Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum
memanfaatkan pasar modal melalui peranannya membantu calon-calon emiten yang
akan go public seperti mengaudit
laporan keuangan, mengubah anggaran dasar dan memberikan saran-saran mengenai
hal-hal yang berkaitan dibidang hukum.
4. Bagi
perusahaan
Sumber-sumber pembiayaan yang cukup besar tentunya tidak
saja harus dari tabungan pemerintah tetapi juga dari tabungan masyarakat,
karenanya peran sektor swasta sangat diperlukan dalam membiayai dana
pembangunan. Selain perbankan, pasar modal merupakan sarana yang paling tepat
dalam memobilisasi dana masyarakat yang handal guna membiayai dana pembangunan
oleh sebab itu melalui paket deregulasi dan debirokratisasi peranan pasar modal
terus didorong perkembangannya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dalam
bab 1 UUPM No. 8/1995 tentang ketentuan umum mendefinisinikan bursa efek adalah
pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli serta pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka. Pasar modal di Indonesia sudah dimulai
sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda. Perkembangan pasar modal terbagi
dalam periode 1926-1929, periode 1967-1976 dan Paket Kebijaksanaan Desember
1987. Organisasi atau lembaga yang terlibat dalam Pasar Modal Indonesia yaitu
bapepam, perusahaan emiten, penjamin emisi, perantara perdagangan efek
(makelar, komisioner dan perdagangan efek) dan para pemodal (perorangan maupun
lembaga). Lembaga dan professional penunjang pasar modal yang pertama berperan
pada saat perusahaan akan melaksanakan emisi dan kedua lembaga yang berperan
pada saat pelaksanaan perdagangan efek di bursa. Instrumen Pasar Modal adalah
saham, obligasi, reksadana, hak memesan efek terlebih dahulu serta waran.
Persyaratan go publik untuk saham diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Jakarta No. Kep. 01/BEJ/1992, tanggal 17 Februari 1992. Prosedur Go Publik
terdiri dari Prosedur Intern Perusahaan dan Prosedur Ekstern Perusahaan. Pasar
Modal sangat bermanfaat bagi dunia usaha, bagi pemodal, bagi lembaga penunjang
pasar modal dan bagi perusahaan.
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH Pasar Modal dan Sejarahnya di Indonesia"
Post a Comment