[contoh] Essay Mengendarai Motor bagi Batu Belas

Mengendarai Motor bagi Batu Belas

Di jaman globalisasi seperti sekarang ini, tentu saja banyak hal-hal yang sudah tidak senada dengan jaman ibu dan ayah kita. Berbagai macam kebutuhan dan gaya hidup banyak orang mulai berubah sedikit demi sedikit. Segala sesuatunya harus menggunakan uang, yang menyebabkan orang tua kita bekerja banting tulang untuk menghidupi dan memenuhi segala kebutuhan keluarganya. Dari sanalah, banyak waktu yang hilang terkikis sedikit demi sedikit yang sudah barang tentu orang tua memiliki sedikit waktu bersama anak untuk sekedar menemani atau mengantar jemput anak dari berbagai aktivitasnya.Karena kesibukan tersebut sudah pasti anak akan melakukan aktivitasnya sendiri yang bisa saja dengan mengendarai motor. Hal ini tentunya menyalahi aturan tata tertib berlalu lintas yang ada di negara kita.
Maraknya kejadian anak di bawah umur yang mengalami kecelakaan akibat mengendarai motor yang semakin melonjak membuat para orang tua was-was. Dari data yang ada bahwa wilayah hukum Polres Klungkung yang memiliki luas wilayah 315 km 2  dan panjang jalan nasional 17,4 km, jalan Provinsi 27, 890 km, jalan Kota 255,158 km jalan Kabupaten 492,920 km dan jalan desa 303,690 km kecelakaan lalulintas terjadi di jalan provinsi 74 kali, jalan Kabupaten 23 kali dan jalan desa 18 kali.
Dilihat dari kelompok umur kecelakaan lalulintas terjadi padatahun 2012 adalah umur 10 s/d 15 tahun yang mengalami kecelakaan sebanyak 6 orang, umur 16 s/d 30 tahun sebanyak 50 orang, umur 31 s/d 40 tahun sebanyak 32 orang, dan umur 41 s/d 50 tahun sebanyak 16 orang. Selain pelaku kecelakaan pada tahun 2012 tersebut, di lihat dari tahun 2013 Korban Kecelakaan Lalu Lintas berdasarkan Pendidikan bulan September tahun 2013 yaitu dari Pendidikan SD yang mengalami kecelakaan sebanyak 12 orang, Pendidikan SMP sebanyak 23 orang, dan Pendidikan SMA sebanyak 63 orang. Data tersebut menunjukkan bahwa mayoritas kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh pelajar yang di bawah umur 17 tahun. Sungguh malang nasib generasi muda jika peristiwa ini terus menerus terjadi per tahunnya.


Selain fakta tersebut masih ingatkah dengan pemberitaan anak musisi Ahmad Dhani, AQJ atau Dul yang mengalami kecelakaan di KM 8 Tol Jagorawi yang sampai menewaskan 7 orang. Dan yang amat sangat mencengangkan ternyata anak ini berusia di bawah 17 tahun yakni 13 tahun. Karena kejadian tersebut Dul dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara enam tahun. Namun, Dul akan mendapatkan penanganan khusus karena termasuk di bawah usia sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setelah semua ini terjadi, siapa pihak yang patut disalahkan ?
Pada dasarnya ada beberapa faktor penting yang semakin menunjang seorang anak untuk mengendarai motor yang sudah jelas mereka masih di bawah umur. Pertama, coba kita tengok kesibukan orang tua kita yang sibuk bekerja mencari nafkah untuk memenuhi segala kebutuhan kita sekeluarga. Karena pada jaman ini di mana kedudukan laki-laki dan wanita adalah sama, seperti contohnya banyak kita temui wanita yang menduduki posisi yang dulu hanya diduduki pria seperti Presiden, Menteri, DPR, dan lain sebagainya. Hal ini tentunya akan banyak menyita waktu dan perhatian sehingga waktu untuk mengantar jemput anak sekolah maupun aktivitas yang lain menjadi berkurang atau malah tidak sempat sama sekali. Kalau dalam hal ini status perekonomiannya baik mungkin hal ini tidak banyak menimbulkan masalah karena bisa saja mempekerjakan seorang sopir untuk tugas antar jemput anak. Kedua, faktor ekonomi yang menyebabkan orang tua sibuk mencari nafkah sehingga tidak mampu mengantar jemput anak dan karena keterbatasan ekonomi juga sehingga tidak mampu mempekerjakan seorang sopir untuk tugas antar jemput anak.
Bila masalah ini terjadi bisa kita bayangkan apa yang akan terjadi, sudah barang tentu segala aktivitas belajar anak-anak di bawah umur akan di lakukannya sendiri dengan mengendarai motor, seperti sekolah, bimbingan belajar, kerja kelompok dan berbagai macam kegiatan lainnya. Dengan kondisi psikologi anak yang tidak stabl seperti faktor emosi, akan sangat mengancam keselamatan si anak tersebut. Tapi terkadang masih banyak orang tua yang terlalu memanjakan anaknya dengan segala kemewahan seperti membelikan anak mobil yang tentunya itu sangat menyalahi aturan. Orang tua sendirilah yang menjerumuskan anak-anaknya ke dalam lubang hitam.
Selain itu, banyak juga anak-anak jaman sekarang yang sudah merasa malu bila di antar oleh orang tua, dengan alasan takut di cap anak mami. Sehinggga meskipun orang tua memiliki banyak waktu untuk mengantar jemput biasanya anak itu sendiri yang akan menolaknya. Dari beberapa faktor di atas, yang tidak kalah penting yakni aturan sekolah yang masih kurang tegas menindak anak-anak di bawah umur yang kedapatan membawa motor ke sekolah. Terkadang guru yang memergoki lebih memilih tidak ambil pusing akan masalah tersebut. Di samping itu yang tidak kalah menghebohkan aturan lalu lintas yang ada sama masa bodohnya saat memergoki anak di bawah umur mengendarai motor. Seringkali polisi hanya menindak (menilang) saat diadakannya razia surat-surat kendaraan sewaktu waktu. Dan lucunya saat anak-anak itu terjaring razia, mekanisme proses hukum yang berlaku tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Dalam hal ini mungkin banyak kita tau banyak polisi yang dapat di bayar di TKP tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dari masalah ini, ada beberapa saran dari saya yang dapat dilakukan. Untuk para orang tua mohon waktunya untuk dapat mendampingi atau mengantar jemput anak dalam segala aktivitasnya yang memerlukan transportasi. Kedua, mencarikan solusi pemecahan masalah di kala orang tua tidak mampu mengantar jemput anak saat anak perlu melakukan aktivitas di luar rumah dan di mohon kepada orang tua sebisanya memberikan pemahaman akan tata tertib lalu lintas agar si anak sedikit tidaknya memahami aturan tata tertib berlalu lintas. Setelah orang tua pihak sekolah pun juga berperan penting dalam hal ini. Sekolah di mohon untuk bekerja sama dengan kepolisian mengadakan ceramah atau diskusi aturan tata tertib berlalu lintas. Di samping itu, menegakkan aturan / tata tertib yang berlaku di sekolah tersebut dan dimohon untuk menindak lanjuti pelanggaran yang terjadi di sekolah tersebut guna mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih besar yang tentunya akan bisa berakibat fatal. Selain itu, pada pihak kepolisian di mohon kesediaannya untuk menindak segala pelanggaran yang terjadi di jalan raya dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku di negara ini. Yang kedua, di mohonuntuk memproses segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lapangan sesuai UUD yang berlaku dan tidak berusaha menerima suap di TKP agar pelaku pelanggaran menjadi jera dan menghindari kejadian kecelakaan yang bisa berakibat fatal.
Ada beberapa hal yang dapat direalisasikan untuk memperkecil kemungkinan anak di bawah umur megendarai motor dan memperkecil tingkat kecelakaan. Solusi yang pertama, dimohon kepada pihak sekolah mengadakan kerja sama dengan pihak terkait seperti dinas perhubungan dengan penggadaan bis sekolah. Kedua, jangan mengajari anak mengendarai motor sebelum mencapai umur 17 tahun.
Seperti yang kita tahu peraturan dan UU Lalu Lintas terbaru menerapkan sanksi pidana dan denda yang lebih berat buat pelanggaran lalu lintas. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 telah diberlakukan untuk menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, dengan sanksi yang lebih berat bagi para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih yang melanggar peraturan lalu lintas di jalan agar tidak ditilang polisi. Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru Sanksi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan, 1. kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan pastikan perlengkapan berkendara komplit UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam pasal 57 ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau dan denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278.
Jangan Lupa STNK setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri.Jika Anda lupa membawanya sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)). Tidak punya SIM denda Rp 1 Juta UU Lalu Lintas yang baru bagi pengendara yang tak punya SIM lebih berat (UU lama hanya sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). SIM harus yang sah pasal 288 ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, akan dikenai pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000. Lengkapi kaca spion dan lain-lain, pengemudi sepeda motor diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000. Pengemudi atau penumpang tanpa sabuk pengaman, sanksinya sama ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
Konsentrasi dalam berkendara UU Lalu Lintas pasal 283 mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000. Perhatikan pejalan kaki dan pesepedaUU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2) mengatur para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Nyalakan lampu utama pada malam hari saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293). Wajib nyalakan lampu pada siang hari para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000. Berbelok dan berbalik arah jangan lupa lampu isyarat jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000. Jangan sembarangan pindah jalur para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat.ika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295).
UU Lalu Lintas terbaru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara bermotor dijalan. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari ditilang Polisi. Selalu menaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.
Dari fakta-fakta yang sudah di sebutkan tadi pada dasarnya kita tidak bisa menyalahkan seorang anak di bawah umur mengendarai motor di jalan raya yang sudah barang tentu menyalahi aturan tata tertib berlalu lintas. Dalam hal ini banyak faktor terkait yang saling menunjang antara orang tua, pihak sekolah dan polisi serta si anak itu sendiri. Selain itu juga tren yang ada di kalangan anak remaja dalam segala aktivitasnya sudah ingin di lakukan sendiri dengan mengendarai motor. Kemajuan atau kemunduran dari fakta atau data yang ada di lapangan sekarang ini sangat tergantung pada pihak terkait menyikapinya. Berhati-hatilah di jalan jangan membuat masa depanmu berhenti hanya karena masalah sepele.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "[contoh] Essay Mengendarai Motor bagi Batu Belas"

Postingan Populer