[Budi Pekerti]Pengelolaan Lingkungan Hidup

   1.      Pengertian Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan , pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan. Lingkungan hiup sendiri memiliki arti kesatuan ruang dengan semua benda , daya keadaan dan makhluk hidup , termasuk manusia dan dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusian dan makhluk hidup lain.

Suhubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus diperhatikan tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah yang paling tepat ebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa kelebihan dibadingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak, memperbaiki dan mengondisikan lingkungan yang diinginkan seperti :
1) Manusia mampu berfikir dan meramalkan keadaan yang akan datang
2) Manusia memiliki ilmu dan teknologi
3) Manusia memiliki akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal yang baik.

8. Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Otonomi Daerah
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan, kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntun dikembangkannya berbagai perangkat kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan  lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan , sumber daya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan . Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holisistik) dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri , akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan sektor dan daerah.

Sesuai dengan Undang- undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom , dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah meliputi  :
 a) Meletakan daerah pada posisi penting dalam    pengelolaan lingkungan hidup.
 b) Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan.
    c) Membangun hubungan interpedensi antar daerah.
    d) Menetapkan pendekatan kewilayahan.

Dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU no.32 Tahun 2004 dengan PP No. 25 Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah,  maka kebijakan nasional dalam bidan lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS (Program Pembangunan Nasional )merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencangkup :

1) Program Pengembangan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui  inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastuktur, dalam spasial, nilai dan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah      

 2)  Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi, dan Rehabilitasi    Sumber Daya Alam.
Bertujuan untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sember daya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air, udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalamprogram ini adalah termanfaatkannya sumber daya alam untuk mendukung ebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program ini adalah terlindungnya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif.

3) Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan    Hidup
Bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan/ pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transpotasi. Sasaran program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan ehat sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
4) Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup
Bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan
5) Program Peningkatan Peranan Masyarakat  dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup

Bertujuan untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Permasalahan dan Solusi Pengelolaan Lingkungan Hidup
            Masalah lingkungan yang dihadapi dewasa ini adalah masalah ekologi manusia. Masalah itu timbul karena perubahan lingkungan yang menyebabkan lingkungan itu kurang sesuai lagi untuk mendukung kehidupan manusia. Jika hal ini tidak segera di atasi pada akhirnya berdamak kepada terganggunya kesejahtraan manusia.
            Kerusakan lingkungan yang terjadi dikarenakan eksflorasi sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan ini telah mengganggu proses alam, sehingga banyak fungsi ekologi alam terganggu.
            Masalah lingkungan tidak berdiri sendiri, tetapi selalu saling terkait erat. Keterkaitan antara masalah satu sengan yang lainya di sebabkan karena sebuah factor merupakan sebab berbagai masalah, sebuah factor mempunyai pengaruh yang berbeda. Masalah lingkungan yang saling terkait erat antara lain adalah populasi manusia yang berlebih, polusi, penurunan jumlah sumberdaya alam, perubahan lingkungan global dan perang/
Permasalahan  Kerusakan Hutan
            Masalah lingkungan adalah masalah kerusakan hutan. Kondisi kawasan hutan yang telah rusak tersebut disebabkan antara lain oleh adanya illegal logging dan perkembangan hutan. Peambahan hutan pada umunya betujuan untuk keperluan perkebunan seperti cengkeh, tanaman keras, kopi dll. Bahkan taman Nasional bali barat di kawasan kabupaten beleleng dan jemberana juga tidak luput dari kegiatan illegal logging. Hal ini dapat dibuktikan dengan gundulnya hutan di wilayah tersebut.
Solusi atau Upaya Untuk memulihkan hutan yang rusak adalah sebagai berikut :
1.      Dalam jangka pendek adalah penegakan hokum. Hal ini sangat penting untuk mencegah praktek praktek illegal logging dan perambahan hutan yang semakin luas
2.      Hendaknya kegiatan pembangunan memperhatikan aspek lingkugan. Hal ini seringkali dilanggar oleh pelaksana pembangunan.
3.      Upaya penanaman kembali hutan yang telah rusak. Penghijauan telah dilakukan namun belumn efektif memulihkan kondisi hutan.
4.      Dalam jangka menengah dapat dilakukan sosialisasi dan pendidikan lingkungan pada orang dewasa terutama yang tinggal  di sekitar hutan lindung dan kosiversi
5.      Dalam jangka panjang pendidikan lingkungan menjadi salah satu pelajaran muatan local baik di SD, SMP, SLTA, maupun di perguruan tinggi

Permasalahan Penurunan Keanekaragaman hayati
            Sebagai akibat kerusakan hutan, pembukaan lahan, praktek pengelahan lahan yang kurang memperhatikan ekologi, dan pertanian monokultur, maka terjadi penurunan keanekaragaman hayati. Kegiatan mono kultur dapat menyebabkan sebagian flora, fauna dan mikrobia musnah.
Solusisi Upaya untuk mencegah punahnya flora dan fauna langka tersebut antara lain adalah :
  1.      Konservasi in-situ: upaya pelestarian flora dan fauna langka beserta ekosistemnya di kawasan kinservasi
  2.      Konservasi ex-situ: telah mencoba mengembangbiakan raflesia alnordi dengan menggunakan kultur jringan, tapi belum berhasil.
  3.      Program penangkaran satwa langka
  4.      Penyuluhan tentang penagkaran satwa secara intensif
  5.      Memberikan pendidikan kepada masyarakan tentang keanekaragaman hayati dan manfaatnya bagi masyarakat
  6.      Peingkatan kemampuan sumber daya manusia
  7.      Memasukan keanekaragaman hayati ke dalam kurikulum SD,SMP,SU, PERGURUAN TINGGI
  8.      Memperluas habitat satwa liar
Permasalahan Kualitas Air
            Pengolahan air di PDAM saat memerlukan cukup banyak tawas yang befungsi sebagai pengikat partiker lumpur. Nilai zat padat tersuspensi dan nilai kekeruhan yang tinggi ini disebabkan oleh aktivitas lain di hulu sungai. Air yang di gunakan oleh PDAM juga terindikasi tercemar air sumur di daerah perkotaan mengandung banyak E. coli yang sangat tinggi
Permasalahan Persampahan
            Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau di buang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. Secara garisbesar,sampah dibedakan menjadi tiga jenis :
1.      Sampah anorganik/kering Contoh : logam, besi, plastic,botol.
2.      Sampah organic/basah Contoh ; sampah dapur sisa sayur, rempah-rempah
3.      Sampah berbahaya Contoh : baterai, botol racun nyamuk, jarum suntik


Masalah sampah antara lain :
1.      Tempat sampah kurang tersedia cukup di lokasi padat aktivitas
2.      Seringnya pencurian tempat sampah
3.      TPS kurang tersedia cukup
4.      Pengangkutan sampah dari TPS ke TPA kurang intensif
5.      Belum ada pengolahan sampah yang representative
6.      Kesadaran masyarakat rendah
Solusi permasalahan sampah antara lain sebagai berikut :
1.      Meningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah pemukiman. Factor yang di perhatikan adalah umur, tingkat pendidikan, tingkat pendapatanl keadaan lingkungan permukiman
2.      Program pengelolaan sampah permukiman
3.      Dimasukan ke dalam kurikulum SD,SMP,SMA
Upaya yang telah dilakukan :
1.      Lomba semacam bersih lingkungan tingkat desa dan sekolah
2.      Pilot project pengolahan sampah
3.      Program adipura
4.      Lokakarya tentang pengelolaan sampah kepada kepala desa dan camat
5.      Adanya perda yang mengatur persampahan

Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup
   1.      Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup.
  2.      Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.  
  3.      Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
  4.      Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui undang-undang lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Replublik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Kemudian, dengan banyaknya perkembangan mengenai konsep dan pemikiran mengenai masalah lingkungan, dengan mengingat hasil-hasil yang dicapai masyarakat dunia melalui KTT Rio tahun 1992, dirasakan UUD No 4 Tahun 1982 sudah tidak banyak lagi menjangkau perkembangan-perkembangan yang ada, sehingga perlu ditinjau dengan membuat penggantinya.untuk itulah lima tahun kemudian setelah berlangsungnya KTT Rio, dibuat UUPLH yang baru sebagai pengganti UU No 4 Tahun 1982, yakni UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, diundangkan tanggal 19 September 1997 melalui Lembaran Negara No 68 Tahun 1997.Undang-undang Lingkungan Hidup bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan.
Berikut Undang-undang lingkungan hidup: 
   1.      Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2.      Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi rusakan dan pencemaran lingkungan.
   3.      Setiap orang mempunyai hak unuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
  4.      Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda.
Upaya pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting lingkungan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.

Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional
          Pembangunan Nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaksuk dalam pembukaan UUD 1945. Dalam melaksanakan pembangunan nasional perlu memperhatikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan secara seimbang, hal ini sesuai dengan hasil konferensi PBB tentang Lingkunan Hudup yang diadakan di Stockholm Tahung 1972 dan suatu Deklarasi Lingkungan Hidup KTT Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1992 yang menyepakati prinsip dalam penganmbilan keputusan pembangunan harus memperhatikan dimensi lingkungan dan manusia serta KTT Pembangunan Berkelanjutan Johannesburg Tahun 2002 yang membahas dan mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup.
            Bagi Indonesia mengingat bahwa kontibusi yang dapat diandalkan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumber daya alam, dapat dikatakan bahwa sumber daya alam mempunyai peranan penting dalam perkonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang. Sehingga dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional.
            Dalam pelaksanaan pembanguan di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkngan Hidup dan juga Undang-ungang No 32 Tahun2004 Tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Berikut permasalahan lingkungan hidup yang sering dihadapi:
  1.      Kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam.
  2.      Adanya tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung.
  3.      Pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat.
  4.      Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungab perkotaan.
  5.      Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga.
  6.      Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia dari sampah padat, pupuk maupun industri.
Dengan kata lain permasalahan lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat, apalagi mengingat sumber daya alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumber daya manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial budaya yang semakin mantap.
Hasil KTT Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on Sustainable Development – WSSD) di Johannesburg Tahun 2002, Indonesia aktif dalam membahas dan berupaya mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup, maka diputuskan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang dengan bersendikan pada tiga pilar pembangunanyaitu ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan memperkuat satu sama lain.
Pengertian Pembangunan Berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Konsep ini mengandung dua unsur:
1.      Yang pertama adalah kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan masyarakat yang kurang beruntung, yang amat perlu mandapatkan prioritas tinggi dari semua negara.
2.      Yang kedua adalah keterbatasan. Penguasaan teknologi dan organisasi sosial harus memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan di masa depan.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "[Budi Pekerti]Pengelolaan Lingkungan Hidup"

Postingan Populer