1.
Pengertian
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengelolaan
lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan , pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan. Lingkungan
hiup sendiri memiliki arti kesatuan ruang dengan semua benda , daya keadaan dan
makhluk hidup , termasuk manusia dan dan perilakunya yang mempengaruhi
kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusian dan makhluk hidup lain.
Suhubungan
dengan pemanfaatan sumber daya alam, agar lingkungan tetap lestari, harus
diperhatikan tatanan/tata cara lingkungan itu sendiri. Dalam hal ini manusialah
yang paling tepat ebagai pengelolanya karena manusia memiliki beberapa
kelebihan dibadingkan dengan organisme lain. Manusia mampu merombak,
memperbaiki dan mengondisikan lingkungan yang diinginkan seperti :
1) Manusia mampu berfikir dan meramalkan keadaan yang akan datang
2) Manusia memiliki ilmu dan teknologi
1) Manusia mampu berfikir dan meramalkan keadaan yang akan datang
2) Manusia memiliki ilmu dan teknologi
3) Manusia
memiliki akal dan budi sehingga dapat memilih hal-hal yang baik.
8. Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam
Otonomi Daerah
Pengelolaan
lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan, kerusakan dan pencemaran serta
pemulihan kualitas lingkungan telah menuntun dikembangkannya berbagai perangkat
kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung
pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem
tersebut mencakup kemantapan kelembagaan , sumber daya manusia dan kemitraan
lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta
pendanaan . Sifat keterkaitan (interdependensi) dan keseluruhan (holisistik)
dari esensi lingkungan telah membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan,
termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri , akan tetapi
terintegrasikan dan menjadi roh dan bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan
pembangunan sektor dan daerah.
Sesuai
dengan Undang- undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah dan PP No. 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom , dalam bidang
lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari
pemerintah pusat kepada daerah meliputi
:
a) Meletakan daerah pada posisi penting
dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b) Memerlukan prakarsa lokal dalam mendesain
kebijakan.
c) Membangun hubungan interpedensi antar daerah.
d) Menetapkan pendekatan
kewilayahan.
Dapat
dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU no.32 Tahun 2004 dengan PP No. 25
Tahun 2000, Pengelolaan Lingkungan Hidup titik tekannya ada di Daerah, maka kebijakan nasional dalam bidan
lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS (Program Pembangunan Nasional
)merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Program itu mencangkup :
1) Program Pengembangan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang
lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan
hidup melalui inventarisasi dan
evaluasi, serta penguatan sistem informasi. Sasaran yang ingin dicapai melalui
program ini adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumber daya alam dan
lingkungan hidup, baik berupa infrastuktur, dalam spasial, nilai dan neraca
sumber daya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas di setiap daerah
2) Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi, dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Bertujuan
untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sember daya alam dan
lingkungan hidup hutan, laut, air, udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai
dalamprogram ini adalah termanfaatkannya sumber daya alam untuk mendukung
ebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di
program ini adalah terlindungnya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan
akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif.
3) Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran
Lingkungan Hidup
Bertujuan
untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan/
pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan yang rusak akibat pemanfaatan sumber
daya alam yang berlebihan, serta kegiatan industri dan transpotasi. Sasaran
program ini adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan sehat
adalah tercapainya kualitas lingkungan hidup yang bersih dan ehat sesuai dengan
baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
4) Program
Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Pelestarian Lingkungan Hidup
Bertujuan
untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan
kebijakan, serta menegakan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam
dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan
5) Program Peningkatan Peranan
Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya
Alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup
Bertujuan
untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam
pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Permasalahan dan Solusi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Masalah lingkungan yang
dihadapi dewasa ini adalah masalah ekologi manusia. Masalah itu timbul karena
perubahan lingkungan yang menyebabkan lingkungan itu kurang sesuai lagi untuk
mendukung kehidupan manusia. Jika hal ini tidak segera di atasi pada akhirnya
berdamak kepada terganggunya kesejahtraan manusia.
Kerusakan lingkungan yang terjadi
dikarenakan eksflorasi sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa
memperhatikan kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan ini telah mengganggu
proses alam, sehingga banyak fungsi ekologi alam terganggu.
Masalah lingkungan tidak berdiri
sendiri, tetapi selalu saling terkait erat. Keterkaitan antara masalah satu
sengan yang lainya di sebabkan karena sebuah factor merupakan sebab berbagai
masalah, sebuah factor mempunyai pengaruh yang berbeda. Masalah lingkungan yang
saling terkait erat antara lain adalah populasi manusia yang berlebih, polusi,
penurunan jumlah sumberdaya alam, perubahan lingkungan global dan perang/
Permasalahan Kerusakan Hutan
Masalah lingkungan adalah
masalah kerusakan hutan. Kondisi kawasan hutan yang telah rusak tersebut
disebabkan antara lain oleh adanya illegal logging dan perkembangan hutan.
Peambahan hutan pada umunya betujuan untuk keperluan perkebunan seperti
cengkeh, tanaman keras, kopi dll. Bahkan taman Nasional bali barat di kawasan
kabupaten beleleng dan jemberana juga tidak luput dari kegiatan illegal
logging. Hal ini dapat dibuktikan dengan gundulnya hutan di wilayah tersebut.
Solusi
atau Upaya Untuk memulihkan hutan yang rusak adalah sebagai berikut :
1. Dalam jangka pendek adalah
penegakan hokum. Hal ini sangat penting untuk mencegah praktek praktek illegal
logging dan perambahan hutan yang semakin luas
2. Hendaknya kegiatan
pembangunan memperhatikan aspek lingkugan. Hal ini seringkali dilanggar oleh
pelaksana pembangunan.
3. Upaya penanaman kembali
hutan yang telah rusak. Penghijauan telah dilakukan namun belumn efektif
memulihkan kondisi hutan.
4. Dalam jangka menengah
dapat dilakukan sosialisasi dan pendidikan lingkungan pada orang dewasa
terutama yang tinggal di sekitar hutan
lindung dan kosiversi
5. Dalam jangka panjang
pendidikan lingkungan menjadi salah satu pelajaran muatan local baik di SD,
SMP, SLTA, maupun di perguruan tinggi
Permasalahan Penurunan Keanekaragaman
hayati
Sebagai akibat kerusakan hutan,
pembukaan lahan, praktek pengelahan lahan yang kurang memperhatikan ekologi,
dan pertanian monokultur, maka terjadi penurunan keanekaragaman hayati.
Kegiatan mono kultur dapat menyebabkan sebagian flora, fauna dan mikrobia
musnah.
Solusisi
Upaya untuk mencegah punahnya flora dan fauna langka tersebut antara lain
adalah :
1. Konservasi in-situ: upaya
pelestarian flora dan fauna langka beserta ekosistemnya di kawasan kinservasi
2. Konservasi ex-situ: telah
mencoba mengembangbiakan raflesia alnordi dengan menggunakan kultur jringan,
tapi belum berhasil.
3. Program penangkaran satwa
langka
4. Penyuluhan tentang
penagkaran satwa secara intensif
5. Memberikan pendidikan
kepada masyarakan tentang keanekaragaman hayati dan manfaatnya bagi masyarakat
6. Peingkatan kemampuan
sumber daya manusia
7. Memasukan keanekaragaman
hayati ke dalam kurikulum SD,SMP,SU, PERGURUAN TINGGI
8. Memperluas habitat satwa
liar
Permasalahan Kualitas Air
Pengolahan air di PDAM saat
memerlukan cukup banyak tawas yang befungsi sebagai pengikat partiker lumpur.
Nilai zat padat tersuspensi dan nilai kekeruhan yang tinggi ini disebabkan oleh
aktivitas lain di hulu sungai. Air yang di gunakan oleh PDAM juga terindikasi
tercemar air sumur di daerah perkotaan mengandung banyak E. coli yang sangat
tinggi
Permasalahan Persampahan
Sampah adalah suatu bahan yang
terbuang atau di buang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun alam yang
belum memiliki nilai ekonomis. Secara garisbesar,sampah dibedakan menjadi tiga
jenis :
1. Sampah anorganik/kering
Contoh : logam, besi, plastic,botol.
2. Sampah organic/basah
Contoh ; sampah dapur sisa sayur, rempah-rempah
3. Sampah berbahaya Contoh :
baterai, botol racun nyamuk, jarum suntik
Masalah
sampah antara lain :
1. Tempat sampah kurang
tersedia cukup di lokasi padat aktivitas
2. Seringnya pencurian tempat
sampah
3. TPS kurang tersedia cukup
4. Pengangkutan sampah dari
TPS ke TPA kurang intensif
5. Belum ada pengolahan
sampah yang representative
6. Kesadaran masyarakat
rendah
Solusi
permasalahan sampah antara lain sebagai berikut :
1. Meningkatan partisipasi
masyarakat dalam pengelolaan sampah pemukiman. Factor yang di perhatikan adalah
umur, tingkat pendidikan, tingkat pendapatanl keadaan lingkungan permukiman
2. Program pengelolaan sampah
permukiman
3. Dimasukan ke dalam
kurikulum SD,SMP,SMA
Upaya
yang telah dilakukan :
1. Lomba semacam bersih
lingkungan tingkat desa dan sekolah
2. Pilot project pengolahan
sampah
3. Program adipura
4. Lokakarya tentang
pengelolaan sampah kepada kepala desa dan camat
5. Adanya perda yang mengatur
persampahan
Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan
lingkungan hidup.
2. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara
bijaksana.
3. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
4. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk
kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang
bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut, pemerintah telah menetapkan
kebijakan melalui undang-undang lingkungan hidup disahkan oleh Presiden
Replublik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Kemudian, dengan banyaknya
perkembangan mengenai konsep dan pemikiran mengenai masalah lingkungan, dengan
mengingat hasil-hasil yang dicapai masyarakat dunia melalui KTT Rio tahun 1992,
dirasakan UUD No 4 Tahun 1982 sudah tidak banyak lagi menjangkau
perkembangan-perkembangan yang ada, sehingga perlu ditinjau dengan membuat
penggantinya.untuk itulah lima tahun kemudian setelah berlangsungnya KTT Rio,
dibuat UUPLH yang baru sebagai pengganti UU No 4 Tahun 1982, yakni UU No 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, diundangkan tanggal 19
September 1997 melalui Lembaran Negara No 68 Tahun 1997.Undang-undang
Lingkungan Hidup bertujuan mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas
lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan
rusaknya lingkungan.
Berikut
Undang-undang lingkungan hidup:
1.
Setiap orang
mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2.
Setiap orang
berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi rusakan dan
pencemaran lingkungan.
3.
Setiap orang
mempunyai hak unuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
4.
Barang siapa
yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang
menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup diancam
pidana penjara atau denda.
Upaya
pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan
belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusia akan arti penting
lingkungan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran
bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan
datang.
Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam
Pembangunan Nasional
Pembangunan
Nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang
meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas
mewujudkan tujuan nasional yang termaksuk dalam pembukaan UUD 1945. Dalam
melaksanakan pembangunan nasional perlu memperhatikan tiga pilar pembangunan berkelanjutan
secara seimbang, hal ini sesuai dengan hasil konferensi PBB tentang Lingkunan
Hudup yang diadakan di Stockholm Tahung 1972 dan suatu Deklarasi Lingkungan
Hidup KTT Bumi di Rio de Janeiro Tahun 1992 yang menyepakati prinsip dalam
penganmbilan keputusan pembangunan harus memperhatikan dimensi lingkungan dan
manusia serta KTT Pembangunan Berkelanjutan Johannesburg Tahun 2002 yang
membahas dan mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup.
Bagi Indonesia mengingat bahwa
kontibusi yang dapat diandalkan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber
devisa serta modal pembangunan adalah dari sumber daya alam, dapat dikatakan
bahwa sumber daya alam mempunyai peranan penting dalam perkonomian Indonesia
baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang. Sehingga dalam
penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional.
Dalam pelaksanaan pembanguan di era
Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang
No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkngan Hidup dan juga Undang-ungang No
32 Tahun2004 Tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004
Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Berikut
permasalahan lingkungan hidup yang sering dihadapi:
1.
Kerusakan
lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam.
2.
Adanya tumpang
tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung.
3.
Pencemaran
lingkungan juga cenderung meningkat.
4.
Kemajuan
transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi
bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungab perkotaan.
5.
Sungai-sungai di
perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga.
6.
Kondisi tanah
semakin tercemar oleh bahan kimia dari sampah padat, pupuk maupun industri.
Dengan kata lain permasalahan lingkungan tidak
semakin ringan namun justru akan semakin berat, apalagi mengingat sumber daya
alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan memenuhi dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya
dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumber daya
manusia yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi
sosial budaya yang semakin mantap.
Hasil KTT Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on
Sustainable Development – WSSD) di Johannesburg Tahun 2002, Indonesia aktif
dalam membahas dan berupaya mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup,
maka diputuskan untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan untuk
kesejahteraan generasi sekarang dan yang akan datang dengan bersendikan pada
tiga pilar pembangunanyaitu ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup yang
berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan memperkuat satu sama
lain.
Pengertian Pembangunan Berkelanjutan adalah
pembangunan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi
kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka.
Konsep ini mengandung dua unsur:
1.
Yang pertama
adalah kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan masyarakat yang
kurang beruntung, yang amat perlu mandapatkan prioritas tinggi dari semua
negara.
2.
Yang kedua
adalah keterbatasan. Penguasaan teknologi dan organisasi sosial harus
memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan
manusia pada saat ini dan di masa depan.
Belum ada tanggapan untuk "[Budi Pekerti]Pengelolaan Lingkungan Hidup"
Post a Comment