Inilah : Essai Tentang Mengendarai Motor bagi Remaja

Mengendarai Motor bagi Anak Batubelas
Oleh : Ni Luh Junia Purnami


Anak adalah titipan dari Tuhan yang diberikan kepada kedua orang tua untuk dijaga dirawat, dan diperhatikan yang harus diberikan kepada anak agar mereka tidak terjebak dalam kejahatan. Orangtua pasti akan memberikan yang terbaik untuk anaknya. Selama mereka masih bisa menyanggupi apa saja yang dibutuhkan anaknya, pasti akan dilakukannya. Tapi, bagaimana jika sang anak membutuhkan alat transportasi untuk akses ke sekolah?. Bermacam alasan orangtua ketika memberikan transportasi pribadi bagi anak pun tertuang. Kendati tak mengizinkan mereka membawa kendaraan ke sekolah karena belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM), namun beberapa orangtua terpaksa mengizinkannya. Salah satu alasan para orangtua mengizinkan karena mereka tidak menyarankan sang anak untuk menggunakan transportasi umum, dengan alasan jarak antara rumah dan sekolah yang berjauhan apalagi ongkos angkutan kota yang mahal, pelajar dipungut tarif Rp 4.000 untuk satu kali jalan dan penumpang umum dikenakan tarif Rp 5.000. Selain itu, orangtua mengizinkan anaknya mengendarai motor ke sekolah, karena mereka sibuk bekerja. Sebagian besar siswa SMA di bawah tujuh belas tahun mengendarai motor ke sekolah karena alasan tersebut. Seperti pengakuan siswa kelas X jurusan IPA, dirinya menggunakan angkot ke sekolah akan memakan waktu sekitar 30 menit, berbeda dengan naik motor yang hanya butuh waktu 10 menit, apalagi ketika siswa yang telat berangkat ke sekolah tentu saja mereka akan meningkatkan volume kecepatan motornya di atas 60 km/jam dengan kecepatan tersebut mereka tidak memikirkan keselamatan bersama di jalan raya. Tujuan siswa tersebut adalah untuk mencapai sekolah tepat pada waktunya sehingga tidak peduli akan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Walaupun dengan mengendarai motor lebih mempersingkat waktu hal ini akan berdampak negatif pada diri siswa dan masyarakat karena siswa yang dibawah tujuh belas tahun belum sepenuhnya mengetahui aturan berlalu lintas dan tidak mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi).
Kecelakaan lalu lintas merupakan pembunuh ketiga terbesar. Kecelakaan ini mayoritas adalah siswa yang berumur di bawah 17 tahun. Sungguh memperihatinkan generasi penerus bangsa ini satu per satu kehilangan nyawanya dengan sia-sia maka tidak mustahil Indonesia kehilangan aset bangsa yang sangat penting untuk kelanjutan pembangunan di masa depan. Menurut hukum, pada dasarnya orang yang boleh mengendarai kendaraan seperti mobil dan motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi yang melanggar aturan tersebut akan mendapat sangsi sesuai pasal yang dilanggar seperti setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). Meskipun pemerintah sudah menerapkan larangan membawa kendaraan ke sekolah, namun tetap saja ada siswa yang membawa kendaraan walaupun usia mereka masih belum mencukupi untuk berkendara. Inilah yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas terbesar ketiga mayoritas adalah siswa yang berumur di bawah tujuh belas tahun. Selain faktor tersebut factor lain yang memungkinkan terjadinya kecelakaan yaitu faktor manusia, faktor kendaraan, faktor jalan, dan faktor cuaca.
Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan, hampir semua kejadian kecelakaan di lakukan dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran terjadi karena ketidaksadaran manusia dalam pelanggaran lalu lintas atau juga manusia tidak mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas tersebut. Bahkan banyak siswa yang mengendarai kendaraan tidak tau aturan seperti ugal-ugalan, dipakai area balap, bahkan mengendarai dalam kondisi mabuk. Disamping itu juga saat mudik banyak keluarga yang mengendarai sepeda motor yang tidak tau aturan, satu keluarga dalam satu motor. Motor satu dipakai 4 sampai 5 orang. Seperti itulah yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terjadi dari faktor manusia.
Kondisi kendaraan yang akan di jadikan sebagai alat transportasi juga harus di perhatikan, apakah kendaraan memang sudah siap dikendarai atau belum di jalan raya. Bahkan masih ada yang perlu di perbaiki. Faktor kendaraan yang sering terjadi yaitu ban pecah, rem blong, bensin habis bahkan ada mesin yang kurang, yang mengakibatkan kecelakaan pada diri kita. Untuk itu kita harus sering-sering memperhatikan dan memperbaiki kendaraan kita.
Faktor jalan terkait dengan jarak pandang kita, banyak jalanan yang rusak,bergelombang yang  sangat berbahaya bagi pegendara sepeda motor. Jalan bergelombang banyak juga mengakibatkan ketidak stabilan dan keseimbangan dalam mengendara, sehingga pengendara akan sulit mengendalikan kendaraannya yang mengakibatkan bisa menabrak pengendara lainnya. Tidak hanya jalan berlubang dan bergelombang, jalan berliku juga bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Saat  pengendara tidak sadar dan tidak mengetahui adanya tikungan, pengendara bisa menabrak pengendara lain yang ada dijalan bahkan juga tikungan diatas jurang pengendara bisa terjun ke dalam jurang dan belum tentu juga selamat bagi pengendara.
Faktor cuaca juga bisa menjadi dampak yang buruk, terutama pada musim hujan.apabila saat hujan deras masih mengedarai kendaraan pasti perasaan kita tidak enak dan tidak karuan. Saat hujan deras bahkan berangin hendaknya kita berhenti dahulu sampai hujannya reda. Bisa terjadi kecelakaan dengan pohon tumbang dan lawan arah karena jalanan tidak jelas dari jarak pandang kita.
Faktor di atas memang sebagian besar akan dialami ketika berkendara namun yang marak dilakukan oleh remaja kita ketika berkendara adalah menggunakan HP seperti seperti menerima telpon, menerima pesan, serta menulis pesan. Di samping itu kebiasaan siswa yang selalu kebut-kebutan di jalan raya ketika berangkat ke sekolah sangat menimbulkan kebisingan dan menggangu pengguna jalan yang lainnya, serta siswa yang mengendarai motor di bawah umur 17 tahun belum bisa memahami aturan lalu lintas. Seperti kecelakaan yang dialami Dul(13 tahun)  anak Ahmad Dani, yang mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi dan menewaskan enam orang pengguna jalan yang lainnya. Atas kejadian tersebut Dul dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara enam tahun. Namun, Dul akan mendapatkan penanganan khusus karena termasuk di bawah usia sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dari Peristiwa ini kantor polres setempat bersiaga untuk mengadakan tilang terutama pada anak yang mengendarai motor belum berumur 17 tahun.
Dari Laporan Kepala Satuan Lalu Lintas Kabupaten Klungkung, pelaku kecelakaan berdasarkan usia pada tahun 2012 adalah umur 10 s/d 15 tahun yang mengalami kecelakaan sebanyak 6 orang, umur 16 s/d 30 tahun sebanyak 50 orang, umur 31 s/d 40 tahun sebanyak 32 orang, dan umur 41 s/d 50 tahun sebanyak 16 orang. Selain pelaku kecelakaan pada tahun 2012 tersebut, di lihat dari tahun 2013 Korban Kecelakaan Lalu Lintas berdasarkan Pendidikan bulan September tahun 2013 yaitu dari Pendidikan SD yang mengalami kecelakaan sebanyak 12 orang, Pendidikan SMP sebanyak 23 orang, dan Pendidikan SMA sebanyak 63 orang. Data tersebut menunjukkan bahwa mayoritas kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh pelajar yang di bawah umur 17 tahun. Dari data tersebut pula dapat kita ketahui bahwa 58 % siswa SMA mengalami kecelakaan per tahunnya. Sungguh malang nasib generasi muda jika peristiwa ini terus menerus terjadi per tahunnya.
Kecelakaan yang sering dialami remaja dari faktor dan data di atas akan menyebabkan menurunnya kualitas pemuda bangsa Indonesia untuk kelanjutan pembangunan di masa depan. Selain itu akibat dari kecelakaan yang remaja alami tidak hanya mereka yang dirugikan tapi kecelakaan tersebut pula dapat  menyebabkan ketidaknyamanan, dan terganggunya jalan lalu lintas. Ketidaknyamanan ini  maksudnya adalah masyarakat sekitar merasa tidak nyaman dengan adanya kecelakaan lalu lintas. Bahkan juga bisa menyebabkan trauma yang berat bagi yang melihat kecelakaan tersebut. Anak – anak kecil yang ingin belajar naik kendaraan jadi bimbang dan ragu. Kecelakaan lalu lintas hampir setiap hari terjadi, dengan kejadian tersebut bisa membuat jalanan macet total, bahkan juga bisa mengakibatkan kecelakaan juga. Jalan tidak jadi lancar malah macet. Selain macet juga pengguna jalan yang lain jadi resah gelisah melihatnya. Dari peristiwa itu bisa mengganggu pengguna jalan yang lain
Kecelakaan yang dialami oleh anak dari musisi Ahmad Dani tersebut setidaknya mampu menyadarkan anak remaja kita agar mengendarai motor sesuai dengan umur dan mental. Pelajar yang  cerdas memiliki tujuan untuk menciptakan Indonesia yang aman dan tertib terutama dalam masalah kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, untuk menciptakan suasana tersebut perlunya memahami dampak yang ditimbulkan dari kita mengendarai kendaraan bermotor sehingga kita dapat mengerti pentingnya keselamatan bersama di jalan raya. Oleh karena itu untuk mengurangi kecelakaan tersebut kita bisa melakukan pengendalian diri sedangkan untuk pemerintah perlunya  meningkatan fasilitas transportasi umum yaitu peningkatan fasilitas yang di gunakan oleh transportasi. Bisa juga meningkatkan transportasi umum, lebih banyak transportasi umum lebih sedikit yang berkendara dengan sepeda motor, Karena paling banyak terjadi kecelakaan yaitu pengendara sepeda motor. Melaksanakan penyuluhan tentang ketertiban dalam lalu lintas kepada masyarakat. Hal ini sanagat penting karena pengguna jalan raya masih banyak yang melanggar peraturan lalu lintas bahkan masih banyak yang belum cukup umur dan tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM). Maka dari itu pihak kepolisian tiap pekan bulan mengadakan penyuluhan tentang ketertiban lalu lintas. Karena faktor utama kecelakaan lalu lintas yaitu faktor manusia yang tidak tau arti dari peraturan lalu lintas. Untuk mencapai hasil yang optimal polisi lalu lintas harus terjun langsung ke lapangan karena melihat dari kondisi seperti ini pihak polisi lalu lintas seharusnya sadar dan mengarahkan seluruh anggota untuk terjun langsung ke jalan raya mengatur jalannya lalu lintas. Karena bagaimanapun juga itu sudah jadi tanggung jawab mereka polisi lalu lintas. Jika kondisi seperti ini di biarkan maka tidak menutup kemungkinan akan sering terjadi kecelakaan dikarenakan pengaturan jalan yang asal-asalan. Yang di lakukan oleh pihak – pihak tertentu  yang dapat merugikan pengguna jalan maupun nyawa mereka sendiri.
Memberikan pendidikan berlalu lintas  pada murid-murid sekolah merupakan solusi cerdas, dan langkah yang strategis dalam upaya peningkatan keselamatan jalan, hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa memberikan pendidikan berlalu lintas melalui komunitas sekolah ternyata paling efektif diantara upaya-upaya yang lain, khususnya upaya dalam meningkatan keselamatan jalan, karena anak sekolah merupakan kelompok yang sangat potensial untuk menerima perubahan atau pembaruan, Pada taraf ini anak dalam kondisi peka terhadap stimulasi sehingga mudah dibimbing, diarahkan dan ditanamkan kebiasaan-kebiasaan hidup untuk tertib berlalu lintas.
Kita sebagai kaum pelajar harus bekerja sama dengan pemerintah untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan tersebut. Selain itu, peran orang tua sangat penting dalam membingbing anaknya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan hak dan kewajibannya


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Inilah : Essai Tentang Mengendarai Motor bagi Remaja"

Postingan Populer