Oleh : Ni Luh Junia Purnami
Anak
adalah titipan dari Tuhan yang diberikan kepada kedua orang tua untuk dijaga
dirawat, dan diperhatikan yang harus diberikan kepada anak agar mereka tidak
terjebak dalam kejahatan. Orangtua pasti
akan memberikan yang terbaik untuk anaknya. Selama mereka masih bisa
menyanggupi apa saja yang dibutuhkan anaknya, pasti akan dilakukannya. Tapi,
bagaimana jika sang anak membutuhkan alat transportasi untuk akses ke sekolah?.
Bermacam alasan orangtua ketika memberikan transportasi pribadi bagi anak pun
tertuang. Kendati tak mengizinkan mereka membawa kendaraan ke sekolah karena
belum mempunyai surat izin mengemudi (SIM), namun beberapa orangtua terpaksa
mengizinkannya. Salah satu alasan para orangtua mengizinkan karena mereka tidak
menyarankan sang anak untuk menggunakan transportasi umum, dengan alasan jarak
antara rumah dan sekolah yang berjauhan apalagi ongkos angkutan kota yang mahal,
pelajar dipungut tarif Rp 4.000 untuk satu kali jalan dan penumpang umum
dikenakan tarif Rp 5.000. Selain itu,
orangtua mengizinkan anaknya
mengendarai motor ke sekolah, karena mereka sibuk bekerja. Sebagian besar siswa
SMA di bawah tujuh belas tahun mengendarai motor ke sekolah karena alasan
tersebut. Seperti pengakuan siswa kelas
X jurusan IPA, dirinya menggunakan angkot ke sekolah akan memakan waktu sekitar
30 menit, berbeda dengan naik motor yang hanya butuh waktu 10 menit, apalagi
ketika siswa yang telat berangkat ke sekolah tentu saja mereka akan
meningkatkan volume kecepatan motornya di atas 60 km/jam dengan kecepatan
tersebut mereka tidak memikirkan keselamatan bersama di jalan raya. Tujuan
siswa tersebut adalah untuk mencapai sekolah tepat pada waktunya sehingga tidak
peduli akan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Walaupun dengan
mengendarai motor lebih mempersingkat waktu
hal ini akan berdampak negatif pada diri siswa dan masyarakat karena siswa yang
dibawah tujuh belas tahun belum sepenuhnya mengetahui aturan berlalu lintas dan
tidak mempunyai SIM (Surat Izin Mengemudi).
Kecelakaan lalu lintas merupakan pembunuh ketiga
terbesar. Kecelakaan ini mayoritas adalah siswa yang berumur di bawah 17 tahun.
Sungguh memperihatinkan generasi penerus bangsa ini satu per satu kehilangan
nyawanya dengan sia-sia maka tidak mustahil Indonesia kehilangan aset bangsa
yang sangat penting untuk kelanjutan pembangunan di masa depan. Menurut hukum,
pada dasarnya orang yang boleh mengendarai kendaraan seperti mobil dan motor
wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi yang melanggar
aturan tersebut akan mendapat sangsi sesuai pasal yang dilanggar seperti setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp
1 juta (Pasal 281). Meskipun
pemerintah sudah menerapkan larangan membawa kendaraan ke sekolah,
namun tetap saja ada siswa yang membawa kendaraan walaupun usia mereka masih
belum mencukupi untuk berkendara.
Inilah yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas terbesar ketiga mayoritas adalah
siswa yang berumur di bawah tujuh belas tahun. Selain faktor tersebut factor
lain yang memungkinkan terjadinya kecelakaan yaitu faktor manusia, faktor
kendaraan, faktor jalan, dan faktor cuaca.
Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan
dalam kecelakaan, hampir semua kejadian kecelakaan di lakukan dengan melanggar
rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran terjadi karena ketidaksadaran manusia
dalam pelanggaran lalu lintas atau juga manusia tidak mengetahui arti dari
rambu-rambu lalu lintas tersebut. Bahkan banyak siswa yang mengendarai
kendaraan tidak tau aturan seperti ugal-ugalan, dipakai area balap, bahkan
mengendarai dalam kondisi mabuk. Disamping itu juga saat mudik banyak keluarga
yang mengendarai sepeda motor yang tidak tau aturan, satu keluarga dalam satu
motor. Motor satu dipakai 4 sampai 5 orang. Seperti itulah yang mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas terjadi dari faktor manusia.
Kondisi kendaraan yang akan di jadikan sebagai alat
transportasi juga harus di perhatikan, apakah kendaraan memang sudah siap
dikendarai atau belum di jalan raya. Bahkan masih ada yang perlu di perbaiki.
Faktor kendaraan yang sering terjadi yaitu ban pecah, rem blong, bensin habis
bahkan ada mesin yang kurang, yang mengakibatkan kecelakaan pada diri kita.
Untuk itu kita harus sering-sering memperhatikan dan memperbaiki kendaraan
kita.
Faktor jalan terkait dengan jarak pandang kita,
banyak jalanan yang rusak,bergelombang yang
sangat berbahaya bagi pegendara sepeda motor. Jalan bergelombang banyak
juga mengakibatkan ketidak stabilan dan keseimbangan dalam mengendara, sehingga
pengendara akan sulit mengendalikan kendaraannya yang mengakibatkan bisa
menabrak pengendara lainnya. Tidak hanya jalan berlubang dan bergelombang,
jalan berliku juga bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Saat pengendara tidak sadar dan tidak mengetahui
adanya tikungan, pengendara bisa menabrak pengendara lain yang ada dijalan
bahkan juga tikungan diatas jurang pengendara bisa terjun ke dalam jurang dan
belum tentu juga selamat bagi pengendara.
Faktor cuaca juga bisa menjadi dampak yang buruk,
terutama pada musim hujan.apabila saat hujan deras masih mengedarai kendaraan
pasti perasaan kita tidak enak dan tidak karuan. Saat hujan deras bahkan
berangin hendaknya kita berhenti dahulu sampai hujannya reda. Bisa terjadi
kecelakaan dengan pohon tumbang dan lawan arah karena jalanan tidak jelas dari
jarak pandang kita.
Faktor di atas memang sebagian besar akan dialami
ketika berkendara namun yang marak dilakukan oleh remaja kita ketika berkendara
adalah menggunakan HP seperti seperti menerima telpon, menerima
pesan, serta menulis pesan. Di samping itu kebiasaan siswa yang selalu
kebut-kebutan di jalan raya ketika berangkat ke sekolah sangat menimbulkan
kebisingan dan menggangu pengguna jalan yang lainnya, serta siswa yang
mengendarai motor di bawah umur 17 tahun belum bisa memahami aturan lalu
lintas. Seperti
kecelakaan yang dialami Dul(13 tahun) anak Ahmad Dani, yang mengalami kecelakaan di
Tol Jagorawi dan menewaskan enam orang pengguna jalan yang lainnya. Atas
kejadian tersebut Dul dijerat Pasal 310 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara enam
tahun. Namun, Dul akan mendapatkan penanganan khusus karena termasuk di bawah
usia sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Dari Peristiwa ini kantor polres setempat bersiaga untuk mengadakan
tilang terutama pada anak yang mengendarai motor belum berumur 17 tahun.
Dari
Laporan Kepala Satuan Lalu Lintas Kabupaten Klungkung, pelaku kecelakaan
berdasarkan usia pada tahun 2012 adalah umur 10 s/d 15 tahun yang mengalami
kecelakaan sebanyak 6 orang, umur 16 s/d 30 tahun sebanyak 50 orang, umur 31
s/d 40 tahun sebanyak 32 orang, dan umur 41 s/d 50 tahun sebanyak 16 orang.
Selain pelaku kecelakaan pada tahun 2012 tersebut, di lihat dari tahun 2013
Korban Kecelakaan Lalu Lintas berdasarkan Pendidikan bulan September tahun 2013
yaitu dari Pendidikan SD yang mengalami kecelakaan sebanyak 12 orang,
Pendidikan SMP sebanyak 23 orang, dan Pendidikan SMA sebanyak 63 orang. Data
tersebut menunjukkan bahwa mayoritas kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh
pelajar yang di bawah umur 17 tahun. Dari data tersebut pula dapat kita ketahui
bahwa 58 % siswa SMA mengalami kecelakaan per tahunnya. Sungguh malang nasib
generasi muda jika peristiwa ini terus menerus terjadi per tahunnya.
Kecelakaan
yang sering dialami remaja dari faktor dan data di atas akan menyebabkan
menurunnya kualitas pemuda bangsa Indonesia untuk kelanjutan pembangunan di
masa depan. Selain itu akibat dari kecelakaan yang remaja alami tidak hanya
mereka yang dirugikan tapi kecelakaan tersebut pula dapat menyebabkan ketidaknyamanan, dan terganggunya
jalan lalu lintas. Ketidaknyamanan ini
maksudnya adalah masyarakat sekitar merasa tidak nyaman dengan adanya
kecelakaan lalu lintas. Bahkan juga bisa menyebabkan trauma yang berat bagi
yang melihat kecelakaan tersebut. Anak – anak kecil yang ingin belajar naik kendaraan
jadi bimbang dan ragu. Kecelakaan lalu lintas hampir setiap hari terjadi,
dengan kejadian tersebut bisa membuat jalanan macet total, bahkan juga bisa
mengakibatkan kecelakaan juga. Jalan tidak jadi lancar malah macet. Selain
macet juga pengguna jalan yang lain jadi resah gelisah melihatnya. Dari
peristiwa itu bisa mengganggu pengguna jalan yang lain
Kecelakaan
yang dialami oleh anak dari musisi Ahmad Dani tersebut setidaknya mampu
menyadarkan anak remaja kita agar mengendarai motor sesuai dengan umur dan
mental. Pelajar yang cerdas memiliki
tujuan untuk menciptakan Indonesia yang aman dan tertib terutama dalam masalah
kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, untuk menciptakan suasana tersebut
perlunya memahami dampak yang ditimbulkan dari kita mengendarai kendaraan
bermotor sehingga kita dapat mengerti pentingnya keselamatan bersama di jalan
raya. Oleh karena itu untuk mengurangi kecelakaan tersebut kita bisa melakukan
pengendalian diri sedangkan untuk pemerintah perlunya meningkatan fasilitas transportasi umum yaitu
peningkatan fasilitas yang di gunakan oleh transportasi. Bisa juga meningkatkan
transportasi umum, lebih banyak transportasi umum lebih sedikit yang berkendara
dengan sepeda motor, Karena paling banyak terjadi kecelakaan yaitu pengendara sepeda
motor. Melaksanakan penyuluhan tentang ketertiban dalam lalu lintas kepada
masyarakat. Hal ini sanagat penting karena pengguna jalan raya masih banyak
yang melanggar peraturan lalu lintas bahkan masih banyak yang belum cukup umur
dan tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM). Maka dari itu pihak kepolisian
tiap pekan bulan mengadakan penyuluhan tentang ketertiban lalu lintas. Karena
faktor utama kecelakaan lalu lintas yaitu faktor manusia yang tidak tau arti
dari peraturan lalu lintas. Untuk mencapai hasil yang optimal polisi lalu
lintas harus terjun langsung ke lapangan karena melihat dari kondisi seperti
ini pihak polisi lalu lintas seharusnya sadar dan mengarahkan seluruh anggota
untuk terjun langsung ke jalan raya mengatur jalannya lalu lintas. Karena
bagaimanapun juga itu sudah jadi tanggung jawab mereka polisi lalu lintas. Jika
kondisi seperti ini di biarkan maka tidak menutup kemungkinan akan sering
terjadi kecelakaan dikarenakan pengaturan jalan yang asal-asalan. Yang di
lakukan oleh pihak – pihak tertentu yang
dapat merugikan pengguna jalan maupun nyawa mereka sendiri.
Memberikan pendidikan berlalu lintas pada murid-murid sekolah merupakan solusi cerdas, dan langkah yang strategis dalam
upaya peningkatan keselamatan jalan, hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa
memberikan pendidikan berlalu lintas melalui komunitas sekolah ternyata paling
efektif diantara upaya-upaya yang lain, khususnya upaya dalam meningkatan
keselamatan jalan, karena anak sekolah merupakan kelompok yang
sangat potensial untuk menerima perubahan atau pembaruan, Pada taraf ini anak
dalam kondisi peka terhadap stimulasi sehingga mudah dibimbing, diarahkan dan
ditanamkan kebiasaan-kebiasaan hidup untuk tertib berlalu lintas.
Kita sebagai kaum
pelajar harus bekerja sama dengan pemerintah untuk mengantisipasi peristiwa
kecelakaan tersebut. Selain itu, peran orang tua sangat penting dalam
membingbing anaknya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan hak dan kewajibannya
Belum ada tanggapan untuk "Inilah : Essai Tentang Mengendarai Motor bagi Remaja"
Post a Comment